Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase
atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya
disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar
jdih.kemenkeu.go.id1
---
dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa
sawit mentah, dan/ atau produk turunannya.
1. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH
Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang
dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan
program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran
berjalan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggungjawab atas program BA BUN
dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka
pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara TKD untuk DBH Sawit yang selanjutnya
disebut RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat
rincian kebutuhan DBH Sawit tahunan yang disusun oleh
KPA BUN Pengelolaan DBH Sawit.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA.
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang
selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH Sawit adalah
selisih kurang antara DBH Sawit yang dihitung
berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan
DBH Sawit yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH
Sawit yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi
penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang
selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH Sawit adalah selisih
lebih antara DBH Sawit yang dihitung berdasarkan
realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH Sawit
yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH Sawit yang
dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan
negara pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Sisa DBH Sawit adalah selisih lebih antara DBH Sawit yang
telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah dengan realisasi penggunaan DBH Sawit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama
satu periode tahun anggaran dan/ atau beberapa tahun
anggaran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana
BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan
kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya
ditampung pada BA BUN.
1. Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit adalah
indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan DBH Sawit.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan
dalam media penyimpanan digital.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data
terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada
masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan
jdih.kemenkeu.go.id1
---
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
