Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

POJK No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. 2. Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah. 3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 4. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan. 5. Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan unit usaha syariah. 6. Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan. 7. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan. 8. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah. 9. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang. 10. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah. 11. Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan. 12. Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada terjamin. 13. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. 14. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 15. Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu, termasuk yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. 16. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 17. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah. 18. Lembaga Keuangan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank. 19. Kantor Cabang adalah kantor Lembaga Penjamin yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat atau UUS. 20. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin. 21. Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin. 22. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada Lembaga Penjamin dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Lembaga Penjamin dimaksud. 23. Modal Disetor adalah modal disetor bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas, simpanan pokok dan simpanan wajib bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum koperasi, atau penyertaan modal negara bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perusahaan umum. 24. Direksi adalah organ Lembaga Penjamin yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Lembaga Penjamin untuk kepentingan Lembaga Penjamin, sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga Penjamin serta mewakili Lembaga Penjamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi. 25. Dewan Komisaris adalah organ Lembaga Penjamin yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi. 26. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 27. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Lembaga Penjamin yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan RUPS bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi. 28. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Lembaga Penjamin atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Lembaga Penjamin baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Lembaga Penjamin yang meleburkan diri dan status badan hukum Lembaga Penjamin yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 29. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Lembaga Penjamin atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Lembaga Penjamin lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Lembaga Penjamin yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 30. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Lembaga Penjamin yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Lembaga Penjamin tersebut. 31. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin beralih karena hukum kepada 2 (dua) badan hukum atau lebih, atau sebagian aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin beralih karena hukum kepada 1 (satu) badan hukum atau lebih. 32. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum. 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Modal Disetor pada Lembaga Penjamin ditetapkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional. (2) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah pada saat pendirian ditetapkan paling sedikit: a. Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), untuk lingkup wilayah nasional; b. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup wilayah provinsi; atau c. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), untuk lingkup wilayah kabupaten atau kota. (3) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Penjaminan Ulang dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah untuk lingkup wilayah nasional pada saat pendirian ditetapkan paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (4) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang pada bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA. (5) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah pada bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin terdiri atas: a. Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah terdiri atas wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Perusahaan Penjaminan Ulang dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah ditetapkan untuk wilayah nasional. (2) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin harus dituangkan secara jelas dalam anggaran dasar Lembaga Penjamin. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Lembaga Penjamin dilarang membuka Kantor Cabang di luar lingkup wilayah operasional. (2) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup wilayah provinsi atau kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah terhadap Terjamin di luar lingkup wilayah operasionalnya, kecuali memenuhi persyaratan: a. melakukan penjaminan pada wilayah yang berbatasan langsung; b. tidak terdapat Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah pada wilayah yang dituju; dan c. memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2a) Dalam mengajukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memenuhi ketentuan: a. tingkat kesehatan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2; dan b. memiliki ekuitas paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional. (2b) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai tingkat kesehatan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) huruf a, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memenuhi: a. total gearing ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali; dan b. rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen). (3) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup wilayah provinsi atau kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah tidak langsung terhadap Terjamin di luar wilayah operasionalnya, kecuali memenuhi ketentuan: a. Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah bekerja sama dengan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah lain di luar lingkup wilayah operasionalnya melalui mekanisme Penjaminan atau Penjaminan Syariah bersama; atau b. Terjamin merupakan debitur Penerima Jaminan yang dimiliki oleh pemegang saham yang sama dengan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah. 5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Sumber dana yang digunakan oleh pemegang saham untuk penyertaan dan/atau penambahan modal kepada Lembaga Penjamin dilarang berasal dari: a. pinjaman; dan b. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain. (2) Ketentuan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat pernyataan pemegang saham. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak berlaku dalam hal pemegang saham Lembaga Penjamin merupakan: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; dan/atau c. badan hukum yang dikendalikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Lembaga Penjamin wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP. (2) Lembaga Penjamin wajib mengajukan permohonan penetapan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan permohonan kemampuan dan kepatutan calon PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PSP dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan Lembaga Penjamin, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Tata cara penetapan PSP lain oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. 7. Ketentuan Pasal 16 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Nama Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 1 harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: a. Penjaminan atau jaminan, bagi Perusahaan Penjaminan; b. Penjaminan Ulang atau jaminan ulang, bagi Perusahaan Penjaminan Ulang; c. Penjaminan atau jaminan serta kata syariah, bagi Perusahaan Penjaminan Syariah; atau d. Penjaminan Ulang atau jaminan ulang serta kata syariah, bagi Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. (2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum, perseroan terbatas, dan koperasi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nama Lembaga Penjamin wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor, iklan, kop surat Lembaga Penjamin, dan dokumen Lembaga Penjamin lainnya. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Lembaga Penjamin untuk mengubah nama Lembaga Penjamin jika nama Lembaga Penjamin tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Lembaga Penjamin wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 8. Pasal 32 dihapus. 9. Pasal 33 dihapus. 10. Pasal 34 dihapus. 11. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Lembaga Penjamin dapat mempekerjakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. hanya dapat menduduki jabatan sebagai: 1. tenaga ahli yang merupakan pejabat eksekutif; atau 2. konsultan; dan b. hanya dapat ditugaskan untuk menangani fungsi: 1. underwriting; dan/atau 2. sistem informasi. (3) Lembaga Penjamin yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 5 (lima) tahun. 12. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 40 diubah, dan ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 40 dihapus sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan perubahan lingkup wilayah operasional. (2) Perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan lingkup wilayah operasional; atau b. penurunan lingkup wilayah operasional. (3) Perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi ketentuan Modal Disetor lingkup wilayah yang dituju; dan b. telah mendapatkan persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional dari PSP. (4) Lembaga Penjamin yang melakukan penurunan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang melakukan pengurangan Modal Disetor. (5) Untuk melakukan perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan: a. rencana perubahan anggaran dasar; b. bukti persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional dari PSP; dan c. rencana kerja yang paling sedikit memuat: 1. rencana kegiatan usaha Lembaga Penjamin dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana jangka pendek dan jangka panjang; dan 2. proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan yang dimulai sejak Lembaga Penjamin melakukan kegiatan operasional dengan lingkup wilayah operasional yang baru. (6) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang menyebabkan Lembaga Penjamin berada dalam wilayah operasional yang berbeda, Lembaga Penjamin tetap dapat beroperasi di wilayah sebelum pemekaran. (7) Dihapus. (8) Dihapus. (9) Dihapus. 13. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b harus terlebih dahulu disepakati dalam RUPS. (2) Perubahan lingkup wilayah operasional yang mengakibatkan peningkatan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Lembaga Penjamin tidak sedang dikenai sanksi administratif pada saat proses pengajuan permohonan persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional. 14. Ketentuan ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Pelaporan perubahan nama Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen berupa fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama baru dari Lembaga Penjamin dan: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. fotokopi akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi; atau c. PERATURAN PEMERINTAH yang mendasari perubahan nama bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum. (2) Pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilampiri dokumen berupa perubahan anggaran dasar serta bukti pengesahan atau persetujuan dari instansi berwenang. (3) Pelaporan perubahan tempat kedudukan kantor pusat Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen berupa fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas alamat baru dari Lembaga Penjamin dan: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. fotokopi akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi; atau c. PERATURAN PEMERINTAH yang mendasari perubahan tempat kedudukan bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum. (4) Pengurangan Modal Disetor bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d dapat dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan Modal Disetor minimum dan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. (5) Pelaporan pengurangan Modal Disetor bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilampiri dokumen berupa perubahan anggaran dasar serta bukti persetujuan dari instansi berwenang. (6) Penambahan Modal Disetor bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf e yang dilakukan oleh pemegang saham badan hukum asing hanya dapat dilakukan dalam bentuk uang yang ditempatkan di rekening bank dalam negeri atas nama Lembaga Penjamin. (7) Penambahan Modal Disetor bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi saldo laba; c. konversi pinjaman yang diterbitkan dalam bentuk obligasi wajib konversi; d. dividen saham; dan/atau e. tanah dan bangunan. (8) Penambahan Modal Disetor bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e hanya dapat dilakukan oleh pemegang saham yang merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan hukum yang dikendalikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (9) Pelaporan penambahan Modal Disetor bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf e, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. bukti penambahan Modal Disetor, yaitu: 1. fotokopi bukti setoran pelunasan Modal Disetor dari pemegang saham dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor atas nama Lembaga Penjamin pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk uang tunai; 2. laporan keuangan Lembaga Penjamin yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan Modal Disetor, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk konversi saldo laba, konversi pinjaman yang diterbitkan dalam bentuk obligasi wajib konversi, dan/atau dividen saham; dan 3. laporan penilai independen atas nilai tanah dan bangunan, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan; c. surat pernyataan pemegang saham atau anggota koperasi yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan dalam hal penambahan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai; d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir, dalam hal pemegang saham berupa badan usaha, lembaga atau badan hukum koperasi; dan e. rencana bisnis (business plan) yang memuat rencana penambahan Modal Disetor dan rencana penggunaan modal. (10) Pelaporan perubahan status Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf f, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang. 15. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Dalam kondisi tertentu, bentuk penambahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) dapat dilakukan dalam bentuk lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. 16. Ketentuan ayat (3) Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

