Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa Keuangan Non-Bank

POJK No. 10-pojk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank adalah: a. perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian; b. perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan; dan c. dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. 2. Otoritas Jasa Keuangan,yang selanjutnya disingkat OJK,adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengawasan, OJK melakukan penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (2) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian tingkat risiko yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 4

(1) Penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank merupakan penilaian terhadap probabilitas kegagalan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk memenuhi kewajibannya terhadap nasabah dan pihak lain. (2) Penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dilakukan melalui penilaian terhadap: a. risiko strategi; b. risiko operasional; c. risiko aset dan liabilitas; d. risiko kepengurusan; e. risiko tatakelola; f. risiko dukungan dana; g. risiko asuransi, khusus untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; dan h. risiko pembiayaan, khusus untuk perusahaan pembiayaan.

Pasal 5

(1) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (3)dan ayat (4) menghasilkan nilai risiko dan tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (2) Nilai risiko dan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dengan ketentuan: a. nilai risiko 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) untuk tingkat risiko Rendah; b. nilai risiko lebih besar dari 1 (satu) sampai dengan 1,5 (satu koma lima) untuk tingkat risiko Sedang Rendah; www.djpp.kemenkumham.go.id c. nilai risiko lebih besar dari 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) untuk tingkat risiko Sedang Tinggi; d. nilai risiko lebih besar dari 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) untuk tingkat risiko Tinggi; dan e. nilai risiko lebih besar dari 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) untuk tingkat risiko Sangat Tinggi. (3) Nilai risiko dan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur atas risikosebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi setiap jenis risiko. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjutdengan Surat Edaran OJK.

Pasal 6

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menyusun laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). (2) Direksi, komisaris, atau organ yang melaksanakan fungsi pengurusan dan pengawasan pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan isi,dan ketepatan waktu penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko. (3) Laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nilai risiko dan tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Pasal 7

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada OJKdengan ketentuan: a. untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya; dan b. untuk penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jatuh pada hari libur, maka laporan hasil penilaian tingkat risiko wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 8

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4). (2) Dalam hal tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah Tinggi atau Sangat Tinggi, Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menyampaikan rencana tindak lanjut kepada OJK. (3) Rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat langkah-langkah untuk menurunkan tingkat risiko dan jangka waktu yang diperlukan untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut. (4) Penyampaian rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat: a. tanggal31 Maret tahun berikutnya untuk penilaian tingkat risiko untuk posisi akhir tahun; dan b. sesuai tanggal yang ditetapkan OJK untuk penilaian tingkat risiko atas permintaan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (5) Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a jatuh pada hari libur, maka rencana tindak lanjut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 9

(1) Dalam rangka tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), OJK berwenang untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk melakukan penyesuaian atas rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); b. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan/atau pihak tertentu; c. melakukan penunjukan pengelola statuter; d. MENETAPKAN penggunaan pengelola statuter; e. mencabut izin usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; dan f. MENETAPKAN pembubaran Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (2) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat menyampaikan tanggapan atas permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan OJK oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Pasal 10

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dapat dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. kewajiban bagi direksi atauyang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang; d. pembatasan kegiatan usaha; e. pembekuan kegiatan usaha; dan f. pencabutan izin kegiatan usaha. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif berupa denda yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan. (5) OJKdapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.

Pasal 11

(1) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2015 yaitu untuk penilaian tingkat risiko posisi per 31 Desember 2014. (2) Penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2015.

Pasal 12

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id