Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

POJK No. 11 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah. 4. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 5. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 6. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. 6a. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 6b. Lembaga Pendanaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi efek. 6c. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian. 6d. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian. 6e. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. 6f. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha untuk melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan. 6g. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha untuk melakukan penjaminan syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan. 7. Dihapus. 8. Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK. 9. Debitur adalah perseorangan, perusahaan, atau pihak yang memperoleh fasilitas dari Pelapor berupa penyediaan dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan/atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 10. Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada OJK menurut tata cara dan bentuk laporan serta media laporan yang ditetapkan oleh OJK. 11. Fasilitas Penyediaan Dana adalah penyediaan dana oleh Pelapor kepada Debitur, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit atau pembiayaan, surat berharga, dan transaksi rekening administratif, serta bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu termasuk yang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Informasi Debitur adalah informasi mengenai Debitur, fasilitas yang diterima debitur berupa Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan/atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan Laporan Debitur yang diterima oleh OJK dari Pelapor. 13. Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 14. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi: a. Bank Umum; b. BPR; c. BPRS; d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana; e. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek; f. Lembaga Pendanaan Efek; g. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship; h. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah; i. Perusahaan Penjaminan; j. Perusahaan Penjaminan Syariah; k. Penyelenggara LPBBTI; l. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan m. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK. (2) Unit usaha syariah wajib menjadi Pelapor dalam hal pihak yang wajib menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf g, huruf i, huruf k, huruf l, dan huruf m memiliki unit usaha syariah. (3) Tata cara untuk menjadi Pelapor bagi pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

OJK berwenang MENETAPKAN waktu menjadi Pelapor terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan pertimbangan tertentu. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/pengelolaan risiko, selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan. (1a) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki infrastruktur yang memadai; dan b. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK. (2) Lembaga lain bukan LJK dapat menjadi Pelapor setelah mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan: a. memberikan Fasilitas Penyediaan Dana; b. memiliki infrastruktur yang memadai; c. memiliki data yang diperlukan dalam SLIK; d. menandatangani perjanjian keikutsertaan dalam pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK; e. memiliki kondisi keuangan yang sehat; f. memiliki aset paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan/atau merupakan lembaga yang menyalurkan Fasilitas Penyediaan Dana untuk pelaksanaan program pemerintah; dan g. bersedia menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK, paling lambat akhir bulan ke-6 (enam) setelah periode tahun buku berakhir. (3) Tata cara untuk menjadi Pelapor bagi LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lembaga lain bukan LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh OJK. 5. Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4 diubah, serta ayat (4) dan ayat (4a) Pasal 4 dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan. (2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup informasi mengenai: a. Debitur; b. Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/ pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI; c. agunan; d. penjamin; e. pengurus dan pemilik; dan f. keuangan Debitur, yang berasal dari kantor pusat Pelapor dan seluruh kantor cabang Pelapor. (3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor kepada OJK. (4) Dihapus. (4a) Dihapus. (5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitur yang diatur oleh OJK. (6) Cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh OJK. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pelapor menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara daring melalui SLIK. (2) Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur dapat menyampaikan secara luring paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur dengan surat pemberitahuan tertulis kepada OJK disertai dokumen pendukung. (3) Dihapus. (4) Pelapor yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring dan secara luring sampai dengan batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur, memberitahukan secara tertulis kepada OJK untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur. (5) Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), disampaikan kepada: a. departemen yang menjalankan fungsi pengelolaan data dan statistik, bagi Pelapor yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau b. kantor OJK setempat, bagi Pelapor yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur terdiri atas: a. Pelapor; b. Debitur; c. LPIP; dan d. pihak lain. (2) Cakupan Informasi Debitur yang dapat diminta oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Debitur; b. pemilik dan pengurus bagi Debitur badan usaha; c. fasilitas yang diterima Debitur berupa Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI; d. agunan; e. penjamin; f. kualitas Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau pendanaan melalui LPBBTI; dan g. informasi lain yang diperlukan. (3) Cakupan Informasi Debitur untuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK. 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meminta Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada OJK secara daring melalui SLIK. (2) Permintaan Informasi Debitur secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kantor pusat Pelapor dan/atau kantor cabang Pelapor. (3) Pelapor wajib menatausahakan semua permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang dilakukan oleh Pelapor, yang paling sedikit mengenai: a. tanggal permintaan; b. nomor identitas Debitur; c. nama Debitur; d. peruntukan Informasi Debitur; dan e. pegawai yang mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur. (4) Pelapor dilarang menggunakan Informasi Debitur yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan Pelapor selain untuk: a. mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/ pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI; b. menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan; c. mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang; d. pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor; dan/atau e. verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga. (5) Pelapor wajib menatausahakan dokumen terkait penggunaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk verifikasi penggunaan Informasi Debitur. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dalam hal Pelapor menolak memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI kepada Debitur atau calon Debitur atas dasar Informasi Debitur, Pelapor wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada Debitur atau calon Debitur. (2) Penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat permintaan secara tertulis dari Debitur atau calon Debitur. 10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 29A ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), dan/atau Pasal 31 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. 11. BAB XIIA dihapus. 12. Pasal 37A dihapus. #### Pasal II 1. Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. kewajiban menjadi Pelapor bagi pergadaian yang melaksanakan kegiatan usaha penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia dan belum menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2025; b. kewajiban bagi Pelapor berupa perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk menyampaikan Laporan Debitur berupa transaksi membina ekonomi keluarga sejahtera dilaksanakan paling lambat untuk posisi data bulan Desember 2025; dan c. kewajiban menjadi Pelapor bagi: 1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g; 2) Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h; 3) Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i; 4) Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j; dan 5) Penyelenggara LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. 2. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж