Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

POJK No. 19 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 2. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 3. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 4. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 5. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap pada BPR dan BPR Syariah, serta anggota dewan pengawas syariah pada BPR Syariah. 6. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kerja yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI. 8. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 9. Program Pemeliharaan Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Program Pemeliharaan adalah program pengkinian kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah pemegang sertifikat kompetensi kerja.

Pasal 2

(1) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. (2) Pengelolaan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan siklus kepegawaian pada BPR dan BPR Syariah. (3) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. melalui peningkatan kompetensi kerja SDM; dan b. dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis BPR dan BPR Syariah.

Pasal 3

(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM pada setiap tahun buku. (2) Dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendukung peningkatan kompetensi kerja SDM. (3) Jumlah atau nominal penyediaan dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan BPR dan BPR Syariah untuk setiap tahun buku paling sedikit 3% (tiga persen) dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya. (4) BPR dan BPR Syariah wajib merealisasikan seluruh penyediaan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku. (5) Dalam kondisi tertentu, BPR dan BPR Syariah dapat menyediakan dan/atau merealisasikan dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 3% (tiga persen) berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal dana yang disediakan belum mencerminkan kecukupan atas kebutuhan pengembangan kualitas SDM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk: a. menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar dari 3% (tiga persen); dan/atau b. mengikutsertakan SDM yang melaksanakan aktivitas atau fungsi kritikal dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja. (7) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 4

Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan BPR dan BPR Syariah dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis dan/atau di bidang nonteknis melalui: a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang BPR dan BPR Syariah; b. Sertifikasi Kompetensi Kerja selain bidang BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. peningkatan kompetensi lainnya.

Pasal 5

(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah; b. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau c. BPR dan BPR Syariah mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh pihak lain. (2) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 6

(1) BPR dan BPR Syariah menyusun rencana pengembangan kualitas SDM dalam rencana bisnis BPR dan BPR Syariah. (2) BPR dan BPR Syariah menyampaikan realisasi rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah. (3) BPR dan BPR Syariah wajib mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan kualitas SDM.

Pasal 7

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan/atau Pasal 6 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan/atau Pasal 6 ayat (3), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; dan/atau b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan/atau Pasal 6 ayat (3), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 8

(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah secara berkelanjutan. (2) Sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. perencanaan dan analisis kebutuhan program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah; b. rancangan dan pengembangan program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah; c. pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah, termasuk metode pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah; dan d. evaluasi pelaksanaan dan pemantauan realisasi program pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah. (3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; dan/atau b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. (5) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 9

BPR atau BPR Syariah wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

Dalam hal calon anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris BPR Syariah merupakan Direksi atau Dewan Komisaris: a. BPR yang melakukan perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPR Syariah; atau b. bank umum yang melakukan perubahan izin usaha dari bank umum menjadi BPR Syariah, kewajiban kepemilikan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai SKKNI bidang BPR Syariah dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal izin perubahan kegiatan atau izin usaha menjadi BPR Syariah.

Pasal 11

(1) Sertifikat kompetensi kerja bagi anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dalam 2 (dua) tingkat berdasarkan total aset BPR dan BPR Syariah, berupa sertifikat kompetensi kerja tingkat 1 dan sertifikat kompetensi kerja tingkat 2. (2) Sertifikat kompetensi kerja bagi anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dalam 1 (satu) tingkat dan tidak memperhitungkan total aset BPR dan BPR Syariah.

Pasal 12

(1) Anggota Direksi BPR dan BPR Syariah dengan total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat 1 atau sertifikat kompetensi kerja tingkat 2. (2) Anggota Direksi BPR dan BPR Syariah dengan total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat 2.

Pasal 13

(1) Dalam hal BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengalami peningkatan total aset menjadi paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, anggota Direksi BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat 2. (2) Anggota Direksi BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat 2 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak total aset BPR dan BPR Syariah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat perbedaan sisa batas waktu pemenuhan kewajiban memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat 2 bagi: a. anggota Direksi BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. anggota Direksi BPR Syariah yang sebelumnya merupakan anggota Direksi BPR yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, pemenuhan sertifikat kompetensi kerja tingkat 2 bagi anggota Direksi BPR Syariah dapat menggunakan sisa batas waktu yang lebih lama. (4) Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja tingkat 2 oleh anggota Direksi BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku jika BPR dan BPR Syariah mengalami penurunan total aset.

Pasal 14

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 15

LSP sektor perbankan MENETAPKAN persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemeliharaan kompetensi dan/atau kriteria masing-masing bentuk kegiatan yang diakui sebagai pemeliharaan kompetensi.

Pasal 16

LSP sektor perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan menjaga kualitas uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penatalaksanaan lembaga sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan.

Pasal 17

(1) BPR dan BPR Syariah wajib: a. melakukan pemantauan untuk memastikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah memiliki sertifikat kompetensi kerja, termasuk mengikuti Program Pemeliharaan secara berkala; dan b. melakukan pemantauan terhadap program pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah harus mengikuti Program Pemeliharaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun sejak berlakunya sertifikat kompetensi kerja. (3) Dalam hal anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah tidak mengikuti Program Pemeliharaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikat kompetensi kerja menjadi tidak diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; dan/atau b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BPR dan BPR Syariah yang belum memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM atau telah memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM namun belum memenuhi cakupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 20

Bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pelaksanaan Program Pemeliharaan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal berakhirnya sertifikat kompetensi kerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 32/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 23/OJK) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA nomor 5815); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6096), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.56/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. SDM. BPR.BPR Syariah. Pengembangan Kualitas. Pencabutan (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 33/OJK)