Peraturan Badan Nomor 16-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
2. Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah pedoman yang dijadikan sebagai landasan penerapan tata kelola Dana Pensiun.
3. Tata Kelola Dana Pensiun adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan program pensiun dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Dana Pensiun, berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum.
4. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
5. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun.
6. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun.
7. Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau sekelompok orang yang terorganisasi.
8. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2
Dana Pensiun harus menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 3
(1) Dana Pensiun dalam menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, berpedoman pada:
a. prinsip-prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik yang meliputi:
1) kemandirian, yaitu suatu keadaan Dana Pensiun yang bebas dari benturan kepentingan dan atau dari pengaruh atau tekanan dari setiap Pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum;
2) transparansi, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan dan penerapan keputusan mengenai penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum;
3) akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang dapat menjelaskan pelaksanaan fungsi setiap Pihak yang terkait dengan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan praktik yang berlaku umum;
4) pertanggungjawaban, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap Pihak yang terkait dengan Dana Pensiun untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Dana Pensiun; dan 5) kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak setiap Pihak yang timbul berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta praktik yang berlaku umum; dan
b. pedoman penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Pengurus dan ditetapkan oleh Pendiri.
(3) Pendiri, pemberi kerja, Dewan Pengawas, Pengurus, dan Pihak lain yang terkait dengan Dana Pensiun bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Pasal 4
Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun paling sedikit harus memuat:
a. maksud dan tujuan pedoman;
b. kaidah perilaku diantaranya memuat prinsip tata kelola dan kode etik sesuai praktik yang berlaku umum;
c. pengaturan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, hak, dan kewajiban setiap Pihak yang terkait dengan Dana Pensiun serta hubungan antar Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
d. pedoman teknis yang memuat antara lain pedoman akuntansi, investasi, sistem pengendalian internal, perilaku dan kode etik, organisasi dan tata kerja, pengadaan barang dan jasa, pengambilan keputusan, pelayanan kepesertaan, surat menyurat, sistem informasi, penjualan/pelepasan atau penghapusan aktiva investasi yang bermasalah dan aktiva operasional, penyusunan anggaran, perpajakan, pengelolaan risiko, pendanaan dan kearsipan; dan
e. pernyataan kepatuhan terhadap Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 5
OJK secara berkala menelaah ulang pedoman penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Pasal 6
(1) Dewan Pengawas setiap tahun harus melaksanakan evaluasi dan menyusun hasil evaluasi secara tertulis atas penerapan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun pada tahun yang bersangkutan.
(2) Hasil evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terlebih dahulu harus disampaikan kepada Pengurus untuk mendapatkan tanggapan dalam batas waktu yang wajar sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(3) Hasil evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disampaikan oleh Dewan Pengawas kepada Pendiri paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir tahun periode yang dievaluasi.
(4) Pendiri menggunakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pertimbangan untuk menilai kinerja Dana Pensiun.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pendiri dapat meminta Pengurus untuk menyempurnakan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun dan/atau mewajibkan untuk menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun sesuai dengan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri.
Pasal 7
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-136/BL/2006 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
