KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
Kewajiban Pabean.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan ·
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.
1. Orang adalah orang perseorangan, lembaga, a tau badan
usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum.
1. Eksportir adalah Orang yang melakukan ekspor.
1. Importir adalah Orang yang melakukan impor.
1. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya
disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang
ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan
internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan
Pos Dunia ( Universal Postal Union).
1. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT ·
adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha
dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,
dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
1. Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
- bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana
Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau
orang; dan/ atau
- berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan
dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perhubungan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban
Pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/ a tau lapangan a tau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui ·
Penyelenggara Pos sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
1 7. Penerima Barang adalah Orang yang menerima Barang
Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
1. Pengirim Barang adalah Orang yang mengirim Barang
Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan
untuk perdagangan.
1. Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk
komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/ atau
tidak bergambar.
1. Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari
komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang
ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat
tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan
seluruhnya secara fisik.
1. Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data,
catatan, dan/ atau keterangan tertulis di atas kertas yang
dapat dilihat dan dibaca.
1. Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain
Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya
dilakukan melalui PPYD yang tidak disertai dengan
Consignment Note.
1. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada
Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem
pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan
teknologi informasi maupun manual.
1. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat
PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka
melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya
disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk
pengeluaran barang impor tertentu.
1. Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang
selanjutnya disebut CN adalah dokumen dengan kode
CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan
dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim
barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan
Barang Kiriman kepada penerima barang.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan
Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
jdih.kemenkeu.go.id
---
airway bill, dokumen iden tifikasi barang, dokumen
pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya
yang dipersyaratkan.
1. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/ atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP
adalah penetapan terkait tarif dan/ atau nilai pabean
atas barang impor serta pungutan bea masuk, cukai,
sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau pajak
dalam rangka impor yang wajib dilunasi.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh
Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab
Pasal 2
( 1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan
Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang
Kiriman.
**(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri dari:
- PPYD; dan
- PJT.
**(3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan:
- barang hasil perdagangan; dan
- barang selain hasil perdagangan.
**(4) Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf a memiliki kriteria meliputi namun tidak
terbatas pada:
- Barang Kiriman merupakan hasil transaksi
perdagangan melalui PPMSE;
- Penerima Barang dan/ a tau Pengirim Barang
merupakan badan usaha; dan/ a tau
- Terdapat bukti transaksi berupa invoice atau
dokumen sejenis lainnya.
**(5) PPMSE yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini**
meliputi:
- retail online, yakni pedagang (merchant) yang
melakukan perdagangan melalui sistem elektronik
dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara
komersial yang dibuat, dikelola, dan/ atau dimiliki
sendiri; dan
- lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang
sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada.
di dalam sistem elektronik berupa situs web atau
aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi
pedagang untuk dapat memasang penawaran barang
dan/ a tau jasa.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(6) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat**
merupakan PPMSE yang berkedudukan:
- di dalam Daerah Pabean; atau
- di luar Daerah Pabean.
**(7) PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang telah
memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan
yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perdagangan melalui sistem elektronik.
Pasal 3
( 1) Penerima Barang merupakan Orang yang bertindak
sebagai Importir Barang Kiriman.
**(2) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil**
perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan ·
sebagai Importir Barang Kiriman yaitu:
- PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah
Pabean; atau
- badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah
Pabean yang telah ditunjuk sebagai perwakilan
PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean.
**(3) Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai**
Importir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2), bertanggung jawab atas
pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai,
sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam
rangka impor.
**(4) Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak**
se bagai Eksportir Barang Kiriman.
**(5) Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab
atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar
dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda.
**(6) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam**
pengurusan impor dan/ a tau ekspor Barang Kiriman.
**(7) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
bertanggung jawab terhadap:
- pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam hal Importir tidak ditemukan;
dan/atau
- pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dalam hal Eksportir tidak ditemukan.
Bagian Kedua
PPYD
Pasal 4
**(1) PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)**
huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah
mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
**(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1), PPYD mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen berupa:
jdih.kemenkeu.go.id
---
- bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan
layanan internasional sebagaimana diatur dalam
Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union);
- bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses
Kepabeanan sebagai PPJK; dan
- bukti penetapan TPS atas nama PPYD atau bukti
kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PPYD
menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
**(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus**
memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk
melakukan kegiatan pembongkaran, penimbunan, dan
pemeriksaan fisik barang.
**(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
Direktur Jenderal melakukan:
- konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada
instansi terkait;
- penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat
melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK ·
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada
data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
dan
- penelitian atas bukti penetapan TPS atau konfirmasi
bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang
diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c.
**(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau**
penolakan atas permohonan se bagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima.
**(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan.
**(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan ·
penolakan.
**(8) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi
mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala
Kantor Pabean, dalam hal PPYD:
- memiliki kontrak kerja sama dengan PPMSE;
dan/atau
- melakukan pengurusan pemberitahuan pabean
impor Barang Kiriman PPMSE tersebut secara
konsisten.
**(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(10) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian**
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud
jdih.kemenkeu.go.id
---
dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud ·**
pada ayat (7), diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf C
yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
**(1) PPYD yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur**
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6),
harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate
guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal
setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan
perusahaan.
**(2) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan**
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6) dicabut, PPYD dapat mengajukan permohonan
pengem balian jaminan.
**(3) Tata cara penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan ·
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
Bagian Ketiga
PJT
Pasal 6
**(1) PJT sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat (2)**
huruf b, dapat rnelakukan kegiatan kepabeanan setelah
rnendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean
ternpat pernenuhan Kewajiban Pabean.
**(2) Untuk rnendapatkan persetujuan sebagairnana dirnaksud**
pada ayat ( 1), PJT rnengajukan perrnohonan kepada
Kepala Kantor Pabean dengan rnelarnpirkan dokurnen
berupa:
- izin penyelenggaraan pos;
- bukti persetujuan untuk dapat rnelakukan Akses
Kepabeanan sebagai PPJK;
- bukti penetapan TPS atas narna PJT atau bukti kerja ·
sarna dengan pengusaha TPS dalarn hal PJT
rnenggunakan TPS yang diusahakan untuk urnurn;
- daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling
sedikit terdiri dari alat pernindai, alat ukur panjang,
alat ukur berat, karnera Closed Circuit Television
(CCTV), dan ruang ternpat perneriksaan pabean;
- diagram alir yang rnernuat rencana sistern
pergerakan barang di dalarn TPS; dan
- denah (layout) TPS terrnasuk detail pernbagian
ruangan di dalarn TPS.
**(3) TPS sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf c harus**
rnerniliki tata letak dan batas yang jelas untuk
rnelakukan kegiatan pernbongkaran, penirnbunan, dan
perneriksaan fisik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap:
- dokumen izin penyelenggaraan pos se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan melakukan
konfirmasi kepada instansi terkait;
- bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses ·
Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama kepada
pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
- ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan
- aspek pengawasan kepabeanan, mengenai:
1. kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap
pergerakan barang; dan
1. adanya pembagian ruangan di dalam TPS.
**(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau**
penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima.
**(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan ·
Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan.
**(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan
penolakan.
**(8) PJT yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi
mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala
Kantor Pabean, dalam hal PJT:
- memiliki kontrak kerja sama dengan PPMSE;
dan/atau
- melakukan pengurusan pemberitahuan pabean
impor Barang Kiriman PPMSE tersebut secara
konsisten.
**(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
dibuat dengan menggunakan contoh format
se bagaimana dimaksud dalam Lam piran H uruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ·
Menteri ini.
**(10) Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian**
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 7
**(1) PJT yang telah rnendapatkan persetujuan untuk**
melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6) harus menyerahkan jaminan
kepada Kepala Kantor Pabean.
**(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berbentuk:
- tunai;
- jaminan bank;
- jaminan dari perusahaan asuransi; atau
- jaminan dari lembaga penjamin.
**(3) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan
pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk,
cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari.
**(4) PJT menyerahkan jaminan sesuai dengan jumlah yang**
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal
penetapan jaminan oleh Kepala Kantor.
**(5) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan**
kepabeanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (6) dicabut, PJT dapat mengajukan permohonan
pengembalian jaminan.
**(6) Pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dilakukan dengan memperhitungkan jumlah bea
masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda,
dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang.
**(7) Penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1
jaminan dalam rangka kepabeanan.
Bagian Keempat
Evaluasi Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan
bagi Penyelenggara Pos
Pasal 8
**(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas**
pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan
kepabeanan bagi Penyelenggara Pos paling sedikit
1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
terhadap:
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, untuk PPYD;
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), untuk PJT; dan/ a tau
- jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (3), untuk PJT.
**(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat
setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal9
**(1) Kepala Kantor Pabean berwenang menetapkan kembali**
jumlah jaminan baru terhadap PJT, dalam hal
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 menunjukkan terdapat kekurangan
jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3).
**(2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat**
pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah
jaminan baru kepada PJT dalam hal jumlah jaminan
ditetapkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).
**(3) PJT wajib menyerahkan jaminan sesuai dengan**
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pemberitahuan mengenai penetapan
kembali jumlah jaminan baru.
Bagian Kelima
Peringatan, Pembekuan, dan Pencabutan atas Persetujuan
untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan
Pasal 10
**(1) Kepala Kantor Pabean berwenang memberikan**
peringatan dalam hal berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PJT:
- tidak memenuhi persyaratan penyediaan sarana
dan prasana di TPS; dan/ atau
- alur pergerakan barang dan/ atau pembagian
ruangan dalam TPS tidak memenuhi aspek
pengawasan.
**(2) PJT wajib menindaklanjuti peringatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal surat peringatan.
**(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan menerbitkan surat peringatan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian 'tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
**(1) Kepala Kantor Pabean berwenang melakukan**
pembekuan persetujuan untuk melakukan kegiatan
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6) atau Pasal 6 ayat (6), dalam hal:
- jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) tidak dapat diklaim atau jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak
dapat dicairkan atau diklaim, dalam jangka waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai jaminan di bidang kepabeanan;
- berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk
dilakukan pembekuan;
- PJT tidak menindaklanjuti peringatan yang
disampaikan melalui surat peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- PJT tidak menyerahkan jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
- Penyelenggara Pos sedang dalam proses penyidikan
atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan/ atau
cukai; dan/ atau
- Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan
kepabeanan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
berturut-turut.
**(2) PPYD yang dibekukan persetujuannya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan
kepabeanan di seluruh Kantor Pabean tempat kegiatan
kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:
- diekspor;
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
**(3) PJT yang dibekukan persetujuannya sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1), tidak diberikan pelayanan
kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa
pengeluaran barang un tuk:
- diekspor;
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor
Pabean lainnya;
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
**(4) Persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:
- jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) telah dapat diklaim atau jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) telah
dapat dicairkan atau diklaim dan Penyelenggara Pos
telah menyesuaikan kembali jaminan sehingga
memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
- berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk
diberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan;
- PJT telah menindaklanjuti peringatan yang
disampaikan melalui surat peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10;
- PJT telah menyerahkan jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
- proses penyidikan telah dihentikan atau telah
mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan
tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap; .
dan/atau
- Kepala Kantor Pa bean telah menyetujui
permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara
Pos untuk memberlakukan kembali atas
jdih.kemenkeu.go.id
---
persetujuan yang dibekukan, dalam hal
Penyelenggara Pos akan melakukan kegiatan
kepabeanan kembali.
**(5) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan menerbitkan surat pembekuan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(6) Pemberlakuan kembali sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4), dilakukan dengan menerbitkan surat
pemberlakuan kembali dengan menggunakan contoh
format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini
Pasal 12
**(1) Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau ·
### Pasal 6 ayat (6) dilakukan pencabutan, dalam hal:
- bukti penugasan dari pemerintah bagi PPYD atau
izin penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut atau
dinyatakan tidak berlaku;
- persetujuan untuk dapat melakukan Akses
Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan
tidak berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai registrasi
kepabeanan;
- penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi
memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi
Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang
diusahakan untuk umum;
- Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan
kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan berturut-turut;
- Penyelenggara Pos mengajukan permohonan
pencabutan;
- Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau
cukai berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap; atau
- PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
**(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh:
- Direktur Jenderal, dalam hal pencabutan atas
persetujuan melakukan kegiatan bagi PPYD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6); atau
- Kepala Kantor Pabean, dalam hal pencabutan atas
persetujuan melakukan kegiatan bagi PJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
**(3) Pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan**
kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan
persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Huruf J yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Keenam
Kemitraan Dengan PPMSE
Pasal 13
**(1) PPMSE wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat**
Jenderal Bea dan Cukai.
**(2) Dikecualikan dari kewajiban kemitraan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), terhadap PPMSE yang
melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan
jumlah tidak melebihi 1.000 (seribu) kiriman dalam
periode 1 (satu) tahun kalender.
**(3) Penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum**
melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh:
- SKP; dan/ a tau
- Pejabat Bea dan Cukai secara periodik.
**(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) diperoleh informasi jumlah
kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 (seribu) dalam
periode 1 (satu) tahun kalender, Kepala Kantor Pabean
menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE ·
untuk melakukan kemitraan dengan tembusan
disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan
pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang
bersangkutan.
**(5) PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama**
10 (sepuluh) hari sejak surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan.
**(6) Dalam hal ketentuan kemitraan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (5) tidak dipenuhi, Impor Barang
Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak
dilayani.
**(7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf K yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 14
**(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ·**
berupa:
- pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan
invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman
yang transaksinya melalui PPMSE; dan
- bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan
pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
**(2) Pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice**
elektronik (e-invoice) se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui SKP.
**(3) Katalog elektronik (e-catalog) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data
sebagai berikut:
- nama PPMSE;
- identitas penjual;
- uraian barang;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- kode barang;
- kategori barang;
- spesifikasi barang;
- negara asal;
- satuan barang;
1. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm)
Delivery Duty Paid (DDP);
- tanggal pemberlakuan harga;
- jenis mata uang; dan
1. tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
**(4) Invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data
sebagai berikut:
- nama PPMSE;
- nama Penerima Barang;
- nomor e-mvozce;
- tanggal e-invoice;
- uraian barang;
- kode barang;
- jumlah barang;
- satuan barang;
1. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm)
Delivery Duty Paid (DDP);
- jenis mata uang;
- nilai tukar;
1. nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi,
dalam hal terdapat promosi;
- tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan
- nomor telepon Penerima Barang.
**(5) Elemen data harga barang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i meliputi:
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free
on Board (FOB);
- asuransi;
- biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal
sampai dengan tempat pemasukan;
- bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan
- biaya lainnya.
**(6) Perlakuan atas skema promosi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) huruf 1 dalam penelitian dan penetapan
nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan tata cara
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf L yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(7) Pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas**
Barang Kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE
menyampaikan katalog elektronik (e-catalog) dan invoice
elektronik (e-invoice).
Pasal 15
**(1) PPMSE mengajukan permohonan kemitraan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada
Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang
Kiriman.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Dalam hal PPMSE berkedudukan di luar Daerah Pabean,**
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diajukan oleh badan usaha yang berkedudukan di dalam
Daerah Pabean yang ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE
dimaksud.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menggunakan formulir dengan memuat data yang berisi
informasi paling sedikit mengenai:
- nama PPMSE;
- nama perwakilan PPMSE, dalam hal PPMSE
berkedudukan di luar Daerah Pabean;
- alamat website dan/ atau nama aplikasi;
- nama penanggung jawab PPMSE atau perwakilan
PPMSE;
- · Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPMSE atau
perwakilan PPMSE;
- nomor keputusan mengenai pengukuhan
pengusaha kena pajak;
- daftar nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penyelenggara Pos yang menjadi mitra PPMSE; dan
- Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Kiriman.
**(4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk**
melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).
**(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:**
- keberadaan platfonn PPMSE;
- kesesuaian informasi dalam permohonan dengan ·
database mengenai perpajakan atau data lainnya;
dan
- kesesuaian klasifikasi lapangan usaha dalam bidang
usaha se bagai penyelenggara perdagangan melalui
sistem elektronik.
**(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean menerbitkan:
- surat persetujuan kemitraan, dalam hal penelitian
menunjukkan kesesuaian; atau
- surat penolakan disertai dengan alasan penolakan,
dalam hal penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
**(7) Penerbitan surat persetujuan atau surat penolakan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
setelah permohonan diterima secara lengkap.
**(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
huruf a berlaku pada Kantor Pabean tempat pemasukan
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf h.
**(9) Dalam hal terdapat perubahan data sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), PPMSE harus menyampaikan
informasi perubahan data dimaksud kepada Kepala
Kantor Pabean.
**(10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf M yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(11) Surat persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) huruf a dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(12) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf O yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 16
**(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap**
persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (6) huruf a yang meliputi:
- keberlangsungan kegiatan kepabeanan;
- adanya pelanggaran di bidang kepabeanan
dan/ a tau cukai; dan
- kepailitan PPMSE.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(3) Kepala Kantor Pabean dapat mencabut persetujuan**
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (6) huruf a dalam hal berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan:
- PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
- PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan ·
hukum tetap; dan/ atau
- PPMSE dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
**(4) Dalam hal persetujuan kemitraan dimaksud dalam**
### Pasal 15 ayat (6) huruf a dicabut, impor Barang Kiriman
yang transaksinya melalui PPMSE yang bersangkutan
tidak dilayani.
**(5) Pencabutan persetujuan kemitraan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran H uruf P yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu
Pengangkutan, Pembongkaran, dan Penimbunan
Pasal 17
**(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar**
Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan
berupa manifes yang merupakan daftar muatan barang
yang diangkut termasuk muatan berupa Barang Kiriman
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran
dari Kantor Pabean merupakan pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) dan
berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
**(3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
yang telah diberikan persetujuan pembongkaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditimbun di
TPS.
**(4) Tata cara penyerahan pemberitahuan berupa manifes**
dan ketentuan sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai manifes.
Pasal 18
**(1) Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas**
pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana
Pengangkut (inward manifest) Barang Kiriman, dalam hal
pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut
(inward manifest) belum memuat rincian Barang Kiriman
untuk setiap CN atau setiap item Barang Kiriman.
**(2) Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan terhadap pemberitahuan pabean kedatangan
sarana Pengangkut (inward manifest) untuk setiap CN
atau setiap item Barang Kiriman.
**(3) Pengajuan perincian terhadap pemberitahuan pabean**
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
oleh Penyelenggara Pos tanpa persetujuan Kepala Kantor
Pabean.
**(4) Dalam hal perincian atas pos pemberitahuan pabean**
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) ·
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT,
perincian dilakukan dengan menyerahkan data sub pos
pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut
(inward manifest) dengan elemen data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai
manifes.
