PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang
penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu
objek Penilaian pada tanggal tertentu.
1. Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan
kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat
dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk
melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk
atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang
Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan
fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di
direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.
1. Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai
Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang
berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang
Penilaian.
---
1. Pemohon Penilaian yang selanjutnya disebut Pemohon
adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk
mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengelola Sektor adalah menteri/pimpinan lembaga,
pemerintah daerah, atau pihak lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan
untuk melakukan pengelolaan kekayaan yang dikuasai
negara pada sektor tertentu.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari
penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian
kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada
tanggal Penilaian.
1. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat
diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
1. Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan
diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu
yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu
pemasaran secara layak.
1. Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan
sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa
ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung
dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan
fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
1. Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan
pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai
Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur
luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan
adanya pengambilalihan hak atas properti.
1. Nilai Investasi adalah nilai dari suatu aset bagi pemilik
atau calon pemilik untuk investasi individu atau tujuan
operasional.
1. Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang
memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai,
serta dapat membentuk kekayaan.
1. Bisnis adalah kepemilikan dalam perusahaan yang
meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga,
aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
1. Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA
adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas SDA
hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan
membentuk kesatuan ekosistem.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman Lelang.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
---
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya
disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara
berdasarkan:
- Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor
Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa
Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo.
Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
- Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
- Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo.
Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi
ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor
52/KOTI/1964; dan
- Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor
1. Benda Sitaan adalah semua benda yang disita oleh
penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang
untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam
proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau
sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Benda Sita Eksekusi adalah barang rampasan negara yang
berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti
dalam perkara pidana.
1. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik penanggung
utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai
jaminan penyelesaian utang.
1. Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari
barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan
penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan
dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita
eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan
pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti
dalam perkara pidana.
1. Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang
diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak
diketahui lagi pemiliknya.
1. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik
penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang
tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
menjadi jaminan penyelesaian utang.
1. Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara
atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam
wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
---
1. Jasa Ekosistem atau Jasa Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Jasa Ekosistem adalah kontribusi
ekosistem terhadap manfaat yang digunakan dalam
aktivitas ekonomi dan manusia lainnya, yang terdiri atas
jasa penyediaan (provisioning), jasa pendukung
(supporting), jasa pengaturan (regulating), dan jasa budaya
(cultural).
1. Basis Data adalah kumpulan data dan informasi
pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang
disimpan dalam media penyimpanan data.
1. Entitas adalah suatu unit usaha, dengan aktivitas atau
berfokus pada kegiatan ekonomi.
1. Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan
setelah dikurangi semua kewajiban.
1. Kerugian Ekonomis adalah kerugian yang diakibatkan
oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian
dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
1. Instrumen Keuangan adalah setiap kontrak yang
menambah nilai aset keuangan dan liabilitas keuangan
Ekuitas atau instrumen Ekuitas Entitas lain.
1. Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah
aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak
mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan
dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan
untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan
intelektual.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan
Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat
Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian,
evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan
negara, Penilaian, dan Lelang.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
Penilaian, dan Lelang.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan
Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
1. Direktur Penilaian yang selanjutnya disebut Direktur
adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang Penilaian.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- tata cara Penilaian oleh Penilai Pemerintah;
- Penilaian Properti;
- Penilaian Bisnis; dan
- Penilaian SDA.
Pasal 3
**(1) Objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan bangunan.
**(2) Penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Properti sederhana; dan
- selain Properti sederhana.
Pasal 4
Objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c meliputi:
- Entitas;
- Ekuitas;
- Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan
atau peristiwa terkait Bisnis;
- Instrumen Keuangan;
- ATB; dan
- objek Penilaian Bisnis lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
**(1) Objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
2 huruf d meliputi:
- sumber daya energi dan mineral;
- sumber daya kehutanan;
- sumber daya kelautan dan perikanan;
- sumber daya air; dan
- SDA lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- SDA nonhayati; dan
- SDA hayati.
**(3) Objek Penilaian SDA nonhayati sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a merupakan aset fisik SDA.
**(4) Objek Penilaian SDA hayati sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b meliputi:
- aset fisik SDA, yang terdiri dari atas:
1. individu; dan
1. ekosistem; dan
- Jasa Ekosistem.
---
Pasal 6
Klasifikasi objek Penilaian Properti berdasarkan penggolongan
objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dan klasifikasi objek Penilaian SDA berdasarkan
penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal.
Pasal 7
Penilaian oleh Penilai Pemerintah dilaksanakan berdasarkan:
- permohonan Penilaian oleh Pemohon berdasarkan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
- penugasan Penilaian.
Pasal 8
**(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 huruf a disampaikan secara fisik dan/atau
elektronik kepada:
- Direktur, untuk kewenangan penugasan Penilai
Pemerintah oleh Direktur;
- Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan
penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor
Wilayah; atau
- Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan
penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor
Pelayanan.
**(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) meliputi:**
- surat permohonan yang minimal memuat:
1. identitas Pemohon;
1. latar belakang dan/atau tujuan Penilaian yang
dimohonkan; dan
1. data dan informasi awal objek yang dimohonkan;
dan
- dokumen persyaratan sesuai dengan jenis objek
Penilaian.
**(3) Penyampaian permohonan Penilaian secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem
informasi Penilaian yang dikelola Direktorat Jenderal.
**(4) Kelengkapan dan kebenaran atas dokumen permohonan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pemohon.
**(5) Permohonan Penilaian dalam rangka pengelolaan BMN**
yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor
Wilayah/Kantor Pelayanan menggunakan permohonan
persetujuan pengelolaan BMN sebagai dokumen
permohonan Penilaian.
Pasal 9
Penugasan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b dapat berupa:
- penugasan Penilaian terjadwal; atau
- penugasan Penilaian insidental dari Menteri, Direktur
Jenderal, dan/atau Direktur bagi Penilai Pemerintah.
---
Pasal 10
**(1) Penugasan Penilaian terjadwal sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan berdasarkan
rencana kerja.
**(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun oleh:
- Direktur;
- Kepala Kantor Wilayah; atau
- Kepala Kantor Pelayanan,
untuk periode 1 (satu) tahun.
**(3) Rencana kerja minimal memuat:**
- tujuan Penilaian;
- lingkup objek Penilaian; dan
- waktu pelaksanaan Penilaian.
**(4) Ruang lingkup Penilaian dalam rencana kerja meliputi:**
- Penilaian SDA;
- Penilaian dalam rangka penentuan tarif pengelolaan
BMN; dan/atau
- Penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Rencana kerja dilengkapi dengan dokumen, data, dan**
informasi awal terkait objek Penilaian.
Pasal 11
Penugasan Penilaian insidental sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b merupakan penugasan Penilaian
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang tidak masuk
dalam rencana kerja dan harus segera dilaksanakan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a oleh Penilai Pemerintah dilakukan melalui kegiatan:
- prapenilaian;
- pelaksanaan Penilaian; dan
- pascapenilaian.
Bagian Kedua
Prapenilaian
Pasal 13
**(1) Kegiatan prapenilaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 12 huruf a dilaksanakan dengan melakukan
verifikasi terhadap dokumen permohonan Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
**(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 huruf a diverifikasi oleh Penilai Pemerintah yang
ditunjuk oleh Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala
Kantor Pelayanan sebagai verifikator.
---
**(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- kewenangan Pemohon dalam mengajukan
permohonan Penilaian;
- kewenangan Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala
Kantor Pelayanan menugaskan Penilai Pemerintah
untuk melaksanakan Penilaian;
- kelengkapan dan kelayakan data dan informasi awal
objek Penilaian; dan
- kelengkapan dokumen persyaratan permohonan
Penilaian.
Pasal 14
**(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13**
dapat berupa:
- dokumen permohonan dapat diterima;
- permohonan yang diajukan di luar kewenangan
Pemohon;
- permohonan diajukan di luar lingkup kewenangan
Direktorat Jenderal;
- permohonan diajukan di luar kewenangan penugasan
Penilai Pemerintah; dan/atau
- data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan
permohonan tidak lengkap.
**(2) Dalam hal hasil verifikasi permohonan Penilaian dapat**
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
permohonan ditindaklanjuti dengan analisis ketersediaan
Penilai Pemerintah.
**(3) Dalam hal hasil verifikasi permohonan yang diajukan di**
luar kewenangan Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b atau di luar lingkup kewenangan
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, permohonan dikembalikan secara tertulis kepada
Pemohon.
**(4) Dalam hal hasil verifikasi permohonan diajukan di luar**
kewenangan penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur/Kepala Kantor
Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan yang menerima
permohonan meneruskan permohonan Penilaian kepada
kantor yang berwenang.
**(5) Dalam hal data, informasi, dan/atau dokumen**
persyaratan permohonan tidak lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, permohonan Penilaian
ditindaklanjuti dengan permintaan kelengkapan data,
informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan
kepada Pemohon.
**(6) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan data,**
informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15
(lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan
kelengkapan data.
**(7) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berkas dokumen
permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis
kepada Pemohon.
---
Pasal 15
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai**
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
**(2) terdapat ketersediaan:**
- tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan
ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang
dimohonkan; dan/atau
- tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup
untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan,
permohonan ditindaklanjuti dengan penugasan Penilai
Pemerintah.
**(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai**
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
**(2) dinyatakan:**
- tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah yang
memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan
sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
- tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah dengan
jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian
yang dimohonkan,
pada kantor yang menerima permohonan, permohonan
Penilaian ditindaklanjuti dengan permohonan bantuan
tenaga Penilai Pemerintah.
Pasal 16
**(1) Dalam rangka melaksanakan penugasan Penilaian**
insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala
Kantor Wilayah untuk menjadi koordinator penugasan
Penilaian insidental.
**(2) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah bertindak selaku**
koordinator Penilaian insidental berkoordinasi dengan
pihak terkait untuk mempersiapkan data dan informasi
awal yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.
Pasal 17
**(1) Direktur berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang**
berkedudukan di:
- Kantor Pusat untuk melaksanakan Penilaian dengan
objek yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia;
atau
- Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan untuk
melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi
di wilayah kerjanya, dalam hal berdasarkan analisis
pelaksanaan Penilaian lebih efektif dan efisien
dilakukan oleh Penilai Pemerintah yang
berkedudukan di Kantor Wilayah atau Kantor
Pelayanan.
**(2) Kepala Kantor Wilayah berwenang menugaskan Penilai**
Pemerintah yang berkedudukan di:
- Kantor Wilayah untuk melaksanakan Penilaian
dengan objek yang berlokasi di seluruh wilayah kerja
Kantor Wilayah; atau
- Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Penilaian
dengan objek yang berlokasi di wilayah kerjanya,
dalam hal berdasarkan analisis pelaksanaan
---
Penilaian lebih efektif dan efisien dilakukan oleh
Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor
Pelayanan.
**(3) Kepala Kantor Pelayanan berwenang menugaskan Penilai**
Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk
melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di:
- wilayah kerjanya; atau
- wilayah kota/kabupaten yang berbatasan langsung
dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan.
**(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan berwenang menugaskan
Penilai Pemerintah yang berkedudukan di wilayah
kerjanya untuk melaksanakan Penilaian BMN dengan
objek yang berlokasi di luar wilayah kerjanya dalam hal:
- Penilaian dilaksanakan dengan tujuan penyusunan
laporan keuangan pemerintah pusat atau revaluasi
BMN; dan
- objek Penilaian merupakan BMN yang berada pada
pengguna barang/kuasa pengguna barang yang
berkedudukan di wilayah kerjanya.
**(5) Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di wilayah**
Jakarta berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang
berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan
Penilaian BMN dengan objek yang berlokasi di wilayah
kerja Kantor Pelayanan yang berbatasan langsung dengan
wilayah kerjanya.
**(6) Penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam suatu surat
tugas dan/atau surat keputusan yang ditandatangani oleh
Kepala Kantor Pelayanan yang memberikan tugas dan
ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala
Kantor Pelayanan yang menjadi lokasi objek Penilaian.
Pasal 18
**(1) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)**
terdiri atas:
- BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna
barang:
1. yang kewenangan pengelolaannya berada pada
Direktur Jenderal; atau
1. untuk kepentingan Penilaian underlying asset
bagi Surat Berharga Syariah Negara;
- barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar
menukar yang proses tukar menukarnya menjadi
kewenangan Direktur Jenderal;
- kekayaan negara tertentu berupa:
1. aset yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas
bumi;
1. barang tegahan kepabeanan dan cukai;
1. benda muatan kapal tenggelam;
1. barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap;
---
1. barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. barang eks Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku
Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha, dan
barang hibah dalam rangka penanggulangan
bencana; dan
1. aset eks Yayasan Kerjasama Untuk
Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint
Development Foundation/IJJDF),
dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4
(empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu)
permohonan Penilaian;
- aset yang berasal dari:
1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
1. badan hukum yang di dalamnya terdapat
kepemilikan negara;
1. lembaga atau badan hukum publik; dan
1. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah
pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan
dan aset perseroan terbatas yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh negara dan anak
perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) anak
perusahaan persero,
dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4
(empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu)
permohonan;
- Entitas, Ekuitas, dan Instrumen Keuangan;
- SDA yang pengelolaannya berada pada kantor pusat
Kementerian, Badan Usaha Milik Negara, atau badan
hukum lainnya; dan
- objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri
atau Direktur Jenderal.
