Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
2. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomi karbon di INDONESIA.
3. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI.
4. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE-GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
5. Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap pelaku usaha.
6. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
7. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
8. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
9. Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.
10. Penyelenggara Bursa Karbon adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan Bursa Karbon.
11. Direksi adalah organ perseroan terbatas yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan terbatas untuk kepentingan perseroan terbatas, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan terbatas serta mewakili perseroan terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
12. Dewan Komisaris adalah organ perseroan terbatas yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 2
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Pasal 3
(1) Unit Karbon merupakan Efek.
(2) Unit Karbon yang ditransaksikan di Bursa Karbon wajib terlebih dahulu dicatatkan pada:
a. SRN PPI; dan
b. Penyelenggara Bursa Karbon.
(3) Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang tercatat di SRN PPI atau unit karbon yang tidak tercatat di SRN PPI, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRN-PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional;
b. memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 4
(1) Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5
Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon terdiri atas:
a. PTBAE-PU; dan
b. SPE-GRK.
Pasal 6
(1) Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara Bursa Karbon dapat mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyelenggarakan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyelenggarakan, menyediakan, dan menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi Unit Karbon secara terus- menerus.
(3) Penyelenggaraan transaksi Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara langsung antar Pihak dan/atau melalui keperantaraan pengguna jasa.
(4) Penyelenggara Bursa Karbon dapat mengadakan perikatan dengan Pihak lain terkait pelaksanaan uji tuntas nasabah (customer due diligence) dan/atau pembuatan nomor tunggal identitas pengguna jasa.
(5) Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyediakan sistem perdagangan Unit Karbon yang mencakup:
a. pertemuan penawaran jual dan beli Unit Karbon;
dan
b. penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon,
antar Pihak dalam satu sektor yang sama dan/atau dalam sektor yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian transaksi Unit Karbon dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme kliring dengan atau tanpa penjaminan.
Pasal 8
(1) Untuk penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon, Penyelenggara Bursa Karbon wajib memastikan pengelolaan risiko, serta kecukupan dana dan Unit Karbon dari Pihak yang akan melakukan transaksi Unit Karbon.
(2) Penyelenggara Bursa Karbon dapat mengadakan perikatan dengan Pihak lain terkait kegiatan penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Penyelenggara Bursa Karbon dilarang menjadi Pihak yang melakukan transaksi untuk kepentingan dirinya sendiri di dalam sistem yang diselenggarakannya.
Pasal 10
Pengembangan infrastruktur perdagangan Unit Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan secara terkoordinasi antara Penyelenggara Bursa Karbon dan Otoritas Jasa Keuangan dengan kementerian terkait.
Pasal 11
Penyelenggara Bursa Karbon merupakan perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di wilayah INDONESIA.
Pasal 12
Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 13
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari pinjaman.
Pasal 14
(1) Saham Penyelenggara Bursa Karbon hanya dapat dimiliki
oleh lembaga sui generis, warga negara INDONESIA, badan hukum INDONESIA, dan/atau badan hukum asing yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator jasa keuangan di negara asalnya.
(2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memiliki saham Penyelenggara Bursa Karbon secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara, baik secara sendiri maupun bersama-sama.
(3) Pemegang saham penyelenggara bursa karbon dilarang menggunakan skema nominee arrangement.
(4) Dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pemegang saham berupa lembaga sui generis, warga negara INDONESIA, dan/atau badan hukum INDONESIA.
Pasal 15
(1) Pihak yang dapat menjadi pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon merupakan Pihak yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan kepada calon pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon.
Pasal 16
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan integritas serta kompetensi dan keahlian.
(2) Setiap calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum diangkat oleh rapat umum pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan persetujuan calon pemegang saham, calon anggota Direksi, atau calon anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
Anggota Direksi Penyelenggara Bursa Karbon wajib berdomisili di INDONESIA.
Pasal 19
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2) 1 (satu) orang di antara anggota Direksi Penyelenggara Bursa Karbon wajib ditetapkan sebagai direktur utama.
(3) 1 (satu) orang di antara anggota Direksi Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang pengendalian perubahan iklim dan pasar karbon.
(4) Anggota Direksi Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain.
(5) Anggota Direksi Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang merangkap jabatan anggota Direksi yang lain dalam Penyelenggara Bursa Karbon yang sama.
Pasal 20
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) 1 (satu) orang di antara anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib ditetapkan sebagai komisaris utama.
Pasal 21
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon dilarang:
a. mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lain pada Penyelenggara Bursa Karbon;
b. memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung maupun tidak langsung pada pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon;
c. melakukan transaksi Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon; dan
d. terlibat dalam penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Pasal 22
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 23
Masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon berakhir apabila:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana;
d. berhalangan tetap;
e. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
f. meninggal dunia.
