Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 94 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan** mendesak berupa layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas: - pelayanan tindakan medis rawat jalan; - pelayanan tindakan medis rawat inap; - pelayanan tindakan di instalasi gawat darurat; - pelayanan tindakan medis di instalasi perawatan intensif; - pelayanan tindakan medis di instalasi bedah sentral; - pelayanan rehabilitasi medis; - pelayanan cuci darah/hemodialisis; - pelayanan penunjang medis diagnostik; - pelayanan radioterapi; - pelayanan forensik dan pemulasaraan jenazah; - pelayanan pendidikan dan pelatihan; - pelayanan ambulans; - pelayanan home care; - pelayanan unggulan; - pelayanan di luar layanan medis; dan - pelayanan farmasi. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar harga eceran tertinggi sesuai dengan peraturan menteri --- yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengatur mengenai pemberian informasi harga eceran tertinggi obat. **(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memperhitungkan harga neto, pajak pertambahan nilai, dan biaya pelayanan kefarmasian. **(5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan batas tarif tertinggi.

Pasal 2

**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan** Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 731), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024 Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---