Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

POJK No. 16 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan. 2. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 3. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. 4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dan guna menemukan tersangkanya. 5. Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU. 6. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 7. Tim Penilai Kerugian Penyelesaian Pelanggaran Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Analisis adalah tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi terhadap proses permohonan penyelesaian pelanggaran oleh pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi tindak pidana: a. perbankan; dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6845); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN. b. pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; c. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; d. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya; e. inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto; f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; dan g. lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan. (2) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

Pasal 3

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan Penyelidikan dan/atau Penyidikan. (2) Penyelidikan dan/atau Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.

Pasal 4

(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, berasal dari pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan dan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 5

(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berwenang dan bertanggung jawab: a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; c. melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; e. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara INDONESIA dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; f. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; g. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani; h. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; i. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; j. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen; k. meminta keterangan dari LJK tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; l. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; m. melakukan penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; n. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan o. menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permintaan bantuan pencegahan dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Kepala satuan kerja yang melaksanakan fungsi Penyidikan atas nama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 6

(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menentukan dilakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Penyelidikan dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan. (3) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya Penyidikan terhadap Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (4) Dalam melaksanakan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Dalam hal diperlukan, pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang bukan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dapat ditugaskan untuk membantu kegiatan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan Penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan/atau hasil analisis mengenai transaksi keuangan yang berindikasi TPPU di sektor jasa keuangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 8

Setiap pihak dapat menyampaikan laporan, pemberitahuan, atau pengaduan mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1) Laporan, pemberitahuan, atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan secara tertulis dan/atau datang secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan, pemberitahuan, atau pengaduan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal mencantumkan: a. nama pelapor; b. identitas pelapor; c. pihak yang dilaporkan; d. uraian kejadian dan/atau tindakan yang diduga merupakan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; dan e. dokumen pendukung.

Pasal 10

(1) Atas permintaan tertulis pelapor, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan perkembangan penanganan laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilaporkan oleh pelapor. (2) Perkembangan penanganan laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disampaikan setelah Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN dimulainya Penyidikan.

Pasal 11

(1) Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. (2) Permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; b. jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; c. bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; d. klausul jika kerugian tidak diselesaikan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan e. upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola. (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap muatan permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. (4) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal: a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, LJK, dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan/atau masyarakat. (5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan membentuk Tim Analisis untuk membantu Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (6) Untuk melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dapat mengundang pihak lain di luar Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran kepada pihak yang mengajukan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal permohonan penyelesaian pelanggaran disetujui, pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan harus menyatakan kesepakatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak persetujuan permohonan penyelesaian pelanggaran. (3) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan: a. menyampaikan penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran; dan b. berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan.

Pasal 13

Penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. perjanjian yang disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran; b. surat pernyataan pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran; atau c. dokumen dalam bentuk lain.

Pasal 15

(1) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dibayarkan dalam bentuk tunai dan/atau aset yang dapat dinilai dengan uang. (3) Dalam hal pembayaran dilakukan dalam bentuk aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperoleh persetujuan dari pihak yang dirugikan. (4) Pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan wajib memenuhi penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak kesepakatan ditandatangani, yang didasarkan pada kompleksitas penyelesaian pelanggaran. (5) Penyelesaian atas kerugian yang timbul diikuti dengan adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum. (6) Segala biaya yang timbul akibat dari kesepakatan penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan menjadi beban pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran.

Pasal 16

(1) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; g. pencabutan izin usaha; dan/atau h. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) Pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan melaporkan penyelesaian pelanggaran kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen bukti penyelesaian pelanggaran. (2) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melakukan verifikasi terhadap kebenaran dokumen bukti penyelesaian pelanggaran. (3) Dalam hal kesepakatan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menghentikan Penyelidikan. (4) Dalam hal pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan.

Pasal 18

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta keterangan dari LJK mengenai keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (2) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (3) LJK yang tidak memenuhi permintaan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berwenang memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i sebelum dan saat tahap Penyidikan. (2) Bank atau lembaga keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemblokiran atas rekening dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diminta oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank atau lembaga keuangan lain yang tidak memenuhi permintaan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) Setiap tindakan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dituangkan dalam administrasi penyidikan. (2) Administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 21

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, sesuai kewenangannya, menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5785), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.49/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. Perdagangan Karbon. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 25/OJK)