Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS SEKURITISASI ASET BAGI BANK UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Sekuritisasi Aset adalah proses penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset atau penerbit efek beragun aset syariah yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan atau aset syariah dari kreditur awal (originator) yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragun aset kepada investor atau pembayaran yang berasal dari dana penerbit.
3. Efek Beragun Aset yang selanjutnya disingkat EBA adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur awal (originator).
4. Efek Beragun Aset Syariah yang selanjutnya disingkat EBAS adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset syariah yang dialihkan oleh kreditur awal (originator) dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
5. Penerbit EBA atau EBAS yang selanjutnya disebut Penerbit adalah badan hukum, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK- EBAS), penerbit efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) atau penerbit efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP), entitas bertujuan khusus, atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan, yang mempunyai tujuan khusus melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset.
6. Kreditur Awal (Originator) adalah:
a. pihak yang mengalihkan aset keuangan atau aset
syariah kepada Penerbit; atau
b. pihak yang menjadi sponsor entitas bertujuan khusus dalam penerbitan surat berharga Asset Backed Commercial Paper (ABCP) atau surat berharga sejenis lain yang bertujuan untuk mengambilalih eksposur dari pihak ketiga.
7. Entitas Referensi (Reference Entity) adalah pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar (obligor) dari aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), termasuk:
a. Penerbit dari surat berharga dalam hal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa surat berharga; atau
b. pihak yang berkewajiban untuk melunasi dalam hal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa kredit atau pembiayaan, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.
8. Kredit Pendukung (Credit Enhancement) adalah fasilitas yang diberikan kepada Penerbit untuk meningkatkan kualitas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) untuk pembayaran kepada investor.
9. Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) adalah fasilitas talangan yang diberikan kepada Penerbit untuk mengatasi ketidaktepatan (mismatch) pembayaran kewajiban kepada investor.
10. Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) adalah pihak yang menyediakan Kredit Pendukung (Credit Enhancement).
11. Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) adalah pihak yang menyediakan Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility).
12. Penyedia Jasa (Servicer) adalah pihak yang menatausahakan, memproses, mengawasi, dan melakukan tindakan lain dalam mengupayakan kelancaran arus kas aset keuangan atau aset syariah
yang dialihkan kepada Penerbit sesuai perjanjian antara Penyedia Jasa (Servicer) dengan Penerbit, termasuk memberikan peringatan kepada Entitas Referensi (Reference Entity) dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, melakukan negosiasi, dan menyelesaikan tuntutan.
13. Investor adalah pihak yang membeli EBA atau EBAS.
14. Bank Kustodian adalah Bank yang memberikan jasa penitipan EBA atau EBAS dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pembelian Kembali (Clean-up Call) adalah opsi untuk membeli seluruh:
a. sisa aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); atau
b. eksposur sekuritisasi, sebelum jatuh tempo.
Pasal 2
(1) Dalam Sekuritisasi Aset, Bank dapat melakukan aktivitas sebagai:
a. Kreditur Awal (Originator);
b. Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement);
c. Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility);
d. Penyedia Jasa (Servicer);
e. Investor; dan/atau
f. Bank Kustodian.
(2) Bank yang dapat melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator), Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Penyedia Jasa (Servicer), dan/atau Investor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan Bank yang termasuk dalam Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4, setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah.
(4) Bank yang dapat melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan BUKU 3 dan BUKU 4.
(5) Bank yang melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian.
(6) Bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib mematuhi prinsip syariah dalam melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset.
(7) Bank wajib memiliki kebijakan dan pedoman aktivitas Sekuritisasi Aset yang didokumentasikan dengan baik dan menjadi bagian dari kebijakan dan pedoman manajemen risiko Bank.
(8) Aktivitas Sekuritisasi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan secara tertulis dalam perjanjian Sekuritisasi Aset.
Pasal 3
(1) Bank dalam melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat melakukan Sekuritisasi Aset atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa aset keuangan atau aset syariah yang terdiri dari kredit atau pembiayaan, tagihan yang timbul dari surat
berharga atau surat berharga syariah, tagihan yang timbul pada kemudian hari (future receivables) dan/atau aset keuangan atau aset syariah lain yang setara.
(2) Aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria:
a. memiliki arus kas;
b. dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Awal (Originator); dan
c. dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit.
(3) Bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset syariah yang mendasari (underlying) wajib sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 4
(1) Bank hanya dapat melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dalam hal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) hanya dapat melakukan pengalihan aset keuangan atau aset syariah kepada Penerbit di dalam negeri.
(3) Bank umum syariah dan unit usaha syariah yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) hanya dapat melakukan pengalihan aset syariah kepada Penerbit di dalam negeri yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(4) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) hanya dapat mengalihkan aset keuangan atau aset syariah, dalam hal memenuhi persyaratan:
a. pengalihan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dari Kreditur Awal (Originator) kepada Penerbit memenuhi kondisi jual putus; dan
b. Kreditur Awal (Originator) bukan merupakan pihak terkait dengan Penerbit.
(5) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) wajib memastikan bahwa seluruh kondisi aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian Sekuritisasi Aset.
(6) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) wajib memperhitungkan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), penilaian kualitas aset, dan perhitungan batas maksimum pemberian kredit.
(7) Bank yang melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset atas kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah wajib menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) Administrasi Kredit atau Pembiayaan Kepemilikan Rumah dalam melakukan Sekuritisasi Aset dengan mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 5
(1) Kondisi jual putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. seluruh manfaat yang diperoleh dan/atau akan diperoleh dari aset keuangan atau aset syariah telah dialihkan kepada Penerbit;
b. risiko kredit dari aset keuangan atau aset syariah
yang mendasari (underlying) secara signifikan telah beralih kepada Penerbit;
c. Kreditur Awal (Originator) tidak memiliki pengendalian secara langsung dan/atau tidak langsung atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
d. EBA atau EBAS yang diterbitkan bukan merupakan kewajiban bagi Kreditur Awal (Originator), Investor hanya memiliki hak tagih terhadap Penerbit atas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
e. pihak yang menerima aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) merupakan Penerbit;
f. pemilik EBA atau EBAS memiliki hak untuk mengagunkan atau mentransaksikan EBA atau EBAS;
g. Pembelian Kembali (Clean-up Call) hanya dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan:
1. nilai sisa aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
2. beban yang ditanggung oleh Bank lebih besar dari pendapatan yang diperoleh dari penatausahaan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
3. dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) dan Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Pembelian Kembali (Clean-up Call) tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh Investor atau Kreditur Awal (Originator) sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement);
4. Pembelian Kembali (Clean-up Call) merupakan diskresi Bank sebagai Kreditur Awal (Originator);
5. Pembelian Kembali (Clean-up Call) bukan merupakan kewajiban Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) secara formal dan/atau material; dan
6. Pembelian Kembali (Clean-up Call) tidak digunakan sebagai Kredit Pendukung (Credit Enhancement);
h. tidak terdapat opsi atau trigger untuk melakukan terminasi atas Sekuritisasi Aset kecuali melalui Pembelian Kembali (Clean-up Call) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf g; dan
i. terdapat perjanjian Sekuritisasi Aset antara Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit.
(2) Perjanjian Sekuritisasi Aset antara Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang memuat klausula yang mensyaratkan:
a. Kreditur Awal (Originator) untuk mengubah kualitas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) agar rata-rata kualitas kredit atau pembiayaan dalam kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) meningkat;
b. penambahan fasilitas penanggung risiko pertama (first loss facility) atau Kredit Pendukung (Credit Enhancement) yang disediakan oleh Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) setelah transaksi Sekuritisasi Aset telah berjalan; dan
c. peningkatkan imbal hasil (yield) yang terutang kepada pihak selain Kreditur Awal (Originator), dalam hal terdapat penurunan kualitas kredit atau pembiayaan dari kumpulan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
(3) Pemenuhan kondisi jual putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan pendapat dari segi hukum yang independen.
(4) Dalam hal diperjanjikan kemungkinan untuk melakukan penukaran aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), dalam perjanjian harus mencantumkan persyaratan paling sedikit:
a. jangka waktu penukaran aset keuangan atau aset syariah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak perjanjian pengalihan aset keuangan atau aset syariah ditandatangani; dan
b. nilai aset keuangan atau aset syariah yang dapat dipertukarkan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
Pasal 6
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat memberikan fasilitas Kredit Pendukung (Credit Enhancement) berupa fasilitas penanggung risiko pertama (first loss facility) dan/atau fasilitas penanggung risiko kedua (second loss facility).
(2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat perjanjian pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset yang paling sedikit MENETAPKAN:
a. jumlah fasilitas yang diberikan; dan
b. jangka waktu fasilitas.
(3) Jumlah fasilitas Penyediaan Kredit Pendukung (Credit Enhancement) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a tidak dapat diubah selama jangka waktu perjanjian Sekuritisasi Aset.
Pasal 7
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) wajib memperhitungkan eksposur Kredit Pendukung (Credit Enhancement) dalam perhitungan ATMR.
(2) Perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 8
Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a. membuat perjanjian pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset yang paling sedikit MENETAPKAN:
1. jumlah Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) yang diberikan; dan
2. jangka waktu perjanjian;
b. MENETAPKAN jangka waktu Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
c. menyediakan fasilitas yang hanya dapat ditarik dalam hal:
1. aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berkualitas lancar dan bernilai paling sedikit sama dengan jumlah penarikan Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility); atau
2. telah memperoleh jaminan Kredit Pendukung (Credit Enhancement) atas seluruh aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dalam hal aset keuangan atau aset syariah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
d. jumlah Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) yang dapat ditarik oleh Penerbit adalah jumlah terkecil antara:
1. jumlah aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang berkualitas lancar;
2. jumlah aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) yang tidak berkualitas lancar namun telah dijamin oleh Kredit Pendukung (Credit Enhancement); atau
3. jumlah yang diperjanjikan;
e. memiliki hak menerima pembayaran lebih dahulu atas setiap arus kas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) dibandingkan dengan hak Investor;
f. hanya dapat digunakan untuk mengatasi ketidaktepatan (mismatch) dan langsung digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Investor; dan
g. tidak dapat ditarik setelah seluruh Kredit Pendukung (Credit Enhancement) digunakan.
Pasal 9
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) wajib memperhitungkan eksposur Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) dalam perhitungan ATMR.
(2) Perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 10
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Jasa (Servicer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. membuat perjanjian pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset; dan
b. memiliki sistem administrasi yang memadai.
(2) Bank sebagai Penyedia Jasa (Servicer) dapat melakukan Pembelian Kembali (Clean-up Call).
(3) Pembelian Kembali (Clean-up Call) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g.
Pasal 11
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat memiliki EBA atau EBAS melalui:
a. pembelian secara tunai; atau
b. tukar-menukar dengan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
(2) Bank dapat memiliki EBA atau EBAS melalui tukar- menukar dengan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator).
(3) EBA atau EBAS yang dimiliki oleh Bank diperlakukan
sebagai penyediaan dana dan wajib diperhitungkan dalam ATMR.
(4) Perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk penyediaan dana mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 12
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf f wajib menjalankan kegiatan Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) dan/atau Penyedia Jasa (Servicer) dilarang melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian untuk transaksi yang sama.
Pasal 13
(1) Jumlah maksimum pemberian fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank yang juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) dalam bentuk:
a. Kredit Pendukung (Credit Enhancement);
b. Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility); atau
c. pembelian EBA atau EBAS, masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
(2) Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) yang juga melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit
Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) dan Investor hanya dapat menyediakan seluruh fasilitas dalam Sekuritisasi Aset paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
Pasal 14
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a wajib menyampaikan:
a. laporan rencana pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset secara menyeluruh paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum perjanjian pengalihan aset keuangan atau aset syariah ditandatangani; dan
b. laporan pelaksanaan pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset secara menyeluruh paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian pengalihan aset keuangan atau aset syariah ditandatangani.
(2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Penyedia Jasa (Servicer) dan/atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f wajib menyampaikan laporan pelaksanaan aktivitas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian ditandatangani.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2) wajib dilengkapi dengan data dan informasi yang berkaitan dengan aktivitas Sekuritisasi Aset.
(4) Dalam hal Bank melakukan lebih dari 1 (satu)
aktivitas dalam Sekuritisasi Aset, Bank wajib menyampaikan laporan seluruh aktivitas sebagai satu kesatuan.
Pasal 15
(1) Laporan rencana pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset oleh Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. informasi umum mengenai:
1. tujuan pengalihan aset keuangan atau aset syariah yang dihubungkan dengan rencana strategis Bank dan rencana penggunaan dana yang diperoleh;
2. jenis dan nilai buku aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), hasil penilaian (appraisal) serta perkiraan penerimaan dari pengalihan aset keuangan atau aset syariah;
3. lembaga pemeringkat yang akan melakukan pemeringkatan EBA atau EBAS dan perkiraan hasil peringkat dalam hal tersedia;
4. perkiraan nilai EBA atau EBAS yang akan diterbitkan;
5. konsep perjanjian Sekuritisasi Aset;
6. informasi aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset yang akan dilakukan oleh Kreditur Awal (Originator), termasuk aktivitas sebagai Penyedia Jasa (Servicer);
7. informasi pihak lain yang akan melakukan aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset; dan
8. kesesuaian dengan prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah;
b. informasi calon Penerbit yang paling sedikit meliputi:
1. nama dan bentuk badan hukum Penerbit;
2. struktur kepemilikan dan pengurus termasuk pemilik dan/atau pengurus manajer investasi dan Bank Kustodian dalam hal Penerbit berbentuk KIK-EBA atau KIK- EBAS; dan
3. anggaran dasar atau perjanjian antara manajer investasi dengan Bank Kustodian dalam hal Penerbit berbentuk KIK-EBA atau KIK-EBAS;
c. informasi perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Kreditur Awal (Originator) untuk beberapa kondisi paling sedikit meliputi:
1. rasio KPMM pada posisi akhir bulan sebelum aset keuangan atau aset syariah dialihkan;
2. simulasi rasio KPMM setelah aset keuangan atau aset syariah dialihkan; dan
3. simulasi rasio KPMM setelah penyediaan seluruh fasilitas dalam aktivitas Sekuritisasi Aset dalam hal Bank melakukan aktivitas selain sebagai Kreditur Awal (Originator);
d. informasi manajemen risiko yang berisi analisis dampak pengalihan aset keuangan atau aset syariah serta pelaksanaan aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset terhadap profil risiko Kreditur Awal (Originator); dan
e. dokumen pendukung lain yang dianggap perlu.
(2) Laporan pelaksanaan pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset oleh Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
a. informasi umum mengenai realisasi pengalihan aset keuangan atau aset syariah dibandingkan dengan rencana yang telah dilaporkan;
b. informasi dan dokumen baru atas perubahan dari setiap jenis informasi yang disampaikan pada
laporan rencana pengalihan aset keuangan atau aset syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
c. informasi cara pembayaran aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
d. informasi perhitungan rasio KPMM Kreditur Awal (Originator) untuk beberapa kondisi yaitu:
1. sebelum aset keuangan atau aset syariah dialihkan pada posisi akhir bulan sebelum perjanjian ditandatangani;
2. setelah aset keuangan atau aset syariah dialihkan pada posisi akhir bulan sebelum perjanjian ditandatangani dengan memperhitungkan perubahan modal dan ATMR akibat pengalihan aset keuangan atau aset syariah; dan
3. setelah penyediaan seluruh fasilitas dalam aktivitas Sekuritisasi Aset pada posisi akhir bulan sebelum perjanjian ditandatangani dengan memperhitungkan:
a) perubahan modal dan ATMR akibat pengalihan aset keuangan atau aset syariah; dan b) perubahan modal dan ATMR akibat penyediaan seluruh fasilitas, dalam hal Bank melakukan penyediaan fasilitas dalam aktivitas Sekuritisasi Aset;
e. ringkasan pendapat dari segi hukum yang independen;
f. salinan dokumen perjanjian Sekuritisasi Aset yang meliputi:
1. pengalihan aset keuangan atau aset syariah antara Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit;
2. aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset antara Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) dengan Penerbit; dan/atau
3. aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset oleh pihak yang bukan merupakan Kreditur Awal (Originator);
g. laporan atau dokumen lain yang disampaikan oleh Bank yang menerbitkan produk dan melaksanakan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah, dalam hal Kreditur Awal (Originator) melakukan aktivitas lain dalam Sekuritisasi Aset; dan
h. informasi kesesuaian dengan prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(3) Laporan Bank sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Penyedia Jasa (Servicer) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) memuat paling sedikit:
a. informasi umum mengenai:
1. jenis, jumlah, dan jangka waktu fasilitas yang diberikan;
2. salinan perjanjian fasilitas; dan
3. informasi kesiapan sistem administrasi Bank untuk pelaksanaan fungsi Penyedia Jasa (Servicer) atau Bank Kustodian;
b. informasi perhitungan rasio KPMM Bank setelah penyediaan fasilitas pada posisi akhir bulan sebelum tanggal penandatanganan perjanjian;
c. informasi analisis dampak pemberian fasilitas terhadap profil risiko Bank;
d. informasi dan/atau dokumen pendukung lain yang dianggap perlu; dan
e. informasi kesesuaian dengan prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(4) Laporan Bank sebagai Penyedia Jasa (Servicer) yang melakukan Pembelian Kembali (Clean-up Call) memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta informasi tambahan paling sedikit meliputi:
a. alasan melakukan Pembelian Kembali (Clean-up Call);
b. nilai tercatat sisa aset keuangan atau aset syariah yang dibeli kembali dan persentase terhadap nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying);
c. rincian biaya dan pendapatan dari pelaksanaan aktivitas Penyedia Jasa (Servicer) selama 3 (tiga) bulan terakhir;
d. rincian arus kas dari sisa aset keuangan atau aset syariah yang dibeli kembali selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan
e. sisa fasilitas Kredit Pendukung (Credit Enhancement) dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement).
Pasal 16
(1) Bank wajib melaporkan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara individu disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan; dan
b. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara konsolidasi disampaikan setiap triwulan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, bagi Bank yang memiliki perusahaan anak.
(3) Laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal pelaporan daring (online) kepada Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, laporan disampaikan secara luring (offline).
(5) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara luring (offline) ditetapkan sebagai berikut:
a. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara individu disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) bulan berikutnya; dan
b. laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi untuk Bank secara konsolidasi disampaikan paling lambat tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berikutnya.
(6) Dalam hal batas waktu penyampaian jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikut.
(7) Bagi bank umum syariah, tata cara penyampaian laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan batas waktu penyampaian laporan secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
(8) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia, laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan periodik bank umum.
(9) Laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan mulai posisi bulan April 2019.
Pasal 17
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan alamat:
a. departemen pengawasan Bank terkait atau kantor regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. kantor regional Otoritas Jasa Keuangan atau kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 18
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 2 ayat (6), Pasal 2 ayat (7), Pasal 2 ayat (8), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (5), Pasal 4 ayat (6), Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), dan/atau Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kembali bagi pihak
utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 19
(1) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 16 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, bank umum syariah yang:
a. terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b. terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
Pasal 20
(1) Sampai dengan pelaporan posisi bulan Maret 2019, perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi mengacu pada:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset;
b. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 7/51/DPNP
perihal Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset;
c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; dan
d. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar.
(2) Mulai posisi bulan April 2019, perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Mulai posisi bulan April 2019, laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi yang semula dilaporkan melalui Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) menjadi dilaporkan secara luring (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini:
a. Peraturan sebagai berikut:
1) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4473);
2) Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 7/51/DPNP perihal Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset;
3) Tabel 5 Eksposur Sekuritisasi dalam Formulir A dan Formulir C Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut
Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah;
4) Tabel 4 Eksposur Sekuritisasi yang Tidak Tercakup dalam ketentuan mengenai Sekuritisasi Aset dalam Formulir B Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah;
5) Tabel 5 Eksposur Sekuritisasi dalam Formulir I.A, Formulir I.C, Formulir II.A, dan Formulir II.C Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar; dan 6) Tabel 4 Eksposur Sekuritisasi yang Tidak Tercakup dalam ketentuan yang Mengatur Mengenai Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum dalam Formulir I.B dan Formulir II.B Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2019.
b. Peraturan sebagai berikut:
1) Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 12/38/DPNP perihal Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Administrasi Kredit Pemilikan Rumah dalam Rangka Sekuritisasi;
2) Angka 1 huruf g mengenai cakupan produk dan
aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Kelompok Kegiatan Usaha terkait Sekuritisasi Aset Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
dan 3) Angka 3 huruf e mengenai cakupan produk dan aktivitas berdasarkan BUKU terkait Sekuritisasi Aset Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha Bank Umum berdasarkan Modal Inti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 22
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
