Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
Kewajiban Pabean.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan ·
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.
1. Orang adalah orang perseorangan, lembaga, a tau badan
usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum.
1. Eksportir adalah Orang yang melakukan ekspor.
1. Importir adalah Orang yang melakukan impor.
1. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya
disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang
ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan
internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan
Pos Dunia ( Universal Postal Union).
1. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT ·
adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha
dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,
dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
1. Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
- bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana
Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau
orang; dan/ atau
- berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan
dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perhubungan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban
Pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/ a tau lapangan a tau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui ·
Penyelenggara Pos sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
1 7. Penerima Barang adalah Orang yang menerima Barang
Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
1. Pengirim Barang adalah Orang yang mengirim Barang
Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan
untuk perdagangan.
1. Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk
komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/ atau
tidak bergambar.
1. Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari
komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang
ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat
tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan
seluruhnya secara fisik.
1. Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data,
catatan, dan/ atau keterangan tertulis di atas kertas yang
dapat dilihat dan dibaca.
1. Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain
Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya
dilakukan melalui PPYD yang tidak disertai dengan
Consignment Note.
1. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada
Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem
pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan
teknologi informasi maupun manual.
1. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat
PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka
melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya
disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk
pengeluaran barang impor tertentu.
1. Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang
selanjutnya disebut CN adalah dokumen dengan kode
CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan
dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim
barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan
Barang Kiriman kepada penerima barang.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan
Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
jdih.kemenkeu.go.id
---
airway bill, dokumen iden tifikasi barang, dokumen
pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya
yang dipersyaratkan.
1. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/ atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP
adalah penetapan terkait tarif dan/ atau nilai pabean
atas barang impor serta pungutan bea masuk, cukai,
sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau pajak
dalam rangka impor yang wajib dilunasi.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh
Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab
