JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan**
mendesak berupa layanan kesehatan yang berlaku pada
rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri
atas:
- pelayanan tindakan medis rawat jalan;
- pelayanan tindakan medis rawat inap;
- pelayanan tindakan di instalasi gawat darurat;
- pelayanan tindakan medis di instalasi perawatan
intensif;
- pelayanan tindakan medis di instalasi bedah sentral;
- pelayanan rehabilitasi medis;
- pelayanan cuci darah/hemodialisis;
- pelayanan penunjang medis diagnostik;
- pelayanan radioterapi;
- pelayanan forensik dan pemulasaraan jenazah;
- pelayanan pendidikan dan pelatihan;
- pelayanan ambulans;
- pelayanan home care;
- pelayanan unggulan;
- pelayanan di luar layanan medis; dan
- pelayanan farmasi.
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar
harga eceran tertinggi sesuai dengan peraturan menteri
---
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yang mengatur mengenai pemberian informasi
harga eceran tertinggi obat.
**(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
memperhitungkan harga neto, pajak pertambahan nilai,
dan biaya pelayanan kefarmasian.
**(5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan**
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen).
**(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan
kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan
Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan
Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada
Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi
Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 731),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