**(2) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)**
terdiri atas:
- BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang
yang kewenangan pengelolaannya berada pada
Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada
Kantor Pusat;
- barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar
menukar yang proses tukar menukarnya menjadi
kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat
Eselon II pada Kantor Pusat; dan
- kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8,
dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua)
wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu)
permohonan;
- aset yang berasal dari:
1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
1. badan hukum yang di dalamnya terdapat
kepemilikan negara;
1. lembaga atau badan hukum publik; dan
---
1. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah
pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan
dan aset perseroan terbatas yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh negara dan anak
perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) anak
perusahaan persero,
dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2
(dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu)
permohonan;
- Kerugian Ekonomis;
- SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah
provinsi;
- BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah
provinsi; dan
- objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri
atau Direktur Jenderal.
**(3) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)**
terdiri atas:
- BMN meliputi:
1. pada pengguna barang/kuasa pengguna barang
yang kewenangan pengelolaannya berada pada
Kepala Kantor Pelayanan;
1. pada pengguna barang/kuasa pengguna barang
yang kewenangan pengelolaannya telah
dilimpahkan kepada pengguna barang; dan
1. pada pengelola barang, meliputi BMN yang
berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi, BMN eks Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B), BMN eks
Pertamina, aset eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN), dan aset eks
kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
- barang yang akan menjadi BMN melalui cara:
1. tukar-menukar yang proses tukar menukarnya
menjadi kewenangan Kepala Kantor Pelayanan;
atau
1. pembelian, hibah tanpa perolehan, yang
kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor
Pelayanan;
- barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi:
1. BMN;
1. barang di bawah pengelolaan instansi
pemerintah yang belum tercatat sebagai BMN;
atau
1. koleksi museum;
- kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8 dengan
lokasi objek yang berada pada wilayah kerja Kantor
Pelayanan;
- aset yang berasal dari:
1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
1. badan hukum yang di dalamnya terdapat
kepemilikan negara;
---
1. lembaga atau badan hukum publik;
1. Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah
pembinaan dan pengawasan Menteri dan aset
perseroan terbatas yang sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan anak perusahaan
persero sepanjang disetujui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan
persero;
1. Badan Layanan Umum/Daerah; dan
1. Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di
dalamnya terdapat saham milik Pemerintah
Kota/Kabupaten/Desa,
dengan lokasi objek yang meliputi wilayah kerja
Kantor Pelayanan;
- ATB;
- SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah
kota/kabupaten;
- BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah
kota/kabupaten/desa;
- aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di
dalamnya terdapat saham milik pemerintah
kota/kabupaten/desa;
- Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang
terkait piutang negara atau pembiayaan yang berasal
dari instansi pemerintah;
- Benda Sitaan, Benda Sita Eksekusi;
- Benda Temuan dan barang lainnya yang terkait
dengan penegakan hukum, yang berasal dari aparat
penegak hukum; dan
- objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan:
1. pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
1. pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat, berdasarkan penugasan
Penilaian; dan
1. bongkaran yang berasal dari BMN/BMD, aset
Badan Usaha Milik Negara/Daerah, aset desa,
aset Badan Layanan Umum/Daerah, atau aset
badan hukum publik.
Pasal 19
**(1) Penilai Pemerintah yang mendapatkan penugasan**
melakukan Penilaian secara:
- perorangan; atau
- tim Penilai.
**(2) Penetapan penugasan Penilai Pemerintah untuk**
melakukan Penilaian:
- secara perorangan, dituangkan dalam surat tugas;
atau
- secara tim, dituangkan dalam surat keputusan.
**(3) Penilaian secara perorangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dilakukan untuk Penilaian Properti dengan
objek Properti sederhana.
**(4) Dalam hal pelaksanaan Penilaian dilakukan oleh tim**
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
---
pembentukan tim Penilai mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
- tim Penilai mempunyai anggota dalam jumlah
bilangan ganjil;
- tim Penilai beranggotakan paling sedikit 3 (tiga)
orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai
ketua merangkap anggota;
- ketua tim Penilai merangkap anggota tim merupakan
Penilai Pemerintah; dan
- anggota tim Penilai dapat berasal dari:
1. Penilai Pemerintah;
1. Penilai di lingkungan Direktorat Jenderal;
dan/atau
1. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal yang
pernah mengikuti pendidikan formal, diklat,
workshop, dan/atau pelatihan yang terdapat
materi terkait Penilaian.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penilaian
Paragraf 1
Umum
Pasal 20
Pelaksanaan Penilaian meliputi:
- penentuan jenis nilai;
- pengumpulan data dan informasi;
- analisis data dan informasi;
- penentuan pendekatan Penilaian;
- simpulan nilai; dan
- penyusunan laporan Penilaian.
Pasal 21
Jenis nilai yang dihasilkan dari pelaksanaan Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
- Nilai Pasar;
- Nilai Wajar;
- Nilai Likuidasi;
- Nilai Ekonomi;
- Nilai Penggantian Wajar;
- Nilai Investasi; dan/atau
- nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 2
Penentuan Jenis Nilai
Pasal 22
Penilai Pemerintah menentukan jenis nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan:
- tujuan Penilaian dalam permohonan atau penugasan
Penilaian; dan/atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Paragraf 3
Pengumpulan Data dan Informasi
Pasal 23
**(1) Penilai Pemerintah mempersiapkan pengumpulan data**
dan informasi dengan tahapan:
- mengumpulkan data dan informasi awal objek
Penilaian dari permohonan atau penugasan Penilaian
yang telah diverifikasi;
- mengumpulkan data dan informasi terkait Penilaian
dari basis data atau media daring, termasuk data
laporan Penilaian sebelumnya atas objek Penilaian;
dan
- merencanakan serta menentukan teknik survei
lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi
yang diperlukan dalam Penilaian.
**(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c meliputi survei terhadap:
- objek Penilaian; dan
- hal lain yang berhubungan dengan proses Penilaian.
Pasal 24
**(1) Penilai Pemerintah melaksanakan survei lapangan untuk**
mengumpulkan data dan informasi dengan teknik:
- survei langsung; atau
- survei tidak langsung.
**(2) Survei langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan**
data dan informasi secara langsung di lapangan untuk
objek Penilaian:
- Properti;
- Bisnis; dan
- SDA.
**(3) Dalam hal saat pelaksanaan survei langsung sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) ditemukan kondisi objek Penilaian
tidak dapat diakses secara langsung oleh Penilai
Pemerintah karena pertimbangan keamanan dan
keselamatan Penilai Pemerintah, Penilai Pemerintah dapat
menggunakan alat bantu berupa:
- drone;
- aplikasi pemetaan online;
- alat ukur elektronik;
- alat ukur optik; dan/atau
- alat lainnya yang dapat digunakan untuk
mengumpulkan data dan informasi.
**(4) Survei tidak langsung dilakukan dengan syarat minimal:**
- objek Penilaian Properti berupa:
1. sebagian tanah dan/atau bangunan; atau
1. selain tanah dan bangunan.
- biaya pelaksanaan survei lapangan secara langsung
tidak ekonomis dibanding dengan manfaat yang akan
didapatkan;
- data dan informasi lain di luar objek Penilaian
dimungkinkan diperoleh dari sumber data sekunder;
dan
- terdapat kondisi berupa:
---
1. bencana atau kondisi kahar (force majeure) yang
menghalangi akses menuju lokasi objek
Penilaian;
1. tersedianya jaringan teknologi informasi yang
memadai di lokasi objek Penilaian untuk
dilakukan panggilan video (video call); dan/atau
1. penguasa atau pemilik objek Penilaian bersedia
memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan data
dan informasi melalui survei tidak langsung oleh
Penilai Pemerintah.
**(5) Selain survei lapangan yang dilaksanakan oleh Penilai**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai
Pemerintah dapat meminta pihak lain untuk
melaksanakan survei lapangan.
**(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:**
- Pemohon;
- pihak yang menguasai objek Penilaian; atau
- pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan
survei terhadap objek Penilaian.
**(7) Survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan
syarat dan kondisi minimal:
- objek Penilaian berupa:
1. Properti sederhana selain tanah, sepanjang
Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara
perorangan atau dalam tim pernah melakukan
Penilaian objek sejenis melalui survei langsung;
1. bangunan, atau selain tanah dan bangunan
yang pernah dinilai oleh Penilai Pemerintah
bersangkutan secara perorangan atau dalam tim
dengan pengumpulan data dan informasi
dilakukan melalui survei secara langsung;
1. Instrumen Keuangan; atau
1. SDA;
- dapat diperoleh data dan informasi tanpa survei
secara langsung terkait:
1. objek pembanding, dalam hal Penilaian
dilakukan dengan menggunakan pendekatan
pasar;
1. analisis pasar; dan/atau
1. hal lainnya, yang diperlukan dalam Penilaian;
dan
- terdapat petunjuk teknis pengumpulan data dan
informasi objek Penilaian yang dilakukan oleh pihak
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
**(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24**
dilakukan dengan tahapan:
- mencocokkan kebenaran data dan informasi awal
dengan kondisi objek Penilaian; dan
- mengumpulkan data dan informasi lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian.
**(2) Hasil survei lapangan dengan teknik survei langsung**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a
dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang
---
minimal memuat:
- nomor Berita Acara Survei Lapangan;
- hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan;
- keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan
dengan teknik survei langsung;
- deskripsi hasil survei atas objek Penilaian;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang
melaksanakan survei lapangan; dan
- nama dan tanda tangan pihak Pemohon,
pendamping, atau saksi pelaksanaan survei
lapangan.
**(3) Dalam hal pada pelaksanaan survei langsung terdapat**
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3),
Berita Acara Survei Lapangan juga memuat keterangan
terkait kondisi yang dihadapi oleh Penilai Pemerintah
dalam melakukan pengumpulan data dan informasi.
**(4) Hasil survei lapangan dengan teknik survei tidak langsung**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b
dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang
minimal memuat:
- nomor Berita Acara Survei Lapangan;
- hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan;
- keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan
dengan teknik survei tidak langsung;
- deskripsi hasil survei atas objek Penilaian;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang
melaksanakan survei lapangan; dan
- bukti pendukung telah dilaksanakannya survei tidak
langsung.
**(5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf f dapat berupa tangkapan layar video call dan/atau
dokumentasi rapat.
**(6) Hasil survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5)
dituangkan dalam:
- formulir pendataan yang disampaikan oleh pengelola
barang, pengguna/kuasa pengguna barang, atau
Pemohon kepada Penilai Pemerintah yang minimal
memuat:
1. deskripsi objek Penilaian;
1. tanggal pendataan; dan
1. nama dan tanda tangan dari pihak yang
melakukan pendataan,
untuk Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; atau
- Berita Acara Pengumpulan Data yang minimal
memuat:
1. deskripsi objek Penilaian;
1. tanggal Berita Acara Pengumpulan Data;
1. data yang diperoleh; dan
1. nama dan tanda tangan dari pihak yang
melakukan pendataan,
untuk Penilaian SDA.
**(7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a**
dilengkapi dengan surat keterangan dari:
- pengelola barang;
- pengguna barang;
---
- kuasa pengguna barang; atau
- Pemohon,
yang menyatakan bahwa data dan informasi yang
tercantum dalam formulir sesuai dengan kondisi yang ada.
Pasal 26
**(1) Survei lapangan tidak dilaksanakan dalam hal terdapat**
kondisi yang menyebabkan survei lapangan:
- tidak dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung; dan
- tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
**(2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- pihak yang menguasai objek Penilaian tidak
kooperatif;
- adanya pihak lain yang melakukan tindakan
menghambat;
- tidak terjaminnya keamanan atau keselamatan
Penilai Pemerintah;
- terjadi peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan
kahar (force majeure); dan/atau
- objek Penilaian tidak dapat diketahui keberadaannya
atau tidak dapat ditemukan.
**(3) Terhadap tidak dilakukannya survei lapangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara
Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang minimal
memuat:
- nomor Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei
Lapangan;
- hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tidak Dapat
Melakukan Survei Lapangan;
- penyebab tidak dapat dilakukannya pengumpulan
data dan informasi melalui survei lapangan;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang
membuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei
Lapangan; dan
- nama dan tanda tangan pihak yang mengetahui
penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei
lapangan.
**(4) Dalam hal Penilai Pemerintah tidak dapat melaksanakan**
survei lapangan maka:
- Penilaian tidak dilanjutkan prosesnya; dan
- permohonan Penilaian dikembalikan kepada
Pemohon secara tertulis.
**(5) Dalam hal permohonan Penilaian terdiri dari beberapa**
objek yang sebagiannya tidak dapat dilakukan survei
lapangan:
- objek Penilaian yang dapat dilaksanakan survei
lapangan tetap dilanjutkan proses Penilaiannya; dan
- objek Penilaian yang tidak dapat dilaksanakan survei
lapangan diterbitkan Berita Acara Tidak Dapat
Melakukan Survei Lapangan yang disampaikan
secara tertulis kepada Pemohon, dan tidak
dilanjutkan proses Penilaiannya.
---
Pasal 27
**(1) Penilai Pemerintah meminta tambahan data dan informasi**
Penilaian kepada Pemohon, yang dituangkan dalam Berita
Acara Tambahan Kebutuhan Data dalam hal terdapat:
- perbedaan data awal dengan kondisi di lapangan yang
tidak dapat dikonfirmasi oleh pendamping survei
secara langsung pada saat survei; dan/atau
- data objek Penilaian yang dibutuhkan untuk analisis
Penilaian tidak ditemukan.
**(2) Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- nomor Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
- hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tambahan
Kebutuhan Data;
- dokumen atau data dan informasi pendukung yang
perlu ditambahkan;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang
membuat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
dan
- nama dan tanda tangan pihak pendamping atau saksi
pelaksanaan survei lapangan.
**(3) Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi**
pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja sejak tanggal Berita Acara Tambahan Kebutuhan
Data ditandatangani.
**(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) terlampaui dan Pemohon tidak memberikan tambahan**
data dan informasi sebagaimana yang tertuang dalam
Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data maka:
- proses Penilaian tidak dilanjutkan; dan
- permohonan Penilaian dikembalikan kepada
Pemohon.
Paragraf 4
Analisis Data dan Informasi
Pasal 28
**(1) Penilai Pemerintah melakukan analisis data dan informasi**
yang diperoleh dalam pelaksanaan Penilaian.
**(2) Sumber data dan informasi dalam melakukan analisis**
data dan informasi meliputi:
- data awal dan dokumen persyaratan;
- basis data;
- media daring; dan/atau
- hasil survei lapangan, termasuk Berita Acara
Tambahan Kebutuhan Data.
**(3) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- analisis pasar terkait objek Penilaian; dan/atau
- analisis penggunaan tertinggi dan terbaik terhadap
objek Penilaian berupa tanah.
---
Paragraf 5
Penentuan Pendekatan Penilaian
Pasal 29
**(1) Berdasarkan analisis data dan informasi, Penilai**
Pemerintah menentukan pendekatan Penilaian yang akan
digunakan dalam melaksanakan Penilaian.
**(2) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) terdiri atas:**
- pendekatan pasar, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
1. Penilaian Bisnis;
- pendekatan biaya, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
1. Penilaian Bisnis;
- pendekatan pendapatan, digunakan untuk:
1. Penilaian Properti; dan
1. Penilaian Bisnis;
- pendekatan aset, digunakan untuk Penilaian Bisnis;
- pendekatan berbasis pasar, digunakan untuk
Penilaian SDA; dan
- pendekatan berbasis nonpasar, digunakan untuk
Penilaian SDA.
**(3) Pendekatan pasar merupakan pendekatan Penilaian yang**
dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian
dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau
data penawaran dari objek pembanding sejenis atau
pengganti.
**(4) Pendekatan biaya merupakan pendekatan Penilaian yang**
dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian
dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh objek Penilaian atau penggantinya
pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi
dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis,
keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
**(5) Pendekatan pendapatan merupakan pendekatan Penilaian**
yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian
dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya
yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses
kapitalisasi langsung atau pendiskontoan.
**(6) Pendekatan aset merupakan pendekatan Penilaian yang**
dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian
berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian,
dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban.
**(7) Pendekatan berbasis pasar merupakan pendekatan**
Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek
Penilaian berupa SDA berdasarkan harga dan volume SDA
yang berlaku di pasar.
**(8) Pendekatan berbasis nonpasar merupakan pendekatan**
Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek
Penilaian berupa SDA berdasarkan kesediaan membayar,
biaya produksi, biaya pencegahan, dan/atau hasil
penelitian di tempat lain.
---
Pasal 30
**(1) Penilai Pemerintah dapat menggunakan lebih dari 1 (satu)**
pendekatan Penilaian.
**(2) Dalam hal digunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan**
Penilaian, Penilai Pemerintah:
- melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas
indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau
- memilih pendekatan yang dianggap paling
mencerminkan nilai objek Penilaian.
**(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan
berdasarkan pertimbangan profesional Penilai Pemerintah.
Paragraf 6
Simpulan Nilai
Pasal 31
**(1) Hasil perhitungan nilai dituangkan dalam simpulan nilai.**
**(2) Simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang**
Rupiah.
**(3) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan mata uang**
asing, simpulan nilai dicantumkan dengan
mengonversikan mata uang asing dengan kurs tengah
Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian.
**(4) Dikecualikan dari ketentuan konversi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), simpulan nilai dapat
dicantumkan dalam satuan mata uang asing sesuai
dengan permohonan atau penugasan.
**(5) Simpulan nilai dibulatkan dalam:**
- ribuan terdekat untuk simpulan nilai di atas
Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); atau
- ratusan terdekat untuk simpulan nilai sampai
dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
**(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5), simpulan nilai tidak dibulatkan dalam hal:
- dicantumkan dalam satuan mata uang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- merupakan nilai Ekuitas per lembar.
Paragraf 7
Penyusunan Laporan Penilaian
Pasal 32
**(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.**
**(2) Laporan Penilaian ditulis dalam bahasa Indonesia.**
**(3) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- laporan Penilaian berbentuk formulir atau laporan
Penilaian ringkas; dan
- laporan Penilaian terperinci.
**(4) Laporan Penilaian berbentuk formulir dan laporan**
Penilaian ringkas merupakan laporan Penilaian untuk
kepentingan Pemohon.
**(5) Laporan Penilaian terperinci merupakan laporan Penilaian**
untuk kepentingan penatausahaan pemberi tugas.
---
**(6) Laporan Penilaian berbentuk formulir sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk:
- objek Penilaian berupa Properti sederhana; atau
- Penilaian dengan tujuan revaluasi BMN.
**(7) Laporan Penilaian ringkas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf a digunakan untuk objek Penilaian selain
Properti sederhana atau Penilaian dengan tujuan revaluasi
BMN.
Pasal 33
**(1) Laporan Penilaian berbentuk formulir sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a minimal
memuat:
- nomor dan tanggal laporan Penilaian;
- identitas Pemohon atau pemberi tugas Penilaian;
- nomor dan tanggal surat permohonan atau
penugasan;
- nomor dan tanggal surat permohonan pengelolaan
BMN dalam hal Penilaian dilakukan tanpa
permohonan/penugasan;
- nomor dan tanggal surat tugas;
- uraian objek Penilaian;
- tujuan Penilaian;
- tanggal Penilaian;
- pendekatan Penilaian;
- simpulan nilai; dan
- nama dan tanda tangan Penilai atau tim Penilai.
**(2) Laporan Penilaian ringkas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 32 ayat (3) huruf a minimal memuat:
- nomor dan tanggal laporan Penilaian;
- nomor dan tanggal surat permohonan atau
penugasan;
- nomor dan tanggal surat permohonan pengelolaan
BMN dalam hal Penilaian dilakukan tanpa
permohonan/penugasan;
- pernyataan Penilai Pemerintah;
- asumsi dan syarat pembatas;
- uraian objek Penilaian;
- tujuan Penilaian;
- tanggal survei lapangan, tanggal surat keterangan,
atau tanggal Berita Acara Pengumpulan Data;
- tanggal Penilaian;
- hasil analisis data dan informasi;
- uraian pendekatan Penilaian;
- simpulan nilai; dan
- nama dan tanda tangan Penilai atau tim Penilai.
**(3) Laporan Penilaian terperinci sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b memuat:
- laporan Penilaian berbentuk formulir; atau
- laporan Penilaian ringkas,
yang dilengkapi dengan lampiran berupa dokumen
pendukung pelaksanaan Penilaian.
**(4) Dokumen pendukung pelaksanaan Penilaian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- surat permohonan;
---
- dokumen persyaratan sesuai dengan jenis objek
Penilaian;
- surat tugas dan/atau surat keputusan pembentukan
tim Penilai;
- Berita Acara Survei Lapangan, formulir pendataan,
atau Berita Acara Pengumpulan Data; dan
- kertas kerja analisis perhitungan dan kertas kerja