(1) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha; c. tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin; d. bubar sebagai akibat melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan; e. belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); atau f. belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin UUS ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai akibat dari kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Lembaga Penjamin wajib melakukan penyelesaian kewajibannya kepada Terjamin dan/atau Penerima Jaminan. (4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan Terjamin dan/atau Penerima Jaminan. 17. Bab XVI dihapus. 18. Pasal 100 dihapus. 19. Pasal 101 dihapus. 20. Pasal 102 dihapus. 21. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 7 ayat (4), ayat (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11A ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), ayat (3), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38A ayat (2), ayat (3), Pasal 42 ayat (1), ayat (2), Pasal 43 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 73 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 94 ayat (1), ayat (2), Pasal 95 ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan tindakan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; c. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (6) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS. (7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (8) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (9) Selama masa berlaku sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, dan/atau perjanjian kerja sama. (10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS. (11) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional. (12) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan tindakan pembatasan kegiatan usaha tertentu melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional. 22. Di antara Pasal 103 dan Pasal 104, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 103A dan Pasal 103B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 10A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 40 ayat (4), ayat (7), ayat (9), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), ayat (2), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 67 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71, Pasal 72 ayat (1), Pasal 77 ayat (2), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81, Pasal 83 ayat (3), ayat (4), Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (8), Pasal 91, dan/atau Pasal 103A ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan tindakan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; c. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (6) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS. (7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (8) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (9) Selama masa berlaku sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, dan/atau perjanjian kerja sama. (10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS. (11) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS. (12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan. (13) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa: a. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan b. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS, melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional. (14) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan tindakan pembatasan kegiatan usaha tertentu melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.

Pasal 103

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (8) dan/atau Pasal 91 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 23. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108, disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 107A, Pasal 107B, dan Pasal 107C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

(1) Lembaga Penjamin menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pasal 107

Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 107

Lembaga Penjamin lingkup wilayah provinsi atau kabupaten/kota memiliki prioritas untuk melakukan penjaminan atas kredit atau pembiayaan atau proyek di wilayah operasionalnya yang merupakan program pemerintah sesuai dengan kapasitasnya. #### Pasal II 1. Sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Lembaga Penjamin yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memperbaiki kesalahan, tetap dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Permohonan perizinan yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tetap diproses mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kecuali ketentuan mengenai besar modal disetor. 4. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, kewajiban penetapan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж