Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, termasuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Tata Kelola yang Baik bagi Dana Pensiun yang selanjutnya disebut Tata Kelola Dana Pensiun adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
3. Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah pedoman yang dijadikan sebagai landasan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
4. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
5. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
6. Peraturan Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
7. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
8. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan.
9. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk DPPK; atau
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK.
10. Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam suatu DPPK Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
11. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan PDP.
12. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun.
13. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri DPLK yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional DPLK.
14. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun.
15. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah dalam penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 2
(1) Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Pensiun wajib memiliki Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
(3) Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan DPS;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi pengendalian internal Dana Pensiun;
c. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;
e. penerapan kebijakan remunerasi;
f. rencana bisnis Dana Pensiun; dan
g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Dana Pensiun.
(4) Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dan ditetapkan oleh Pendiri.
Pasal 3
Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai Dana Pensiun bagi pemangku kepentingan khususnya Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
b. meningkatkan pengelolaan Dana Pensiun secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan komite Dana Pensiun serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Dana Pensiun terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. mewujudkan Dana Pensiun yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
e. meningkatkan kontribusi Dana Pensiun dalam perekonomian nasional.
Pasal 4
Pendiri, Pemberi Kerja, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, DPS, Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, dan pihak lain yang terkait dengan Dana Pensiun bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Pasal 5
(1) Pendiri bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Dana Pensiun.
(2) Pendiri dan Mitra Pendiri wajib mendukung penerapan Tata Kelola Dana Pensiun pada Dana Pensiun.
(3) Pendiri dan Mitra Pendiri wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
(4) Pendiri dan Mitra Pendiri wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal Dana Pensiun, fungsi audit eksternal Dana Pensiun, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
(1) DPPK wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pengurus.
(2) DPPK dapat memiliki lebih dari 2 (dua) orang anggota Pengurus disesuaikan dengan kompleksitas DPPK dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
(3) Seluruh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(4) Paling sedikit separuh dari jumlah Pengurus wajib memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang investasi atau manajemen risiko.
(5) DPPK wajib memiliki anggota Pengurus yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(6) Pengurus yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilarang merangkap jabatan dengan Pengurus yang membawahkan fungsi pendanaan, fungsi keuangan, atau fungsi investasi.
(7) Dalam hal jumlah Pengurus adalah 2 (dua) orang, fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dirangkap oleh Pengurus yang membawahkan fungsi keuangan.
(8) Seluruh Pengurus harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya.
(9) Untuk tindak lanjut hasil pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta DPPK untuk menyesuaikan jumlah Pengurus.
Pasal 7
Anggota Pengurus DPPK wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
b. mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
c. mampu bertindak untuk kepentingan DPPK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
d. mendahulukan kepentingan DPPK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;
e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan DPPK,
Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi DPPK.
Pasal 8
Mayoritas Pengurus DPPK dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Pengurus dan/atau Dewan Pengawas pada DPPK yang sama.
Pasal 9
(1) Pendiri DPLK bertindak sebagai Pengurus.
(2) Dalam pengelolaan DPLK, Pendiri DPLK wajib menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus.
(3) Pelaksana Tugas Pengurus yang ditunjuk oleh Pendiri DPLK wajib mengelola seluruh aspek DPLK.
Pasal 10
(1) DPLK wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pelaksana Tugas Pengurus.
(2) DPLK dapat memiliki lebih dari 2 (dua) orang anggota Pelaksana Tugas Pengurus disesuaikan dengan kompleksitas DPLK dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
(3) Seluruh Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(4) Paling sedikit separuh dari jumlah Pelaksana Tugas Pengurus wajib memiliki pengetahuan atau
pengalaman di bidang investasi atau manajemen risiko.
(5) Pelaksana Tugas Pengurus yang membawahkan fungsi kepatuhan dilarang merangkap jabatan dengan Pelaksana Tugas Pengurus yang membawahkan fungsi pendanaan, fungsi keuangan, atau fungsi investasi.
(6) Dalam hal jumlah Pelaksana Tugas Pengurus adalah 2 (dua) orang, fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dirangkap oleh Pelaksana Tugas Pengurus yang membawahkan fungsi keuangan.
(7) Seluruh Pelaksana Tugas Pengurus harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya.
(8) Untuk tindak lanjut hasil pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta DPLK untuk menyesuaikan jumlah Pelaksana Tugas Pengurus.
Pasal 11
Anggota Pelaksana Tugas Pengurus wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
b. mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
c. mampu bertindak untuk kepentingan DPLK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
d. mendahulukan kepentingan DPLK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;
e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan DPLK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi DPLK.
Pasal 12
Mayoritas Pelaksana Tugas Pengurus dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Pelaksana Tugas Pengurus dan/atau Dewan Pengawas pada DPLK yang sama.
Pasal 13
Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun;
b. menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun;
c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
d. menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal Dana Pensiun, fungsi audit eksternal Dana Pensiun, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
e. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat menganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;
f. memastikan fungsi dan tugas masing-masing satuan kerja pada Dana Pensiun secara jelas sehingga
masing-masing pihak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik;
g. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pendiri;
h. memastikan agar Dana Pensiun memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
dan
i. memastikan agar informasi mengenai Dana Pensiun diberikan kepada Dewan Pengawas dan DPS secara tepat waktu dan lengkap.
Pasal 14
Anggota Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan Dana Pensiun untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan Dana Pensiun; dan
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Dana Pensiun tempat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan.
Pasal 15
Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pelaksana Tugas Pengurus juga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. memastikan Peserta diberikan pilihan atas paket atau jenis investasi yang sesuai;
b. memastikan Peserta mendapatkan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian atas pilihan paket atau jenis investasi yang dilakukan oleh Peserta melalui Dana Pensiun;
c. memastikan kinerja dari paket atau jenis investasi termonitor dengan baik;
d. memastikan biaya yang dibebankan kepada Peserta diungkapkan secara rinci; dan
e. memastikan Peserta ditawarkan bantuan dalam memilih paket atau jenis investasi.
Pasal 16
(1) Anggota Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, atau DPS pada Dana Pensiun lain;
b. Dewan Pengawas atau DPS pada Dana Pensiun yang sama; atau
c. direksi atau dewan komisaris atau yang setara, atau pejabat lain, pada perusahaan dan/atau lembaga lain.
(2) Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk:
a. direksi bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus;
b. Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan Dana Pensiun pada anak perusahaan, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Dana Pensiun, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus; dan
c. Pengurus DPPK yang menduduki jabatan selain direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada Pemberi Kerja.
Pasal 17
Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dengan memperhatikan pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas.
Pasal 18
(1) Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib menyelenggarakan rapat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Hasil rapat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(4) Anggota Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus berhak menerima salinan risalah rapat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus.
(5) Jumlah rapat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 19
(1) Dewan Pengawas DPPK wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Pengawas yang terdiri dari wakil Pemberi Kerja dan wakil Peserta dengan jumlah yang sama.
(2) Anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditetapkan oleh Pendiri berdasarkan usulan dari Peserta.
(3) Anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari Peserta aktif di DPPK.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas DPPK yang mewakili Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu) orang dan jumlah pensiunan lebih dari 50 (lima puluh) orang maka paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas DPPK yang mewakili Peserta adalah pensiunan yang masih menerima manfaat pensiun secara berkala.
(5) Mekanisme penyampaian usulan dari Peserta dan penetapan Pendiri atas anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(6) Anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat bertindak mewakili kepentingan Peserta.
(7) DPPK wajib mengkomunikasikan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Peserta.
(8) Paling sedikit separuh dari jumlah Dewan Pengawas DPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(9) Seluruh Dewan Pengawas DPPK harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya.
Pasal 20
Anggota Dewan Pengawas DPPK wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
b. mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
c. mampu bertindak untuk kepentingan DPPK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
d. mendahulukan kepentingan DPPK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;
e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan DPPK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi DPPK.
Pasal 21
Mayoritas Dewan Pengawas DPPK dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Dewan Pengawas dan/atau Pengurus pada DPPK yang sama.
Pasal 22
Mantan Pengurus DPPK harus menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Dewan Pengawas wakil Peserta pada DPPK yang sama.
Pasal 23
Dewan Pengawas DPPK wajib:
a. bertanggung jawab penuh atas pengawasan DPPK;
b. memantau efektivitas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun;
c. memastikan pengendalian internal Dana Pensiun telah dapat dilaksanakan dengan baik;
d. melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun secara independen;
e. memastikan bahwa Pengurus DPPK telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal DPPK, fungsi audit eksternal, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
f. memastikan pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku;
g. menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal DPPK, fungsi audit eksternal, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
h. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat menganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;
i. mengawasi Pengurus DPPK dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
j. memastikan bahwa DPPK memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku etis bagi Dewan Pengawas, DPS, Pengurus, dan seluruh karyawan; dan
k. menyusun laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 24
Dewan Pengawas DPPK berhak memperoleh informasi dari Pengurus DPPK mengenai DPPK secara lengkap dan tepat waktu.
Pasal 25
Anggota Dewan Pengawas DPPK dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat Dewan Pengawas DPPK dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan DPPK untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan DPPK;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari DPPK tempat Dewan Pengawas DPPK dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan; dan
d. mencampuri kegiatan operasional DPPK yang menjadi tanggung jawab Pengurus DPPK.
Pasal 26
(1) Anggota Dewan Pengawas DPPK dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pengurus atau DPS pada DPPK yang sama; atau
b. Dewan Pengawas, Pengurus, atau DPS pada DPPK yang lain.
(2) Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk dalam hal Pendiri DPPK tempat Dewan Pengawas menjabat merupakan bagian dari grup atau konglomerasi keuangan yang sama.
Pasal 27
(1) Dewan Pengawas DPPK wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Dewan Pengawas DPPK wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas dengan mengundang Pengurus DPPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Anggota Dewan Pengawas DPPK wajib menghadiri rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Pengawas dalam periode 1 (satu) tahun.
(4) Hasil rapat Dewan Pengawas DPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Pengawas dan didokumentasikan dengan baik.
(5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Pengawas DPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Pengawas disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(6) Anggota Dewan Pengawas DPPK yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak menerima
risalah rapat Dewan Pengawas.
(7) Jumlah rapat Dewan Pengawas DPPK yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing- masing anggota Dewan Pengawas harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 28
(1) Dewan komisaris atau yang setara dari Pendiri DPLK bertindak sebagai Dewan Pengawas DPLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
(2) Dewan Pengawas DPLK wajib:
a. bertanggung jawab penuh atas pengawasan DPLK;
b. memantau efektivitas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun;
c. memastikan struktur pengendalian internal Dana Pensiun telah dapat dilaksanakan dengan baik;
d. melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun secara independen;
e. memastikan pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku;
f. memastikan tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen;
g. mengawasi Pelaksana Tugas Pengurus dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
h. memastikan bahwa DPLK memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku etis bagi Dewan Pengawas, DPS, Pelaksana Tugas Pengurus, dan seluruh karyawan;
i. menyusun dan menerapkan mekanisme pengawasan DPLK; dan
j. menyusun laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 29
Dewan Pengawas DPLK berhak memperoleh informasi dari Pelaksana Tugas Pengurus mengenai DPLK secara lengkap dan tepat waktu.
Pasal 30
(1) Dewan Pengawas DPLK dapat membentuk komite yang berfungsi membantu Dewan Pengawas DPLK dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari anggota yang memiliki pengetahuan yang relevan dengan penugasannya.
(3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Dewan Pengawas DPLK.
(4) Masa kerja anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih lama daripada masa jabatan Dewan Pengawas DPLK.
(5) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas DPLK.
Pasal 31
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki DPS.
(2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ahli syariah yang ditunjuk oleh Pendiri atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(3) Pengangkatan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dinyatakan secara jelas dalam surat keputusan Pendiri.
(4) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota DPS wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
Pasal 32
Anggota DPS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
b. mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
c. mampu bertindak untuk kepentingan Dana Pensiun, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
d. mendahulukan kepentingan Dana Pensiun, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;
e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Dana
Pensiun, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Dana Pensiun.
Pasal 33
Dalam hal jumlah DPS lebih dari 1 (satu) orang, mayoritas DPS dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama DPS, Dewan Pengawas, Pengurus DPPK, dan Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun yang sama.
Pasal 34
DPS wajib:
a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
b. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus agar kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah;
c. menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal Dana Pensiun, fungsi audit eksternal, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. menyampaikan temuan pelanggaran yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada Dana Pensiun yang diawasi kepada Pengurus DPPK dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus.
Pasal 35
DPS berhak memperoleh informasi dari Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus mengenai Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan prinsip syariah secara lengkap dan tepat waktu.
Pasal 36
Anggota DPS dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat anggota DPS dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan Dana Pensiun untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan Dana Pensiun; dan
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Dana Pensiun tempat DPS dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan.
Pasal 37
(1) Anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, atau Dewan Pengawas pada Dana Pensiun yang sama.
(2) Anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 4 (empat) lembaga jasa keuangan syariah lainnya.
Pasal 38
(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Hasil rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat DPS dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat DPS wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat DPS disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(4) Anggota DPS yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat DPS berhak menerima salinan risalah rapat DPS.
(5) Jumlah rapat DPS yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota DPS harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
(6) Dalam hal jumlah DPS adalah 1 (satu) orang maka rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada DPPK atau rapat Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada DPLK.
