Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
2. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
3. Pemecahan Saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk memecah sahamnya dari 1 (satu) saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham Perusahaan Terbuka.
4. Penggabungan Saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari 2 (dua) atau lebih saham menjadi 1 (satu) saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham Perusahaan Terbuka.
5. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
6. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
7. Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal.
Pasal 2
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka wajib mencakup seluruh saham Perusahaan Terbuka dalam klasifikasi saham yang sama.
Pasal 3
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
(2) Pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengikuti ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Pasal 4
Dalam hal Perusahaan Terbuka yang memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham yang mengakibatkan perubahan hak atas saham, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan RUPS dengan mata acara perubahan hak atas saham sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Pasal 5
(1) Dalam hal saham Perusahaan Terbuka tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan rencana Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka dari Bursa Efek tempat saham Perusahaan Terbuka dicatatkan.
(2) Persetujuan prinsip dari Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh Perusahaan Terbuka sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Pasal 6
(1) Dalam memberikan persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan rencana Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bursa Efek harus memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan paling sedikit:
a. tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka;
b. harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka;
c. kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka;
d. rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham;
e. jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat; dan
f. pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka.
(2) Dalam hal diperlukan, selain mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa Efek dapat meminta:
a. laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai; dan/atau
b. pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan, sebelum memberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 7
(1) Dalam hal saham Perusahaan Terbuka tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka harus mencatatkan saham hasil Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham di Bursa Efek.
(2) Pencatatan saham hasil Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Bursa Efek.
Pasal 8
Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan Bursa Efek atas Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Pasal 9
(1) Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek yang melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham harus terlebih dahulu memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai.
(2) Hasil penilaian berdasarkan laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan rasio Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Pasal 10
(1) Ketentuan untuk memperoleh laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berlaku juga bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek yang akan melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, jika:
a. pada saat pengajuan persetujuan prinsip kepada Bursa Efek, perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek telah mengalami
penghentian sementara dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan; dan/atau
b. harga saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek berada pada batas terendah harga saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek paling sedikit 30 (tiga puluh) hari bursa dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum pengajuan persetujuan prinsip.
(2) Laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bursa Efek untuk memperoleh persetujuan prinsip.
(3) Bursa Efek harus menggunakan laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham.
Pasal 11
Jangka waktu antara tanggal penilaian pada laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 10 ayat (1) dan tanggal pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 12
(1) Perusahaan Terbuka dilarang melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham dalam jangka waktu:
a. 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka Penawaran Umum perdana saham; dan/atau
b. 12 (dua belas) bulan sejak:
1. tanggal efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu;
2. tanggal pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang terakhir, kecuali penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham Perusahaan Terbuka;
3. tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebelumnya; atau
4. tanggal efektifnya pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, digunakan yang terkini.
(2) Jangka waktu larangan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tanggal pelaksanaan
RUPS dengan mata acara persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
(3) Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka Penawaran Umum perdana saham, jangka waktu larangan yang berlaku 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka Penawaran Umum perdana saham.
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, Perusahaan Terbuka dilarang melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan yang dilakukan dalam rangka program kepemilikan saham Perusahaan Terbuka.
Pasal 14
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan Pasal 13 tidak berlaku bagi Perusahaan Terbuka yang:
a. merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu; dan/atau
b. melakukan restrukturisasi dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku bagi Perusahaan Terbuka yang merupakan emiten yang melakukan Penawaran Umum efek bersifat ekuitas berupa saham dengan menerapkan saham dengan hak suara multipel yang melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu untuk mempertahankan kepemilikan hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara.
(3) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
(1) Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek yang melakukan Penggabungan Saham wajib menunjuk 1 (satu) pihak yang akan melakukan pembelian saham yang tidak memenuhi ketentuan
satuan perdagangan saham di Bursa Efek akibat Penggabungan Saham.
(2) Penawaran pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan:
a. 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Penggabungan Saham; dan
b. dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) hari bursa.
(3) Harga pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan mengenai harga pembelian saham yang jumlahnya kurang dari 1 (satu) satuan perdagangan saham sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa Efek.
Pasal 16
(1) Dalam hal saham hasil pelaksanaan pembelian saham oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka dapat menerbitkan saham baru untuk pihak tersebut sehingga memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan saham.
(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
(3) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Pasal 17
Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1), pelaksanaan penerbitan saham baru tersebut wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pelaksanaan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka.
Pasal 18
Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat di Bursa Efek yang melakukan Penggabungan Saham wajib memiliki mekanisme penyelesaian terhadap saham pecahan sebagai akibat Penggabungan Saham.
Pasal 19
(1) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib
mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS untuk persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
(2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta dokumen pendukungnya wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman keterbukaan informasi.
