Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Aset adalah aset produktif dan aset non produktif.
3. Aset Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada Bank INDONESIA dan pemerintah, tagihan atas surat berharga syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan akseptasi, tagihan derivatif, penyertaan, penempatan pada Bank lain, transaksi rekening administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
4. Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, serta rekening antar kantor dan rekening tunda (suspense account).
5. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Mudharabah, adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama suatu usaha antara Bank yang menyediakan seluruh modal dengan nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7. Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Musyarakah, adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama antara Bank dengan nasabah untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing- masing.
8. Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Murabahah, adalah pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
9. Transaksi salam, yang selanjutnya disebut Salam, adalah transaksi yang menggunakan akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
10. Pembiayaan berdasarkan akad istishna’, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Istishna’, adalah pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah dan penjual atau pembuat barang dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
11. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah, adalah pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
12. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiya bittamlik, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik, adalah pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
13. Pembiayaan berdasarkan akad qardh, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Qardh, adalah pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
14. Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan Prinsip Syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal antara lain sukuk, reksadana syariah, dan surat berharga lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
15. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah, yang selanjutnya disebut sebagai SBIS, adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
16. Prinsip Syariah adalah prinsip Hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
17. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada bank syariah dan perusahaan di bidang keuangan lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
18. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank dalam bentuk saham pada perusahaan nasabah untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Penempatan Pada Bank Lain adalah penanaman dana pada Bank dan/atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) antara lain dalam bentuk giro, tabungan, deposito, Pembiayaan, dan/atau bentuk penempatan dana lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
20. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
21. Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian transaksi derivatif yang merupakan selisih positif antara nilai perjanjian dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan.
22. Transaksi Rekening Administratif, yang selanjutnya disebut TRA, adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi berdasarkan Prinsip Syariah yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit, standby letter of credit, fasilitas Pembiayaan yang belum ditarik, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain berdasarkan Prinsip Syariah.
23. Proyeksi Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut PBH, adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil, dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank dengan nasabah.
24. Realisasi Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut RBH, adalah pendapatan yang diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil.
25. Agunan Yang Diambil Alih, yang selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun selain pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.
26. Penyisihan Penghapusan Aset, yang selanjutnya disebut PPA, adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas aset.
27. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut UMKM, adalah UMKM sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
28. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yang selanjutnya disebut KPMM, adalah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.
29. Properti Terbengkalai (Abandoned Property) adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim.
30. Rekening Antar Kantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
31. Rekening Tunda (Suspense Account) adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai, sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.
32. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, yang selanjutnya disebut CKPN, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
33. Pihak Terkait adalah pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
34. Kelompok Peminjam adalah kelompok peminjam sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana.
35. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas.
36. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas.
37. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya.
