Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2020 TENTANG KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Pasal 2
(1) BPR atau BPRS dapat menerapkan kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Penerapan kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terdiri atas:
a. pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif;
b. perhitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum;
c. perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank; dan/atau
d. penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
(3) BPR atau BPRS dalam menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(4) Dalam hal BPR atau BPRS menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS harus melakukan:
a. penyesuaian pedoman atas seluruh kebijakan yang diterapkan;
b. dokumentasi dan administrasi yang memadai atas seluruh kebijakan yang diterapkan; dan
c. simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS.
(5) Dokumentasi dan administrasi atas masing- masing kebijakan yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. penyisihan penghapusan aset produktif:
1. jumlah penyisihan penghapusan aset produktif yang wajib dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif; dan
2. realisasi jumlah penyisihan penghapusan aset produktif yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, untuk masing-masing rekening aset produktif BPR dan BPRS;
b. perhitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti BPR dan BPRS dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum;
c. perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank; dan/atau
d. penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia:
1. jumlah biaya pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan
2. realisasi biaya pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia BPR dan BPRS sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. Ketentuan Pasal 7 tetap, Penjelasan ayat (1) Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
3. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB VA dan BAB VB sehingga berbunyi sebagai berikut.
BAB VA SIMULASI PERHITUNGAN DAMPAK PENERAPAN KEBIJAKAN
Pasal 7
(1) BPR atau BPRS melakukan simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c secara periodik.
(2) Periode simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPR dan BPRS sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing BPR dan BPRS.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN periode simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan lebih cepat dari periode yang ditetapkan oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS menyampaikan hasil simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana tindak jika diperlukan.
(5) Hasil simulasi perhitungan dan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, BPR atau BPRS menyampaikan hasil simulasi perhitungan dan rencana tindak pada hari kerja berikutnya.
BAB VB KEBIJAKAN PEMBAGIAN DIVIDEN DAN/ATAU TANTIEM
Pasal 7
(1) Dalam hal BPR atau BPRS melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem, BPR atau BPRS wajib memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan
BPR dan BPRS sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum.
(2) Dalam memastikan dampak pembagian dividen dan/atau tantiem terhadap kecukupan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPRS wajib memperhitungkan paling sedikit penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk menyampaikan hasil perhitungan dampak pembagian dividen dan/atau tantiem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, BPR atau BPRS menyampaikan hasil perhitungan dampak pembagian dividen dan/atau tantiem pada hari kerja berikutnya.
(5) BPR atau BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal BPR atau BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), BPR atau BPRS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak
utama lembaga jasa keuangan.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penerapan kebijakan bagi BPR dan BPRS dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
