Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN

POJK No. 10 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. 2. Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah. 3. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan. 4. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan penjaminan syariah. 5. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan prinsip syariah. 6. Pemisahan UUS adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan untuk memisahkan UUS yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas Perusahaan Penjaminan beralih karena hukum kepada Perusahaan Penjaminan Syariah.

Pasal 2

Pemisahan UUS dilakukan dengan tujuan: a. memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan; b. menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien; c. memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia; dan d. melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan.

Pasal 3

(1) Pemisahan UUS dilakukan dengan ketentuan: a. UUS memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. terdapat permintaan sendiri dari Perusahaan Penjaminan; atau c. pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi. (2) Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mendirikan Perusahaan Penjaminan Syariah baru hasil Pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada Perusahaan Penjaminan Syariah baru hasil Pemisahan UUS; atau b. mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah yang telah memperoleh izin usaha. (3) Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio penjaminan, yang disertai dengan pengalihan seluruh hak dan kewajiban UUS, paling sedikit: a. bagi UUS dari Perusahaan Penjaminan yang memilih cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengalihan portofolio penjaminan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS; b. bagi UUS dari Perusahaan Penjaminan yang memilih cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengalihan portofolio penjaminan meliputi seluruh aset portofolio penjaminan. (4) Pengalihan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Pemisahan UUS dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pemisahan UUS dari Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan UUS- nya telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, wajib melakukan Pemisahan UUS. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan b. ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar: 1. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk lingkup kabupaten atau kota; 2. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup provinsi; dan 3. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lingkup nasional, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. (3) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Penjaminan untuk melakukan Pemisahan UUS.

Pasal 5

Pelaksanaan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. tidak mengurangi hak penerima jaminan atau terjamin; dan b. tidak menyebabkan: 1. Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS; 2. Perusahaan Penjaminan Syariah baru hasil Pemisahan UUS; dan 3. Perusahaan Penjaminan Syariah yang menerima pengalihan portofolio penjaminan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan.

Pasal 6

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Pemisahan UUS kepada Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki UUS dalam rangka konsolidasi penjaminan. (2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.

Pasal 7

(1) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. (2) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS yang melakukan Pemisahan UUS dengan cara mendirikan Perusahaan Penjaminan Syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib melakukan: a. penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham Perusahaan Penjaminan; b. penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau c. pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b. (3) Bagi Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan belum melakukan Pemisahan UUS sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS. (4) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan dikenakan pencabutan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada terjamin dan penerima jaminan.

Pasal 8

(1) Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin. (2) Dalam hal ekuitas UUS Perusahaan Penjaminan lebih besar dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai ekuitas Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS wajib memenuhi ketentuan paling sedikit sebesar ekuitas UUS pada saat sebelum Pemisahan UUS. (3) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dilarang menggunakan laba usaha dari UUS selain untuk peningkatan ekuitas UUS.

Pasal 9

Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.

Pasal 10

(1) Perusahaan Penjaminan yang melakukan Pemisahan UUS wajib: a. memberitahukan rencana Pemisahan UUS kepada terjamin dan penerima jaminan; b. mengumumkan rencana Pemisahan UUS kepada terjamin dan penerima jaminan; dan c. memberikan pengembalian hak kepada terjamin dan penerima jaminan jika terjadi penolakan. (2) Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direksi Perusahaan Penjaminan Syariah wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan. (4) Perusahaan Penjaminan wajib mengalihkan seluruh portofolio penjaminan dari UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS setelah Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pengalihan portofolio penjaminan dari UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Pengalihan portofolio penjaminan dari UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah penerima Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (7) Pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib dilakukan sesuai dengan pengalihan portofolio yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Perusahaan Penjaminan yang melakukan Pemisahan UUS wajib: a. memberitahukan Pemisahan UUS kepada terjamin dan penerima jaminan; dan b. mengumumkan Pemisahan UUS kepada terjamin dan penerima jaminan, setelah permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan setelah persetujuan pengalihan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (9) Dalam hal proses Pemisahan UUS telah selesai dilaksanakan, Perusahaan Penjaminan yang melakukan Pemisahaan UUS wajib: a. melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan dari UUS; dan b. mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan UUS, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan dari UUS. (10) Perusahaan Penjaminan yang melakukan Pemisahan UUS wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk Pemisahan UUS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Perusahaan Penjaminan yang melanggar ketentuan: a. penyampaian rencana kerja Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. pengalihan portofolio penjaminan dari UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Perusahaan Penjaminan yang melanggar ketentuan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan Penjaminan dan/atau Perusahaan Penjaminan Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Perusahaan Penjaminan dan/atau Perusahaan Penjaminan Syariah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (5) Dalam hal Perusahaan Penjaminan dan/atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pasal 12

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Perusahaan Penjaminan dan/atau Perusahaan Penjaminan Syariah tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenai sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Penjaminan dan/atau Perusahaan Penjaminan Syariah.

Pasal 13

(1) Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan Perusahaan Penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah. (2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.

Pasal 14

Perusahaan Penjaminan yang mengajukan permohonan Pemisahan UUS tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.

Pasal 15

Lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.

Pasal 16

Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 17

(1) Permohonan persetujuan Pemisahan UUS yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin. (2) Bagi Perusahaan Penjaminan yang telah mengajukan permohonan Pemisahan UUS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat mengajukan permohonan pembatalan Pemisahan UUS.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.43/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. Pemisahan UUS. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 18/OJK)