**(5) Dalam hal perincian atas pos pemberitahuan pabean**
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
PPYD, perincian terhadap pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest)
dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang harus
memuat elemen data:
- nomor pelayaran/ penerbangan;
- pelabuhan tujuan/bongkar;
- jumlah bill of lading/ air way bill, atau diisi dengan
jumlah shipment (Barang Kiriman), jika tidak ada
diisi jumlah bill of lading/ air way bill;
- nomor sub pos, diisi nomor urut;
- nomor dan tanggal bill of lading/ air way bill, atau
diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman, jika
tidak ada diisi nomor dan tanggal bill of lading/ air
way bill;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi
denga.n nomor dan merek kantong, jika ada;
- nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan
nomor segel kantong, jika ada;
- jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi
dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
1. berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat kotor
(brutto) untuk setiap Barang Kiriman; dan
- tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi
dengan tanda tangan dan nama jelas PPYD, jika
tidak ada diisi tanda tangan dan nama jelas
Pengangkut.
**(6) Penyerahan kelengkapan elemen data pada perincian pos**
untuk PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan
pelaksanaan pertukaran data antar PPYD secara
in ternasional.
**(7) Ketentuan mengenai perincian atas pos pemberitahuan**
pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest)
oleh PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat,
Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu.
**(8) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan**
Barang Kiriman Terten tu se bagaimana dimaksud pada
ayat (7) dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk
setiap pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana
Pengangkut (inward manifest).
**(9) Atas pengajuan perincian pemberitahuan pabean**
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP atau Pejabat
Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes
melakukan perubahan pos pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest).
Bagian Kedua
Tujuan Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean
Pasal 19
**(1) Barang Kiriman impor dapat dikeluarkan dari Kawasan**
Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan
TPS setelah dipenuhi Kewajiban Pabean untuk:
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor
Pabean lainnya;
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- diekspor kembali;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
**(2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain
yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat
persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Ketiga
Pemberitahuan Barang Kiriman Yang Diimpor untuk Dipakai
Pasal 20
**(1) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan**
Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan
sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk
dipakai setelah PPYD menyampaikan daftar Barang
Kiriman beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani Barang Kiriman.
**(2) Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) paling sedikit memuat elemen data untuk setiap
jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman
Tertentu berupa:
- jumlah satuan;
- total berat kotor; dan
- nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman Tertentu.
**(3) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) terdapat:
- barang larangan atau pembatasan; dan/ atau
- barang wajib membayar bea masuk,
PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang
bersangku tan.
**(4) Barang Kiriman berupa Surat dapat dikeluarkan dari**
Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan
sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk
dipakai setelah PJT menyampaikan CN beserta Barang
Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
Barang Kiriman.
**(5) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambahkan**
elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
- jumlah Surat;
- daftar nomor identitas Barang Kiriman;
- daftar negara asal;
- daftar berat kotor;
- daftar nama dan alamat pengirim; dan
- daftar nama dan alamat penerima.
Pasal 21
**(1) Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 18 memiliki nilai pabean tidak
melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United
States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pa bean
atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS
untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos
menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani Barang Kiriman.
**(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang
disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan
pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal
pendaftaran.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan:
- menghitung sendiri. bea masuk, cukai, dan/ atau
pajak dalam rangka impor yang terutang (self
assessment), dalam hal Barang Kiriman merupakan
hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a; atau
- memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai
dasar penghitungan bea masuk oleh Pejabat Bea
Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ atau
SKP, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang
selain hasil perdagangan se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.
**(4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen**
data:
- nomor identitas Barang Kiriman;
- nomor dan tanggal pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
- negara asal;
- berat kotor (brutto);
- biaya pengangkutan;
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free ·
on Board (FOB);
- mata uang;
1. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
- uraian jumlah dan jenis barang;
- International Mobile Equipment Identity (IMEI),
apabila Barang Kiriman merupakan handphone,
komputer genggam, dan/ a tau tablet;
1. pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman
merupakan hasil transaksi perdagangan;
- nama dan alamat pengirim/ penjual;
- nomor identitas pengirim/ penjual, jika ada;
- nama dan alamat Penerima Barang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang,
jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas
lain berupa nomor induk kependudukan untuk
warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga
negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk
selain warga negara Indonesia dan warga negara ·
asing;
- nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
- nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang
Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
- kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
Pasal22
( 1) Barang Kiriman yang:
- berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB
USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar)
dan Penerima Barang bukan merupakan badan
usaha; dan/ a tau
jdih.kemenkeu.go.id
---
- diimpor oleh Penerima Barang yang bukan
merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan bea masuk,
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain
yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang
yang diimpor untuk dipakai setelah Importir
menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat ·
pemenuhan Kewajiban Pabean.
**(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh**
Importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean,
dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/ atau
pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
**(3) Importir menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap
Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan
larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman
wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
**(4) Importir dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan**
menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman yang
berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi
FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar)
dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
**(5) Importir menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada
Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
**(6) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK ·**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).
**(7) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos
tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat ( 1).
Pasal 23
( 1) Barang Kiriman yang:
- berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB
USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar)
dan Penerima Barang merupakan badan usaha;
dan/atau
- diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan
badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan
berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea
masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau
menggunakan tarif preferensi,
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain
yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang ·
yang diimpor untuk dipakai setelah Importir atau
kuasanya menyampaikan PIB ke Kantor Pabean tempat
pemenuhan Kewajiban Pabean.
**(2) Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban**
Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman
yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak
melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United
States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan
usaha.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pos
tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1).
**(4) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan**
untuk diberitahukan dengan PIB sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
impor untuk dipakai.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean
Pasal24
**(1) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20**
ayat (1), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22
ayat (1), dan Pasal 22 ayat (4) dilakukan pemeriksaan
pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
**(2) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, terhadap**
Barang Kiriman dilakukan pemindaian dengan
menggunakan alat pemindai elektronik.
**(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian
dokumen.
**(4) Pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang**
diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai
operator ekonomi bersertifikat (authorized economic
operator) dan/ atau Importir yang ditetapkan sebagai
mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif·
sedikit.
Pasal 25
( 1) Pemeriksaan fisik barang se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman.
**(2) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai**
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam
hal:
- berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau informasi
lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/ atau
jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang
tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak
memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
- uraian jumlah barang, jenis barang, dan/ atau nilai
pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak
jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen
Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang
Kiriman; dan / ata u
- berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh
Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai
tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di
bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan
cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai**
sebagaimana dimaksnd pada ayat (1) disaksikan oleh
petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
**(4) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Surat
atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor
disaksikan oleh Importir.
**(5) Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
tidak hadir atau telah dikuasakan kepada Penyelenggara
Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan
oleh petugas Penyelenggara Pos.
**(6) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda k:husus pada ·**
kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan
pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(7) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman**
dapat meminta untuk: dilakukan pemeriksaan
laboratorium dalam rangka penelitian dokumen.
**(8) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7) dilakukan pada:
- laboratirium milik Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; atau
- laboratorium lainnya, dalam hal pemeriksaan tidak
dapat dilakukan pada laboratorium milik Direk:torat
Jenderal Bea dan Cukai.
**(9) Barang Kiriman dapat dilak:uk:an pemeriksaan fisik ulang**
berdasark:an permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani Barang Kiriman.
Pasal 26
**(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ·**
### Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP.
**(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilakukan dengan meneliti kesesuaian data yang
tercantum dalam CN dengan data yang tercantum dalam
katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-
invoice) yang disampaikan oleh PPMSE yang melakukan
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
**(3) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi**
tambahan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos
dalam rangka penelitian dokumen.
**(4) Penyelenggara Pos harus memberikan informasi yang**
diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama:
- 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan
informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh
PPYD; atau
- 5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan
informasi, dalam hal informasi disa.mpaikan oleh ·
PJT.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(5) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP menetapkan tarif**
dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia,
dalam hal permintaan informasi tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 27
**(1) Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP:
- memberitahukan kepada Importir melalui
Penyelenggara Pos untuk menyampaikan dokumen
pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan,
dalam hal Barang Kiriman terkena ketentuan
larangan atau pembatasan dan belum dipenuhi;
- memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam
hal Barang Kiriman mendapatkan pembebasan bea ·
masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka
impor; atau
- melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam
hal Barang Kiriman dipungut bea masuk dan/ a tau
pajak dalam rangka impor.
**(2) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan atau**
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- SKP; dan/ a tau
- Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
**(3) Importir wajib memenuhi ketentuan larangan atau**
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebelum diberikan persetujuan pengeluaran
barang.
Bagian Kelima
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Pasal28
**(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif**
dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
**(2) Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea
masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang
dibayar sesuai dengan penetapan.
**(3) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk yang disebabkan karena
kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang
Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a,
selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea
masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa
denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi
administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Keenam
Perlakuan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 29
**(1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan
ayat (4) berupa Surat, Kartu Pos, dan Dokumen:
- dibebaskan dari pengenaan bea masuk; dan
- tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
**(2) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang**
diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean ditetapkan
tidak melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar)
per Penerima Barang per kiriman berlaku ketentuan:
- diberikan pembebasan bea masuk;
- dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ·
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
**(3) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang**
diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean ditetapkan
melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai
dengan FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United
States Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku
ketentuan:
- klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penetapan sistem klasifikasi barang;
- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan
ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan
nilai pabean Barang Kiriman dengan metode nilai
pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai nilai
pabean untuk penghitungan bea masuk;
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak ·
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
**(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b**
dan huruf e tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa:
- kosmetik atau preparat kecantikan, yang
diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04,
pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
- tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan
dalam pos 42.02;
- buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan
dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan
pos 49.04;
- produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang
diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang
diklasifikasikan dalarn bab 64;
- barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan
dalarn bab 73;
- sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak
motor listrik selain kondisi completely knocked down,
yang diklasifikasikan dalarn pos tarif / HS code
8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos
tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code
8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99;
- sepeda tidak berrnotor, yang diklasifikasikan dalarn
pos 87.12; dan
- jam tangan, yang diklasifikasikan dalarn pos 91.01
dan pos 91.02.
**(5) Barang Kirirnan dengan jenis barang sebagairnana**
dirnaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif
pernbebanan um.urn (most favoured nation) untuk bea
rnasuk dan pajak dalarn rangka irnpor.
Pasal 30
( 1) Barang Kirirnan berupa barang kena cukai yang
diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan
pernbebasan cukai untuk setiap Penerirna Barang per
kirirnan dengan jurnlah paling banyak:
- sejurnlah 40 (em.pat puluh) batang sigaret, 5 (lirna)
batang cerutu, 40 (em.pat puluh) gram ternbakau
iris, atau hasil ternbakau lainnya berupa:
1. 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk
batang;
1. 5 (lirna) kapsul, apabila dalarn bentuk kapsul;
1. 30 (tiga puluh) rnililiter, apabila dalarn bentuk
cair;
1. 4 (em.pat) cartridge, apabila dalarn bentuk
cartridge; atau
1. 50 (lirna puluh) gram atau 50 (lirna puluh)
rnililiter, apabila dalarn bentuk lainnya;
dan/atau
- 350 (tiga ratus lirna puluh) rnililiter rninurnan yang
rnengandung etil alkohol.
**(2) Dalarn hal hasil ternbakau sebagairnana dirnaksud pada**
ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pernbebasan
cukai diberikan setara dengan perbandingan jurnlah per
jenis hasil ternbakau.
**(3) Dalarn hal Barang Kirirnan rnelebihi jurnlah sebagairnana**
dirnaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena
cukai dirnusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan
disaksikan oleh Penyelenggara Pos.
**(4) Direktur Jenderal atas narna Menteri rnenerbitkan**
Keputusan Menteri rnengenai penetapan irnpor Barang
Kirirnan berupa barang kena cukai yang rnendapatkan
pernbebasan cukai dalarn hal terdapat perubahan jenis
dan/ a tau jumlah barang kena cukai yang rnendapat
pernbebasan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1).
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 31
**(1) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 28 ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang
diberitahukan dengan CN dilakukan dengan menerbitkan
SPPBMCP.
**(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3), Pasal 20 ayat (4), atau Pasal 21.
**(3) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi**
dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam
rangka impor dan disampaikan kepada Importir melalui
Penyelenggara Pos.
**(4) Untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen**
dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat merupakan gabungan atas beberapa SPPBMCP.
**(5) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga**
berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
**(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian untuk penetapan**
nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), nilai
Barang Kiriman menjadi melebihi FOB USDl,500.00
(seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ a tau SKP
memberitahukan kepada Importir melalui Penyelenggara
Pos untuk menyampaikan:
- PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan
usaha; atau
- PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan
badan usaha.
**(7) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Huruf Q yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
**(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean**
atas Barang Kiriman yang diberitahukan dengan
menggunakan PIBK.
**(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
PIBK dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif
dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
**(3) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean**
atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS
untuk diimpor untuk dipakai setelah mendapat
persetujuan pengeluaran barang dari Pejabat Bea dan
Cukai.
