Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

POJK No. 13-pojk-03-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh BPR dan BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan. 4. Laporan Bulanan BPR adalah laporan keuangan dan informasi lain yang disusun oleh BPR untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam format dan definisi yang seragam. 5. Laporan Bulanan BPRS adalah laporan keuangan dan informasi lain yang disusun oleh BPRS untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam format dan definisi yang seragam.

Pasal 2

(1) Laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan meliputi: a. Laporan Bulanan BPR; b. Laporan Bulanan BPRS; c. rencana bisnis serta laporan realisasi rencana bisnis BPR dan BPRS berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan d. laporan lain yang disampaikan oleh BPR dan BPRS secara daring berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR dan BPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. (3) BPR dan BPRS bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi serta ketepatan waktu penyampaian laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1) Kewajiban penyampaian laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikecualikan untuk: a. BPR dan BPRS yang baru beroperasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak pertama kali memulai kegiatan operasional; dan/atau b. BPR dan BPRS yang mengalami gangguan teknis. (2) BPR dan BPRS memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai alasan. (3) BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan laporan BPR dan BPRS secara luring. (4) Penyampaian laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu periode penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur. (5) BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan laporan BPR dan BPRS secara luring. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan BPR dan BPRS dengan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung. (7) Apabila gangguan teknis dapat diatasi sebelum 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta BPR dan BPRS tidak menyampaikan laporan secara luring, BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Penyampaian laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan, dengan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung. (9) BPR dan BPRS tetap bertanggung jawab terhadap laporan BPR dan BPRS yang disampaikan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5).

Pasal 4

Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal batas waktu penyampaian laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan yang berbeda dengan batas waktu penyampaian laporan apabila terjadi kondisi tertentu.

Pasal 5

BPR dan BPRS yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) sampai dengan batas waktu penyampaian laporan, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh perpanjangan batas waktu penyampaian laporan BPR dan BPRS.

Pasal 6

BPR dan BPRS dinyatakan menyampaikan laporan BPR dan BPRS pada tanggal diterimanya laporan BPR dan BPRS oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

(1) BPR dan BPRS wajib menunjuk dan menyampaikan nama penanggung jawab laporan BPR dan BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Nama penanggung jawab laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib disampaikan melalui surat paling lambat pada: a. tanggal 30 April 2019 bagi BPR; dan b. tanggal 30 September 2019 bagi BPRS, yang dihitung berdasarkan tanggal diterimanya surat oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPR dan BPRS wajib melaporkan setiap perubahan nama penanggung jawab laporan BPR dan BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum perubahan nama penanggung jawab laporan BPR dan BPRS. (4) Dalam hal terjadi kekosongan penanggung jawab laporan BPR dan BPRS, BPR dan BPRS wajib menunjuk pengganti penanggung jawab laporan BPR dan BPRS. (5) BPR dan BPRS wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penggantian penanggung jawab laporan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penggantian penanggung jawab laporan BPR dan BPRS.

Pasal 8

(1) Laporan Bulanan BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. data pokok; b. laporan posisi keuangan; c. rekening administratif; d. laba rugi; e. daftar rincian dari pos tertentu laporan posisi keuangan; f. informasi terkait pelanggaran dan pelampauan batas maksimum pemberian kredit; dan g. rasio keuangan triwulanan. (2) Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. data pokok; b. laporan posisi keuangan; c. rekening administratif; d. laba rugi; e. daftar rincian dari pos tertentu laporan posisi keuangan; f. laporan mingguan cash ratio; g. informasi terkait pelanggaran dan pelampauan batas maksimum penyaluran dana; h. rasio keuangan triwulanan; i. daftar rincian restrukturisasi pembiayaan; j. daftar rincian sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; k. daftar rincian sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan l. daftar rincian distribusi bagi hasil. (3) Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mencakup informasi gabungan seluruh kantor dan informasi masing-masing kantor BPR dan BPRS. (4) Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS. (5) Dalam hal terdapat kesalahan atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS yang disampaikan, BPR dan BPRS wajib menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis dalam hal terdapat koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS.

Pasal 10

BPR dan BPRS wajib memiliki sistem dan prosedur konversi yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis.

Pasal 11

Jika izin usaha BPR dan BPRS dicabut akibat dari penggabungan atau peleburan, BPR dan BPRS tetap wajib menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS untuk data akhir bulan laporan sebelum berlakunya izin penggabungan atau peleburan dari Otoritas Jasa Keuangan dan instansi yang berwenang berdasarkan UNDANG-UNDANG.

Pasal 12

(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan. (2) Apabila tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, batas waktu penyampaian Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tetap jatuh pada tanggal 10.

Pasal 13

(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan. (2) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, batas waktu penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tetap jatuh pada tanggal 15. (3) BPR dan BPRS dapat menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS setelah batas waktu penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan. (4) BPR dan BPRS dinyatakan menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

(1) Jika berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS ditemukan adanya kesalahan, BPR dan BPRS wajib menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS untuk posisi Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sejak ditemukannya kesalahan. (2) Koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau sejak tanggal pertemuan akhir antara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris BPR dan BPRS dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk membahas hasil pemeriksaan (exit meeting). (3) BPR dan BPRS wajib menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyusun Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS.

Pasal 15

(1) Apabila BPR dan BPRS tidak menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, atau Pasal 12 ayat (1), BPR dan BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS. (2) Apabila BPR dan BPRS tidak menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2), BPR dan BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS. (3) BPR dan BPRS yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS serta koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS.

Pasal 16

BPR dan BPRS wajib melakukan pencatatan atas kegiatan usaha berdasarkan standar akuntansi keuangan bagi BPR dan BPRS.

Pasal 17

(1) BPR dan BPRS yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.0000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) BPR dan BPRS yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Perhitungan denda per hari keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, dan Pasal 12 ayat (1) serta ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (2). (4) Terhadap setiap kesalahan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dikenakan sanksi denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per item dan paling banyak sebesar: a. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) Dalam hal terdapat kesalahan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi hanya dikenakan atas kesalahan untuk data bulan laporan pada posisi penelitian dan/atau pemeriksaan.

Pasal 18

BPR dan BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan.

Pasal 19

BPR dan BPRS yang dinyatakan: a. terlambat menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); b. terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan/atau c. melakukan kesalahan dalam Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), selain dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan pula sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 20

Anggota direksi, anggota dewan komisaris dan/atau pegawai BPR dan BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau melakukan perbuatan rekayasa transaksi yang tidak wajar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan perbankan syariah.

Pasal 21

Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) dikecualikan untuk penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS terkait: a. pelaksanaan audit tahunan oleh akuntan publik; b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan/atau c. pemeriksaan oleh otoritas lain yang berwenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG.

Pasal 22

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS serta koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sampai dengan posisi laporan bulan November 2019 dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/9/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Pasal 23

BPR dan BPRS yang diberikan izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku harus mengajukan permohonan nomor sandi BPR dan BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 24

(1) Penyampaian Laporan Bulanan BPR dan koreksi atas Laporan Bulanan BPR melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan mulai posisi laporan bulan Mei 2019. (2) Penyampaian Laporan Bulanan BPRS dan koreksi atas Laporan Bulanan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan mulai posisi laporan bulan Oktober 2019. (3) Ketentuan mengenai penyampaian Laporan Bulanan BPR dan koreksi atas Laporan Bulanan BPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4580), tetap berlaku sampai dengan posisi laporan bulan November 2019. (4) Ketentuan mengenai penyampaian Laporan Bulanan BPRS dan koreksi atas Laporan Bulanan BPRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/9/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4478), tetap berlaku sampai dengan posisi laporan bulan November 2019.

Pasal 25

Ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak posisi laporan bulan Desember 2019.

Pasal 26

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tetap berlaku jika pelanggaran ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan: a. Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4580); dan b. Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/9/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4478), dinyatakan tetap berlaku terhadap pelanggaran pada Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sampai dengan posisi laporan bulan November 2019 yang ditemukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 28

Ketentuan mengenai: a. laporan batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat; b. laporan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah; c. laporan keuangan publikasi bank perkreditan rakyat; d. laporan keuangan publikasi triwulanan bank pembiayaan rakyat syariah; e. laporan restrukturisasi pembiayaan bank pembiayaan rakyat syariah; dan f. rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, yang disampaikan secara daring sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4580); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/9/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Pasal 31

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY