Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pemberi Kerja

POJK No. 13-pojk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. 2. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. 3. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja wajib mendapat pengesahan OJK.

Pasal 3

Untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pendiri mengajukan permohonan kepada OJK sesuai dengan contoh formulir A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 4

Untuk mendapat pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pendiri mengajukan permohonan kepada OJK sesuai dengan contoh formulir B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 5

(1) Peraturan Dana Pensiun yang dilampirkan dalam rangka permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disampaikan dalam rangkap 2 (dua). (2) Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah disahkan oleh OJK, satu diantaranya dikembalikan kepada pendiri dan yang lainnya disimpan di OJK. (3) Dalam hal terdapat perbedaan di antara kedua Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang dianggap benar adalah Peraturan Dana Pensiun yang disimpan di OJK.

Pasal 6

Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, tunduk pada Peraturan OJK ini.

Pasal 7

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY