Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi

POJK No. 2-pojk-04 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan adalah: a. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% (lima belas perseratus) atau lebih; atau b. kondisi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.

Pasal 2

Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, dimulai dan diakhiri dengan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

Dalam hal terjadi Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Perusahaan dapat membeli kembali sahamnya tanpa melanggar ketentuan Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Dalam hal terjadi Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 5

Pembelian kembali saham oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor.

Pasal 6

(1) Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek. (2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari Bursa setelah terjadinya Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan. (3) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Keterbukaan informasi dalam rangka pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi sebagai berikut: a. perkiraan jadwal, biaya pembelian kembali saham tersebut, dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali; b. perkiraan menurunnya pendapatan Perusahaan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perusahaan; c. proforma laba per saham Perusahaan setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan; d. pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham; e. pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham; f. metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham; dan www.djpp.kemenkumham.go.id g. pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perusahaan di masa mendatang.

Pasal 7

Jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui satu Anggota Bursa Efek.

Pasal 8

Setiap Pihak yang merupakan: a. komisaris, direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perusahaan; b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dilarang melakukan transaksi atas saham Perusahaan tersebut dalam jangka waktu pembelian kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan melalui Bursa Efek.

Pasal 9

Saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara, antara lain: a. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek; b. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal; c. pelaksanaan Employee Stock Option Plan atau Employee Stock Purchase Plan; d. pelaksanaan konversi utang menjadi saham Perusahaan; dan/atau e. pelaksanaan waran.

Pasal 10

(1) Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari: 1. sejak pembelian kembali saham Perusahaan dilaksanakan seluruhnya; atau 2. setelah berakhirnya masa pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan b. harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata- rata pembelian kembali saham Perusahaan dan dengan ketentuan: 1. untuk saham Perusahaan yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek satu hari sebelum tanggal penjualan saham atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan, mana yang lebih tinggi; 2. untuk saham Perusahaan yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau 3. untuk saham Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek tidak boleh lebih rendah dari: a) harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau b) harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih tinggi.

Pasal 11

Dalam hal Perusahaan melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan adanya perubahan nilai nominal saham hasil pembelian kembali, maka penghitungan harga pembelian kembali saham disesuaikan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id mengikuti perbandingan antara nilai nominal saham pada saat pembelian kembali dengan nilai nominal saham hasil aksi korporasi dimaksud.

Pasal 12

(1) Dalam hal masih terdapat saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perusahaan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, maka Perusahaan wajib mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal kewajiban pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan atau belum dapat diselesaikan oleh Perusahaan, maka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib telah selesai mengalihkan saham dimaksud.

Pasal 13

Dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, maka harga penjualan saham paling rendah pada harga: a. untuk saham Perusahaan yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan, mana yang lebih tinggi; b. untuk saham Perusahaan yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau c. untuk saham Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari: 1) harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau 2) harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

Dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jika terjadi Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Pasal 15

Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah berakhir, maka Perusahaan wajib segera melanjutkan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 16

(1) Perusahaan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali. (2) Dalam hal kewajiban penyampaian keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan dimaksud wajib disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di luar Bursa Efek, paling sedikit meliputi: a. identitas Pihak yang akan menerima saham; b. waktu pelaksanaan penjualan saham; c. kegiatan usaha Pihak yang akan menerima saham, apabila Pihak dimaksud merupakan badan usaha; dan d. sifat hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan (jika ada). (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di Bursa Efek, paling sedikit meliputi: a. nama Anggota Bursa yang ditunjuk untuk melakukan penjualan saham; b. waktu pelaksanaan penjualan saham; dan c. jumlah seluruh saham yang akan dijual. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

Dalam hal saham hasil pembelian kembali dijual melalui Bursa Efek, maka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. transaksi jual wajib dilaksanakan melalui 1 (satu) Anggota Bursa; b. transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 (tiga puluh) menit sejak pembukaan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan perdagangan; dan c. jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari adalah paling banyak sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

Pasal 18

Dalam hal saham yang dibeli kembali telah dijual pada harga yang lebih rendah dari harga pembelian kembali, maka kerugian tersebut wajib diungkapkan secara jelas dalam laporan keuangan Perusahaan.

Pasal 19

Dalam hal pengalihan saham hasil pembelian kembali merupakan: a. Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan; atau b. Transaksi Material, maka Perusahaan hanya wajib memenuhi Peraturan ini.

Pasal 20

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Pasal 21

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2013 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id