Pasal 20
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib memuat paling sedikit:
a. judul keterbukaan informasi atas rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
b. informasi mengenai klasifikasi saham;
c. informasi mengenai perubahan nilai nominal saham sebagai akibat dari Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, kecuali saham Perusahaan Terbuka tanpa nilai nominal;
d. jumlah saham sebelum dan sesudah Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
e. rasio Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
f. tanggal persetujuan prinsip dari Bursa Efek atas rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham untuk Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek;
g. alasan dan tujuan dilakukannya Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
h. dampak Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham terhadap jumlah dan harga pelaksanaan efek bersifat ekuitas selain saham yang belum dilaksanakan menjadi saham dalam hal Perusahaan Terbuka menerbitkan efek bersifat ekuitas selain saham;
i. ringkasan laporan penilaian saham jika Perusahaan Terbuka menggunakan laporan penilaian saham paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
j. prakiraan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
k. informasi mengenai pelaksanaan RUPS;
l. informasi mengenai rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau permodalan Perusahaan Terbuka yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan
m. pernyataan tanggung jawab direksi atas kebenaran informasi dalam keterbukaan informasi rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Pasal 21
Selain memenuhi keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, keterbukaan informasi atas rencana Penggabungan Saham wajib memuat informasi mengenai:
a. penyelesaian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek mengenai paling sedikit metode atau cara pembelian dan harga pembelian;
b. pemegang saham yang berhak menjual sahamnya kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek;
c. pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek;
d. prakiraan jadwal terkait pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek;
e. penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika terdapat penerbitan saham baru; dan
f. mekanisme penyelesaian saham pecahan bagi Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham tersebut.
(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk Penggabungan Saham yang dilakukan terkait kebutuhan penambahan modal Perusahaan Terbuka.
Pasal 23
Penggabungan Saham terkait kebutuhan penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) wajib dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, pelaksanaan Penggabungan Saham dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal distribusi hak memesan
efek terlebih dahulu; dan
b. untuk penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, pelaksanaan Penggabungan Saham dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 9 (sembilan) hari kerja dan paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal.
Pasal 24
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan keterbukaan informasi sebelum melaksanakan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham yang telah disetujui RUPS dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit:
a. RUPS yang menyetujui Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
b. rasio Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
c. nilai nominal saham yang lama dan nilai nominal saham yang baru.
d. jumlah saham sebelum dan sesudah Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
e. jadwal terkait pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham;
f. tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan
g. jadwal terkait pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek, jika Perusahaan Terbuka melakukan Penggabungan Saham.
(3) Pengumuman dan penyampaian keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Pasal 25
Perusahaan Terbuka tidak wajib mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik atas Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Pasal 26
Perusahaan Terbuka dapat menunda pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), jika:
a. terdapat kondisi:
1. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
2. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau
3. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
b. Perusahaan Terbuka belum mendapatkan persetujuan Bursa Efek atas pencatatan saham hasil Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan/atau
c. Bursa Efek menunda pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Pasal 27
(1) Dalam hal terdapat penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan atas penundaan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja:
a. sebelum berakhirnya batas waktu pelaksanaan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
atau
b. setelah Perusahaan Terbuka menerima keputusan Bursa Efek mengenai penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, digunakan yang lebih dahulu.
(2) Laporan penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. alasan penundaan; dan
b. prakiraan waktu pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham setelah adanya
penundaan.
Pasal 28
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka menjadi batal apabila:
a. tidak dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
b. tidak dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan/atau
c. tidak mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek atas pencatatan saham hasil Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Pasal 29
(1) Dalam hal Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham menjadi batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan mengenai batalnya Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah:
a. berakhirnya batas waktu pelaksanaan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 26 dalam hal terjadi penundaan; atau
b. diterimanya keputusan dari Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, digunakan yang lebih dahulu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat alasan yang menyebabkan batalnya Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
Pasal 30
Dalam hal Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham menjadi batal, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Perusahaan Terbuka wajib:
a. memberikan penjelasan khusus terkait batalnya Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham dalam RUPS terdekat; dan
b. mengungkapkan penjelasan batalnya Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham dalam laporan tahunan periode berjalan.
Pasal 31
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29 bagi Perusahaan
Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29 bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29 wajib tersedia di situs web Perusahaan Terbuka.
Pasal 32
Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib menyampaikan bukti pengumuman melalui surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Pasal 33
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui situs web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 34
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29 wajib disajikan dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
(2) Pengumuman dalam bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman dalam Bahasa INDONESIA.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam Bahasa INDONESIA yang digunakan sebagai acuan.
Pasal 35
(1) Perusahaan Terbuka yang merupakan emiten skala kecil dan emiten skala menengah dan memenuhi ketentuan rata-rata nilai kapitalisasi pasar sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah dapat mengikuti ketentuan mengenai bahasa pengumuman sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria aset dan pengendalian sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah.
Pasal 36
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka menerbitkan efek bersifat ekuitas selain saham yang belum dilaksanakan menjadi saham, Perusahaan Terbuka wajib menyesuaikan:
a. jumlah efek bersifat ekuitas selain saham;
b. jumlah saham hasil pelaksanaan efek bersifat ekuitas selain saham; dan/atau
c. harga pelaksanaan efek bersifat ekuitas selain saham, dengan rasio Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk parameter yang relevan yang terdampak oleh Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
(3) Dalam hal efek bersifat ekuitas selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat di Bursa Efek, Bursa Efek wajib secara otomatis mencatatkan efek hasil penyesuaian Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka.
Pasal 37
Ketentuan mengenai kewajiban Perusahaan Terbuka atas saham yang tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku mutatis mutandis untuk Efek bersifat ekuitas selain saham yang tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan efek di Bursa Efek akibat penyesuaian karena Penggabungan Saham.
Pasal 38
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat
(1), Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 40
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada masyarakat.
Pasal 41
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.10/OJK KEUANGAN OJK.
Saham.
Pemecahan.
Penggabungan. Perusahaan Terbuka. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 17/OJK)
