PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 11
**(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan**
Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-
masing pada periode pemantauan secara berkala.
**(2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan
Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai
Hasil Tembakau.
**(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.
**(4) Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai**
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis
dan fasilitas cukai melakukan penelitian atas hasil
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
perumusan kebijakan di bidang tarif cukai Hasil
Tembakau.
1. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai
dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana
---
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini;
1. Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali
tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran
per satuan Hasil Tembakau yang masih berlaku
dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual
Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau
yang berlaku sebagaimana tercantum dalam
