Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Pasal 1
DalamPeraturanOtoritasJasaKeuanganini yang dimaksuddengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,yang selanjutnyadisingkat LJKNB, adalahlembaga yang melaksanakankegiatan di sektorperasuransian, danapensiun, danlembagapembiayaan, yang meliputi:
a. perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
b. perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
c. dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
d. perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
2. Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian bagi LJKNB.
3. Risiko Strategi adalah Risiko yang muncul akibat kegagalan penetapan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian sasaran dan target utama LJKNB.
4. Risiko Operasional adalah Risiko yang muncul sebagai akibat ketidaklayakan atau kegagalan proses internal, manusia, sistem teknologi informasi dan/atau adanya kejadian yang berasal dari luar lingkungan LJKNB.
5. Risiko Aset dan Liabilitas adalah Risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan pengelolaan aset dan liabilitas LJKNB.
6. Risiko Kepengurusan adalah Risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan LJKNB dalam memelihara komposisi terbaik pengurusnya, yaitu direksi dan dewan komisaris, atau yang setara, yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
7. Risiko Tata Kelola adalah Risiko yang muncul karena adanya potensi kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance) LJKNB, ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan pengendalian, dan perilaku dari setiap pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dengan LJKNB.
8. Risiko Dukungan Dana adalah Risiko yang muncul akibat ketidakcukupan dana/modal yang ada pada LJKNB, termasuk kurangnya akses tambahan dana/modal dalam menghadapi kerugian atau kebutuhan dana/modal yang tidak terduga.
9. Risiko Asuransi adalah Risiko kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk memenuhi kewajiban kepada tertanggung dan pemegang polis sebagaiakibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
10. Risiko Pembiayaan adalah Risiko yang muncul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan pembiayaan.
11. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha LJKNB.
12. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenaiotoritas jasa keuangan.
Pasal 2
(1) LJKNB wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, atau yang setara dari LJKNB;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko;
d. sisteminformasi Manajemen Risiko; dan
e. system pengendalian intern yang menyeluruh.
Pasal 3
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan komplek sitas LJKNB.
Pasal 4
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi LJKNB berupa perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib diterapkan untuk:
a. Risiko Strategi;
b. Risiko Operasional;
c. Risiko Aset dan Liabilitas;
d. Risiko Kepengurusan;
e. Risiko Tata Kelola;
f. Risiko Dukungan Dana; dan
g. Risiko Asuransi.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi LJKNB berupa perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi wajib diterapkan untuk:
a. RisikoStrategi;
b. RisikoOperasional;
c. RisikoKepengurusan; dan
d. RisikoTata Kelola.
(3) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi LJKNB berupa dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib diterapkan untuk:
a. Risiko Strategi;
b. Risiko Operasional;
c. Risiko Aset dan Liabilitas;
d. Risiko Kepengurusan;
e. Risiko Tata Kelola;dan
f. Risiko Dukungan Dana.
(4) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi LJKNB berupa perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib diterapkan untuk:
a. Risiko Strategi;
b. Risiko Operasional;
c. Risiko Aset dan Liabilitas;
d. Risiko Kepengurusan;
e. Risiko Tata Kelola;
f. Risiko Dukungan Dana; dan
g. Risiko Pembiayaan.
Pasal 5
(1) Dalam rangka menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LJKNB wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko.
(2) LJKNB wajib melakukan evaluasi atas pedoman penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun atau apabila terjadi perubahan Risiko yang signifikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan pedoman penerapan Manajemen Risiko bagi LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
Pasal 6
(1) LJKNBwajib menyusun penilaian sendiri (self assesment) penerapanManajemen Risikopaling sedikit sekali dalam setahun untuk posisi per tanggal 31 Desember.
(2) LJKNBwajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.
(3) Apabilabatas akhir penyampaian laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
(4) Hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan penilaian tingkat Risiko LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJKmengenai penilaian tingkat risiko LJKNB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporanhasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
Pasal 7
(1) OJK melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada LJKNB.
(2) LJKNB wajib menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penerapan Manajemen Risiko kepada OJK.
Pasal 8
(1) OJK mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada LJKNB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat
(1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1 )dan ayat (2), serta Pasal 7ayat (2) Peraturan OJK ini.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, yaitu:
a. teguran tertulis pertama;
b. teguran tertulis kedua; dan
c. teguran tertulis ketiga.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan jika LJKNB melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jangka waktu pemenuhan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dimaksud.
(4) Sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan jika dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama atau kedua dimaksud, LJKNB belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama atau kedua dimaksud.
(5) Dalam hal LJKNB telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), OJK dapat mewajibkan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada LJKNB dimaksud untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan OJK ini berlaku, ketentuan mengenai Manajemen Risiko bagi LJKNB tunduk pada Peraturan OJK ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan OJK ini, LJKNB wajib menyesuaikan penerapan Manajemen Risiko LJKNB dengan Peraturan OJK ini.
Pasal 10
Peraturan OJKini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan OJKini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Maret 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.LAOLY
