Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM

POJK No. 17 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 2. Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KCBLN adalah Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri. 3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 4. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Bank yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar, atau organ atau pihak yang setara bagi KCBLN. 5. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi KCBLN. 6. Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi KCBLN. 7. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham pengendali termasuk pemegang saham pengendali terakhir, atau hubungan dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen. 8. Komisaris Non Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang bukan merupakan Komisaris Independen. 9. Pihak Independen adalah pihak di luar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen. 10. Tata Kelola yang Baik pada Bank adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan Bank untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan usaha Bank yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan pada Bank secara berkelanjutan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, nilai etika, prinsip, dan praktik yang berlaku umum. 11. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Bank. 12. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.

Pasal 2

(1) Bank wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan usaha Bank; dan b. kegiatan lain yang dilakukan Bank selain kegiatan usaha, pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup prinsip: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. independensi; dan e. kewajaran. (4) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris; c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; d. penanganan benturan kepentingan; e. penerapan fungsi kepatuhan; f. penerapan fungsi audit intern; g. penerapan fungsi audit ekstern; h. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern; i. pemberian remunerasi; j. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar; k. integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi; l. rencana strategis Bank; m. aspek pemegang saham; n. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan; o. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan p. penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank. (5) Selain penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk mendorong penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank.

Pasal 3

(1) Bank wajib memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. (2) Bank wajib melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank.

Pasal 5

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 6

(1) Bank wajib memiliki anggota Direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di INDONESIA. (3) Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif bank. (4) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi oleh RUPS, serta MENETAPKAN kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Direksi.

Pasal 7

(1) Salah seorang anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diangkat sebagai direktur utama. (2) Dalam hal diperlukan, anggota Direksi lain dapat diangkat sebagai wakil direktur utama. (3) Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.

Pasal 8

Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, pengaturan mengenai: a. tanggung jawab pengembangan UUS bagi seluruh Direksi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan b. direktur yang membawahkan UUS, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah.

Pasal 9

(1) Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi kepada RUPS wajib memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi. (2) Penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi mengedepankan komposisi secara profesional, independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. (3) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi, termasuk kewenangan yang melekat kepada Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari Bank. (2) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir wajib memperhatikan paling sedikit: a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi Bank yang sehat; b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan Bank; c. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari komite yang menjalankan fungsi nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS; d. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan kegiatan usaha Bank; e. pelaksanaan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait; dan f. dilakukan dengan mengedepankan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan aspek kehati- hatian. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir.

Pasal 11

(1) Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam RUPS. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) Sebagai bahan penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memuat informasi mengenai: a. alasan atau pertimbangan dilakukannya pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan; dan b. Bank dapat menyertakan profil calon pengganti yang dinilai memenuhi persyaratan untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (4) Penyampaian permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Bank paling lama 1 (satu) bulan sebelum rencana pelaksanaan RUPS yang memuat agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak layak maka: a. rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dimaksud tidak disetujui Otoritas Jasa Keuangan; dan b. Bank dilarang memuat agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dalam RUPS.

Pasal 12

(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir melalui pemberitahuan tertulis kepada Bank. (2) Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pengunduran diri tersebut sah jika telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota Direksi untuk menilai pengunduran diri dilakukan secara sukarela, terdapat unsur paksaan, atau kondisi lain.

Pasal 13

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.

Pasal 14

(1) Dalam hal tidak ditetapkan dalam keputusan RUPS atau anggaran dasar Bank, Direksi melalui keputusan Direksi MENETAPKAN: a. struktur organisasi Bank termasuk pembidangan tugas anggota Direksi; b. mekanisme direktur pengganti; dan c. mekanisme dalam hal direktur pengganti tidak dapat menjalankan tugasnya. (2) Selama menduduki periode masa jabatan, pembidangan tugas anggota Direksi dapat dialihkan atau diubah menjadi pembidangan tugas lain, dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Bank atau ditentukan oleh RUPS. (3) Dalam hal anggota Direksi hanya terdiri dari 1 (satu) orang direktur, tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja kepatuhan Bank paling lama 6 (enam) bulan. (4) Direktur pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang untuk dipenuhi dari pihak lain selain dari anggota Direksi yang sedang menjabat, kecuali karena pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Bidang tugas direktur yang dipenuhi oleh direktur pengganti wajib berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (6) Dalam hal diperlukan, pembidangan tugas direktur pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu dari Bank dan mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada bank, perusahaan, dan/atau lembaga lain; b. pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; c. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau d. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi: a. bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan Bank pada perusahaan anak, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank; b. bertanggung jawab terhadap pengawasan dana pensiun atau menjalankan tugas sebagai dewan pengawas dana pensiun, yang dimiliki oleh Bank; c. melaksanakan tugas sebagai direktur pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; dan/atau d. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi. (3) Pelaksanaan kegiatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf a dan huruf b wajib mendapatkan persetujuan dari rapat Dewan Komisaris; dan/atau b. ayat (2) huruf d dilaporkan dalam rapat Dewan Komisaris. (4) Terhadap calon anggota Direksi yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bank dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Direksi.

Pasal 16

(1) Anggota Direksi secara sendiri-sendiri atau bersama- sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor perusahaan lain dimaksud. (2) Kepemilikan saham anggota Direksi secara sendiri- sendiri atau bersama-sama sehubungan penerimaan bonus dan/atau tantiem dalam bentuk saham yang mengakibatkan kepemilikan saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dikecualikan dari ayat (1). (3) Kepemilikan saham direktur utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan yang berasal dari pemberian bonus, tantiem, program kepemilikan saham bagi manajemen, dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan pada perusahaan yang merupakan pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir Bank, tidak diperhitungkan dalam penilaian independensi terhadap pemegang saham pengendali, sepanjang: a. kepemilikan saham merupakan kebijakan dari pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir Bank dan bukan merupakan inisiatif dari direktur utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan; b. kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan; dan c. yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa senantiasa bertindak independen selama menjadi direktur utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan walaupun memiliki saham pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir Bank.

Pasal 17

Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.

Pasal 18

Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.

Pasal 19

(1) Anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Anggota Direksi yang telah memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjabat wajib memiliki: a. integritas; b. kompetensi; dan c. reputasi yang baik.

Pasal 20

(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank sesuai dengan maksud dan tujuan Bank yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS. (2) Direksi wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian. (3) Direksi berwenang mewakili Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.

Pasal 21

Direksi menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi.

Pasal 22

(1) Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank, Direksi paling sedikit wajib membentuk: a. satuan kerja audit intern; b. satuan kerja manajemen risiko; dan c. satuan kerja kepatuhan. (2) Selain membentuk satuan kerja sebagaimana ayat (1), Direksi membentuk satuan kerja lain yang diwajibkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 23

Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.

Pasal 24

Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.

Pasal 25

Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.

Pasal 26

(1) Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai tenaga ahli atau konsultan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penggunaan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional dengan ketentuan: a. untuk proyek bersifat khusus; b. berdasarkan pada kontrak kerja yang jelas; c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar kualifikasi keahlian yang memadai untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. dilaksanakan oleh pihak yang tidak menduduki jabatan struktural pada Bank; dan e. dilaksanakan oleh pihak yang tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan operasional Bank.

Pasal 27

Dalam pengelolaan data dan informasi terkait Bank, Direksi wajib: a. memiliki dan menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada Dewan Komisaris; dan b. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan: a. pengorganisasian Bank dan pembidangan tugas Direksi; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; c. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Direksi; d. pengaturan etika kerja Direksi; e. pengaturan rapat Direksi; f. larangan terhadap Direksi; g. evaluasi kinerja Direksi; dan h. pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris.

Pasal 29

Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.

Pasal 30

(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan. (2) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. (3) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Direksi.

Pasal 31

(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikan pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. (2) Pengambilan keputusan Direksi melalui rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (4) Direksi wajib membuat risalah rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi beserta alasan perbedaan pendapat.

Pasal 32

Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Direksi mengungkapkan: a. kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Bank yang bersangkutan, maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; b. hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Bank; dan c. hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Bank, dalam laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 33

(1) Anggota Direksi dilarang memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank. (2) Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bank, selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. (3) Anggota Direksi wajib mengungkapkan remunerasi dan fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pasal 34

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 7 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1), ayat (5) huruf b, Pasal 14 ayat (4), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 33, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 7 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1), ayat (5) huruf b, Pasal 14 ayat (4), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 33, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 35

(1) Bank wajib memiliki anggota Dewan Komisaris dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di INDONESIA. (3) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling lama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Dewan Komisaris oleh RUPS, serta MENETAPKAN kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan Komisaris.

Pasal 36

(1) Salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib diangkat sebagai komisaris utama. (2) Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Komisaris lain dapat diangkat sebagai wakil komisaris utama.

Pasal 37

Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, pengaturan mengenai tanggung jawab pengembangan UUS bagi Dewan Komisaris Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah.

Pasal 38

(1) Anggota Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Independen dan Komisaris Non Independen. (2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. (3) Calon Komisaris Independen harus memiliki: a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen; dan b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan. (4) Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif atau pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan. (5) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi: a. mantan direktur utama pada Bank yang bersangkutan; dan b. mantan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Bank yang bersangkutan, paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan. (6) Dalam hal terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari calon Komisaris Independen atau calon Komisaris Non Independen yang terkait dengan Bank sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada Bank, calon yang bersangkutan mengungkapkan benturan kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (7) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari calon Komisaris Independen atau calon Komisaris Non Independen yang terkait dengan Bank sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan.

Pasal 39

(1) Komisaris Non Independen dapat beralih menjadi Komisaris Independen pada Bank atau kelompok usaha bank yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen. (2) Komisaris Non Independen yang akan beralih menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani masa tunggu paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Peralihan dari Komisaris Non Independen menjadi Komisaris Independen wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.

Pasal 40

(1) Komisaris Independen menjabat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali setelah mendapatkan persetujuan RUPS, paling banyak untuk 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut. (2) Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sebagai Komisaris Independen dengan mempertimbangkan: a. hasil penilaian kinerja Komisaris Independen; b. hasil penilaian rapat Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa Komisaris Independen tetap dapat bertindak independen; c. hasil penilaian oleh kepala satuan kerja audit intern dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia yang menyatakan bahwa Komisaris Independen tetap dapat bertindak independen; dan d. pernyataan Komisaris Independen dalam RUPS mengenai independensi yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris kepada RUPS wajib memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi. (2) Anggota komite yang menjalankan fungsi nominasi yang memiliki benturan kepentingan dengan usulan yang direkomendasikan wajib mengungkapkan dalam usulan yang direkomendasikan. (3) Penggantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris mengedepankan komposisi secara profesional, independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. (4) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, termasuk kewenangan yang melekat kepada Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Ketentuan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan ketentuan pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi anggota Dewan Komisaris.

Pasal 43

Ketentuan pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan ketentuan pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi Komisaris Independen.

Pasal 44

Ketentuan pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis bagi anggota Dewan Komisaris.

Pasal 45

Ketentuan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis bagi anggota Dewan Komisaris.

Pasal 46

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan baik bank maupun bukan bank; b. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu) lembaga atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; c. pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; d. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris; dan/atau e. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank; b. Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada Bank dan/atau kelompok usaha Bank; dan/atau c. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris. (3) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris. (4) Terhadap calon anggota Dewan Komisaris yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bank dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris. (5) Komisaris Independen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik.

Pasal 47

Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.

Pasal 48

(1) Anggota Dewan Komisaris merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Anggota Dewan Komisaris yang telah memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjabat wajib memiliki: a. integritas; b. kompetensi; dan c. reputasi yang baik.

Pasal 49

(1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Bank atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS. (2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian. (3) Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS. (4) Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS. (5) Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain. (6) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali: a. penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah; dan b. hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Bank atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.

Pasal 50

Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 51

Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, dan yang terkait dengan kegiatan usaha Bank; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.

Pasal 52

(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan: a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris; b. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Dewan Komisaris; c. pengaturan etika kerja Dewan Komisaris; d. pengaturan rapat Dewan Komisaris; e. larangan terhadap Dewan Komisaris; f. evaluasi kinerja Dewan Komisaris; dan g. pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.

Pasal 53

Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.

Pasal 54

Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Bank yang disampaikan oleh Direksi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. (2) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. (3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Dewan Komisaris. (4) Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Komisaris Non Independen yang tidak dapat menghadiri rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat menghadiri rapat Dewan Komisaris melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pasal 56

(1) Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Segala keputusan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Komisaris. (4) Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris beserta alasan perbedaan pendapat.

Pasal 57

Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan Komisaris mengungkapkan: a. kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; b. hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali Bank; dan c. hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali Bank, dalam laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 58

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bank selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan RUPS. (3) Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan remunerasi dan fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pasal 59

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), ayat (4), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 56 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 58, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), ayat (4), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 56 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 58, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 60

Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Direksi membentuk komite Direksi.

Pasal 61

Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Komisaris membentuk komite Dewan Komisaris.

Pasal 62

(1) Komite yang dibentuk Direksi bertanggung jawab kepada Direksi. (2) Direksi wajib membentuk komite yang paling sedikit terdiri atas: a. komite manajemen risiko; b. komite kebijakan perkreditan atau pembiayaan; c. komite kredit atau pembiayaan; dan d. komite pengarah teknologi informasi. (3) Direksi dapat membentuk komite lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bank. (4) Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite sekurang-kurangnya pada setiap akhir tahun buku.

Pasal 63

(1) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. (2) Dewan Komisaris wajib membentuk komite yang paling sedikit terdiri atas: a. komite audit; b. komite pemantau risiko; dan c. komite remunerasi dan nominasi. (3) Dewan Komisaris dapat membentuk komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c secara terpisah menjadi komite remunerasi dan komite nominasi. (4) Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bank dan/atau memperluas cakupan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan Dewan Komisaris. (5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite Dewan Komisaris wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (6) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite sekurang-kurangnya pada setiap akhir tahun buku.

Pasal 64

(1) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a wajib seluruhnya independen, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan b. Pihak Independen: 1. 1 (satu) orang yang memiliki keahlian bidang keuangan atau bidang akuntansi; dan 2. 1 (satu) orang yang memiliki keahlian: a) bidang hukum atau bidang perbankan, bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; atau b) bidang perbankan syariah, bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS. (2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite audit. (3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan paling sedikit dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite. (4) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 65

(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian bidang manajemen risiko; dan c. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian: 1. bidang keuangan, bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; atau 2. bidang perbankan syariah, bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS. (2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite pemantau risiko. (3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan: a. wajib memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana yang berlaku bagi Direksi; dan b. memiliki sertifikat kompetensi yang mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite. (4) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Mayoritas anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisaris Independen dan Pihak Independen.

Pasal 66

(1) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Komisaris Non Independen; dan c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bank. (2) Dalam hal Bank tidak memiliki Komisaris Non Independen, komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c wajib beranggotakan paling sedikit: a. 2 (dua) orang Komisaris Independen; dan b. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bank. (3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi. (4) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota. (5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal anggota komite remunerasi dan nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, Komisaris Independen paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.

Pasal 67

Dalam hal Bank membentuk komite remunerasi dan nominasi secara terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), keanggotaan masing-masing komite wajib dilaksanakan sesuai dengan Pasal 66.

Pasal 68

Dalam hal Dewan Komisaris membentuk komite lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4), keanggotaan komite lain paling sedikit terdiri atas Komisaris Independen dan/atau Komisaris Non Independen, serta dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan tujuan pembentukan komite.

Pasal 69

(1) Mantan anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, atau pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Pihak Independen dalam anggota komite pada Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b serta Pasal 65 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi mantan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Bank yang bersangkutan.

Pasal 70

Ketua dari komite Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilarang merangkap jabatan sebagai ketua komite pada lebih dari 1 (satu) komite lain.

Pasal 71

(1) Komite audit wajib bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi atas: a. perencanaan dan pelaksanaan audit; dan b. pemantauan tindak lanjut hasil audit, untuk menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. (2) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite audit wajib melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit terhadap: a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit intern; b. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan; dan c. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. (4) Komite audit berperan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Pasal 72

(1) Komite pemantau risiko wajib bertugas dan bertanggung jawab paling sedikit melaksanakan: a. evaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dan pelaksanaan kebijakan Bank; dan b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.

Pasal 73

Komite remunerasi dan nominasi wajib bertugas dan bertanggung jawab paling sedikit melaksanakan: a. kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan b. kebijakan nominasi: 1. menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; 2. mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; 3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b serta anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan 4. menyusun mekanisme dan melakukan penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.

Pasal 74

(1) Komite Dewan Komisaris berwenang melakukan kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite. (2) Anggota komite Dewan Komisaris dari Pihak Independen wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dengan berintegritas, independen, memiliki kompetensi, serta menjaga reputasi.

Pasal 75

(1) Bank wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite untuk: a. komite Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3); dan b. komite Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan pembentukan komite; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite; c. struktur dan keanggotaan komite; d. rapat komite, kuorum, dan pengambilan keputusan; e. masa tugas anggota komite dari Pihak Independen; f. mekanisme evaluasi kinerja; dan g. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite secara berkala. (3) Bank wajib melakukan reviu terhadap pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing komite Direksi dan komite Dewan Komisaris secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 76

Rapat komite Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Bank.

Pasal 77

(1) Rapat komite Dewan Komisaris diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Bank, paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a; b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b; dan c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c atau Pasal 63 ayat (3). (2) Penyelenggaraan rapat komite Dewan Komisaris lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dicantumkan dalam pedoman dan tata tertib kerja komite. (3) Rapat komite audit dan rapat komite pemantau risiko diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota komite. (4) Rapat komite remunerasi dan nominasi diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota komite, termasuk kehadiran: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan b. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bank. (5) Dalam hal anggota komite remunerasi dan nominasi tidak memenuhi persyaratan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 67, rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi: a. dapat diterima, dalam hal keanggotaan komite remunerasi dan nominasi terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen atau 1 (satu) orang Komisaris Non Independen; atau b. dikecualikan, dalam hal terjadi kekosongan anggota Dewan Komisaris, terkait usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1).

Pasal 78

(1) Keputusan rapat komite terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Hasil rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat.

Pasal 79

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), ayat (4), Pasal 63 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 64 ayat (1), ayat (5), Pasal 65 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (5), Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 78 ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), ayat (4), Pasal 63 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 64 ayat (1), ayat (5), Pasal 65 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (5), Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 78 ayat (3), dan/atau ayat (4), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 80

(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai Bank harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan Bank. (2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif dan pegawai Bank wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan. (3) Selain mengungkapkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai Bank dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan Bank atau mengurangi keuntungan Bank. (4) Bank wajib memiliki kebijakan benturan kepentingan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola adanya potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam Bank akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha Bank, yang dituangkan dalam aturan.

Pasal 81

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 82

(1) Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memastikan kepatuhan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan. (3) Pelaksanaan tugas direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan, serta pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum. (4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 83

(1) Bank wajib memiliki fungsi audit intern. (2) Fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja audit intern yang bertindak secara independen dan objektif. (3) Penerapan fungsi audit intern termasuk struktur, wewenang, dan tugas pokok satuan kerja audit intern serta aspek lain dalam penerapan fungsi audit intern dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada bank umum. (4) Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Bank wajib melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Bank wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan fungsi audit intern, yang terdiri atas: a. laporan pengangkatan atau pemberhentian kepala satuan kerja audit internal; b. laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank; c. laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang independen; d. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern; dan e. laporan lain atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada bank umum. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 84

(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, Bank menggunakan penyelenggaraan fungsi audit ekstern oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik. (2) Penggunaan dan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pada Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. (3) Pelanggaran ketentuan penyelenggaraan fungsi audit ekstern oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 85

(1) Bank wajib: a. menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern yang tepat dan efektif; b. memiliki sistem peringatan dini atas risiko; dan c. melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko secara berkala, yang disesuaikan dengan kompleksitas dan skala usaha Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (2) Bank menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi dengan didukung: a. digitalisasi; b. inovasi teknologi; dan c. sistem dan prosedur yang diperlukan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk menerbitkan produk Bank baru. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 86

(1) Bank wajib menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. (2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pencegahan dan penanganan agar kegiatan usaha Bank tidak dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (3) Bank yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 87

(1) Dewan Komisaris dan Direksi wajib memastikan penerapan manajemen risiko telah mencakup country risk dan transfer risk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (2) Dalam penerapan manajemen risiko terkait country risk dan transfer risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib paling sedikit: a. menyusun dan MENETAPKAN strategi dalam mengelola country risk dan transfer risk sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas bank; b. MENETAPKAN limit risiko dan memantau kepatuhan terhadap limit eksposur country risk dan transfer risk; c. menyusun, MENETAPKAN, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang terkait dengan country risk dan transfer risk dalam kegiatan usaha bank; d. melakukan pemantauan terhadap perkembangan country risk dan transfer risk, dan menerapkan tindak lanjut yang memadai; e. melakukan pengendalian risiko kredit terhadap eksposur country risk dan transfer risk untuk masing-masing negara, yang mencakup eksposur intragrup, eksposur berdasarkan regional tertentu, eksposur berdasarkan individu, dan eksposur berdasarkan pihak lawan transaksi; f. memiliki dan mengembangkan sistem informasi manajemen untuk country risk dan transfer risk yang mampu menyediakan data secara akurat, lengkap, informatif, tepat waktu, dan dapat diandalkan sehingga dapat menyediakan laporan yang memadai; g. melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan kepada Bank; dan h. memastikan pengendalian internal dan kaji ulang yang memadai atas country risk dan transfer risk. (3) Dalam penerapan manajemen risiko terkait country risk dan transfer risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi strategi dan kebijakan terkait country risk dan transfer risk yang ditetapkan oleh Direksi; dan b. evaluasi pertanggungjawaban Direksi dan memberikan arahan perbaikan atas penerapan kebijakan terkait country risk dan transfer risk secara berkala.

Pasal 88

(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan hasil identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian country risk dan transfer risk dalam laporan profil risiko. (2) Dewan Komisaris melalui Komite Pemantau Risiko wajib melakukan pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko terkait country risk dan transfer risk yang dilakukan Bank termasuk pelaksanaan evaluasi dan pengujian (stress testing).

Pasal 89

(1) Direksi wajib paling sedikit: a. menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah, klasifikasi aset, perhitungan terkait penyisihan dan pencadangan, dan hapus buku aset; b. melakukan reviu secara berkala atas pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk kredit dan/atau pembiayaan bermasalah, serta mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah secara memadai, termasuk pencadangan yang sejalan dengan risiko yang terjadi; dan c. melakukan reviu secara berkala terhadap pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan kondisi terkini, sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset bermasalah, penyisihan, dan pencadangan yang dilakukan Bank dalam pengelolaan risiko kredit.

Pasal 90

Bank yang melakukan kemitraan dalam kegiatan usaha wajib melaksanakan kemitraan sesuai prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengelolaan Bank yang sehat.

Pasal 91

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan/atau Pasal 90, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan/atau Pasal 90, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 92

(1) Bank wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi. (2) Bank wajib memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai Bank. (3) Bank dapat menunda pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan (malus) atau menarik kembali remunerasi yang bersifat variabel yang sudah dibayarkan (clawback) dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Bank. (4) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk: a. melakukan kaji ulang terhadap besaran remunerasi yang bersifat variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pegawai Bank; b. melakukan evaluasi terhadap pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan; dan/atau c. memerintahkan Bank untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi yang bersifat variabel. (5) Ketentuan penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (6) Bank yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6): a. pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan b. Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 93

(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana paling sedikit dengan menerapkan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan. (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar serta pengenaan sanksi administratif, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 94

(1) Bank wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan kepada Pemangku Kepentingan, dengan paling sedikit: a. menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis, dan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank; dan b. memiliki saluran penyebaran informasi yang dapat diandalkan oleh Pemangku Kepentingan. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.

Pasal 95

(1) Bank wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk dan penggunaan data konsumen dan/atau nasabah Bank dengan berpedoman sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum; dan/atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pasal 96

(1) Bank wajib menyusun dan mempublikasikan laporan keberlanjutan. (2) Bank dalam menyusun dan mempublikasikan laporan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Pasal 97

(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan terstruktur dan laporan tidak terstruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 98

Bank wajib memastikan keandalan penyusunan laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan yang tidak diaudit oleh auditor ekstern.

Pasal 99

(1) Dalam penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank, wajib berpedoman sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.

Pasal 100

Bank wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai untuk meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris.

Pasal 101

Bank dilarang memanfaatkan dan/atau menyalahgunakan rekayasa keuangan dan/atau rekayasa hukum untuk kepentingan Bank dan/atau pihak lain baik internal maupun eksternal Bank yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank yang sehat.

Pasal 102

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 100 dan/atau Pasal 101, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 100 dan/atau Pasal 101, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2), Pasal 95 ayat (2), Pasal 96 ayat (3), Pasal 97 ayat (2), Pasal 99 ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 103

(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategis dalam bentuk: a. rencana korporasi; dan b. rencana bisnis, dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank. (2) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.

Pasal 104

(1) Bank wajib melaksanakan rencana penanganan permasalahan keuangan dan/atau penguatan modal Bank yang dicantumkan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b. (2) Bank menginformasikan rencana penanganan permasalahan keuangan dan/atau penguatan modal Bank kepada pemegang saham pengendali. (3) Pemegang saham pengendali wajib bertanggung jawab dan mendukung penguatan, penanganan, dan/atau penyelesaian permasalahan keuangan Bank serta menjaga keberlangsungan usaha Bank. (4) Bank dan/atau pemegang saham pengendali yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Dalam hal Bank dan/atau pemegang saham pengendali telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 105

(1) Bank wajib menyusun, menyampaikan, dan mengimplementasikan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana aksi pemulihan (recovery plan). (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana aksi pemulihan (recovery plan).

Pasal 106

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan/atau Pasal 105 ayat (2), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 107

(1) Pemegang saham pengendali Bank dan pemegang saham pengendali terakhir Bank wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan Bank yang sehat, berdaya saing serta sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (2) Pemegang saham Bank turut serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha Bank yang sehat dan menjaga kesinambungan usaha Bank.

Pasal 108

(1) Bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. (2) Kebijakan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. pertimbangan Bank dalam pembagian dividen; b. besaran dividen yang diberikan; c. mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan d. periode pengkinian kebijakan dividen. (3) Kebijakan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memuat: a. kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada RUPS terkait penundaan pembayaran dividen; b. menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui; c. menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap; dan/atau d. menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal Bank mengalami permasalahan kondisi keuangan. (4) Rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan Bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis Bank. (5) Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, Bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal. (6) Perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan Bank dengan wajar. (7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan Bank untuk: a. menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank; dan/atau b. menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank. (8) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. aspek eksternal dan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau b. kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.

Pasal 109

(1) Bank memiliki kebijakan dan/atau prosedur untuk: a. memastikan perlakuan yang adil terhadap seluruh pemegang saham dan melindungi hak pemegang saham; dan b. memfasilitasi partisipasi pemegang saham dan Pemangku Kepentingan serta mengelola komunikasi dalam pelaksanaannya. (2) Aksi korporasi Bank berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan transaksi material lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan memastikan transaksi terjadi secara transparan dan wajar serta melindungi hak pemegang saham dan kepentingan Bank.

Pasal 110

Tindakan pelepasan saham Bank yang dimiliki oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai Bank yang berasal dari program kepemilikan saham bagi manajemen dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan wajib dilaksanakan dengan memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan mempertimbangkan kondisi Bank.

Pasal 111

(1) Kegiatan penyertaan modal Bank pada perusahaan anak dan investee wajib dilaksanakan dengan memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan penerapan manajemen risiko. (2) Penerapan ketentuan mengenai penyertaan modal Bank serta pengenaan sanksi administratif, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum.

Pasal 112

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan/atau Pasal 110, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan/atau Pasal 110, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 111 ayat (2), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 113

(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan terjadinya fraud. (2) Bank wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud termasuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan, serta membentuk unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam organisasi Bank. (3) Penerapan ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud serta pengenaan sanksi administratif sehubungan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud pada bank umum.

Pasal 114

Pemegang saham pengendali Bank wajib mendukung pengembangan Bank yang sehat dan menjaga kesinambungan usaha Bank, paling sedikit dengan: a. mendukung dan melaksanakan upaya penguatan permodalan bank; dan b. tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Bank terpapar risiko.

Pasal 115

(1) Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang dimiliki Bank secara tertulis paling sedikit wajib memuat seluruh aspek yang ditetapkan dalam pedoman penyusunan kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank. (2) Dalam penyaluran dan persetujuan kredit atau pembiayaan, Bank wajib menghindari tekanan pihak manapun dan memastikan penerapan kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank serta penerapan manajemen risiko dilaksanakan dengan konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Keputusan kredit atau pembiayaan wajib didasarkan atas penerapan prinsip pemisahan fungsi (four eyes principle) antara fungsi bisnis dan risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (4) Dalam pelaksanaan hapus buku kredit atau pembiayaan termasuk tindakan lain terkait penyelesaian kredit atau pembiayaan yang dilakukan Bank, Bank wajib menghindari tekanan pihak manapun dan dilakukan sesuai kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank, penerapan manajemen risiko, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pasal 116

Proses pengadaan barang dan/atau jasa wajib dilaksanakan dengan memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan dengan prinsip paling sedikit efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, terlepas dari benturan kepentingan, adanya pemisahan fungsi dan kewenangan dalam proses pengadaan, serta berpegang pada konsep harga terbaik.

Pasal 117

Pelaksanaan penganggaran dan pengeluaran biaya Bank wajib dilaksanakan dengan memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan didasarkan atas kebutuhan Bank.

Pasal 118

(1) Alokasi dan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan Bank wajib terlepas dari kepentingan pribadi pihak manapun di internal Bank dan eksternal Bank. (2) Alokasi dan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan hanya untuk mendukung kegiatan penerapan keuangan berkelanjutan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 119

Pemegang saham Bank, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai Bank dilarang meminta, menerima, mengizinkan, dan/atau menyetujui untuk menerima imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, barang berharga, dan/atau segala sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis atau manfaat lain, untuk keuntungan pribadi, keluarga, dan pihak lain, dalam pelaksanaan kegiatan usaha Bank dan kegiatan lain terkait dengan Bank.

Pasal 120

Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai Bank wajib menolak dan/atau dilarang menerima suatu perintah atau permintaan dari pemegang saham Bank, pihak terafiliasi, dan/atau pihak lain untuk: a. melakukan tindakan yang terkait kegiatan usaha Bank dan/atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank; b. melakukan tindak pidana dan/atau hal yang terindikasi tindak pidana; dan/atau c. melakukan tindakan dan hal yang dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan Bank.

Pasal 121

Pemegang saham Bank, pihak terafiliasi, dan/atau pihak lain dilarang meminta dan/atau memerintahkan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai Bank untuk: a. melakukan tindakan yang terkait kegiatan usaha Bank dan/atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank; b. melakukan tindak pidana dan/atau hal yang terindikasi tindak pidana; dan/atau c. melakukan tindakan dan hal yang dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan Bank.

Pasal 122

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, dan/atau Pasal 121 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, dan/atau Pasal 121, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 113 ayat (3), dan/atau Pasal 115 ayat (5), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (5) Pengenaan sanksi kepada Pejabat Eksekutif dan/atau pihak lain selain pihak utama Bank terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Pasal 120, dan/atau Pasal 121 juga dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan/atau prosedur internal Bank.

Pasal 123

(1) Bank wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha dan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan. (2) Bank wajib memiliki dan mengalokasikan sebagian dananya sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam mendukung kegiatan penerapan keuangan berkelanjutan. (3) Penerapan keuangan berkelanjutan serta pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Pasal 124

Bank wajib melaksanakan praktik bisnis dan strategi investasi dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengintegrasikan nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam mendukung paling sedikit: a. ekosistem bisnis berkelanjutan; b. pengembangan produk; c. transaksi; d. jasa pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi; e. pengembangan program keuangan berkelanjutan serta pelaksanaan aktivitas operasional bank yang berwawasan lingkungan; dan f. pemberdayaan sosial dan masyarakat, dalam penerapan keuangan berkelanjutan.

Pasal 125

(1) Bank wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam mengelola risiko terkait iklim. (2) Dalam pengelolaan risiko terkait iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank paling sedikit: a. mengembangkan dan mengimplementasikan proses untuk memahami dan menilai potensi dampak risiko terkait iklim terhadap bisnis Bank dan memperhitungkan risiko tersebut pada strategi bisnis dan kerangka manajemen risiko; b. MENETAPKAN peran dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan unit kerja pada Bank sesuai struktur organisasi, mekanisme koordinasi dalam pengelolaan risiko terkait iklim, dan pelaksanaan pengawasan secara efektif; c. memiliki kebijakan, prosedur, dan pengendalian yang tepat untuk manajemen risiko terkait iklim yang efektif; dan d. memperhitungkan risiko terkait iklim dalam kerangka pengendalian internal melalui 3 (tiga) lini pertahanan untuk memastikan identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko terkait iklim dilakukan dengan tepat, komprehensif, dan efektif.

Pasal 126

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, dan/atau Pasal 125 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, dan/atau Pasal 125 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 123 ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 127

(1) Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk dalam kelompok usaha bank wajib melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala terkait penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank oleh Bank anggota kelompok usaha bank. (2) Koordinasi dan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 128

(1) Bank yang merupakan anggota kelompok usaha bank dapat melakukan sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dari Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk. (2) Sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dari Bank perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bank anggota kelompok usaha bank yang memanfaatkan komite yang dimiliki oleh Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk, wajib menyertakan paling sedikit 1 (satu) orang pegawai minimal setingkat Pejabat Eksekutif yang relevan, dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Bank yang merupakan anggota kelompok usaha Bank yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan sinergi dukungan komite dilengkapi dengan perjanjian kerja sama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.

Pasal 129

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) dan/atau Pasal 128 ayat (3), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 130

(1) Bank wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan dan tata cara penyusunan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 131

(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang saham pengendali Bank paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan pada situs web Bank paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola dan/atau mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola pada situs web Bank apabila Bank menyampaikan dan/atau mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau batas akhir waktu publikasi pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola dan/atau mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola pada situs web Bank apabila Bank belum menyampaikan dan/atau mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola dalam batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 132

(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil penilaian sendiri oleh Bank atas penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 133

(1) Dalam melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri oleh Bank atas penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil penilaian sendiri oleh Bank atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Bank dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. meminta Bank untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau b. melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan tata kelola yang telah dilakukan oleh Bank. (4) Bank wajib menindaklanjuti permintaan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan hasil pemeriksaan khusus yang masih memerlukan perbaikan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

Pasal 134

(1) Penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) ditujukan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten, yang disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 135

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 133 ayat (2), ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dan publikasi laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 133 ayat (2), ayat (4), dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. (5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 136

KCBLN wajib menyesuaikan ketentuan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank terhadap Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini terhadap: a. pelaksanaan fungsi Direksi dan Dewan Komisaris dan pembentukan komite disesuaikan dengan pengorganisasian yang berlaku pada KCBLN; dan b. penyesuaian dilakukan dengan memenuhi seluruh cakupan yang diperlukan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank.

Pasal 137

(1) Direksi pada KCBLN dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada: a. Bank; b. bank dan/atau KCBLN lain di luar INDONESIA; c. perusahaan dan/atau lembaga lain di dalam dan/atau di luar negeri; d. pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; dan/atau e. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi pada KCBLN: a. melaksanakan tugas sebagai direktur pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; dan/atau b. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi pada KCBLN.

Pasal 138

(1) KCBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan/atau Pasal 137 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal KCBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan/atau Pasal 137 ayat (1), KCBLN dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru; b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank (3) Dalam hal KCBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada KCBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), KCBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 139

(1) Pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat pada lembaga yang melakukan fungsi pengaturan dan/atau pengawasan Bank dan/atau lembaga jasa keuangan lain dilakukan setelah yang bersangkutan telah berhenti secara efektif sebagai pegawai atau pejabat dan menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari pegawai atau pejabat calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada Bank, calon yang bersangkutan mengungkapkan benturan kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dari pegawai atau pejabat calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada Bank, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan.

Pasal 140

Proses penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Komisaris Independen yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.

Pasal 141

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5085); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 371, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5811); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5841); d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5861); e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5988); f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6091); g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6095); h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6103); i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6148); j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6283) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6438); k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6308); l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6441); m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6439); n. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6700); o. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 277, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6746); p. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5/OJK); q. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 11/OJK); r. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 20/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 45/OJK); dan s. ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5980) dan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5085), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 142

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5980), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 143

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.53/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. Tata Kelola. Bank Umum. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 30/OJK)