Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan hukum yang berstatus sebagai badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA.
2. Konglomerasi Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan.
3. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Perusahaan.
4. Manajemen Risiko Terintegrasi adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha lembaga jasa keuangan yang tergabung dalam suatu Konglomerasi Keuangan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
5. Tata Kelola adalah suatu tata kelola dalam Perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) atau profesional (professional), dan kewajaran (fairness).
6. Tata Kelola Terintegrasi adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) atau profesional (professional), dan kewajaran (fairness) secara terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
7. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9. Pengawasan adalah proses kegiatan penilaian Perusahaan dan pihak terkait dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan.
Pasal 2
(1) Perusahaan merupakan lembaga jasa keuangan.
(2) Perusahaan dan perusahaan anak ditetapkan sebagai suatu Konglomerasi Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Konglomerasi Keuangan.
(3) Dengan ditetapkannya Perusahaan dan perusahaan anak sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Perusahaan dan perusahaan anak wajib memenuhi ketentuan mengenai Konglomerasi Keuangan.
Pasal 3
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham.
Pasal 4
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengawasan terhadap Perusahaan atas aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ruang lingkup Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aktivitas Perusahaan
yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pengawasan terhadap Perusahaan atas aspek kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
a. Pengawasan langsung; dan
b. Pengawasan tidak langsung.
Paragraf Kedua Pengawasan Langsung
Pasal 6
(1) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Pemeriksaan terhadap Perusahaan.
(2) Dalam melakukan Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap:
a. perusahaan anak; dan/atau
b. pihak lain yang melakukan transaksi dengan Perusahaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk:
a. memperoleh gambaran mengenai kondisi Perusahaan; dan/atau
b. menilai bahwa Perusahaan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan dapat mencakup seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha Perusahaan.
(2) Pemeriksaan terhadap Perusahaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan Pemeriksaan.
Pasal 8
Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak lain yang independen sebagai pemeriksa dalam mendukung pelaksanaan Pemeriksaan, yang penunjukannya dilakukan berdasarkan surat perintah kerja.
Pasal 9
(1) Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain yang dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) wajib:
a. memenuhi permintaan pemeriksa untuk memberikan atau meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya, dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pengawasan;
b. memberikan keterangan dan penjelasan kepada pemeriksa berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk meneliti keberadaan dan penggunaan sarana fisik dan/atau nonfisik yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa;
d. menghadirkan pihak ketiga atas permintaan pemeriksa untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan; dan/atau
e. memenuhi permintaan lainnya dari pemeriksa untuk mendukung proses Pemeriksaan terhadap Perusahaan dan pihak terkait.
(2) Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain yang dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dilarang menghambat proses Pengawasan langsung.
Pasal 10
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) sebelum dilakukan Pemeriksaan.
(3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit:
a. nomor dan tanggal surat perintah Pemeriksaan;
b. susunan tim pemeriksa;
c. ruang lingkup Pemeriksaan;
d. tujuan Pemeriksaan;
e. periode Pemeriksaan;
f. dokumen awal yang diperlukan untuk Pemeriksaan; dan
g. batas waktu penyampaian dokumen awal kepada Pemeriksa.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan apabila pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan diduga akan:
a. mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan;
b. mengaburkan keadaan yang sebenarnya;
dan/atau
c. menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam Pemeriksaan.
Pasal 11
(1) Dalam proses Pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain atas temuan pada Pemeriksaan.
(2) Sebelum Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain atas temuan pada Pemeriksaan.
(3) Pada saat Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa melakukan pertemuan dengan Direksi Perusahaan, direksi perusahaan anak, dan/atau pimpinan dari pihak lain atas hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan Direksi Perusahaan, direksi perusahaan anak, dan/atau pimpinan dari pihak lain.
(5) Dalam hal Direksi menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim pemeriksa MENETAPKAN berita acara tanpa ditandatangani oleh Direksi Perusahaan, direksi perusahaan anak, dan/atau pimpinan dari pihak lain.
(6) Periode Pemeriksaan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pengawasan langsung Perusahaan.
Pasal 12
(1) Setelah proses Pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar Perusahaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Perusahaan wajib melakukan langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
(3) Kewajiban melaporkan pelaksanaan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir jika Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa Perusahaan telah melaksanakan langkah tindak lanjut sesuai dengan laporan hasil Pemeriksaan.
Paragraf Ketiga Pengawasan Tidak Langsung
Pasal 14
Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b kepada Perusahaan melalui analisis atas:
a. laporan berkala, laporan insidentil, dan/atau laporan lainnya yang disampaikan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. informasi lainnya.
Paragraf Keempat Sanksi Administratif
Pasal 15
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat
(1), dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham.
Pasal 16
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. independensi atau profesional; dan
e. kewajaran.
Pasal 17
(1) Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diwujudkan paling sedikit dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal;
c. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
d. penerapan Manajemen Risiko dan sistem pengendalian internal;
e. penerapan kebijakan remunerasi; dan
f. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan.
(2) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Perusahaan wajib menindaklanjuti permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Pasal 18
(1) Perusahaan wajib melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir tahun.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penilaian sendiri atau dilakukan oleh pihak independen.
Pasal 19
(1) Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik yang paling sedikit memuat pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
b. penilaian terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan
c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik.
(3) Perusahaan wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.
(4) Apabila tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
Pasal 20
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham.
Pasal 21
(1) Perusahaan wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman Manajemen Risiko Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Manajemen Risiko.
(6) Perusahaan wajib menindaklanjuti permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Manajemen Risiko.
Pasal 22
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) mencakup jenis risiko paling sedikit:
a. risiko strategis;
b. risiko operasional;
c. risiko kredit;
d. risiko pasar;
e. risiko likuiditas;
f. risiko hukum;
g. risiko kepatuhan; dan
h. risiko reputasi.
Pasal 23
(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Perusahaan wajib melakukan penilaian tingkat risiko.
(2) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir tahun.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk melakukan penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu.
Pasal 24
(1) Perusahaan wajib menyampaikan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan:
a. untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya; dan
b. untuk penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hari libur, batas akhir penyampaian hasil penilaian tingkat risiko pada hari kerja pertama berikutnya.
Pasal 25
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), ayat
(3), dan ayat (6), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham.
Pasal 26
Perusahaan dan perusahaan anak wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi dan Manajemen Risiko Terintegrasi secara komprehensif dan efektif.
Pasal 27
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mencakup paling sedikit:
a. persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
b. tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
c. tugas dan tanggung jawab komite Tata Kelola Terintegrasi;
d. tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan terintegrasi;
e. tugas dan tanggung jawab satuan kerja audit internal terintegrasi;
f. penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi; dan
g. penyusunan dan pelaksanaan pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
Pasal 28
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mencakup paling sedikit:
a. pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko Terintegrasi;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko secara terintegrasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi;
dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh terhadap penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.
Pasal 29
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi dan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Pasal 30
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham.
Pasal 31
(1) Calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan.
(2) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 32
(1) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan.
(2) Penilaian kembali terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 33
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2
(dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimanadimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham.
Pasal 34
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan bulanan;
b. laporan triwulanan internal audit; dan
c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 35
(1) Perusahaan wajib menyampaikan:
a. laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya;
b. laporan triwulanan internal audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; dan
c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya, secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain disampaikan secara daring, Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(3) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan bahwa setiap dokumen yang disampaikan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang benar dan sesuai dengan dokumen aslinya.
(4) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring.
(5) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama setelah batas akhir dimaksud.
(6) Perusahaan menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan bulanan.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kondisi tertentu.
Pasal 36
(1) Perusahaan wajib menyusun dan menyajikan laporan triwulanan internal audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b berdasarkan pedoman internal yang ditetapkan oleh Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf c berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(3) Perusahaan wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dalam mata uang rupiah.
(4) Perusahaan wajib menggunakan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37
(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggaran dasar tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perusahaan;
b. perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan; dan/atau
c. penambahan atau pengurangan modal Perusahaan.
Pasal 38
Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pencatatan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam daftar perseroan.
Pasal 39
Perusahaan wajib melaporkan pembukaan, penutupan, dan perubahan alamat kantor pusat Perusahaan dan/atau kantor selain kantor pusat Perusahaan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan, penutupan, atau perubahan alamat.
Pasal 40
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, laporan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan/atau laporan pembukaan, penutupan, dan perubahan alamat kantor pusat Perusahaan dan/atau kantor selain kantor pusat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian laporan dilakukan secara luring.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, dan Pasal 39 hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama setelah batas akhir dimaksud.
Pasal 41
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk menyampaikan laporan selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), informasi, dan/atau dokumen tertentu dalam rangka Pengawasan.
(2) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40, dan/atau Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan
tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham.
Pasal 43
Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 44
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang telah menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan, tetap dapat menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan sampai dengan masa jabatan berakhir tanpa harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan.
b. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum yang bersangkutan diperpanjang jabatan atau peralihan jabatan pada Perusahaan.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Perusahaan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
b. Ketentuan dalam Pasal 26, sampai dengan Pasal 29 mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
c. Ketentuan mengenai sanksi administratif yang diatur dalam:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan, tidak berlaku bagi Perusahaan.
Pasal 46
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.7/OJK KEUANGAN OJK.
Perusahaan Perseroaan.
(Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA.
Pengawasan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 7/OJK)