**(4) Dalam hal terhadap impor Barang Kiriman diterbitkan**
Surat Penetapan Tarif dan/ a tau Nilai Pa bean (SPTNP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak
dalam rangka impor, persetujuan pengeluaran barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah
jdih.kemenkeu.go.id
---
Importir melunasi kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak
dalam rangka impor.
Pasal 33
**(1) Penyelenggara Pos dapat menyampaikan:**
- daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1);
- CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),
### Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 ayat ( 1); dan
- PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dan Pasal 22 ayat (4),
sebelum Barang Kiriman dibongkar di Kawasan Pabean
atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
**(2) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman**
dapat melakukan penelitian tarif dan nilai pabean setelah
Penyelenggara Pos menyampaikan daftar Barang
Kiriman, CN, dan PIBK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(3) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman**
melakukan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap
daftar Barang Kiriman, CN, dan PIBK yang disampaikan
sebelum pembongkaran Barang Kiriman di Kawasan
Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan
TPS se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), setelah
Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas
pos pemberitahuan pa bean kedatangan sarana
Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) dan menyampaikan nomor sub
Pos pemberitahuan pa bean kedatangan sarana
Pengangkut (inward manifest).
Bagian Ketujuh
Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 34
**(1) Pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi**
berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan
### Pasal 31 ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi
berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor.
**(2) Penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas
sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap
penetapan.
**(3) Penghitungan pajak dalam rangka impor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 35
( 1) PPYD atas nama Importir melakukan pelunasan bea
masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda,
dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
SPPBMCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1).
**(2) PJT atas nama Importir melakukan pelunasan bea**
masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda,
dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 31 aya t (3), dalam j angka waktu ·
paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
**(3) Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan**
sistem pembayaran bea masuk, cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam
rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos
menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai,
sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam
rangka impor ke Kantor Pabean penerbit SPPBMCP.
**(4) Apabila pelunasan bea masuk melebihi jangka waktu**
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Penyelenggara Pos dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen)
dari bea masuk yang wajib dilunasi.
**(5) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)**
dilakukan klaim, dalam hal bea masuk, cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam
rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(6) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)**
dicairkan atau dilakukan klaim, dalam hal bea masuk,
cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak
dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(7) Dalam hal jaminan telah dicairkan atau dilakukan klaim**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PJT harus
menyesuaikan kembali jaminan sehingga me.menuhi
jumlah jaminan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
**(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak**
berlaku dalam hal PPYD dapat mengembalikan Barang
Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kan tor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
Barang Kiriman di Kantor Pabean tempat penyelesaian
Kewajiban Pabean sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir.
**(9) Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) jika:
- Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6)
dalam keadaan utuh, untuk Barang Kiriman yang
dilakukan pemeriksaan fisik; atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
- Barang Kiriman dan kemasan clalam keaclaan utuh
clan ticlak rusak, untuk Barang Kiriman yang ticlak
dilakukan pemeriksaan fisik.
( 10) Atas pengembalian barang sebagaimana climaksud pacla
ayat (8), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani Barang Kiriman memberikan
tancla terima clengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum clalam Lampiran Huruf R yang
merupakan bagian tidak terpisahkan clari Peraturan
Menteri ini.
**(11) Tata cara pencairan dan klaim jaminan sebagaimana**
dimaksud pacla ayat (5) clan ayat (6) clilaksanakan sesuai
clengan ketentuan peraturan perunclang-undangan
mengenai jaminan clalam rangka kepabeanan.
Bagian Keclelapan
Pengeluaran Sebagian
Pasal 36
**(1) Dalam hal terdapat sebagian Barang Kiriman yang**
cliberitahukan clalam CN atau PIBK yang:
- belum memenuhi ketentuan larangan atau
pembatasan; dan/ atau
- terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual
dan diperintahkan oleh penga.dilan niaga untuk
di tangguhkan pengeluarannya,
terhadap Barang Kiriman selain huruf a dan huruf b
dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian
barang.
**(2) Tata cara pengeluaran sebagian Barang Kiriman yang**
diberitahukan dengan menggunakan PIB dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang-
undangan mengenai impor untuk clipakai.
Bagian Kesembilan
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara
Pasal 37
**(1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean**
atau tempat lain yang cliperlakukan sama dengan TPS
untuk diimpor sementa.ra sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 ayat (1) huruf b.
**(2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk diimpor**
sementara sebagaimana climaksucl pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai impor sementara.
Bagian Kesepuluh
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diangkut ke TPS di
Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya
Pasal 38
**(1) Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dapat**
clikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang
cliperlakukan sama dengan TPS, untuk diangkut ke TPS
jdih.kemenkeu.go.id
---
di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c.
**(2) PPYD menyampaikan pemberitahuan pemindahan**
penimbunan Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor
Pabean yang mengawasi TPS asal, dengan elemen data:
- TPS asal;
- TPS tujuan;
- nomor pelayaran (voyage number)/nomor
penerbangan (flight number) / nomor kendaraan
pengangkut darat;
- tanggal ke berangkatan / kedatangan;
- jam keberangkatan/kedatangan, jika ada;
- jumlah dan jenis kemasan;
- nomor identitas kemasan, jika ada;
- berat kotor (brutto) isi kemasan;
1. nomor segel kemasan, jika ada;
- jumlah kemasan;
- nomor identitas Barang Kiriman;
I. nama Penerima Barang;
- alamat Penerima Barang;
- uraian Barang Kiriman;
- jumlah Barang Kiriman;
- harga Barang Kiriman;
- berat kotor (brutto) Barang Kiriman;
- nama jelas pengelola TPS asal;
- nama jelas Pengangkut; dan
- nama jelas pengelola TPS tujuan.
**(3) Kelengkapan elemen data pada pemberitahuan**
pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data
antar PPYD secara internasional.
**(4) Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang**
Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran
merupakan dokumen pemberitahuan pabean.
**(5) Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk**
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean
lainnya dapat dilakukan setelah:
- mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai
atau SKP; dan
- PPYD memasang tanda pengaman pada setiap
kemasan, kantong, peti kemas, dan/ a tau sarana
pengangkut yang mengangkut Barang Kiriman.
**(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a**
merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang
Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan.
**(7) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf b dapat diterima sebagai segel Direktorat ,Jenderal
Bea dan Cukai.
**(8) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
harus aman dan dapat memberikan tanda dalam hal
tanda pengaman dirusak.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Kesebelas
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Ditimbun atau
Dimasukkan ke Kawasan Berfasilitas
Pasal 39
( 1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean
atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS
untuk:
- ditimbun di tempat penimbunan berikat;
- dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
- dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
**(2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diekspor Kembali
Pasal 40
( 1) Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan
sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, dalam hal:
- Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
- Penerima Barang tidak ditemukan;
- Barang Kiriman salah kirim;
- Barang Kiriman rusak; dan/ atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan
keten tuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari**
Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan
sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 19 ayat ( 1) h uruf e, dalam hal:
- Barang Kiriman rusak;
- Barang Kiriman salah kirim; dan/ atau
- Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani Barang Kiriman.
**(4) Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK,**
dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali
barang impor.
Pasal 41
**(1) Untuk mendapatkan persetujuan ekspor kembali Barang**
Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3),
Importir a tau Penyelenggara Pos mengajukan
permohonan ekspor kembali kepada Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
Barang Kiriman dengan menyebutkan alasan dan disertai
dengan dokumen dan/ atau bukti pendukung.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang**
menangani Barang Kiriman melakukan penelitian atas
permohonan ekspor kembali Barang Kiriman terkait
pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2).
**(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea
dan Cukai yang menangani Barang Kiriman menerbitkan:
- surat persetujuan ekspor kembali, apabila
permohonan ekspor kembali yang diajukan
memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau
ayat (2); a tau
- surat penolakan ekspor kembali, apabila
permohonan ekspor kembali yang diajukan tidak
memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau
ayat (2).
**(4) Penerbitan surat persetujuan atau penolakan ekspor**
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah permohonan diterima secara lengkap.
**(5) Pelaksanaan ekspor kembali atas Barang Kiriman yang**
telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan menggunakan
CN.
**(6) Permohonan ekspor kembali sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format
se bagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf S yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf T yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(8) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf U yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 42
**(1) Importir atau Penyelenggara Pos wajib menyampaikan**
bukti realisasi ekspor Barang Kiriman yang telah
diberikan persetujuan ekspor kembali kepada Pejabat
Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan realisasi
ekspor.
**(2) Dalam hal Importir atau Penyelenggara Pos tidak**
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengajuan permohonan ekspor kembali Barang
Kiriman selanjutnya tidak dilayani sampai dengan
Importir atau Penyelenggara Pos menyampaikan bukti
realisasi ekspor.
jdih.kemenkeu.go.id
---
BAB JV
Bagian Kesatu
Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pasal43
( 1) Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor Barang ·
Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean
pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
- memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh)
kilogram;
- diekspor oleh Eksportir yang bukan merupakan
badan usaha; dan/ atau
- merupakan barang 1mpor yang diberitahukan
dengan CN yang akan diekspor kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5).
**(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit**
memuat elemen data:
- nomor dan tanggal identitas Barang Kiriman;
- nama sarana pengangkut;
- nomor voyage/ flight;
- negara tujuan;
- daerah asal barang kiriman;
- berat kotor;
- biaya pengangkutan;
- asuransi, jika ada;
1. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free
on Board (FOB);
J. cara penyerahan barang (incoterm);
- mata uang;
1. bea keluar yang harus dibayarkan, jika ada;
- uraian jumlah dan jenis barang;
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman
merupakan hasil transaksi perdagangan;
- jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan, jika
ada;
- nama dan alamat Pengirim Barang;
- nomor telepon Pengirim Barang, jika ada;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim Barang,
jika tidak ada menggunakan nomor identitas lain
berupa nomor induk kependudukan untuk warga
negara Indonesia, nomor paspor un tuk warga negara
asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain
warga negara Indonesia dan warga negara asing;
- nama dan alamat penerima/ pembeli;
- nama dan nomor identitas PPMSE, apabila Barang
Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
- Kantor Pabean pemuatan ekspor Barang Kiriman.
**(3) PPYD dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa**
Kartu Pos, Surat, Dokumen dan/ atau Barang Kiriman
Tertentu dengan menyampaikan daftar Barang Kiriman,
yang paling sedikit memuat data untuk setiap jenis Kartu
Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu
berupa:
jdih.kemenkeu.go.id
---
- jumlah satuan; dan
- total berat kotor.
**(4) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) terdapat:
- barang larangan atau pembatasan; dan/ atau
- barang yang dikenakan bea keluar,
PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang
bersangku tan.
**(5) PJT dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa**
Surat, setelah menyampaikan CN dengan menambahkan
elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
- jumlah Surat;
- daftar nomor identitas Barang Kiriman;
- daftar negara tujuan;
- daftar berat kotor;
- daftar nama dan alamat Pengirim Barang; dan
- daftar nama dan alamat penerima.
**(6) CN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) merupakan pemberitahuan
pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal
pendaftaran.
Pasal44
**(1) Eksportir atau Penyelenggara Pos menyampaikan**
pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang
Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean
pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
- memiliki berat kotor melebihi 30 (tiga puluh)
kilogram;
- diekspor oleh Eksportir yang merupakan ·
perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan
berikat;
- diekspor oleh Eksportir yang merupakan
perusahaan penerima fasilitas pembebasan
dan/ a tau pengembalian; dan/ a tau
- merupakan barang impor yang diberitahukan
dengan PIB/PIBK yang akan diekspor kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).
**(2) Dalam hal tertentu, Eksportir atau Penyelenggara Pos**
dapat menyampaikan pemberitahuan ekspor barang
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean
pemuatan ekspor atas barang kiriman yang memiliki
berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
**(3) Ketentuan ekspor Barang Kiriman yang diberitahukan**
dengan pemberitahuan ekspor barang sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Kedua
Pemungutan Bea Keluar
Pasal45
**(1) Ekspor Barang Kiriman dapat dipungut bea keluar.**
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor**
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pabean
Pasal 46
( 1) Ekspor Barang Kiriman se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43 dan Pasal 44 dilakukan pemeriksaan pabean.
**(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik dan penelitian
dokumen.
**(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
**(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman oleh Pejabat Bea**
dan Cukai dilakukan secara selektif berdasarkan
manajemen risiko.
**(5) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP memberitahukan**
kepada Eksportir atau Penyelenggara Pos, dalam hal
dilakukan pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman.
**(6) Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya:**
- menyiapkan dan menyerahkan Barang Kiriman
untuk diperiksa;
- membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti
kemas yang akan diperiksa; dan
- menyaksikan pemeriksaan.
**(7) Ketentuan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan**
ekspor barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan
di bidang ekspor.
Pasal 47
**(1) Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi hanya dapat**
diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan larangan
dan/ atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait.
