PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang
selanjutnya disebut Platform Digital SKFN adalah suatu
wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk
meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai
publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
---
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat HKPD
adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang
mengatur hak dan kewajiban keuangan antara Pemerintah
dan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara adil,
transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-
undang.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan keuangan Daerah, data kinerja
Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang
disajikan kepada masyarakat dan para pemangku
kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan
dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
1. Aplikasi SIKD Nasional yang selanjutnya disebut Aplikasi
SIKD adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara
nasional.
1. Agen SIKD adalah sistem perantara untuk integrasi dan
komunikasi data yang menghubungkan antara sistem
informasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah
Desa, dan pemangku kepentingan lainnya dengan SIKD.
1. Aplikasi Agen SIKD adalah aplikasi yang digunakan dalam
rangka penerapan Agen SIKD.
1. Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang
berkaitan dengan Keuangan Daerah yang diperlukan
dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
1. Informasi Kinerja Daerah adalah segala informasi yang
berkaitan dengan kinerja daerah yang diperlukan dalam
rangka penyelenggaraan SIKD.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS
adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi
keuangan yang disusun secara sistematis sebagai
pedoman dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
1. Data Transaksi Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat Data Transaksi Pemda adalah data yang memuat
seluruh jenis transaksi Pemerintah Daerah baik keuangan
maupun nonkeuangan untuk seluruh siklus pengelolaan
Keuangan Daerah termasuk rincian transaksi pendapatan
---
dan belanja per bukti transaksi dalam rekening kas umum
daerah sehingga paling kurang dapat menggambarkan
posisi kas, realisasi anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan
Pemerintahan Daerah.
1. Interkoneksi Data Transaksi Pemda adalah
keterhubungan sistem Pemerintah Daerah dengan SIKD
nasional melalui implementasi Agen SIKD dalam rangka
penyediaan Data Transaksi Pemda.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang
dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk
mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan
Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-Daerah.
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan data,
menjelaskan data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
Pasal 2
Platform Digital SKFN bertujuan untuk:
- layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat yang
dapat menjangkau para pemangku kepentingan;
- mewujudkan keterhubungan dan kolaborasi antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan
Desa dalam mendukung transformasi digital; dan
- mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas penyelenggaraan HKPD.
---
Pasal 3
**(1) Penyelenggaraan Platform Digital SKFN dilaksanakan**
melalui sistem informasi yang terdiri atas:
- sistem utama; dan
- sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem
utama.
**(2) Sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a merupakan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal
nasional yang dilaksanakan dalam bentuk SIKD secara
nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD yang
diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
**(3) Sistem mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b minimal meliputi:
- sistem informasi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, yang terdiri atas:
1. sistem informasi pembangunan Daerah;
1. sistem informasi pengelolaan Keuangan Daerah;
dan
1. sistem informasi lainnya; dan
- sistem informasi terintegrasi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data
dan/atau informasi digital.
**(4) Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(5) Penyelenggaraan sistem mitra yang terinterkoneksi dengan**
sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan oleh masing-masing pemilik sistem.
Pasal 4
**(1) Platform Digital SKFN digunakan untuk harmonisasi**
kebijakan fiskal nasional dan implementasi kebijakan
HKPD.
**(2) Penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi**
kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan minimal untuk:
- penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
- pemantauan dan evaluasi batas maksimal kumulatif
defisit APBD dan pembiayaan utang Daerah;
- pelaksanaan sinergi BAS;
- pelaksanaan pembiayaan utang Daerah;
- pemantauan dan evaluasi dana abadi Daerah;
- pemantauan dan evaluasi sinergi pendanaan; dan
- pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi.
**(3) Penggunaan Platform Digital SKFN untuk implementasi**
HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
minimal untuk:
- pengelolaan pajak Daerah dan retribusi Daerah;
- pengelolaan TKD; dan
- pengelolaan belanja Daerah.
---
**(4) Penggunaan Platform Digital SKFN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual
Platform Digital SKFN.
**(5) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
NASIONAL
Pasal 5
SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Pasal 6
**(1) Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan minimal melalui
penerapan:
- perencanaan, pengembangan, dan transformasi
SIKD;
- pembakuan SIKD;
- komunikasi data SIKD; dan
- Agen SIKD,
dengan memperhatikan penerapan tata kelola kolaboratif,
penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen
risiko, dan manajemen perubahan.
**(2) Perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan cetak
biru, strategi teknologi informasi dan komunikasi, dan
peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik.
**(3) Pembakuan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b minimal meliputi:
- pembakuan kodefikasi;
- pembakuan data;
- pembakuan prosedur;
- pembakuan pertukaran data;
- pembakuan penyajian informasi; dan
- pembakuan arsip SIKD.
**(4) Komunikasi data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf c menerapkan metode interkoneksi sistem,**
interoperabilitas, atau metode komunikasi lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau standar internasional.
**(5) Ketentuan mengenai komunikasi data SIKD melalui**
interkoneksi antarsistem dengan SIKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
**(6) Agen SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:**
- diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau pihak
lainnya; dan
---
- bertujuan mengkomunikasikan seluruh data
dan/atau informasi sesuai dengan standar data dan
Metadata atau pembakuan data yang ditetapkan
dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional.
**(7) Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan SIKD**
secara nasional minimal melalui:
- penyediaan data dan informasi digital yang lengkap
dan andal;
- penyelarasan kebijakan di Daerah; dan
- pemberdayaan sumber daya manusia.
**(8) Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual
Platform Digital SKFN.
**(9) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(10) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan**
digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat
menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN
sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Pasal 7
**(1) Digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(2) Dalam rangka penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan**
HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menetapkan Chief
Digital Officer di lingkungan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
**(3) Digitalisasi pengelolaan HKPD berfokus pada penerapan**
aspek-aspek digital dalam pengelolaan HKPD.
Pasal 8
**(1) Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD**
dilaksanakan minimal melalui penerapan:
- pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan
digitalisasi pengelolaan HKPD;
- pembakuan digitalisasi HKPD;
- kebijakan dan teknologi digital HKPD; dan
- penyajian informasi digitalisasi HKPD,
dengan memperhatikan tata kelola kolaboratif, penguatan
keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan
manajemen perubahan.
**(2) Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan**
digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan.
**(3) Pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal berupa:
- pembakuan taksonomi digitalisasi;
- pembakuan konten digitalisasi;
---
- pembakuan penyajian informasi digitalisasi; dan
- pembakuan arsip digitalisasi.
**(4) Kebijakan dan teknologi digital HKPD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal meliputi:
- penerapan kebijakan digital berupa penggunaan
tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk
memperkuat keandalan otorisasi, validitas data, dan
akuntabilitas pelaporan; dan
- penerapan teknologi digital berupa kecerdasan
buatan untuk analisis kebijakan HKPD.
**(5) Penyajian informasi digitalisasi HKPD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan minimal
dengan:
- penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD
bersifat terbuka melalui situs resmi dan berbagai
media digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan; dan/atau
- penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD
melalui dashboard digitalisasi pengelolaan HKPD.
**(6) Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan**
digitalisasi pengelolaan HKPD minimal melalui:
- penerapan aspek-aspek digital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) secara
berkelanjutan;
- penyelarasan kebijakan digitalisasi di daerah; dan
- pemberdayaan sumber daya manusia.
**(7) Digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan dengan**
menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem
digital.
**(8) Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem informasi**
dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Kementerian Keuangan dapat melakukan sinergi,
kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama dengan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau
pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(9) Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
manual Platform Digital SKFN.
**(10) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(11) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan**
digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat
menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN
sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
Pasal 9
**(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau**
informasi digital.
---
**(2) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) termasuk data dan/atau informasi digital
terkait Desa.
**(3) Data dan/atau informasi digital terkait Desa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah
kabupaten/kota.
**(4) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Data Transaksi
Pemda.
**(5) Dalam hal Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) belum dapat memenuhi sebagai sumber data
dan/atau informasi digital, penyediaan data dan/atau
informasi digital dapat menggunakan:
- laporan Pemerintah Daerah; dan
- data yang bersumber dari kementerian/lembaga
dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
**(1) Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 9 ayat (4) disampaikan melalui Interkoneksi Data
Transaksi Pemda sesuai dengan jenis data, periodisasi
data, dan Metadata dengan memanfaatkan teknologi
komunikasi data sesuai dengan pembakuan SIKD.
**(2) Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan**
Pemerintah Daerah.
**(3) Dalam hal informasi penggunaan dana TKD telah dapat**
ditelusuri dalam sistem informasi pada Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah, pelaporan penggunaan
dana TKD secara digital dapat dilakukan melalui
Interkoneksi Data Transaksi Pemda.
**(4) Penyampaian Data Transaksi Pemda sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
proses bisnis penyelenggaraan Data Transaksi Pemda.
**(5) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Pasal 11
**(1) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 9 terdiri atas:
- Informasi Keuangan Daerah;
- Informasi Kinerja Daerah; dan
- informasi lainnya.
**(2) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi
pelaporan nasional.
**(3) Data dan/atau informasi digital yang disampaikan oleh**
Pemerintah Daerah wajib diselaraskan dengan BAS
Pemerintah Daerah.
**(4) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dibagipakaikan dengan sistem
informasi lain.
---
Pasal 12
**(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a minimal memuat informasi
pada siklus:
- perencanaan;
- penganggaran;
- pelaksanaan;
- penatausahaan;
- pelaporan; dan
- pertanggungjawaban.
**(2) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) minimal terdiri atas:
- rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan
prioritas plafon anggaran sementara;
- kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon
anggaran sementara yang telah disepakati bersama
antara Kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat
Daerah;
- rancangan APBD;
- APBD;
- perubahan APBD;
- laporan data bulanan, terdiri atas:
1. perkiraan belanja operasi, belanja modal,
transfer hasil pendapatan, dan transfer bantuan
keuangan;
1. laporan posisi kas;
1. realisasi APBD bulanan; dan
1. daftar transaksi harian/rekapitulasi transaksi
harian;
- laporan realisasi APBD semester I; dan
- laporan keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
1. laporan realisasi anggaran;
1. neraca;
1. laporan operasional;
1. laporan arus kas;
1. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
1. laporan perubahan ekuitas; dan
1. catatan atas laporan keuangan.
**(3) Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 11 ayat (1) huruf b minimal memuat:
- data dan informasi kinerja APBD;
- data dan informasi kinerja TKD; dan
- Data Transaksi Pemda.
**(4) Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11**
ayat (1) huruf c minimal memuat:
- laporan penggunaan dana TKD;
- data non-Keuangan Daerah;
- data dan/atau informasi terkait Desa; dan
- data yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam rangka
melaksanakan program nasional.
Pasal 13
**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menunjuk unit**
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan
---
Keuangan untuk melaksanakan tata kelola data dan
informasi digital.
**(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
mempunyai tugas dan wewenang untuk
mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi kebijakan dan standar pengelolaan data dan
informasi digital.
**(3) Penerapan kebijakan dan standar pengelolaan data dan**
informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat,
mutakhir, terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses,
dan dibagipakaikan.
Pasal 14
**(1) Data dan informasi digital sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 9 berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
**(2) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan**
digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat
menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15
**(1) Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau**
informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
**(2) Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada**
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui interkoneksi dengan SIKD.
**(3) Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada**
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Dalam hal data dan/atau informasi digital tersedia pada**
sistem informasi yang dibangun kementerian/lembaga
dan/atau ekosistem digital, penyampaian data dan/atau
informasi digital dapat dilakukan melalui interkoneksi
SIKD dengan sistem informasi pada kementerian/lembaga
dan/atau ekosistem digital tersebut.
**(5) Dalam hal penyampaian data dan/atau informasi belum**
dapat dilakukan melalui interkoneksi, penyampaian data
dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) dilakukan menggunakan media
pelaporan di SIKD dan/atau media lain yang ditentukan
oleh Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan.
---
Pasal 16
**(1) Penyampaian data dan informasi digital menerapkan**
metode autentikasi dan otorisasi untuk menjaga
keamanan data dan informasi.
**(2) Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan melalui pembatasan akses data dan informasi
digital.
**(3) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
melalui penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
**(4) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menerapkan tanda**
tangan elektronik tersertifikasi, otorisasi dilakukan
melalui pemberian tanda tangan dan cap dinas oleh
pejabat yang berwenang.
Pasal 17
Batas waktu dan periodisasi penyampaian data dan informasi
digital dapat dilakukan secara real-time, harian, ataupun
berkala sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan fiskal
nasional.
Pasal 18
**(1) Dalam hal dibutuhkan verifikasi dan validasi data**
dan/atau informasi digital oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Pemerintah Daerah
menyampaikan data dan/atau informasi pembanding
dalam bentuk dan format lain yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data**
dan/atau informasi digital pembanding sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1), tidak disampaikannya dimaksud
dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijakan
alokasi TKD.
Pasal 19
**(1) Penyampaian data dan informasi digital, termasuk pejabat**
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (4) dan ayat (5) untuk masing-masing jenis data dan
informasi digital dan batas waktu dan periodisasi
penyampaian data dan informasi digital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, berpedoman pada manual
Platform Digital SKFN.
**(2) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan**
digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat
menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
---
DAERAH
Pasal 20
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
melaksanakan konsolidasi informasi keuangan
Pemerintah Daerah secara nasional, berdasarkan data
dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (1).
**(2) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
dilaksanakan dalam rangka:
- sinergi kebijakan fiskal nasional;
- penyusunan statistik keuangan pemerintah; dan
- penyusunan laporan keuangan secara nasional yang
selaras dan terkonsolidasi.
**(3) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah**
diselaraskan dengan sinergi BAS antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 21
**(1) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat
dilakukan berdasarkan pada:
- Data Transaksi Pemda;
- laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup
provinsi; dan/atau
- laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup
kabupaten/kota.
**(2) Laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup provinsi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh
gubernur yang mencakup informasi keuangan seluruh
SKPD pada Pemerintah provinsinya dan informasi
keuangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya.
**(3) Laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, disusun oleh bupati/wali kota yang mencakup
informasi keuangan seluruh SKPD di wilayahnya dan
informasi keuangan Desa di wilayahnya.
**(4) Dalam rangka menyusun laporan konsolidasi informasi**
keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c, gubernur/bupati/wali
kota dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui kepala
kantor vertikal Kementerian Keuangan setempat sesuai
dengan bidang kewenangannya.
**(5) Pelaksanaan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah**
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(6) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
manual Platform Digital SKFN.
---
**(7) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(8) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan**
digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat
menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 22
**(1) Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara**
berkelanjutan minimal untuk:
- mendukung tata pemerintahan yang mempromosikan
keterbukaan informasi publik;
- melibatkan partisipasi masyarakat/publik;
- mendorong akuntabilitas; dan
- mendorong penggunaan teknologi digital untuk
memperkuat pemerintahan.
**(2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka pada situs resmi
dan berbagai media digital sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d memanfaatkan teknologi
interoperabilitas terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagipakai data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara nasional.
**(2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan
berdasarkan pada:
- Data Transaksi Pemda; dan
- informasi pada situs resmi dan/atau media digital
Pemerintah Daerah.
**(3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional**
minimal dilakukan dalam bentuk:
- informasi publik pada portal data SIKD; dan
- informasi eksekutif pada aplikasi SIKD.
**(4) Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional**
menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir
disertai Metadata sesuai dengan kualitas Informasi
Keuangan Daerah yang diterima Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Pasal 24
**(1) Setiap Kepala Daerah menyajikan Informasi Keuangan**
Daerah yang mencakup seluruh SKPD di wilayahnya.
**(2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan
berdasarkan pada:
---
- data transaksi SKPD; dan
- informasi dari masing-masing SKPD.
**(3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah minimal**
dilakukan dalam bentuk portal data.
**(4) Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah**
menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir
disertai Metadata sesuai dengan kualitas informasi yang
dipublikasikan.
Pasal 25
**(1) Penyajian Informasi Keuangan Daerah berpedoman pada**
manual Platform Digital SKFN.
**(2) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan**
digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat
menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat**
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam
rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN.
**(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
menggunakan aplikasi SIKD.
Pasal 27
**(1) Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN,**
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
melakukan kerja sama dengan:
- Pemerintah Daerah untuk kegiatan pengujian,
piloting, dan roll-out aplikasi SIKD serta penerapan
bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD;
- unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan untuk
data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi
antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap
digitalisasi pengelolaan HKPD;
- kementerian/lembaga untuk data dan informasi yang
dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD
serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan
HKPD; dan
- pihak lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan
Platform Digital SKFN.
**(2) Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Platform**
Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
Pasal 28
**(1) Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN,**
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
pembinaan kepada:
- Pemerintah Daerah melalui sosialisasi,
pendampingan, bimbingan teknis, pemantauan, dan
evaluasi;
- pengembang sistem informasi di lingkungan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin
kualitas sistem yang dihasilkan dan kepatuhan atas
ketentuan pembakuan SIKD dan pembakuan
digitalisasi pengelolaan HKPD; dan
- penyelenggara ekosistem digital dalam rangka
digitalisasi pengelolaan HKPD.
**(2) Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan Platform**
Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
**(3) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan**
digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat
menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 29
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan**
pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN secara
berkala.
**(2) Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN**
dilakukan terhadap:
- SIKD secara nasional;
- digitalisasi pengelolaan HKPD;
- penggunaan Platform Digital SKFN untuk
harmonisasi kebijakan fiskal nasional;
- penggunaan Platform Digital SKFN untuk
implementasi HKPD;
- data dan informasi digital;
- konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah;
dan
- penyajian Informasi Keuangan Daerah.
**(3) Hasil pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal digunakan
untuk:
- perencanaan, pengembangan, dan transformasi
SIKD;
- pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan
digitalisasi pengelolaan HKPD;
- pengenaan sanksi dan/atau pemberian insentif;
- perumusan serta pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan di bidang HKPD; dan
---
- penyajian informasi kualitas data dan/atau informasi
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah,
kementerian/lembaga, dan/atau penyelenggara
ekosistem digital.
**(4) Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN**
berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
**(5) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan**
digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat
menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bagian Kesatu
Sanksi
Pasal 30
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
dapat memberikan sanksi berupa:
- teguran tertulis; dan/atau
- penundaan TKD.
**(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
diberikan dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan
kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 31
**(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 30 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada
Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan:
- Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf g, huruf h; dan/atau
- informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 ayat (4) huruf b dan huruf d,
sesuai dengan batas waktu masing-masing data dan
informasi tersebut.
**(2) Pemberian sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk surat peringatan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri.
**(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal batas waktu penyampaian Informasi
Keuangan Daerah.
Pasal 32
**(1) Sanksi berupa penundaan TKD sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada:
- Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
---
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf g, dan
huruf h, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal penerbitan surat peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2);
dan/atau
- Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f paling lambat tanggal
5 (lima) bulan berikutnya.
**(2) Sanksi penundaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berupa penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU**
yang tidak ditentukan penggunaannya sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau
DAU.
**(3) Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap
periode penyaluran dan dapat dilanjutkan pada
penyaluran DBH dan/atau DAU tahun-tahun anggaran
berikutnya sampai dengan disampaikannya Informasi
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h.
**(4) Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk periode
penyaluran berikutnya.
Pasal 33
**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi kewajiban**
penyampaian data dan/atau informasi digital sesuai
dengan Peraturan Menteri ini, Menteri dapat menyalurkan
kembali DBH dan/atau DAU yang ditunda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.
**(2) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau
DAU.
Pasal 34
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Informasi
Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf b dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Insentif
Pasal 35
**(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada Pemerintah**
Daerah berdasarkan capaian kinerja Pemerintah Daerah
dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN.
**(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berupa insentif fiskal dan/atau penghargaan lainnya.
**(3) Ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai insentif fiskal.
---
**(4) Penghargaan lainnya kepada Pemerintah Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diumumkan
dalam situs resmi dan/atau berbagai media digital yang
dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 36
**(1) Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan sistem**
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a tidak berjalan sebagaimana mestinya, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan
deklarasi keadaan kahar.
**(2) Dalam hal terdapat deklarasi keadaan kahar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan manajemen
keberlangsungan bisnis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang telah
dilakukan sebagai akibat dari pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata
Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan
Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya,
masih dapat dilakukan sampai dengan berakhirnya batas
waktu penundaan;
- Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 dan/atau Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang telah
disampaikan melalui interkoneksi dengan SIKD, diakui
sebagai bagian dari penyelenggaraan Platform Digital
SKFN dan dilanjutkan interkoneksinya sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- penyampaian data dan/atau informasi digital selain Data
Transaksi Pemda dan/atau Informasi Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang belum
dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD, dilakukan
secara bertahap dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016
tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 667);
---
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 281); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020
tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan
Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah
Daerah Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1679),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Ketentuan mengenai:
- penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi
kebijakan fiskal nasional dan implementasi HKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- pelaksanaan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal
21; dan
- penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25,
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