Pasal 24
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon wajib melakukan hal:
a. menyediakan sistem dan/atau sarana dalam mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon;
b. menyediakan layanan secara adil, efektif, dan efisien kepada baik calon pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon maupun pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon tanpa diskriminasi;
c. memiliki pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai;
d. memiliki, mengimplementasikan, dan mengembangkan prosedur operasi standar yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan usaha, paling sedikit mengenai pengguna jasa, perdagangan, pengawasan perdagangan, sistem, peraturan, kerahasiaan informasi, dan kelangsungan usaha;
e. mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan atas semua aktivitas pengguna jasa dan data perdagangan Unit Karbon paling singkat selama 5 (lima) tahun;
f. membuat peraturan mengenai pengguna jasa, Unit Karbon yang diperdagangkan, perdagangan, dan pengawasan perdagangan;
g. mengawasi kegiatan perdagangan Unit Karbon yang dilakukan pengguna jasa;
h. mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait perdagangan Unit Karbon; dan
i. menyediakan akses dan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan pengawasan atas Penyelenggara Bursa Karbon dan pengguna jasanya, termasuk akses data transaksi secara seketika.
Pasal 25
Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f terdiri atas:
a. pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, paling sedikit memuat:
1. persyaratan untuk menjadi pengguna jasa;
2. prosedur untuk menjadi pengguna jasa;
3. hak, kewajiban, dan/atau larangan pengguna jasa termasuk kewajiban pengguna jasa untuk melaporkan penyelesaian atas transaksinya kepada Penyelenggara Bursa Karbon;
4. pemeriksaan kepada pengguna jasa;
5. biaya;
6. laporan; dan
7. sanksi kepada pengguna jasa;
b. Unit Karbon yang diperdagangkan, paling sedikit memuat:
1. kriteria Unit Karbon yang diperdagangkan;
2. prosedur registrasi atas Unit Karbon yang akan diperdagangkan; dan
3. biaya;
c. perdagangan Unit Karbon, paling sedikit memuat:
1. tata cara perdagangan Unit Karbon;
2. waktu perdagangan;
3. ketentuan yang menjamin perdagangan Unit Karbon di Penyelenggara Bursa Karbon yang wajar berdasarkan mekanisme pasar;
4. tata cara penyelesaian transaksi;
5. ketentuan yang menjamin tersedianya informasi pasar yang akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan luas;
6. penggunaan sistem perdagangan utama dan cadangan;
7. penghentian perdagangan, kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat; dan
8. biaya transaksi; dan
d. pengawasan perdagangan, paling sedikit memuat:
1. parameter pengawasan perdagangan, termasuk parameter penghentian perdagangan atau pengguna jasa; dan
2. tindakan yang diambil dalam hal terdapat adanya indikasi perdagangan yang tidak wajar termasuk penghentian sementara perdagangan.
Pasal 26
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
(2) Ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Penyelenggara Bursa Karbon;
b. infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon;
c. pengguna jasa Bursa Karbon;
d. transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon;
e. tata kelola Perdagangan Karbon;
f. manajemen risiko;
g. perlindungan konsumen; dan
h. Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Pasal 27
(1) Persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara Bursa Karbon dilakukan dengan memenuhi prinsip:
a. keterbukaan;
b. akses yang sama bagi semua Pihak; dan
c. regulasi yang menciptakan kesempatan yang sama (same regulation, same activity and same risk).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28
(1) Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam melakukan penyusunan peraturan Penyelenggara Bursa Karbon dapat berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
Pasal 29
Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 30
(1) Penyelenggara Bursa Karbon harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir bulan November setiap tahun pelaporan.
(2) Penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon pertama kali disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat pengajuan permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlaku.
Pasal 31
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan rekapitulasi transaksi bulanan pengguna jasa, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan ke-5 (kelima) bulan berikutnya;
b. laporan kegiatan tahunan termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang wajib disampaikan paling lambat akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan;
c. persetujuan dan/atau penolakan atas Pihak yang mengajukan sebagai pengguna jasa dan/atau perubahan pengguna jasa, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;
d. perubahan struktur organisasi dan/atau sistem, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;
e. pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap pengguna jasa, yang wajib disampaikan paling lambat hari perdagangan berikutnya;
f. peristiwa khusus, yang wajib disampaikan paling lambat pada akhir hari perdagangan yang sama;
g. pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, yang wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak peristiwa dimaksud diketahui; dan/atau
h. hasil rapat umum pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tersebut, dengan ketentuan akta notarial rapat umum pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah akta tersebut diterima oleh Penyelenggara Bursa Karbon.
(2) Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan laporan rekapitulasi transaksi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pengunduran diri anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat ditunda Otoritas Jasa Keuangan jika pengunduran diri tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan operasional Penyelenggara Bursa Karbon.
Pasal 32
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik.
(2) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia laporan disampaikan melalui dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Pasal 33
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (5), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 29, Pasal 30 ayat
(3), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara sendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 35
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada masyarakat.
Pasal 36
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2023
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.48/OJK, 2023
KEUANGAN. OJK. Perdagangan Karbon.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 24/OJK)
