Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

POJK No. 12 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 5. Kantor Cabang Syariah yang selanjutnya disingkat KCS adalah kantor cabang UUS yang bertanggung jawab kepada UUS pada BUK, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCS tersebut melakukan usahanya, termasuk kantor cabang pembantu syariah dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri. 6. Kantor Cabang Pembantu Syariah yang selanjutnya disingkat KCPS adalah kantor UUS di bawah KCS yang membantu KCS melaksanakan kegiatan usaha perbankan, dengan alamat tempat usaha yang jelas tempat KCPS melakukan usaha. 7. Kantor Fungsional Syariah yang selanjutnya disingkat KFS adalah kantor UUS yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan. 8. Terminal Perbankan Elektronik yang selanjutnya disingkat TPE adalah layanan UUS berupa alat atau mesin elektronik yang disediakan untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar kantor UUS. 9. Kantor di Luar Negeri adalah kantor UUS yang beroperasi di luar wilayah negara Republik INDONESIA, dapat berupa KCS, KCPS, kantor perwakilan, atau kantor lain yang mengikuti bentuk atau penamaan berdasarkan pengaturan di negara setempat kantor UUS beroperasi. 10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS BUK dan BUS sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas, atau organ atau pihak yang setara bagi BUK dengan bentuk badan hukum selain perseroan terbatas. 11. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham BUK atau BUS sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham BUK atau BUS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BUK atau BUS, baik secara langsung maupun tidak langsung. 12. Direksi adalah organ BUK dan BUS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUK dan BUS untuk kepentingan BUK dan BUS, sesuai dengan maksud dan tujuan BUK dan BUS serta mewakili BUK dan BUS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 13. Dewan Komisaris adalah organ BUK dan BUS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 15. Pejabat Eksekutif UUS adalah pejabat eksekutif yang membawahkan UUS, yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur yang membawahkan UUS atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional UUS. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 17. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Pasal 2

(1) BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS. (2) Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK. (3) Tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap BUK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha UUS.

Pasal 3

(1) Dana usaha pembukaan UUS ditetapkan dan dipelihara paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) UUS yang telah ada wajib memenuhi dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada 31 Desember 2024, dilakukan dengan tahapan: a. Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada 31 Desember 2023; dan b. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada 31 Desember 2024. (3) UUS bank milik pemerintah daerah yang telah ada wajib memenuhi dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada 31 Desember 2025, dilakukan dengan tahapan: a. Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada 31 Desember 2024; dan b. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada 31 Desember 2025. (4) Dana usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus disisihkan dalam bentuk tunai. (5) BUK yang memiliki UUS wajib memelihara jumlah dana bersih yang ditempatkan pada UUS setelah dikurangi dengan penempatan UUS pada BUK dimaksud paling sedikit sebesar dana usaha UUS. (6) OJK dapat MENETAPKAN dana usaha pembukaan UUS baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbeda dengan pertimbangan tertentu.

Pasal 4

(1) Dalam hal UUS tidak memenuhi persyaratan dana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b atau Pasal 3 ayat (3) huruf b, BUK yang memiliki UUS wajib mengalihkan atau menjual aset UUS kepada BUS yang telah ada atau UUS lain. (2) Dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah. (3) Penyampaian permohonan izin untuk mengalihkan atau menjual aset UUS kepada BUS yang telah ada atau UUS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada OJK paling lama 6 (enam) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai pelaporan bank umum syariah dan unit usaha syariah melalui sistem pelaporan OJK. (4) BUK yang memiliki UUS yang tidak mengalihkan atau menjual aset UUS kepada BUS yang telah ada atau UUS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS sesuai dengan Peraturan OJK ini paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas waktu penyampaian izin untuk mengalihkan atau menjual aset UUS kepada BUS yang telah ada atau UUS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

(1) UUS dibuka dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin OJK. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk izin usaha. (3) Permohonan untuk memperoleh izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh BUK kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen pengajuan permohonan izin usaha pembukaan UUS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (4) BUK yang mengajukan permohonan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana pembukaan UUS.

Pasal 6

(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; b. evaluasi atas penjelasan yang diberikan oleh BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); c. wawancara terhadap direktur utama BUK, komisaris utama BUK, dan calon direktur yang membawahkan UUS; dan d. wawancara terhadap calon anggota DPS.

Pasal 7

(1) BUK yang telah mendapat izin usaha UUS dari OJK harus melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan. (2) Direktur yang membawahkan UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (4) Dalam hal BUK yang telah memperoleh izin usaha tidak melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), izin usaha yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi batal dan tidak berlaku.

Pasal 8

(1) UUS yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas frasa “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK, pada kantor UUS yang bersangkutan. (2) Dalam hal UUS menggunakan logo sebagai identitas tambahan, UUS wajib mencantumkan nama UUS sebagai identitas utama.

Pasal 9

(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 8, dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 8, pihak utama BUK yang memiliki UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha UUS.

Pasal 10

(1) Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS. (2) BUK yang memiliki UUS wajib memiliki 1 (satu) orang direktur yang membawahkan UUS. (3) Direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap tugas BUK lainnya. (4) Direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS.

Pasal 11

Tugas dan tanggung jawab seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola syariah.

Pasal 12

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib tercantum dalam anggaran dasar BUK yang memiliki UUS.

Pasal 13

(1) Direktur yang membawahkan UUS dapat berasal dari calon anggota Direksi yang baru atau anggota Direksi yang telah menjabat pada BUK. (2) Bagi direktur yang membawahkan UUS yang berasal dari calon anggota Direksi yang baru harus memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Penunjukan anggota Direksi yang telah menjabat pada BUK sebagai direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penunjukan efektif. (4) Bagi direktur yang membawahkan UUS yang berasal dari anggota Direksi yang telah menjabat pada BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti proses wawancara. (5) Dalam hal direktur yang membawahkan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai kurang memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS, BUK yang memiliki UUS wajib melakukan peninjauan kembali atas penunjukan tersebut.

Pasal 14

(1) BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS. (2) Jumlah anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (3) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. (4) Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.

Pasal 15

Tugas dan tanggung jawab DPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola syariah.

Pasal 16

Anggota DPS harus memenuhi persyaratan: a. integritas, yang paling sedikit mencakup: 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK; 3. memiliki komitmen terhadap pengembangan perbankan syariah yang sehat; dan 4. tidak termasuk dalam pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. kompetensi, yang paling sedikit memiliki: 1. pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah; dan 2. pengetahuan di bidang perbankan dan/atau pengetahuan keuangan secara umum; dan c. reputasi keuangan, yang paling sedikit mencakup: 1. tidak termasuk dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet; dan 2. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

Pasal 17

(1) DPS wajib memperoleh persetujuan OJK. (2) BUK yang memiliki UUS harus mengajukan permohonan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas calon anggota DPS sebelum menduduki jabatannya. (3) Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Majelis Ulama INDONESIA. (4) Pengangkatan anggota DPS oleh RUPS berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK.

Pasal 18

(1) Permohonan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diajukan kepada OJK disertai dengan dokumen administratif bagi DPS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan OJK dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan b. wawancara terhadap calon anggota DPS. (3) Calon anggota DPS yang telah mendapat persetujuan dari OJK dilakukan pengangkatan oleh RUPS paling lama 6 (enam) bulan setelah diperoleh persetujuan OJK. (4) Dalam hal calon DPS yang telah mendapat persetujuan OJK tidak diangkat oleh RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi batal dan tidak berlaku. (5) BUK yang memiliki UUS wajib menginformasikan pengangkatan anggota DPS paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengangkatan efektif.

Pasal 19

(1) Dalam hal terdapat anggota DPS yang diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, BUK yang memiliki UUS wajib menginformasikan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia. (2) Informasi pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemberhentian, pengunduran diri, atau dokumen yang menyatakan meninggal dunia. (3) Dalam hal anggota DPS diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), BUK yang memiliki UUS wajib segera mengangkat anggota DPS pengganti paling lama 6 (enam) bulan setelah anggota DPS diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. (4) Ketentuan mengenai anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan bagi anggota DPS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 20

(1) UUS wajib melakukan penilaian terhadap calon Pejabat Eksekutif UUS sebelum melakukan pengangkatan atau penggantian Pejabat Eksekutif UUS. (2) Penilaian terhadap calon Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. penilaian rekam jejak termasuk sanksi yang pernah diberikan BUK yang memiliki UUS; b. kepemilikan kredit dan/atau pembiayaan macet atau kepailitan; c. latar belakang pendidikan baik formal maupun informal; d. prestasi yang dicapai dalam pelaksanaan tugas; e. kemampuan calon untuk menduduki posisi yang akan dijabat; dan f. rangkap jabatan.

Pasal 21

(1) Dalam hal adanya kekosongan jabatan Pejabat Eksekutif UUS atau Pejabat Eksekutif UUS yang menjabat tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan, UUS dapat melakukan penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS. (2) Penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) UUS wajib mengangkat Pejabat Eksekutif UUS yang definitif paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 22

(1) UUS wajib melaporkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif UUS serta penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS kepada OJK. (2) Dalam hal Pejabat Eksekutif UUS memiliki rekam jejak negatif berdasarkan penilaian OJK, UUS wajib mengakhiri masa jabatan Pejabat Eksekutif UUS. (3) Rekam jejak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. termasuk sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet atau kepailitan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau c. tercatat pada data dan informasi negatif yang dimiliki oleh OJK yang berasal dari hasil pengawasan OJK atau sumber lain. (4) UUS wajib melaksanakan pengakhiran masa jabatan Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan dari OJK mengenai rekam jejak negatif Pejabat Eksekutif UUS diterima oleh UUS.

Pasal 23

UUS yang memanfaatkan tenaga kerja asing harus mematuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 14 ayat (1), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), dan/atau Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 14 ayat (1), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. 2. Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 14 ayat (1), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), pihak utama BUK yang memiliki UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 25

(1) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, UUS dapat membuka jaringan kantor UUS. (2) Selain jaringan kantor UUS, UUS dapat menggunakan jaringan kantor milik BUK. (3) Jaringan kantor UUS terdiri atas KCS, KCPS, KFS, dan Kantor di Luar Negeri. (4) Untuk memperluas layanan kepada nasabah, UUS dapat menyediakan TPE.

Pasal 26

Kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat menjalankan kegiatan layanan dan operasional kepada nasabah dengan menggunakan saluran elektronik dan/atau penyediaan TPE baik secara menyeluruh atau sebagian.

Pasal 27

(1) UUS MENETAPKAN kantor atau unit organisasi yang bertanggung jawab sebagai pengelola atas TPE yang disediakan. (2) UUS wajib melaporkan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE kepada OJK setelah pelaksanaan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE.

Pasal 28

(1) Rencana pembukaan kantor UUS dan penyediaan TPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus didasarkan atas analisis yang memuat paling sedikit: a. kesesuaian rencana dengan strategi bisnis serta dampak terhadap proyeksi kinerja keuangan; dan b. rencana kesiapan operasional terkait pembukaan kantor UUS. (2) UUS wajib mengadministrasikan dokumen analisis terkait rencana pembukaan kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

UUS wajib mencantumkan rencana pembukaan kantor UUS berupa KCS dan Kantor di Luar Negeri untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam rencana bisnis UUS.

Pasal 30

(1) Pembukaan KCS wajib memperoleh izin OJK. (2) UUS mengajukan permohonan izin pembukaan KCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan pembukaan KCS. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal UUS, disertai dokumen permohonan izin pembukaan KCS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 31

(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan KCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diterima secara lengkap. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian terhadap: a. rencana pembukaan KCS yang telah dicantumkan dalam rencana bisnis UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).

Pasal 32

(1) UUS harus melakukan pembukaan KCS paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK. (2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (3) Dalam hal UUS tidak melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), persetujuan OJK menjadi batal dan tidak berlaku. (4) UUS wajib melaporkan pembukaan KCS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KCS.

Pasal 33

(1) KCPS dapat berbentuk permanen atau berpindah. (2) UUS wajib melaporkan pembukaan KCPS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KCPS. (3) UUS wajib menggabungkan laporan keuangan KCPS dengan laporan keuangan KCS sejak tanggal pembukaan KCPS.

Pasal 34

(1) KFS dapat melakukan kegiatan operasional atau melakukan kegiatan selain operasional. (2) UUS wajib melaporkan pembukaan KFS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KFS. (3) UUS wajib menggabungkan laporan keuangan KFS dengan laporan keuangan KCS atau kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sejak tanggal pembukaan KFS.

Pasal 35

(1) Pembukaan Kantor di Luar Negeri wajib memperoleh izin OJK dan otoritas di negara setempat. (2) UUS yang dapat mengajukan pembukaan Kantor di Luar Negeri harus memenuhi kriteria: a. telah melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan b. memenuhi penilaian kelayakan dari OJK terkait pembukaan Kantor di Luar Negeri. (3) UUS mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan pembukaan Kantor di Luar Negeri kepada otoritas negara setempat, yang mengacu pada aturan otoritas negara setempat. (4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal, disertai dokumen permohonan izin pembukaan Kantor di Luar Negeri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 36

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian terhadap: a. rencana pembukaan Kantor di Luar Negeri telah dicantumkan dalam rencana bisnis UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; b. pemenuhan persyaratan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan melakukan analisis; dan c. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).

Pasal 37

(1) Pembukaan Kantor di Luar Negeri harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan OJK. (2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (3) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) UUS tidak melaksanakan pembukaan Kantor di Luar Negeri, persetujuan OJK menjadi batal dan tidak berlaku. (4) UUS wajib menyampaikan salinan izin pembukaan Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pembukaan Kantor di Luar Negeri. (5) UUS wajib melaporkan pembukaan Kantor di Luar Negeri kepada OJK setelah tanggal efektif pelaksanaan pembukaan Kantor di Luar Negeri.

Pasal 38

UUS dapat melakukan perubahan status atas kantor yang dimiliki.

Pasal 39

(1) UUS wajib mencantumkan rencana perubahan status KCPS menjadi KCS untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam rencana bisnis UUS. (2) Perubahan status KCPS menjadi KCS dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan pembukaan KCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32.

Pasal 40

(1) UUS wajib mencantumkan rencana perubahan status KCS menjadi KCPS untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam rencana bisnis UUS. (2) UUS wajib menginformasikan perubahan status KCS menjadi KCPS kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan perubahan status. (3) Penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen perubahan status KCS menjadi KCPS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (4) UUS wajib melaksanakan perubahan status KCS menjadi KCPS paling singkat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penyampaian informasi kepada OJK dan paling lama pada tanggal rencana pelaksanaan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) UUS wajib melaporkan perubahan status KCS menjadi KCPS kepada OJK setelah pelaksanaan perubahan status.

Pasal 41

Perubahan status kantor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilakukan dengan cara melakukan penutupan kantor UUS yang akan berubah status dan melakukan pembukaan kantor UUS yang baru dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK ini.

Pasal 42

UUS wajib mencantumkan rencana pemindahan alamat kantor UUS untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam rencana bisnis UUS untuk: a. kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS; atau b. Kantor di Luar Negeri ke kota yang berbeda.

Pasal 43

(1) Pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS dan/atau Kantor di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib memperoleh izin OJK. (2) UUS mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama: a. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS; atau b. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri sebagaimana ketentuan pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri oleh otoritas negara setempat. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal UUS, disertai dokumen permohonan izin pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS dan/atau Kantor di Luar Negeri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 44

(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) diterima secara lengkap. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, OJK melakukan penelitian terhadap: a. rencana pemindahan alamat kantor UUS telah dicantumkan dalam rencana bisnis UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).

Pasal 45

(1) UUS yang telah memperoleh persetujuan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dari OJK serta persetujuan dari otoritas negara setempat bagi Kantor di Luar Negeri, wajib mengumumkan rencana pemindahan alamat kantor melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional, situs web UUS, dan/atau akun media sosial resmi UUS, bagi pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS; atau b. situs web UUS dan/atau akun media sosial resmi UUS, bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri. (2) UUS harus melaksanakan pemindahan alamat kantor UUS paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK, atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (4) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) UUS tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor, persetujuan OJK menjadi tidak berlaku. (5) UUS wajib menyampaikan salinan izin pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri. (6) Dalam hal pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 batal dilaksanakan, UUS wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3). (7) Dalam hal pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 batal dilaksanakan dan UUS telah mengumumkan rencana pemindahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UUS wajib mengumumkan pembatalan pemindahan alamat paling lama sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional, situs web UUS, dan/atau akun media sosial resmi UUS, bagi pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS; atau b. situs web UUS dan/atau akun media sosial resmi UUS, bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri.

Pasal 46

(1) UUS wajib menginformasikan rencana pemindahan alamat: a. Kantor di Luar Negeri dalam kota yang sama; b. KCS; c. KCPS; atau d. KFS yang melakukan kegiatan operasional, kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemindahan alamat. (2) UUS wajib mengumumkan rencana pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pemberitahuan di lokasi kantor; b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; c. situs web UUS; dan/atau d. akun media sosial resmi UUS, paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) UUS wajib menginformasikan rencana pemindahan alamat KFS yang melakukan kegiatan selain operasional kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemindahan alamat. (4) Dalam hal pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) batal dilaksanakan, UUS wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama pada tanggal efektif pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3). (5) Dalam hal pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal dilaksanakan dan telah dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UUS wajib mengumumkan pembatalan rencana pemindahan alamat kantor melalui: a. pemberitahuan di lokasi kantor; b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; c. situs web UUS; dan/atau d. akun media sosial resmi UUS, paling lama pada tanggal efektif pemindahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 47

(1) UUS dapat melakukan pemindahan sementara alamat kantor UUS karena keadaan kahar atau kondisi lain sesuai kebutuhan UUS. (2) UUS wajib menginformasikan pemindahan sementara alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat tanggal pelaksanaan pemindahan sementara. (3) Dalam hal pemindahan sementara alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan dan akan kembali beroperasi pada alamat sebelumnya, UUS wajib menginformasikan kepada OJK paling lambat pada saat tanggal efektif beroperasi pada alamat sebelumnya. (4) Pemindahan sementara Kantor di Luar Negeri juga mengikuti ketentuan otoritas negara setempat.

Pasal 48

UUS wajib mencantumkan rencana penutupan kantor UUS berupa KCS dan/atau Kantor di Luar Negeri untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam rencana bisnis UUS.

Pasal 49

(1) Penutupan kantor UUS berupa KCS dan/atau Kantor di Luar Negeri wajib memperoleh izin OJK. (2) UUS mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama: a. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan penutupan kantor UUS berupa KCS; atau b. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan penutupan Kantor di Luar Negeri sebagaimana ketentuan penutupan Kantor di Luar Negeri oleh otoritas negara setempat. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal UUS, disertai dengan alasan penutupan kantor dan dokumen permohonan izin penutupan kantor Bank berupa KCS dan/atau Kantor di Luar Negeri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 50

(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diterima secara lengkap. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian terhadap: a. rencana penutupan kantor UUS telah dicantumkan dalam rencana bisnis UUS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3).

Pasal 51

(1) UUS yang telah memperoleh persetujuan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dari OJK serta persetujuan dari otoritas negara setempat bagi Kantor di Luar Negeri, wajib mengumumkan rencana penutupan kantor melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web UUS; dan/atau c. akun media sosial resmi UUS, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi penutupan Kantor di Luar Negeri. (2) UUS melaksanakan penutupan kantor UUS paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK, atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi penutupan Kantor di Luar Negeri. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (4) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) UUS tidak melaksanakan penutupan kantor, persetujuan OJK menjadi batal dan tidak berlaku. (5) UUS wajib menyampaikan kepada OJK dokumen bukti penyelesaian: a. hak dan kewajiban KCS kepada nasabah dan/atau pihak lain; atau b. hak dan kewajiban Kantor di Luar Negeri kepada nasabah dan/atau pihak lain, serta persetujuan penutupan Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif penutupan KCS atau Kantor di Luar Negeri. (6) Dalam hal penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 batal dilaksanakan, UUS wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama sebelum pelaksanaan penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Dalam hal penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 batal dilaksanakan dan UUS telah mengumumkan rencana penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UUS wajib mengumumkan pembatalan penutupan paling lama sebelum pelaksanaan penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web UUS; dan/atau c. akun media sosial resmi UUS.

Pasal 52

(1) UUS wajib menginformasikan rencana penutupan KCPS atau KFS yang melakukan kegiatan operasional kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penutupan. (2) UUS wajib mengumumkan rencana penutupan KCPS atau KFS yang melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pemberitahuan di lokasi kantor; b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; c. situs web UUS; dan/atau d. akun media sosial resmi UUS, paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) UUS wajib menginformasikan rencana penutupan KFS yang melakukan kegiatan selain operasional kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penutupan. (4) Dalam hal penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) batal dilaksanakan, UUS wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama pada tanggal efektif penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal dilaksanakan dan telah dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UUS wajib mengumumkan pembatalan rencana penutupan kantor UUS melalui: a. pemberitahuan di lokasi kantor; b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; c. situs web UUS; dan/atau d. akun media sosial resmi UUS, paling lama pada tanggal efektif penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 53

(1) UUS dapat melakukan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS karena keadaan kahar atau kondisi lain sesuai dengan kebutuhan UUS. (2) UUS wajib menginformasikan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat pelaksanaan penutupan sementara. (3) UUS menjamin terselenggaranya pelayanan nasabah melalui dukungan jaringan layanan perbankan yang dimiliki UUS sehubungan dengan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan dan akan kembali efektif beroperasi, UUS wajib menginformasikan kepada OJK paling lambat pada saat tanggal efektif kembali beroperasi. (5) Penutupan sementara Kantor di Luar Negeri juga mengikuti ketentuan otoritas negara setempat.

Pasal 54

UUS bertanggung jawab dalam penyelesaian seluruh hak dan kewajiban terhadap penutupan jaringan kantor UUS kepada nasabah dan/atau pihak lain, termasuk jika terdapat tuntutan di kemudian hari.

Pasal 55

Berdasarkan pertimbangan OJK, UUS wajib menunda atau membatalkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, pembatalan pemindahan alamat, penutupan, dan/atau pembatalan penutupan jaringan kantor UUS.

Pasal 56

(1) UUS wajib menyampaikan rencana perubahan nama UUS kepada OJK disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit alasan perubahan nama. (2) OJK memberikan penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk UUS dengan nama yang baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (3) UUS wajib mengumumkan perubahan nama UUS kepada masyarakat melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web UUS; dan/atau c. akun media sosial resmi UUS, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penetapan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) UUS wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.

Pasal 57

(1) UUS wajib menyampaikan rencana perubahan logo UUS kepada OJK disertai dengan: a. desain logo baru; dan b. tanggal efektif perubahan logo. (2) UUS wajib mengumumkan perubahan logo UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web UUS; dan/atau c. akun media sosial resmi UUS, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal efektif perubahan logo. (3) UUS wajib menginformasikan pelaksanaan perubahan logo kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif perubahan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dengan penyampaian bukti pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung, jika ada.

Pasal 58

(1) UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 46 ayat (2), ayat (5), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 52 ayat (2), ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian informasi atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 51 ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 56 ayat (4), dan/atau Pasal 57 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 46 ayat (2), ayat (5), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 52 ayat (2), ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), UUS dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 46 ayat (2), ayat (5), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 52 ayat (2), ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif BUK yang memiliki UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (5) UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 52 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan. (6) UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (5), dan/atau Pasal 40 ayat (5), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK.

Pasal 59

(1) BUK yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu yang memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan. (2) Nilai aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah serta ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional. (3) BUK yang melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 (dua) tahun setelah batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pasal 60

BUK yang memiliki UUS dapat melakukan pemisahan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).

Pasal 61

(1) OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. (2) Permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. UUS tidak mengalami pertumbuhan secara signifikan; b. BUK yang memiliki UUS dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan UUS tersebut; c. kebutuhan strategi pengembangan perbankan syariah; dan/atau d. faktor lain.

Pasal 62

(1) BUK yang tidak melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau Pasal 61 dikenai pencabutan izin usaha UUS. (2) BUK yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban UUS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha UUS. (3) Dengan dikenakannya pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUK yang memiliki UUS dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 63

(1) BUK yang memiliki UUS yang dikenakan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) wajib mengumumkan pencabutan izin usaha UUS melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional; b. situs web BUK yang memiliki UUS; dan/atau c. akun media sosial resmi BUK yang memiliki UUS, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha UUS diberikan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. penghentian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan b. penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS. (3) Penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyelesaian seluruh hak dan kewajiban.

Pasal 64

(1) Pemisahan UUS dari BUK dapat dilakukan dengan cara: a. mendirikan BUS baru yang merupakan BUS hasil pemisahan; atau b. mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada yang merupakan BUS penerima pemisahan. (2) Pemisahan UUS dari BUK dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih BUK yang memiliki UUS. (3) Pemisahan UUS dari BUK dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan kepada BUS yang memiliki atau tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan BUK yang memiliki UUS. (4) Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

(1) BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dan BUS penerima pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah; b. rasio non performing financing bruto paling tinggi 5% (lima persen); dan c. memenuhi ketentuan batas maksimum penyaluran dana sesuai dengan Peraturan OJK mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah. (2) Dalam hal pemisahan UUS mengakibatkan pelampauan batas maksimum penyaluran dana, BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan wajib: a. menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah penyelesaian yang dilakukan beserta target waktu penyelesaian; dan b. menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan. (3) BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila berdasarkan penilaian BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana dimaksud melampaui 18 (delapan belas) bulan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan kepada OJK dilengkapi dengan rencana tindak yang memuat langkah penyelesaian yang dilakukan beserta target waktu penyelesaian. (5) Dalam hal OJK menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan wajib menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana sesuai dengan target waktu penyelesaian yang ditetapkan.

Pasal 66

BUK yang melakukan penyertaan modal karena melakukan pemisahan UUS dikecualikan dari persyaratan tingkat kesehatan bagi bank yang akan melakukan penyertaan modal sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum.

Pasal 67

(1) Pendirian BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a wajib memperoleh izin dari OJK. (2) Modal disetor untuk pendirian BUS hasil pemisahan ditetapkan paling sedikit sebesar jumlah modal inti minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai konsolidasi bank umum. (3) OJK dapat menentukan jumlah modal disetor BUS hasil pemisahan UUS yang berbeda dengan pertimbangan tertentu. (4) Penambahan atas kekurangan pemenuhan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam bentuk tunai.

Pasal 68

Pemberian izin pendirian BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip; dan b. izin usaha, sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.

Pasal 69

Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen permohonan persetujuan prinsip tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 70

Persetujuan atau penolakan OJK atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.

Pasal 71

(1) BUK yang memiliki UUS dan melakukan pemisahan mengajukan permohonan izin usaha BUS hasil pemisahan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (3) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan melakukan pemisahan yang telah memperoleh persetujuan prinsip tidak mengajukan permohonan izin usaha BUS hasil pemisahan kepada OJK sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi batal dan tidak berlaku.

Pasal 72

Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b diajukan oleh BUK yang memiliki UUS kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen permohonan izin usaha tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 73

Persetujuan atau penolakan OJK atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.

Pasal 74

Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 berlaku sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha BUS hasil pemisahan.

Pasal 75

(1) BUS hasil pemisahan harus melaksanakan kegiatan usaha paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (3) Dalam hal BUS hasil pemisahan yang telah memperoleh izin usaha tidak melaksanakan kegiatan usaha sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), izin usaha yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi batal dan tidak berlaku. (4) BUS hasil pemisahan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dengan melampirkan laporan keuangan BUS hasil pemisahan dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Pasal 76

(1) BUK yang memiliki UUS wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS hasil pemisahan. (2) Pengajuan permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai pemenuhan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 77

Pemisahan UUS dari BUK dengan cara pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

Pasal 78

(1) Rencana pemisahan UUS harus disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima pemisahan kepada OJK, disertai dengan dokumen rencana pemisahan UUS dari BUK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan pemisahan dalam: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional; dan b. situs web BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima pemisahan.

Pasal 79

(1) BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima pemisahan secara bersama-sama mengajukan permohonan persetujuan pemisahan UUS dari BUK kepada OJK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan RUPS yang menyetujui pemisahan. (2) Permohonan persetujuan pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pemenuhan persyaratan dokumen permohonan persetujuan pemisahan UUS dari BUK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 80

(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1). (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) diterima secara lengkap. (3) Selain memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat MENETAPKAN: a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris BUS penerima pemisahan, jika ada perubahan; b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP BUS penerima pemisahan, jika pemisahan disertai dengan penggantian atau perubahan PSP; dan c. hasil penilaian wawancara terhadap calon anggota DPS BUS penerima pemisahan, jika ada perubahan.

Pasal 81

(1) Persetujuan pemisahan dari OJK berlaku sejak: a. tanggal persetujuan Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau b. tanggal pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta pemisahan. (2) BUS penerima pemisahan wajib melaporkan pelaksanaan pemisahan kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dilampiri dengan: a. laporan keuangan BUS penerima pemisahan; dan b. fotokopi akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 82

(1) BUK wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS penerima pemisahan. (2) Pengajuan permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai pemenuhan persyaratan dokumen permohonan pencabutan izin usaha UUS setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS hasil pemisahan dan/atau BUS penerima pemisahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 83

(1) Pemisahan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara BUK yang memiliki UUS mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUK lain dengan syarat BUK lain harus melakukan perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS. (2) BUK yang memiliki UUS dan BUK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan rencana pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) kepada OJK bersamaan dengan permohonan izin perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS. (3) Persetujuan pemisahan hanya dapat diberikan setelah BUK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi BUS. (4) Perubahan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah.

Pasal 84

(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), Pasal 63, Pasal 67 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dan/atau Pasal 81 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (4) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), Pasal 63, Pasal 67 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (5) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), Pasal 63, Pasal 67 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1), pihak utama dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (6) BUS hasil pemisahan atau BUS penerima pemisahan yang tidak menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) atau Pasal 65 ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah. (7) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus kewajiban BUS penerima pemisahan atau BUK untuk menyampaikan laporan atau permohonan pencabutan izin usaha UUS dimaksud.

Pasal 85

OJK dapat melakukan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan BUK yang memiliki UUS.

Pasal 86

(1) Pencabutan izin usaha atas permintaan BUK yang memiliki UUS dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan persiapan pencabutan izin usaha; dan b. keputusan pencabutan izin usaha. (2) Direksi BUK yang memiliki UUS mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada OJK, disertai pemenuhan dokumen persyaratan permohonan persiapan pencabutan izin usaha UUS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) OJK menerbitkan surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha UUS paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap. (4) BUK yang memiliki UUS yang telah mendapat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwajibkan untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS; b. mengumumkan rencana pencabutan izin usaha serta rencana penyelesaian hak dan kewajiban UUS melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA, situs web, dan/atau akun media sosial resmi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dari OJK; c. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban UUS sesuai jadwal penyelesaian; dan d. menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian hak dan kewajiban UUS.

Pasal 87

(1) Dalam hal seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) huruf c telah diselesaikan, Direksi BUK yang memiliki UUS mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK disertai pemenuhan dokumen persyaratan permohonan pencabutan izin usaha UUS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) OJK menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha UUS paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (4) Sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan OJK, apabila di kemudian hari masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, kewajiban dimaksud menjadi tanggung jawab BUK yang memiliki UUS.

Pasal 88

(1) Penyampaian terkait: a. permohonan untuk memperoleh izin dan/atau penyampaian informasi dan dokumen terkait perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 45 ayat (6), Pasal 46 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (6), Pasal 52 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 56 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 72, Pasal 76, Pasal 78 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 86 ayat (2), dan/atau Pasal 87 ayat (1), disampaikan melalui sistem perizinan OJK dengan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan; atau b. pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (5), Pasal 40 ayat (5), Pasal 75 ayat (4), dan/atau Pasal 81 ayat (2), disampaikan melalui sistem pelaporan OJK dengan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK, dan jangka waktu pelaporan disesuaikan pada periode laporan dimana pelaksanaan aktivitas yang dilaporkan telah terealisasi efektif. (2) Penyampaian terkait: a. informasi dan/atau data selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. dalam hal sistem perizinan dan/atau sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, dilakukan melalui sistem persuratan OJK. (3) Dalam hal sistem persuratan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada OJK. (4) Penyampaian permohonan untuk mendapatkan izin, penyampaian laporan, dan penyampaian informasi dan/atau data secara daring dan luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.

Pasal 89

(1) BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS sesuai dengan kebijakan OJK. (2) Strategi jangka panjang pengembangan bisnis UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam rencana korporasi BUK yang memiliki UUS. (3) Strategi jangka panjang pengembangan bisnis UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan paling lambat pada akhir bulan November tahun 2023. (4) Implementasi jangka pendek atas strategi jangka panjang pengembangan bisnis UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan oleh: a. BUK yang memiliki UUS, dalam rencana bisnis BUK; dan b. UUS, dalam rencana bisnis UUS.

Pasal 90

UUS dapat melakukan pemanfaatan sumber daya BUK yang memiliki UUS dimaksud.

Pasal 91

(1) Kepemilikan data nasabah UUS beralih kepada BUS hasil pemisahan setelah dilakukan pemisahan. (2) Dalam rangka sinergi perbankan, BUK induk dan BUS hasil pemisahan dapat melakukan kerja sama yang memanfaatkan data nasabah. (3) Pemanfaatan data nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh persetujuan atau kuasa secara tertulis dari nasabah.

Pasal 92

(1) UUS mengumumkan rencana untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional, pada hari libur, dan/atau tidak beroperasi pada hari kerja. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web UUS; dan/atau c. akun media sosial resmi UUS.

Pasal 93

BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS wajib mengadministrasikan dokumen dalam pengajuan perizinan sesuai dengan Peraturan OJK ini, termasuk dokumen dan persyaratan administratif yang disampaikan secara daring.

Pasal 94

(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 93 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 93, BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 93, pihak utama dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 95

(1) UUS dapat mempertahankan jaringan kantor dan kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku. (2) UUS yang memiliki kantor kas syariah atau kegiatan pelayanan kas syariah sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. dapat mencatatkan sebagai KCPS dengan melakukan penginian pada sistem pelaporan OJK pada periode penyampaian laporan terdekat sejak Peraturan OJK ini berlaku; atau b. melakukan penyesuaian kantor kas syariah atau kantor pelayanan kas syariah dengan rencana dan kebijakan jaringan kantor UUS. (3) Penyesuaian jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal Peraturan OJK ini berlaku. (4) Penyesuaian penamaan sehubungan dengan pencatatan dan/atau penginian kantor kas syariah, layanan syariah, atau kegiatan pelayanan kas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan rencana penyesuaian penamaan dari UUS.

Pasal 96

(1) Persetujuan prinsip pendirian BUS hasil pemisahan yang telah diberikan oleh OJK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) BUK yang memiliki UUS yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan izin usaha pendirian BUS hasil pemisahan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6597). (3) Batas waktu pelaksanaan kegiatan usaha BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) berlaku bagi BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 97

Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4992) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5477) dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6597), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 98

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.45/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. UUS. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 20/OJK)