Pasal 39
(1) Dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Dana Pensiun wajib membentuk fungsi:
a. audit internal;
b. manajemen risiko; dan
c. kepatuhan.
(2) Pembentukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi DPPK dilakukan oleh Pengurus; atau
b. bagi DPLK dilakukan oleh Pelaksana Tugas Pengurus atau digabung dengan fungsi yang terdapat pada Pendiri DPLK.
(3) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijalankan oleh penanggung jawab yang berbeda
untuk setiap fungsinya dan dapat dijalankan oleh 1 (satu) atau lebih satuan kerja.
(4) Dalam hal Dana Pensiun menggunakan jasa pihak ketiga dalam penyelenggaraan seluruh kegiatan Dana Pensiun, Dana Pensiun wajib memastikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dana Pensiun.
Pasal 40
(1) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a bertugas menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atas hasil audit.
(2) Fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b bertugas memastikan penerapan manajemen risiko dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(3) Fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c bertugas memastikan agar seluruh kegiatan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun dengan prinsip syariah dan mengelola risiko kepatuhan.
(4) Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertanggung jawab kepada Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Pasal 41
(1) Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Pengawas dapat membentuk komite sebagai berikut:
a. komite audit;
b. komite pemantau risiko; dan
c. komite nominasi dan remunerasi.
(2) Dana Pensiun yang memiliki aset neto lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib memiliki komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 42
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a bertugas sebagai fasilitator bagi Dewan Pengawas untuk memastikan bahwa:
a. struktur pengendalian internal Dana Pensiun telah dapat dilaksanakan dengan baik;
b. pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku; dan
c. tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang Dewan Pengawas yang mewakili Peserta dan paling sedikit 1 (satu) orang pihak lain di luar Dana Pensiun yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Pengawas, Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, dan/atau Pendiri atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
(3) Dalam hal komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a tidak dibentuk, Dewan Pengawas wajib melaksanakan tugas komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 43
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b bertugas membantu Dewan Pengawas dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Pengurus DPPK
atau Pelaksana Tugas Pengurus serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Dana Pensiun.
(2) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota komite.
(3) Anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki pengalaman di bidang pemantauan risiko.
(4) Anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada DPPK paling sedikit terdiri dari salah satu anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta dan pihak lain.
(5) Dalam hal komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b tidak dibentuk, Dewan Pengawas melaksanakan tugas komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 44
(1) Komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c bertugas sebagai:
a. fasilitator bagi Dewan Pengawas dalam membantu Pendiri untuk MENETAPKAN kriteria dan memilih calon Dewan Pengawas dan Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus; dan
b. fasilitator bagi Dewan Pengawas dalam membantu Pendiri untuk MENETAPKAN sistem remunerasi.
(2) Komite nominasi dan remunerasi terdiri dari salah satu anggota Dewan Pengawas dan pihak lain.
(3) Dalam hal komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c tidak dibentuk, Dewan Pengawas melaksanakan tugas komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 45
(1) Auditor eksternal Dana Pensiun wajib ditunjuk oleh Dewan Pengawas dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh komite audit atau Dewan Pengawas yang melaksanakan fungsi komite audit.
(2) Pengusulan calon auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai:
a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, DPS, dan pihak yang berkepentingan di Dana Pensiun dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana Pensiun wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan oleh auditor eksternal dalam melakukan audit laporan keuangan Dana Pensiun.
Pasal 46
(1) Aktuaris yang akan digunakan jasanya dalam pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun wajib ditunjuk oleh Dewan Pengawas dari calon aktuaris yang diajukan oleh Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus.
(2) Pengusulan calon aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai:
a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk aktuaris tersebut; dan
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh aktuaris, untuk menggunakan standar praktik aktuaria yang berlaku di INDONESIA dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil valuasinya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana Pensiun wajib menyediakan semua data penunjang yang diperlukan oleh aktuaris dalam melakukan valuasi aktuaria.
Pasal 47
(1) Pendiri wajib memiliki kebijakan remunerasi bagi anggota Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan DPS yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Dana Pensiun dan perlakuan adil terhadap Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
(2) Dana Pensiun wajib memiliki kebijakan remunerasi bagi karyawan yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Dana Pensiun dan perlakuan adil terhadap Peserta dan/atau pihak terkait yang berhak memperoleh manfaat.
(3) Dana Pensiun wajib menerapkan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling sedikit:
a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran dengan peer group; dan
d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Dana Pensiun.
Pasal 48
(1) Dalam melakukan pengelolaan investasi, Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
(2) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib menyusun dan menerapkan pedoman investasi Dana Pensiun.
(3) Pedoman investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kewenangan, otorisasi, dan tanggung jawab Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, dan karyawan Dana Pensiun;
b. proses analisis dalam rangka penempatan dan pelepasan investasi;
c. evaluasi yang memadai atas pengelolaan investasi; dan
d. manajemen risiko investasi.
Pasal 49
(1) Dana Pensiun wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif.
(2) Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. struktur organisasi sistem informasi;
b. pedoman penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi (standard operating procedure); dan
c. pedoman manajemen pengamanan data dan pedoman manajemen insiden (disaster recovery plan).
Pasal 50
(1) Dana Pensiun wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, dan memantau risiko usaha secara efektif.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan Dana Pensiun.
(3) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non- bank.
Pasal 51
(1) Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib menerapkan pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan sasaran dan strategi serta peraturan internal lain Dana Pensiun, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank.
Pasal 52
(1) Dana Pensiun wajib menyusun rencana bisnis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Dana Pensiun dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. ringkasan eksekutif;
b. kebijakan dan strategi manajemen;
c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan;
d. penerapan Tata Kelola Dana Pensiun;
e. kinerja keuangan Dana Pensiun periode sebelumnya;
f. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
g. rencana pendanaan (khusus DPPK);
h. rencana investasi;
i. kebijakan dan rencana pemasaran (khusus DPLK); dan
j. informasi lainnya.
(3) Dana Pensiun wajib menyampaikan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 November.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Dana Pensiun melakukan penyesuaian atas rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan di bidang Dana Pensiun lainnya; dan/atau
b. kondisi lain yang menurut Otoritas Jasa Keuangan dapat mempengaruhi Dana Pensiun untuk memenuhi rencana bisnis.
(5) Dana Pensiun harus menyampaikan penyesuaian terhadap rencana bisnis sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dana Pensiun hanya dapat melakukan perubahan terhadap rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali dan disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan.
(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana bisnis.
(8) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala Dana Pensiun.
Pasal 53
Dana Pensiun wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk atau layanan Dana Pensiun dan penggunaan data Peserta dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Pasal 54
(1) Dana Pensiun wajib memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, tepat waktu, dan dengan cara yang efisien.
(2) Dana Pensiun wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang handal dan terpercaya untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.
Pasal 55
(1) Dana Pensiun wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadi hal penting yang meliputi:
a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal;
b. transaksi material dengan pihak terkait;
c. benturan kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan
d. informasi material lain mengenai Dana Pensiun.
(2) Pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 56
Dana Pensiun wajib:
a. menghormati hak pemangku kepentingan; dan
b. melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan karyawan, Peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 57
(1) Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, DPS, dan karyawan Dana Pensiun dilarang untuk memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan Dana Pensiun, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, DPS, dan karyawan Dana Pensiun dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan Dana Pensiun.
Pasal 58
Dana Pensiun wajib membuat pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi komite dan seluruh karyawan Dana Pensiun.
Pasal 59
(1) Dana Pensiun wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 60
(1) Dana Pensiun wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun pada setiap akhir tahun buku kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. transparansi penerapan Tata Kelola Dana Pensiun yang paling sedikit meliputi
pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun;
b. penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan
c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala Dana Pensiun.
Pasal 61
(1) Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun bagi DPLK dapat digabung dengan penerapan tata kelola Pendiri.
(2) Dalam hal penerapan Tata Kelola Dana Pensiun bagi DPLK digabung dengan penerapan tata kelola Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendiri wajib memastikan bahwa tata kelola Pendiri telah memuat seluruh aspek penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 62
Sanksi administratif dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola;
dan/atau
c. pelaksanaan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau DPS.
Pasal 63
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 6 ayat (1), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan (5), Pasal 28 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat
(1), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan/atau Pasal 61 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola.
(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Dana Pensiun paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Apabila sampai dengan batas waktu peringatan tertulis ketiga berakhir Dana Pensiun tidak mengatasi penyebab dikenakannya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b.
(4) Ketentuan mengenai akibat pengenaan sanksi penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdampak pada penilaian tingkat risiko dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Dana Pensiun telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan dan membatalkan sanksi penurunan penilaian tingkat risiko tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b.
Pasal 64
Dalam hal Dana Pensiun dalam jangka waktu 2 (dua) tahun mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a secara kumulatif sebanyak 5 (lima) kali atau lebih, dapat dikenakan sanksi pelaksanaan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau DPS atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 65
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5859) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
