Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS

POJK No. 18 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Perintah Tertulis adalah perintah secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada LJK dan/atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. 3. Pihak Tertentu adalah pihak selain LJK yang dapat dikenakan Perintah Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis. (2) Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada: a. LJK; dan/atau b. Pihak Tertentu. (3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pihak utama; b. pihak yang memiliki hubungan dengan LJK; dan c. emiten atau perusahaan publik.

Pasal 3

(1) LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib memenuhi Perintah Tertulis yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) LJK dan/atau Pihak Tertentu yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan Perintah Tertulis kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (3) LJK dan/atau Pihak Tertentu yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak meniadakan atau menghapuskan kewajiban LJK dan/atau Pihak Tertentu untuk memenuhi Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan: a. didahului instruksi tertulis; atau b. tanpa didahului instruksi tertulis dengan pertimbangan tertentu.

Pasal 5

Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN jangka waktu dalam pelaksanaan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu yang didasarkan atas kebutuhan pengawasan dan/atau pertimbangan kompleksitas cakupan Perintah Tertulis yang diberikan, kecuali terdapat pertimbangan tertentu untuk tidak MENETAPKAN jangka waktu dalam Perintah Tertulis.

Pasal 6

(1) Dalam memberikan Perintah Tertulis kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pemenuhan: a. penyusunan rencana tindak serta pelaksanaan rencana tindak; dan b. penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak, oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu dalam menindaklanjuti Perintah Tertulis. (2) Pemenuhan penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara berkala sesuai jangka waktu yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan. (3) LJK dan/atau Pihak Tertentu yang menerima Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan rencana tindak dan laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

LJK dan/atau Pihak Tertentu harus menyampaikan laporan pemenuhan Perintah Tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dipenuhinya Perintah Tertulis yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

(1) Penyampaian terkait: a. rencana tindak dan laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau b. laporan pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan atau penyampaian dalam bentuk lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar sehingga sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan pelaksanaan Perintah Tertulis setelah: a. berakhirnya jangka waktu Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau b. diterimanya laporan pemenuhan Perintah Tertulis yang disampaikan oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas laporan pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 LJK dan/atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu bahwa kewajiban pemenuhan Perintah Tertulis telah selesai. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas laporan pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinilai masih belum memenuhi Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu untuk menyelesaikan pemenuhan Perintah Tertulis sesuai dengan jangka waktu: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau b. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal jangka waktu: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau b. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, telah berakhir dan berdasarkan hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, LJK dan/atau Pihak Tertentu belum memenuhi Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu bahwa LJK dan/atau Pihak Tertentu tidak memenuhi Perintah Tertulis.

Pasal 10

Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Perintah Tertulis, dan/atau tindakan pengawasan lain.

Pasal 11

Dalam hal Perintah Tertulis yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan didahului instruksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LJK dan/atau Pihak Tertentu mengabaikan, tidak mematuhi, tidak memenuhi, tidak melaksanakan, dan/atau menghambat instruksi tertulis, LJK dan/atau Pihak Tertentu dikenakan tindakan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kewenangan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perintah yang dibuat secara tertulis, yang dapat dikenai sanksi administratif, dimaknai sebagai instruksi tertulis; b. semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perintah yang dibuat secara tertulis dan dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 9 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dimaknai sebagai Perintah Tertulis sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dipersamakan dengan instruksi tertulis atau Perintah Tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5938), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.13/OJK KEUANGAN OJK. Perintah Tertulis. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 21/OJK)