Langsung ke konten

INVESTASI SURAT BERHARGA NEGARA

POJK No. 1 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang

dimaksud dengan:

1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank adalah:

  • perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi

umum, dan perusahaan reasuransi, termasuk

yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian

usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana

dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

di bidang perasuransian;

  • lembaga penjaminan, termasuk yang

menyelenggarakan seluruh atau sebagian

usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana

dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

di bidang lembaga penjaminan;

  • dana pensiun pemberi kerja sebagaimana

dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

di bidang dana pensiun;

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam

peraturan perundang-undangan di bidang Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial; dan

---

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam peraturan

perundang-undangan di bidang Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial.

1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat

SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh

Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang

negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

dan surat berharga syariah negara sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun

2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

1. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik

seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran

beserta hasil pengembangannya yang dikelola

oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan

pembiayaan operasional penyelenggaraan program

jaminan sosial.

1. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana

Jaminan Sosial kecelakaan kerja, Dana Jaminan

Sosial kematian, Dana Jaminan Sosial hari tua, dan

Dana Jaminan Sosial pensiun.

1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat

OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun

2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib

menempatkan investasi pada SBN:

  • bagi perusahaan asuransi jiwa termasuk yang

menyelenggarakan seluruh atau sebagian

usahanya dengan prinsip syariah, paling rendah

30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah

investasi perusahaan;

---

  • bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan

reasuransi termasuk yang menyelenggarakan

seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip

syariah, paling rendah 20% (dua puluh

persen) dari seluruh jumlah investasi

perusahaan;

  • bagi lembaga penjaminan termasuk yang

menyelenggarakan seluruh atau sebagian

usahanya dengan prinsip syariah, paling rendah

20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah

investasi lembaga penjaminan;

  • bagi dana pensiun pemberi kerja paling rendah

30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah

investasi dana pensiun pemberi kerja;

  • bagi BPJS Ketenagakerjaan:

1. paling rendah 50% (lima puluh persen) dari

seluruh jumlah investasi Dana Jaminan

Sosial Ketenagakerjaan; dan

1. paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari

seluruh jumlah investasi BPJS

Ketenagakerjaan;

  • bagi BPJS Kesehatan paling rendah 30% (tiga

puluh persen) dari seluruh jumlah investasi BPJS

Kesehatan.

(2) Penempatan investasi pada SBN bagi perusahaan

asuransi jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a tidak memperhitungkan investasi yang

bersumber dari produk asuransi yang dikaitkan

dengan investasi yang pilihan komposisi

investasinya ditentukan oleh pemegang polis atau

peserta.

Pasal 3

Penempatan investasi pada SBN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

---

yang telah beroperasi sebelum Peraturan OJK ini

diundangkan, wajib memenuhi tahapan:

  • bagi perusahaan asuransi jiwa termasuk yang

menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya

dengan prinsip syariah dan dana pensiun pemberi

kerja adalah:

1. paling rendah 20% (dua puluh persen) dari

seluruh jumlah investasi paling lambat 31

Desember 2016; dan

1. paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari

seluruh jumlah investasi paling lambat 31

Desember 2017;

  • bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan

reasuransi, dan lembaga penjaminan termasuk yang

menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya

dengan prinsip syariah, adalah:

1. paling rendah 10% (sepuluh persen) dari seluruh

jumlah investasi paling lambat 31 Desember

2016; dan

1. paling rendah 20% (dua puluh persen) dari

seluruh jumlah investasi paling lambat 31

Desember 2017;

  • bagi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

paling lambat 31 Desember 2016.

Pasal 4

Perhitungan penempatan investasi pada SBN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 termasuk kepemilikan

SBN oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank melalui

reksadana.

Pasal 5

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak

memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam

Peraturan OJK ini, dikenakan sanksi administratif

berupa:

  • peringatan tertulis;

---

  • penilaian kembali kemampuan dan kepatutan

bagi pengendali, direksi, dewan komisaris, atau

yang setara dengan direksi dan dewan komisaris

pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;

dan/atau

  • larangan menjadi pemegang saham, pengendali,

direksi, dewan komisaris, dewan pengawas

syariah, dan/atau jabatan eksekutif di bawah

direksi, atau yang setara dengan pemegang

saham, direksi, dan/atau dewan komisaris

pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,

bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,

pemegang saham, pengendali, direksi,

dan/atau dewan komisaris, atau yang setara

dengan pemegang saham, direksi, dan/atau

dewan komisaris pada Lembaga Jasa Keuangan

Non-Bank.

(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3

(tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling

lama masing-masing 60 (enam puluh) hari sejak surat

peringatan tertulis ditetapkan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku,

ketentuan mengenai batas minimum investasi SBN

bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank tunduk pada

Peraturan OJK ini.

Pasal 7

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2016

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2016

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
Direktur Hukum 1
Departemen Hukum

ttd

Yuliana