**(2) Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan**
larangan dan/atau pembatasan ekspor.
**(3) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau**
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- SKP; dan/ a tau
- Sistem Indonesia Nasional Single Window (SIN SW).
Bagian Keempat
Konsolidasi Barang Kiriman
Pasal 48
**(1) Barang Kiriman yang diajukan pemberitahuan pabean**
ekspor dapat dilakukan konsolidasi.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang
diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih pemberitahuan
pabean ekspor sebelum Barang Kiriman tersebut
dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana
pengangkut.
Pasal 49
**(1) Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1),
disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan
Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)
kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor
Pabean pemuatan ekspor.
**(2) Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa**
pemberitahuan ekspor barang dan/ atau CN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat ( 1) yang menggunakan ·
peti kemas disampaikan oleh konsolidator dengan
pemberitahuan konsolidasi barang ekspor kepada Pejabat
Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan
ekspor.
**(3) Ketentuan konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
**(4) Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Huruf V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean
Pasal 50
**(1) Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean atau ·**
TPS dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau SKP.
**(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen
dan/ a tau pemeriksaan fisik barang.
**(3) Dalam hal ekspor Barang Kiriman diberitahukan dengan**
pemberitahuan ekspor barang, ketentuan pemasukan
Barang Kiriman ke Kawasan Pabean dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Keenam
Pemuatan, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang Kiriman
Pasal 51
**(1) Pemuatan Barang Kiriman ke sarana pengangkut**
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea
dan Cukai dan/ atau SKP.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk**
diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat
ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya
dengan izin Kepala Kantor Pabean.
**(3) Ketentuan pemuatan dan penimbunan atas ekspor**
Barang Kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan
kepabeanan di bidang ekspor.
Pasal 52
**(1) Barang Kiriman yang telah dimasukkan ke Kawasan**
Pabean tempat pemuatan dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean dalam hal:
- terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau
kemasan barang sehingga perlu dilakukan
penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan
barang;
- terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau
kemasan barang sehingga perlu dilakukan
penggantian pada peti kemas atau kemasan barang;
- dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat
pemindahan lokasi pemuatan Barang Kiriman;
- dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan
tertentu atas pertimbangan dan keputusan Kepala
Kantor Pabean; atau
- tidak terangkut (short shipment); atau
- dibatalkan ekspornya.
**(2) Ketentuan pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan**
Pa bean, dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan
kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Ketujuh
Ekspor Barang Kiriman Untuk Diimpor Kembali
Pasal 53
**(1) Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan**
impor kembali.
**(2) Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) merupakan barang yang
sebelumnya diekspor:
- dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor
kembali;
- untuk keperluan perbaikan;
- untuk keperluan pengerjaan; atau
- untuk keperluan pengujian.
**(3) Ekspor Barang Kiriman yang dimaksudkan untuk**
dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu,
harus diberitahukan dengan menggunakan
pemberitahuan ekspor barang.
**(4) Ketentuan impor kembali Barang Kiriman yang telah**
diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai impor kembali barang
yang telah diekspor.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Kedelapan
Rekonsiliasi Ekspor Barang Kiriman
Pasal 54
( 1) Pemberitahuan ekspor barang dan CN dilakukan
rekonsiliasi dengan pemberitahuan pa bean
keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
**(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilakukan dengan:
- mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen
pemberitahuan ekspor barang dengan
pemberitahuan pabean keberangkatan sarana
pengangkut (outward manifest); atau
- mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen
CN dengan pemberitahuan pabean keberangkatan
sarana pengangkut (outward manifest).
**(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana
pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan
pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward
manifest) yang akan menu.juke luar Daerah Pabean.
**(4) SKP dan/ atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan**
notifikasi status rekonsiliasi kepada:
- Penyelenggara Pos atau Eksportir; dan/ atau
- pengangkut yang bersangkutan.
**(5) Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai.
**(6) Ketentuan rekonsiliasi atas pemberitahuan ekspor**
barang dan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan
di bidang ekspor.
BABV
Bagian Kesatu
Penyampaian Daftar Barang Kiriman, CN,
PIBK, dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan
Barang Kiriman
Pasal 55
**(1) Penyelenggara Pos menyampaikan:**
- perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana
Pengangkut (inward manifest) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1);
- daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3);
- CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),
### Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat ( 1), Pasal 43 ayat ( 1)
### Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (5).
- PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dan Pasal 22 ayat (4);
jdih.kemenkeu.go.id
---
- Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang
Kiriman se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (2); dan
- Pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1),
ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data
elektronik.
**(2) Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menggunakan
tulisan di atas formulir dalam hal:
- sistem pertukaran data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau
mengalami gangguan; dan/atau
- SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu
paling singkat 1 (satu) jam.
**(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c dilakukan dalam jangka waktu:
- paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan
Barang Kiriman impor; atau
- paling lambat sebelum Barang Kiriman ekspor
dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat
pemuatan.
**(4) Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/ atau**
Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos
harus menyertakannya pada saat penyampaian CN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau PIBK ·
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
**(5) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem
pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
Bagian Kedua
Perubahan atas Kesalahan Data
Pasal56
**(1) Importir atau Penyelenggara Pos dapat mengajukan**
permohonan perubahan atas kesalahan data CN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21
atau PIBK yang telah disampaikan sepanjang kesalahan
terjadi karena kekhilafan yang nyata.
**(2) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) merupakan kesalahan a tau kekeliruan yang
bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean
dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/ atau kesalahan penerapan peraturan · yang·
seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung
persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan
lmportir dan/ atau Penyelenggara Pos, meliputi namun
tidak terbatas pada:
- kesalahan penulisan data Importir;
- kesalahan perhitungan bea masuk dan pajak;
dan/atau
- kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan
adanya perubahan peraturan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Perubahan atas kesalahan data PIB dilaksanakan sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan
pabean impor.
Pasal 57
**(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56**
ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan
menyebutkan alasan perubahan data dengan dilampiri:
- hasil cetak CN atau PIBK beserta dokumen ·
pelengkap pabean;
- bukti yang mendukung alasan perubahan data; dan
- surat kuasa, apabila permohonan dibuat oleh
Penyelenggara Pos berdasarkan kuasa dari Importir.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak**
dalam hal:
- Barang Kiriman telah dikeluarkan dari Kawasan
Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama
dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai atau
diimpor sementara;
- kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat
Bea dan Cukai; atau
- CN atau PIBK telah mendapatkan penetapan oleh
Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP.
**(3) Penetapan sebagaimana dimak
