Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPBLN adalah kantor dari bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri, yang bertindak hanya sebagai penghubung antara bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, berbadan hukum, dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di INDONESIA.
3. Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat KP adalah kantor Bank yang menjadi induk dalam organisasi Bank sehubungan dengan pelaksanaan, dukungan, dan koordinasi kegiatan usaha Bank, dengan tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah kantor Bank yang membantu KP sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Bank, serta memberikan dukungan dan koordinasi terhadap kantor Bank yang berada di bawah organisasi Kanwil.
5. Kantor Cabang yang selanjutnya disingkat KC adalah kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan yang secara langsung bertanggung jawab kepada KP atau kepada kantor Bank lain berdasarkan struktur pengorganisasian pada Bank, dengan alamat tempat usaha yang jelas tempat KC melakukan usaha.
6. Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor di bawah KC yang membantu KC melaksanakan kegiatan usaha perbankan.
7. Kantor Fungsional yang selanjutnya disingkat KF adalah kantor Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha perbankan secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan.
8. Terminal Perbankan Elektronik yang selanjutnya disingkat TPE adalah layanan Bank berupa alat atau mesin elektronik yang dimiliki dan disediakan untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar kantor Bank.
9. Kantor di Luar Negeri adalah kantor Bank yang beroperasi di luar wilayah negara Republik INDONESIA, dapat berupa KC, KCP, kantor perwakilan, atau kantor lain yang mengikuti bentuk atau penamaan berdasarkan pengaturan di negara setempat kantor Bank beroperasi.
10. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas.
12. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank, serta mewakili Bank baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13. Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
15. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
16. Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
17. Rencana Bisnis Bank adalah rencana bisnis sesuai dengan Peraturan OJK mengenai rencana bisnis bank.
18. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
19. Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan Bank yang didasarkan kepada Modal Inti yang dimiliki.
20. Bank Digital adalah Bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau menggunakan kantor fisik terbatas.
21. Sinergi Perbankan adalah kerja sama antar bank yang tergabung dalam kelompok usaha bank, dengan PSP berupa bank, atau terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sebagai perusahaan anak, untuk tujuan efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional para pihak yang melaksanakan kerja sama.
Pasal 2
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari OJK, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tersendiri.
(2) Tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian dan penutupan kegiatan usaha.
Pasal 3
Bentuk badan hukum Bank berupa perseroan terbatas.
Pasal 4
(1) Bank didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin OJK.
(2) KPBLN dibuka dengan izin OJK.
Pasal 5
(1) Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip syariah serta menerapkan manajemen risiko dan tata kelola sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum syariah.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum syariah.
Pasal 6
(1) Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi.
(2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Bank menyelaraskan penyusunan Rencana Bisnis Bank dengan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kewajiban penyusunan rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi bank perantara.
Pasal 7
(1) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk mencapai tujuan Bank dalam jangka panjang selama 5 (lima) tahun.
(2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi Bank;
b. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi Bank periode sebelumnya;
c. analisis lingkungan internal dan eksternal;
d. sasaran dan strategi Bank;
e. rencana dan strategi Sinergi Perbankan; dan
f. rencana dan strategi sinergi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
(3) Bank wajib menyampaikan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada OJK paling lambat pada akhir bulan November tahun sebelum periode awal dari 5 (lima) tahun rencana korporasi dimulai.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat kondisi eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi sasaran dan strategi Bank sebagaimana dimuat dalam rencana korporasi yang sedang berjalan, Bank dapat melakukan perubahan rencana korporasi.
(2) Perubahan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Bank menyampaikan perubahan rencana korporasi kepada OJK sewaktu-waktu dalam periode 5 (lima) tahunan rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Perubahan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan perubahan rencana korporasi;
b. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi Bank periode sebelumnya;
c. visi dan misi Bank;
d. analisis lingkungan internal dan eksternal;
e. sasaran dan strategi Bank;
f. rencana dan strategi Sinergi Perbankan; dan
g. rencana dan strategi sinergi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Pasal 9
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat
(3), dan/atau Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat (3), dan/atau Pasal 8 ayat (2), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat
(3), dan/atau Pasal 8 ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 10
(1) Persyaratan dan mekanisme pendirian Bank terdiri atas:
a. modal disetor;
b. kepemilikan; dan
c. perizinan.
(2) Pendirian Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pendirian bank perantara.
Pasal 11
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah).
(2) OJK dapat MENETAPKAN modal disetor untuk pendirian Bank yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan pertimbangan tertentu.
(3) Kewajiban modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pendirian Bank hasil
pemisahan unit usaha syariah.
Pasal 12
(1) Bank didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA;
b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
c. pemerintah daerah.
(2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
Pasal 13
Perizinan pendirian Bank dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin usaha.
Pasal 14
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diajukan paling sedikit oleh salah satu calon pemilik atau calon PSP kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan pemenuhan setoran modal paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 15
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen;
b. analisis yang mencakup paling sedikit tingkat persaingan yang sehat antar bank dan tingkat kejenuhan jumlah bank;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon Direksi, dan calon Dewan Komisaris; dan
d. wawancara terhadap calon DPS.
Pasal 16
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
(2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha.
(3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(4) Dalam hal pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip tidak mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(5) Tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan proses perizinan pendirian Bank.
Pasal 17
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diajukan oleh pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 18
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan dalam hal terdapat penggantian atas calon PSP, calon Direksi, dan/atau calon Dewan Komisaris yang diajukan saat permohonan persetujuan prinsip;
dan
c. wawancara atas calon DPS dalam hal terdapat penggantian DPS yang diajukan saat permohonan
persetujuan prinsip.
Pasal 19
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus melakukan kegiatan usaha perbankan syariah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Direksi Bank wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK dengan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.
(3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(4) Dalam hal Bank yang telah memperoleh izin usaha tidak melakukan kegiatan usaha perbankan syariah sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (3), izin usaha dan persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 20
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas kata “Syariah” sesudah kata “Bank” atau setelah nama Bank pada penulisan nama Bank.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Bank yang memperoleh izin usaha sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berlaku.
(3) Dalam hal Bank menggunakan logo sebagai identitas tambahan dalam melaksanakan hubungan hukum, Bank wajib mencantumkan nama Bank sebagai identitas utama.
Pasal 21
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), dan/atau ayat (3), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 22
(1) Bank dapat beroperasi sebagai Bank Digital.
(2) Bank Digital wajib memiliki 1 (satu) kantor fisik sebagai KP.
(3) Bank Digital melaksanakan kegiatan usaha melalui saluran elektronik:
a. tanpa kantor fisik selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Pasal 23
(1) Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
b. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang berdasarkan prinsip kehati-hatian dan berkesinambungan;
c. memiliki manajemen risiko secara memadai;
d. memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
e. menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
f. memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan syariah.
(2) Bank wajib menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama beroperasi menjadi Bank Digital.
Pasal 24
Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat beroperasi melalui:
a. pendirian Bank baru sebagai Bank Digital; atau
b. transformasi dari Bank menjadi Bank Digital.
Pasal 25
(1) Ketentuan mengenai pendirian Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 21 berlaku mutatis mutandis terhadap pendirian Bank baru yang beroperasi sebagai Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.
(2) Pengaturan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat dipenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan
b. upaya pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
(3) Bank yang beroperasi sebagai Bank Digital melalui pendirian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat membuka jaringan kantor selain KP berupa KC dan/atau KF yang melakukan kegiatan selain operasional dan/atau penyediaan TPE.
(4) Pembukaan jaringan kantor berupa KC dan/atau KF yang melakukan kegiatan selain operasional dan/atau penyediaan TPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam rencana bisnis pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian Bank.
Pasal 26
(1) Bank yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Upaya pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank.
(3) Dalam hal Bank telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dapat:
a. mempertahankan jaringan kantor dan/atau TPE yang telah ada;
b. melakukan penutupan jaringan kantor yang dimiliki selain KP dan/atau TPE secara sekaligus atau bertahap; dan/atau
c. melakukan penambahan jaringan kantor dan/atau TPE.
Pasal 27
Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat:
a. menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan; dan/atau
b. melakukan Sinergi Perbankan.
Pasal 28
Bank Digital wajib mengembangkan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f berdasarkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pengelolaan perbankan yang sehat.
Pasal 29
Bank yang beroperasi sebagai Bank Digital wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk Bank.
Pasal 30
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28, dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28, dan/atau Pasal 29, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatasan layanan perbankan digital tertentu;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28, dan/atau Pasal 29, pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 31
Sumber dana yang digunakan untuk kepemilikan Bank dilarang:
a. berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari Bank dan/atau pihak lain di INDONESIA; dan
b. berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
Pasal 32
(1) Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling tinggi sejumlah modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
(2) Ketentuan modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal untuk pendirian Bank atau pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penambahan modal disetor Bank.
Pasal 33
Dalam hal diperlukan, OJK dapat MENETAPKAN batasan kepemilikan Bank.
Pasal 34
(1) Kepemilikan saham Bank oleh PSP dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Larangan diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada lembaga atau instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelamatan atau penanganan permasalahan bank atau lembaga lain yang ditunjuk oleh otoritas yang berwenang.
Pasal 35
(1) Pihak yang menjadi pemilik Bank paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat; dan
d. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Dalam hal pihak yang memiliki saham Bank berbentuk badan hukum, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pemilik maupun pengurus dari badan hukum tersebut.
Pasal 36
Pihak yang menjadi PSP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 37
(1) Pemegang saham dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional Bank.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemegang saham yang menjadi Direksi atau pegawai Bank.
Pasal 38
(1) Penggantian dan/atau penambahan PSP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan direksi dan/atau dewan komisaris dari PSP berupa badan hukum, PSP melalui Bank wajib menginformasikan perubahan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan direksi dan/atau dewan komisaris.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Pasal 39
Dalam hal terdapat perubahan modal disetor Bank yang disebabkan karena dividen yang dibagikan dalam bentuk saham, Bank wajib menginformasikan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Pasal 40
(1) Bank wajib menginformasikan perubahan komposisi kepemilikan saham Bank yang tercatat dalam anggaran dasar dan tidak mengakibatkan perubahan pengendalian kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakibatkan karena penambahan modal disetor wajib disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah jumlah modal disetor wajib disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(4) OJK dapat meminta Bank untuk menyampaikan informasi komposisi atau daftar kepemilikan saham
selain yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 41
(1) Bank wajib menginformasikan perubahan komposisi kepemilikan saham Bank yang:
a. tercatat dalam anggaran dasar yang disebabkan oleh hibah atau waris saham; dan
b. tidak mengakibatkan perubahan modal disetor, kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan komposisi kepemilikan dilakukan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(3) Dalam hal perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penerima hibah atau waris saham memenuhi kriteria pengendali, dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(4) Perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank yang disebabkan oleh hibah atau waris, dikecualikan sebagai pengambilalihan.
Pasal 42
Bank wajib menginformasikan perubahan modal dasar Bank kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Pasal 43
Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Bank wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Rencana penerbitan saham Bank melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank dan memperoleh persetujuan OJK.
(2) Persyaratan dan tata cara penerbitan saham melalui penawaran umum efek bersifat ekuitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perbankan dan pasar modal.
Pasal 45
Bank wajib mengadministrasikan dokumen terkait kepemilikan saham yang tercatat dalam anggaran dasar termasuk daftar pemegang saham dan perubahannya.
Pasal 46
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), dan/atau Pasal 45 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat
(1), dan/atau Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), dan/atau Pasal 45, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), dan/atau Pasal 45, pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 47
Tugas dan tanggung jawab Direksi Bank dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum syariah.
Pasal 48
(1) Bank wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.
(2) Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di INDONESIA.
(3) Direksi wajib dipimpin oleh PRESIDEN direktur atau direktur utama.
Pasal 49
PRESIDEN direktur atau direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap PSP.
Pasal 50
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan, dan/atau lembaga lain.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan Bank pada perusahaan anak, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;
b. Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dana pensiun, menjalankan tugas sebagai dewan pengawas dana pensiun yang dimiliki oleh Bank; dan/atau
c. Direksi menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi Bank.
(3) Anggota Direksi, baik secara sendiri atau bersama- sama, dilarang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain.
Pasal 51
(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
(2) Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
Pasal 52
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Bank dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum syariah.
Pasal 53
(1) Bank wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di INDONESIA.
(3) Dewan Komisaris wajib dipimpin oleh
komisaris atau komisaris utama.
(4) Komisaris independen wajib berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
Pasal 54
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada:
a. lembaga keuangan atau perusahaan keuangan, baik bank maupun bukan bank; dan/atau
b. lebih dari 1 (satu) lembaga bukan keuangan atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;
b. anggota Dewan Komisaris nonindependen yang menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau
c. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba.
(3) Tugas dalam jabatan dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Bank.
Pasal 55
Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
Pasal 56
(1) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris Bank mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris Bank yang telah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat persetujuan dari OJK dilakukan pengangkatan oleh RUPS paling lama 6 (enam) bulan setelah diperoleh persetujuan OJK.
(3) Dalam hal calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris Bank yang telah disetujui OJK belum diangkat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) Bank wajib menginformasikan pengangkatan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Bank kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif, disertai dengan notulen RUPS.
Pasal 57
(1) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Bank yang diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, Bank wajib menginformasikan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia.
(2) Informasi pemberhentian, pengunduran diri, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemberhentian, pengunduran diri, atau dokumen yang menyatakan meninggal dunia.
Pasal 58
Tugas dan tanggung jawab DPS Bank dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum syariah.
Pasal 59
(1) Bank wajib membentuk DPS yang berkedudukan di KP Bank.
(2) Jumlah anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi.
(3) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS.
(4) Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
Pasal 60
Anggota DPS harus memenuhi persyaratan:
a. integritas, yang paling sedikit mencakup:
1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
3. memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat; dan
4. tidak termasuk dalam pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
b. kompetensi, yang paling sedikit memiliki:
1. pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah;
2. pengetahuan di bidang perbankan; dan/atau
3. pengetahuan keuangan secara umum; dan
c. reputasi keuangan, yang paling sedikit mencakup:
1. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
2. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Pasal 61
(1) Bank wajib mengajukan calon anggota DPS untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum menduduki jabatannya.
(2) Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Majelis Ulama INDONESIA.
(3) Pengangkatan anggota DPS oleh RUPS berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Pasal 62
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diajukan oleh Bank kepada OJK disertai dengan dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan OJK dengan mempertimbangkan antara lain:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan
b. wawancara terhadap calon anggota DPS.
(3) Calon anggota DPS Bank yang telah mendapat persetujuan dari OJK dilakukan pengangkatan oleh RUPS paling lama 6 (enam) bulan setelah diperoleh persetujuan OJK.
(4) Dalam hal calon anggota DPS yang telah disetujui OJK belum diangkat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(5) Bank wajib menginformasikan pengangkatan anggota DPS kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif disertai dengan notulen RUPS.
Pasal 63
(1) Dalam hal terdapat anggota DPS yang diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, Bank wajib menginformasikan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia.
(2) Informasi pemberhentian, pengunduran diri, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemberhentian, pengunduran diri, atau dokumen yang menyatakan meninggal dunia.
Pasal 64
(1) Calon pemimpin KPBLN wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Calon pemimpin KPBLN yang telah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan telah mendapat persetujuan dari OJK dilakukan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang pada bank yang berkedudukan di luar negeri paling lama 6 (enam) bulan setelah diperoleh persetujuan OJK.
(3) Dalam hal calon pemimpin KPBLN yang telah disetujui OJK belum diangkat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) KPBLN wajib menginformasikan pengangkatan pemimpin KPBLN kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif, disertai dengan dokumen pengangkatan dari pejabat yang berwenang pada bank yang berkedudukan di luar negeri.
Pasal 65
(1) Dalam hal terdapat pemimpin KPBLN yang diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, KPBLN wajib menginformasikan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia.
(2) Informasi pemberhentian, pengunduran diri, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemberhentian, pengunduran diri, atau dokumen yang menyatakan meninggal dunia.
Pasal 66
(1) Bank wajib melakukan penilaian terhadap calon Pejabat Eksekutif sebelum melakukan pengangkatan atau penggantian Pejabat Eksekutif.
(2) Penilaian terhadap calon Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
a. penilaian rekam jejak termasuk sanksi yang pernah diberikan Bank;
b. kepemilikan kredit dan/atau pembiayaan macet atau kepailitan;
c. latar belakang pendidikan baik formal maupun informal;
d. prestasi yang dicapai dalam pelaksanaan tugas;
e. kemampuan calon untuk menduduki posisi yang akan dijabat; dan
f. rangkap jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal adanya kekosongan jabatan Pejabat Eksekutif atau Pejabat Eksekutif yang menjabat tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan, Bank dapat melakukan penunjukan sementara Pejabat Eksekutif.
(2) Penunjukan sementara Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(3) Bank wajib mengangkat Pejabat Eksekutif yang definitif paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penunjukan sementara Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 68
(1) Bank wajib melaporkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif serta penunjukan sementara Pejabat Eksekutif kepada OJK.
(2) Dalam hal Pejabat Eksekutif memiliki rekam jejak negatif berdasarkan penilaian OJK, Bank wajib mengakhiri masa jabatan Pejabat Eksekutif.
(3) Rekam jejak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan;
b. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet atau kepailitan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
dan/atau
c. tercatat pada data dan informasi negatif yang dimiliki oleh OJK yang berasal dari hasil pengawasan OJK atau sumber lain.
(4) Bank wajib melaksanakan pengakhiran masa jabatan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dari OJK mengenai rekam jejak negatif Pejabat Eksekutif diterima oleh Bank.
Pasal 69
Bank yang memanfaatkan tenaga kerja asing harus mematuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 70
(1) Bank atau KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), ayat (3), Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56 ayat (4), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), ayat (3), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (5), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), ayat (4), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), ayat (3), Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank atau KPBLN yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), Pasal 57 ayat (1), Pasal 62 ayat (5), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (4), dan/atau Pasal 65 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), ayat (3), Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56 ayat (4), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), ayat (3), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (5), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), ayat (4), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), ayat (3), Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), Bank atau KPBLN dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatasan dan/atau larangan melakukan kegiatan KPBLN;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), ayat (3), Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56 ayat (4), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), ayat (3), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (5), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), ayat (4), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), ayat (3), Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), pihak utama Bank atau pemimpin KPBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 71
(1) Jaringan kantor Bank terdiri atas KP, Kanwil, KC, KCP, KF, dan Kantor di Luar Negeri.
(2) Untuk memperluas layanan kepada nasabah, Bank dapat menyediakan TPE.
Pasal 72
Kantor Bank selain KP dan Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dapat menjalankan kegiatan layanan dan operasional kepada nasabah dengan menggunakan saluran elektronik dan/atau penyediaan TPE baik secara menyeluruh atau sebagian.
Pasal 73
(1) Bank MENETAPKAN kantor atau unit organisasi yang bertanggung jawab sebagai pengelola atas TPE yang disediakan.
(2) Bank wajib melaporkan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE kepada OJK setelah pelaksanaan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE.
Pasal 74
(1) Rencana pembukaan kantor Bank selain KP dan penyediaan TPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 harus didasarkan atas analisis yang paling sedikit memuat:
a. kesesuaian rencana dengan strategi bisnis serta dampak terhadap proyeksi kinerja keuangan; dan
b. rencana kesiapan operasional terkait pembukaan kantor Bank.
(2) Bank wajib mengadministrasikan dokumen analisis terkait rencana pembukaan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 75
Bank wajib mencantumkan rencana pembukaan kantor Bank berupa Kanwil, KC, KCP, dan Kantor di Luar Negeri untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam Rencana Bisnis Bank.
Pasal 76
(1) Pembukaan Kanwil wajib memperoleh izin OJK.
(2) Bank mengajukan permohonan izin pembukaan Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan pembukaan Kanwil.
(3) Permohonan izin diajukan oleh pejabat Bank yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Pasal 77
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, OJK melakukan penelitian:
a. terhadap rencana pembukaan Kanwil yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
Pasal 78
(1) Bank harus melaksanakan pembukaan Kanwil paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK.
(2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) Bank tidak melaksanakan pembukaan Kanwil, persetujuan OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) Bank wajib melaporkan pembukaan Kanwil kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan Kanwil.
Pasal 79
(1) Pembukaan KC wajib memperoleh izin OJK.
(2) Bank mengajukan permohonan izin pembukaan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan pembukaan KC.
(3) Permohonan izin diajukan oleh pejabat Bank yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Pasal 80
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan KC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, OJK melakukan penelitian:
a. terhadap rencana pembukaan KC yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
Pasal 81
(1) Bank harus melaksanakan pembukaan KC paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK.
(2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) Bank tidak melaksanakan pembukaan KC, persetujuan OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) Bank wajib melaporkan pembukaan KC kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KC.
Pasal 82
(1) KCP dapat berbentuk permanen atau berpindah.
(2) Pembukaan KCP hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan OJK.
(3) Surat penegasan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa persetujuan atas Rencana Bisnis Bank.
(4) Bank wajib melaporkan pembukaan KCP kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KCP.
(5) Bank wajib menggabungkan laporan keuangan KCP dengan laporan keuangan KC sejak tanggal pembukaan KCP.
Pasal 83
(1) KF dapat melakukan kegiatan operasional atau melakukan kegiatan selain operasional.
(2) Bank wajib melaporkan pembukaan KF kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KF.
(3) Bank wajib menggabungkan laporan keuangan KF dengan laporan keuangan KC atau KP sejak tanggal pembukaan KF.
Pasal 84
(1) Pembukaan Kantor di Luar Negeri wajib memperoleh izin OJK dan otoritas di negara setempat.
(2) Bank yang dapat mengajukan pembukaan Kantor di Luar Negeri harus memenuhi kriteria:
a. telah melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan
b. memenuhi penilaian kelayakan dari OJK terkait pembukaan Kantor di Luar Negeri.
(3) Bank mengajukan permohonan izin kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan pembukaan Kantor di Luar Negeri kepada otoritas negara setempat, yang mengacu pada aturan otoritas negara setempat.
(4) Permohonan izin diajukan oleh pejabat Bank yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Pasal 85
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK melakukan penelitian:
a. terhadap rencana pembukaan Kantor di Luar Negeri yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75;
b. terhadap pemenuhan persyaratan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dan melakukan analisis; dan
c. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
Pasal 86
(1) Pembukaan Kantor di Luar Negeri harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan OJK.
(2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) Bank tidak melaksanakan pembukaan Kantor di Luar Negeri, persetujuan OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) Bank wajib menyampaikan salinan izin pembukaan Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pembukaan Kantor di Luar Negeri.
(5) Bank wajib melaporkan pembukaan Kantor di Luar Negeri kepada OJK setelah tanggal efektif pelaksanaan pembukaan Kantor di Luar Negeri.
Pasal 87
Bank dapat melakukan perubahan status atas kantor yang dimiliki.
Pasal 88
(1) Bank wajib mencantumkan rencana perubahan status KCP menjadi KC untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam Rencana Bisnis Bank.
(2) Perubahan status KCP menjadi KC dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan pembukaan KC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81.
Pasal 89
(1) Bank wajib mencantumkan rencana perubahan status KC menjadi KCP untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam Rencana Bisnis Bank.
(2) Bank wajib menginformasikan perubahan status KC menjadi KCP kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan perubahan status.
(3) Penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(4) Bank wajib melaksanakan perubahan status KC menjadi KCP paling singkat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penyampaian informasi kepada OJK dan paling lama pada tanggal rencana pelaksanaan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Bank wajib melaporkan perubahan status KC menjadi KCP kepada OJK setelah pelaksanaan perubahan status.
Pasal 90
Perubahan status kantor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dilakukan dengan cara melakukan penutupan kantor Bank yang akan berubah status dan melakukan pembukaan kantor Bank yang baru dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK ini.
Pasal 91
Bank wajib mencantumkan rencana pemindahan alamat kantor Bank untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam Rencana Bisnis Bank untuk:
a. KP yang mengakibatkan perubahan tempat kedudukan dalam anggaran dasar;
b. Kanwil ke provinsi yang berbeda; atau
c. Kantor di Luar Negeri ke kota yang berbeda.
Pasal 92
(1) Pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 wajib memperoleh izin dari OJK.
(2) Bank mengajukan permohonan izin kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama:
a. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan pemindahan alamat kantor Bank berupa KP dan/atau Kanwil; atau
b. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri sebagaimana ketentuan pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri oleh otoritas negara setempat.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pejabat Bank yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(4) Pemindahan alamat KP yang mengakibatkan perubahan tempat kedudukan dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, pengajuan izin pemindahan alamat dapat disampaikan secara bersamaan dengan pengajuan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai tempat kedudukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bank menyampaikan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan akta persetujuan RUPS kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan instansi yang berwenang.
Pasal 93
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, OJK melakukan penelitian:
a. terhadap rencana pemindahan alamat kantor Bank yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
Pasal 94
(1) Bank yang telah memperoleh persetujuan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dari OJK serta persetujuan dari otoritas negara
setempat bagi Kantor di Luar Negeri, wajib mengumumkan rencana pemindahan alamat kantor melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional, situs web Bank, dan/atau akun media sosial resmi Bank, bagi pemindahan alamat KP; atau
b. situs web Bank dan/atau akun media sosial resmi Bank, bagi pemindahan alamat Kanwil dan Kantor di Luar Negeri, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri.
(2) Bank harus melaksanakan pemindahan alamat kantor Bank paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK, atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri.
(3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) Bank tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor, persetujuan OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(5) Bank wajib menyampaikan salinan izin pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri.
(6) Dalam hal pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 batal dilaksanakan, Bank wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Bank wajib menyampaikan akta persetujuan RUPS dan perubahan anggaran dasar kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan instansi yang berwenang sehubungan dengan pembatalan pemindahan alamat KP yang mengakibatkan perubahan tempat kedudukan dalam anggaran dasar.
(8) Dalam hal pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 batal dilaksanakan dan Bank telah mengumumkan rencana pemindahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank wajib mengumumkan pembatalan pemindahan alamat paling lama sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional;
b. situs web Bank; dan/atau
c. akun media sosial resmi Bank.
Pasal 95
(1) Bank wajib menginformasikan rencana pemindahan alamat:
a. KP yang tidak mengakibatkan perubahan tempat kedudukan dalam anggaran dasar;
b. Kanwil dalam provinsi yang sama;
c. Kantor di Luar Negeri dalam kota yang sama;
d. KC;
e. KCP; atau
f. KF yang melakukan kegiatan operasional, kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemindahan alamat.
(2) Bank wajib mengumumkan rencana pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pemberitahuan di lokasi kantor;
b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
c. situs web Bank; dan/atau
d. akun media sosial resmi Bank, paling singkat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank wajib menginformasikan rencana pemindahan alamat KF yang melakukan kegiatan selain operasional kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemindahan alamat.
(4) Dalam hal pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) batal dilaksanakan, Bank wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama pada tanggal efektif pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal dilaksanakan dan telah dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib mengumumkan pembatalan rencana pemindahan alamat kantor melalui:
a. pemberitahuan di lokasi kantor;
b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
c. situs web Bank; dan/atau
d. akun media sosial resmi Bank, paling lama pada tanggal efektif pemindahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 96
(1) Bank dapat melakukan pemindahan sementara alamat kantor Bank karena keadaan kahar atau pertimbangan lain.
(2) Bank wajib menginformasikan pemindahan sementara alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada OJK paling lambat pada saat tanggal pelaksanaan pemindahan sementara.
(3) Dalam hal pemindahan sementara alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan diselesaikan dan akan kembali beroperasi pada alamat sebelumnya, Bank wajib menginformasikan kepada OJK paling lambat pada saat tanggal efektif beroperasi pada alamat sebelumnya.
(4) Pemindahan sementara Kantor di Luar Negeri juga mengikuti ketentuan otoritas negara setempat.
Pasal 97
Bank wajib mencantumkan rencana penutupan kantor Bank berupa Kanwil, KC, dan/atau Kantor di Luar Negeri untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam Rencana Bisnis Bank.
Pasal 98
(1) Penutupan kantor Bank berupa Kanwil, KC, dan/atau Kantor di Luar Negeri wajib memperoleh izin OJK.
(2) Bank mengajukan permohonan izin penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama:
a. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan penutupan kantor Bank berupa Kanwil dan/atau KC; atau
b. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan penutupan Kantor di Luar Negeri sebagaimana ketentuan penutupan Kantor di Luar Negeri oleh otoritas negara setempat.
(3) Permohonan izin diajukan oleh pejabat Bank yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank, disertai dengan alasan penutupan kantor dan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Pasal 99
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK melakukan penelitian:
a. terhadap rencana penutupan Kantor yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
Pasal 100
(1) Bank yang telah memperoleh persetujuan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dari OJK serta persetujuan dari otoritas negara setempat bagi Kantor di Luar Negeri, wajib mengumumkan rencana penutupan kantor melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
b. situs web Bank; dan/atau
c. akun media sosial resmi Bank, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi penutupan Kantor di Luar Negeri.
(2) Bank melaksanakan penutupan kantor Bank paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK, atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi penutupan Kantor di Luar Negeri.
(3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) Bank tidak melaksanakan penutupan kantor, persetujuan OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(5) Bank wajib menyampaikan kepada OJK dokumen bukti penyelesaian:
a. hak dan kewajiban Kanwil kepada pihak lain;
b. hak dan kewajiban KC kepada nasabah dan/atau pihak lain; atau
c. hak dan kewajiban Kantor di Luar Negeri kepada nasabah dan/atau pihak lain, serta salinan persetujuan penutupan Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif penutupan Kanwil, KC, atau Kantor di Luar Negeri.
(6) Dalam hal penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 batal dilaksanakan, Bank wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama sebelum pelaksanaan penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam hal penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 batal dilaksanakan dan Bank telah mengumumkan rencana penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengumumkan pembatalan penutupan paling lama sebelum pelaksanaan penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
b. situs web Bank; dan/atau
c. akun media sosial resmi Bank.
Pasal 101
(1) Bank wajib menginformasikan rencana penutupan KCP atau KF yang melakukan kegiatan operasional kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penutupan.
(2) Bank wajib mengumumkan rencana penutupan KCP atau KF yang melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pemberitahuan di lokasi kantor;
b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
c. situs web Bank; dan/atau
d. akun media sosial resmi Bank, paling singkat 5 (hari) hari kerja setelah tanggal penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank wajib menginformasikan rencana penutupan KF yang melakukan kegiatan selain operasional kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penutupan.
(4) Dalam hal penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) batal dilaksanakan, Bank wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama pada tanggal efektif penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal dilaksanakan dan telah dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib mengumumkan pembatalan rencana penutupan kantor Bank melalui:
a. pemberitahuan di lokasi kantor;
b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
c. situs web Bank; dan/atau
d. akun media sosial resmi Bank, paling lama pada tanggal efektif penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 102
(1) Bank dapat melakukan penutupan sementara kantor Bank selain KP karena keadaan kahar atau pertimbangan lain.
(2) Bank wajib menginformasikan penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat pelaksanaan penutupan sementara.
(3) Bank menjamin terselenggaranya pelayanan nasabah melalui dukungan jaringan layanan perbankan yang dimiliki Bank sehubungan dengan penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan dan akan kembali efektif beroperasi, Bank wajib menginformasikan kepada OJK paling lambat pada saat tanggal efektif kembali beroperasi.
(5) Penutupan sementara Kantor di Luar Negeri juga mengikuti ketentuan otoritas negara setempat.
Pasal 103
Bank bertanggung jawab dalam penyelesaian seluruh hak dan kewajiban terhadap penutupan jaringan kantor Bank kepada nasabah dan/atau pihak lain, termasuk jika terdapat tuntutan dikemudian hari.
Pasal 104
Berdasarkan pertimbangan OJK, Bank wajib menunda atau membatalkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, pembatalan pemindahan alamat, penutupan, dan/atau pembatalan penutupan jaringan kantor Bank.
Pasal 105
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 82 ayat (5), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84 ayat (1), Pasal 86 ayat (4), Pasal 88 ayat (1), Pasal 89 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 91, Pasal 92 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 95 ayat (2), ayat (5), Pasal 96 ayat (2), ayat (3), Pasal 97, Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 101 ayat (2), ayat (5), Pasal 102 ayat (2), ayat (4), dan/atau Pasal 104, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian informasi atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4), Pasal 94 ayat (5), ayat (7), Pasal 96 ayat (2), ayat (3), Pasal 100 ayat (5), Pasal 102 ayat (2), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 82 ayat (5), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84 ayat (1), Pasal 86 ayat (4), Pasal 88 ayat (1), Pasal 89 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 91, Pasal 92 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 95 ayat (2), ayat (5), Pasal 96 ayat (2), ayat (3), Pasal 97, Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 101 ayat (2), ayat (5), Pasal 102 ayat (2), ayat (4), dan/atau Pasal
104, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 82 ayat (5), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84 ayat (1), Pasal 86 ayat (4), Pasal 88 ayat (1), Pasal 89 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 91, Pasal 92 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 95 ayat (2), ayat (5), Pasal 96 ayat (2), ayat (3), Pasal 97, Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 101 ayat (2), ayat (5), Pasal 102 ayat (2), ayat (4), dan/atau Pasal 104, pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 101 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan.
(6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Pasal 78 ayat (4), Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (4), Pasal 83 ayat (2), Pasal 86 ayat (5), dan/atau Pasal 89 ayat (5), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK.
Pasal 106
(1) Perubahan nama Bank wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bank wajib menyampaikan rencana perubahan nama Bank kepada OJK disertai dengan dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, bersamaan dengan pengajuan permohonan perubahan nama oleh Bank kepada instansi yang berwenang.
(3) Bank wajib menyampaikan dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bank menerima persetujuan atau penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
(4) OJK memberikan penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen persetujuan dari instansi yang berwenang diterima secara lengkap.
(5) Bank wajib mengumumkan perubahan nama Bank kepada masyarakat melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
b. situs web Bank; dan/atau
c. akun media sosial resmi Bank, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penetapan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Bank wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
Pasal 107
(1) Bank wajib menyampaikan rencana perubahan logo Bank kepada OJK disertai dengan:
a. desain logo baru; dan
b. tanggal efektif perubahan logo.
(2) Bank wajib mengumumkan perubahan logo Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada masyarakat melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
b. situs web Bank; dan/atau
c. akun media sosial resmi Bank, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal efektif perubahan logo.
(3) Bank wajib menginformasikan pelaksanaan perubahan logo kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif perubahan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dengan penyampaian bukti pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung, jika ada.
Pasal 108
(1) Perubahan anggaran dasar Bank harus mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
(2) Setiap perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pelaksanaan kegiatan operasional disertai dengan akta perubahan anggaran dasar dimaksud.
Pasal 109
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 107, dan/atau Pasal 108 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian bukti pengumuman, penyampaian informasi atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6), Pasal 107 ayat (3), dan/atau Pasal 108 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 107, dan/atau Pasal 108 ayat
(2), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 107, dan/atau Pasal 108 ayat
(2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 110
(1) Bank yang berkantor pusat dan berkedudukan di luar negeri dan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang akan membuka KPBLN harus:
a. memiliki kinerja dan reputasi yang baik;
b. memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam perekonomian syariah di INDONESIA;
c. memiliki total aset termasuk 200 (dua ratus) besar dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
d. menempatkan deposito atas nama “Dewan Komisioner OJK q.q. KPBLN” di bank paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan dilakukan pada saat penutupan KPBLN dan dengan persetujuan tertulis dari OJK.
(2) Permohonan untuk memperoleh izin pembukaan KPBLN diajukan oleh pejabat berwenang bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(3) Permohonan untuk memperoleh izin pembukaan KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
Pasal 111
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan KPBLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan
b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemimpin KPBLN.
(3) Dalam hal KPBLN yang telah memperoleh izin pembukaan belum melakukan kegiatan sebagai KPBLN dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal izin pembukaan dari OJK, izin pembukaan KPBLN yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 112
(1) Kegiatan yang dapat dilakukan oleh KPBLN:
a. memberikan keterangan kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
b. membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi agunan pembiayaan atau fasilitas penyediaan dana lainnya yang berada di INDONESIA;
c. bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
d. bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
e. melakukan kegiatan promosi untuk memperkenalkan bank yang berkedudukan di luar negeri;
f. memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan INDONESIA kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;
g. membantu para eksportir INDONESIA guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui
jaringan internasional yang dimiliki KPBLN atau sebaliknya;
h. mendorong peningkatan pembiayaan dari luar negeri di INDONESIA untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah; dan/atau
i. kegiatan lain sesuai dengan pertimbangan dan/atau kebijakan OJK.
(2) KPBLN dilarang melakukan kegiatan usaha bank.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan sebagai pihak utama bagi pemimpin KPBLN sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
b. penutupan KPBLN.
Pasal 113
(1) KPBLN wajib menyampaikan laporan kepada OJK tentang nasabah di INDONESIA yang menerima pembiayaan atau fasilitas penyediaan dana lainnya, dan/atau memperoleh garansi bank dari kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.
Pasal 114
(1) KPBLN wajib menyampaikan rencana kerja untuk 1 (satu) tahun ke depan kepada OJK.
(2) Rencana kerja KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perincian kegiatan yang akan dilakukan KPBLN untuk 1 (satu) tahun ke depan dengan mengacu pada kegiatan KPBLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1).
(3) KPBLN wajib menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang ditandatangani oleh pemimpin KPBLN kepada OJK paling lambat akhir bulan November.
Pasal 115
KPBLN wajib melaporkan pemindahan alamat KPBLN kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal efektif pelaksanaan pemindahan alamat KPBLN.
Pasal 116
(1) Pemimpin KPBLN wajib menyampaikan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum kantor pusat dari KPBLN kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum disahkan oleh otoritas negara setempat, disertai dengan dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) OJK memberikan penetapan nama KPBLN dengan nama yang baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap.
Pasal 117
(1) KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114 ayat (1), ayat
(3), Pasal 115, dan/atau Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) KPBLN yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan, informasi, atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (3), Pasal 115, dan/atau Pasal 116 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114 ayat (1), ayat
(3), Pasal 115, dan/atau Pasal 116 ayat (1), KPBLN dikenai sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau larangan melakukan kegiatan KPBLN.
(4) Dalam hal KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114 ayat (1), ayat
(3), Pasal 115, dan/atau Pasal 116 ayat (1), pemimpin KPBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 118
(1) OJK melakukan pencabutan izin usaha Bank atau penutupan KPBLN.
(2) Pencabutan izin usaha Bank atau penutupan KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. permintaan pemilik atau pemegang saham Bank untuk melakukan:
1. pencabutan izin usaha Bank termasuk bank perantara; atau
2. pencabutan izin usaha Bank sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha menjadi bank pembiayaan rakyat syariah;
b. permintaan kantor pusat dari KPBLN;
c. sebagai tindak lanjut resolusi Bank oleh otoritas yang berwenang; atau
d. izin usaha kantor pusat KPBLN dicabut atau dilikuidasi oleh otoritas negara setempat.
Pasal 119
Dalam hal Bank memenuhi persyaratan:
a. tidak dalam status pengawasan khusus; dan
b. melaksanakan tahapan dalam pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan OJK ini, OJK melakukan pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a angka 1.
Pasal 120
(1) Pencabutan izin usaha bagi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a angka 1 dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan persiapan pencabutan izin usaha;
dan
b. keputusan pencabutan izin usaha.
(2) Penutupan KPBLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penutupan KPBLN.
Pasal 121
(1) Direksi Bank mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf a kepada OJK, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) OJK dapat meminta dokumen lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 122
(1) OJK menerbitkan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
(2) Bank yang telah mendapat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk:
a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Bank;
b. mengumumkan rencana pencabutan izin usaha serta rencana penyelesaian hak dan kewajiban Bank melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA, situs web Bank, dan/atau akun media
sosial resmi Bank, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dari OJK;
c. segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban Bank sesuai jadwal penyelesaian; dan
d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian hak dan kewajiban Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Pasal 123
(1) Dalam hal seluruh hak dan kewajiban Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf c telah diselesaikan, Direksi Bank mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada OJK, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) OJK menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(4) Setelah OJK menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank melaksanakan proses pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan OJK, apabila dikemudian hari masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, kewajiban dimaksud menjadi tanggung jawab pemegang saham Bank.
Pasal 124
Badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) berakhir sejak tanggal pengumuman status badan hukum Bank berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
(1) Pejabat yang berwenang di kantor pusat KPBLN mengajukan permohonan penutupan KPBLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b kepada OJK disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penutupan KPBLN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah:
a. dokumen permohonan diterima secara lengkap;
dan
b. seluruh kewajiban KPBLN telah diselesaikan, termasuk langkah penyelesaian berupa skema penyelesaian.
Pasal 126
(1) OJK melakukan pencabutan izin usaha Bank yang merupakan tindak lanjut dari resolusi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf
c. (2) Tata cara pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
(1) KPBLN wajib menginformasikan kepada OJK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak kantor pusat KPBLN dicabut izin usaha oleh otoritas negara setempat.
(2) OJK MENETAPKAN penutupan KPBLN berdasarkan informasi pencabutan izin usaha kantor pusat KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penetapan penutupan KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPBLN wajib:
a. menghentikan kegiatan KPBLN; dan
b. menyelesaikan seluruh kewajiban.
Pasal 128
Dalam hal Bank yang dicabut izin usaha berupa perusahaan terbuka, seluruh aspek pasar modal yang terkait dengan Bank diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Pasal 129
(1) OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Bank pada situs web OJK.
(2) Bagi Bank yang memiliki Kantor di Luar Negeri, pencabutan izin Bank diinformasikan oleh Bank kepada otoritas berwenang di negara setempat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha dari OJK.
(3) Penutupan KPBLN diinformasikan oleh kantor pusat KPBLN kepada otoritas berwenang di negara setempat
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan penutupan KPBLN dari OJK.
(4) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi penutupan KPBLN sehubungan dengan izin usaha kantor pusat KPBLN dicabut atau dilikuidasi oleh otoritas negara setempat.
Pasal 130
(1) Bank wajib menyampaikan kepada OJK laporan posisi keuangan penutupan Bank yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha dari OJK.
(2) Laporan pelaksanaan penutupan KPBLN yang telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) wajib disampaikan oleh pihak yang berwenang mewakili kantor pusat KPBLN kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal keputusan penutupan KPBLN oleh OJK, disertai dengan dokumen daftar kewajiban KPBLN yang termasuk dalam skema penyelesaian.
(3) OJK dapat meminta dokumen lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 131
(1) Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Direksi Bank dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban Bank.
(2) Sejak tanggal keputusan penutupan, KPBLN dilarang melakukan kegiatan KPBLN.
Pasal 132
(1) Bank atau KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), Pasal 127 ayat (1), ayat (3), Pasal 130 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 131 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), Pasal 127 ayat (1), ayat (3), Pasal 130 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 131, pihak utama atau pemimpin KPBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 133
(1) Bank dapat melakukan Sinergi Perbankan.
(2) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi sinergi:
a. Bank dengan Bank atau bank umum konvensional dalam struktur kelompok usaha bank;
b. PSP berupa Bank atau bank umum konvensional dengan Bank; atau
c. Bank sebagai perusahaan induk terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sebagai perusahaan anak.
Pasal 134
(1) Dalam melaksanakan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, kedua belah pihak harus membuat perjanjian kerja sama secara tertulis.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pihak yang melakukan kerja sama;
b. tujuan dan ruang lingkup kerja sama;
c. jangka waktu perjanjian kerja sama; dan
d. hak dan kewajiban setiap pihak paling sedikit mengenai:
1. kewajiban kedua belah pihak untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi, termasuk kerahasiaan dan keamanan informasi untuk keperluan perlindungan data nasabah;
2. tanggung jawab atas kerugian, dalam hal terjadi kegagalan sistem, kecurangan, dan/atau kegagalan dari faktor internal dan eksternal lain;
3. mitigasi risiko termasuk dalam hal terjadi penghentian kerja sama sebelum jatuh tempo;
4. penanganan pengaduan nasabah, dalam hal sinergi berhubungan dengan nasabah secara langsung;
5. aspek alih pengetahuan, dalam hal sinergi melibatkan sumber daya manusia dari pihak yang melakukan sinergi; dan
6. pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi dari aktivitas atau ruang lingkup yang dilakukan kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama disusun oleh kedua belah pihak disertai dengan dokumen dari pejabat satuan kerja kepatuhan yang berwenang yang menyatakan bahwa Sinergi Perbankan telah memenuhi aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Sinergi Perbankan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hubungan kerja sama secara wajar.
(5) Pihak yang menerima manfaat bertanggung jawab atas risiko yang timbul atas keputusan bisnis, layanan, dan/atau operasional dari pelaksanaan Sinergi Perbankan.
(6) Kedua belah pihak wajib memastikan bahwa pelaksanaan Sinergi Perbankan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(7) Sinergi terkait dengan penyediaan jasa teknologi informasi:
a. penyediaan jasa teknologi informasi selain aplikasi terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2); dan
b. penyediaan jasa teknologi informasi berupa aplikasi terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikecualikan dari persetujuan OJK sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
Pasal 135
(1) Pelaksanaan Sinergi Perbankan oleh Bank wajib disertai dengan opini DPS.
(2) Pihak yang melaksanakan Sinergi Perbankan wajib menyampaikan kepada OJK:
a. salinan perjanjian kerja sama; dan
b. opini DPS, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal perjanjian kerja sama.
(3) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian kerja sama, Bank wajib melaporkan kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal perubahan perjanjian kerja sama disertai dengan
perubahan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam hal akan terdapat penghentian kerja sama sebelum jangka waktu perjanjian kerja sama selesai, Bank wajib melaporkan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penghentian perjanjian kerja sama.
Pasal 136
(1) Bank dan/atau bank umum konvensional yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (6) dan/atau Pasal 135 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank dan/atau bank umum konvensional yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dokumen atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank dan/atau bank umum konvensional telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (6) dan/atau Pasal 135, Bank dan/atau bank umum konvensional dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal Bank dan/atau bank umum konvensional telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (6) dan/atau Pasal 135, pihak utama Bank dan/atau pejabat eksekutif bank umum konvensional dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 137
(1) Penyampaian terkait:
a. permohonan untuk memperoleh izin dan/atau penyampaian informasi dan dokumen terkait perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 17, Pasal 76 ayat (2), Pasal 79 ayat
(2), Pasal 84 ayat (3), Pasal 88 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), Pasal 92 ayat (2), Pasal 94 ayat (6), Pasal 95 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 98 ayat (2), Pasal 100 ayat (6), Pasal 101 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 106 ayat (2), ayat (3), Pasal 110 ayat (2), Pasal 116 ayat (1), Pasal 121 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1), disampaikan melalui sistem perizinan OJK dengan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan; atau
b. pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (2), Pasal 78 ayat (4), Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (4), Pasal 83 ayat (2), Pasal 86 ayat (5), dan/atau Pasal 89 ayat (5), disampaikan melalui sistem pelaporan OJK dengan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK, dan jangka waktu pelaporan disesuaikan pada periode laporan dimana pelaksanaan aktivitas yang dilaporkan telah terealisasi efektif.
(2) Penyampaian terkait:
a. informasi dan/atau data selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. dalam hal sistem perizinan dan/atau sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, dilakukan melalui sistem persuratan OJK.
(3) Dalam hal sistem persuratan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada OJK.
(4) Penyampaian permohonan untuk mendapatkan izin, penyampaian laporan, dan penyampaian informasi dan/atau data secara daring dan luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Pasal 138
(1) Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI:
a. KBMI 1 merupakan Bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah);
b. KBMI 2 merupakan Bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah);
c. KBMI 3 merupakan Bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan
d. KBMI 4 merupakan Bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah).
(2) KBMI untuk unit usaha syariah didasarkan pada Modal Inti bank umum konvensional yang menjadi induknya.
Pasal 139
(1) Dalam hal diperlukan, OJK dapat MENETAPKAN penginian pengelompokan Bank berdasarkan Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
(2) Penginian pengelompokan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan OJK dengan memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan kinerja bank serta industri keuangan.
Pasal 140
(1) Bank dapat mempertahankan jaringan kantor dan kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK ini berlaku.
(2) Bank yang sampai berlakunya Peraturan OJK ini memiliki kantor kas, titik pembayaran, atau kas keliling:
a. dapat mencatatkan sebagai KCP dengan melakukan penginian pada sistem pelaporan OJK pada periode penyampaian laporan terdekat sejak Peraturan OJK ini berlaku; atau
b. disesuaikan dengan rencana dan kebijakan jaringan kantor Bank.
(3) Penyesuaian penamaan pada papan nama kantor, surat menyurat, kegiatan promosi, dan sebagainya sehubungan dengan pencatatan dan/atau penginian kantor kas, titik pembayaran, atau kas keliling sebagai KCP bagi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan rencana penyesuaian penamaan dari Bank.
Pasal 141
(1) Bank wajib menyampaikan risalah RUPS kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diselenggarakannya RUPS, sepanjang risalah RUPS dimaksud belum diatur sebagai persyaratan kelengkapan dokumen dalam Peraturan OJK ini atau ketentuan OJK lain.
(2) Jangka waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank berupa perusahaan terbuka sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.
Pasal 142
(1) Bank mengumumkan rencana untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional, pada hari libur, dan/atau tidak beroperasi pada hari kerja.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
b. situs web Bank; dan/atau
c. akun media sosial resmi Bank.
Pasal 143
Bank atau KPBLN wajib mengadministrasikan dokumen dalam pengajuan perizinan sesuai dengan Peraturan OJK ini, termasuk dokumen dan persyaratan administratif yang disampaikan secara daring.
Pasal 144
Berdasarkan pengelompokan Bank menjadi 4 (empat) KBMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kewajiban pembentukan capital conservation buffer yang berlaku untuk Bank yang termasuk dalam BUKU 3 dan BUKU 4 menjadi berlaku untuk Bank yang termasuk dalam KBMI 2, KBMI 3, dan KBMI 4.
Pasal 145
(1) Bank atau KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dan/atau Pasal 143 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dan/atau Pasal 143, Bank atau KPBLN dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatasan dan/atau larangan melakukan kegiatan KPBLN.
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), dan/atau Pasal 143, pihak utama Bank atau pemimpin KPBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 146
Perizinan kelembagaan Bank atau KPBLN yang masih dalam proses pada saat Peraturan OJK ini berlaku, tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan OJK ini berlaku.
Pasal 147
Bank yang telah memiliki rencana korporasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) pada saat Peraturan OJK ini berlaku, menyampaikan rencana korporasi kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Peraturan OJK ini berlaku.
Pasal 148
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4978) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5476) dan ketentuan pelaksanaan eksternal;
b. Pasal 17 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5841); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 149
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5841); dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6040), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
Pasal 150
Peraturan OJK ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.11/OJK KEUANGAN OJK.
Bank Umum Syariah.
Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 19/OJK)
