PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase
atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya
disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar
jdih.kemenkeu.go.id1
---
dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa
sawit mentah, dan/ atau produk turunannya.
1. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH
Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang
dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan
program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran
berjalan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggungjawab atas program BA BUN
dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka
pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara TKD untuk DBH Sawit yang selanjutnya
disebut RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat
rincian kebutuhan DBH Sawit tahunan yang disusun oleh
KPA BUN Pengelolaan DBH Sawit.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA.
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang
selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH Sawit adalah
selisih kurang antara DBH Sawit yang dihitung
berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan
DBH Sawit yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH
Sawit yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi
penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang
selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH Sawit adalah selisih
lebih antara DBH Sawit yang dihitung berdasarkan
realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH Sawit
yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH Sawit yang
dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan
negara pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Sisa DBH Sawit adalah selisih lebih antara DBH Sawit yang
telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah dengan realisasi penggunaan DBH Sawit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama
satu periode tahun anggaran dan/ atau beberapa tahun
anggaran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana
BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan
kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya
ditampung pada BA BUN.
1. Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit adalah
indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan DBH Sawit.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan
dalam media penyimpanan digital.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data
terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada
masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan
jdih.kemenkeu.go.id1
---
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Pasal 2
Pengelolaan DBH Sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
- penganggaran;
- pengalokasian;
- penggunaan;
- penyaluran; dan
- pemantauan dan evaluasi.
Pasal 3
**(1) DBH Sawit merupakan bagian dari TKD.**
**(2) DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bersumber dari penerimaan negara atas:
- bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak
kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya
berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan
besaran tarif bea keluar; dan
- pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit,
minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk
turunannya berdasarkan Peraturan Menteri
mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
**(3) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan paling rendah sebesar 4% {empat persen) dari
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH**
Sawit.
**(5) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat
menggunakan sumber penerimaan lain yang
dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
Pasal 4
**(1) Dalam rangka pengelolaan DBH Sawit, Menteri selaku PA**
BUN Pengelolaan TKD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
- Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum;
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD; dan
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
**(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DBH
Sawit.
jdih.kemenkeu.go.idl
---
**(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri
menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Umum.
**(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN**
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
**(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang**
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan Kepala
KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
- tidak terisi dan menimbulkan lowonganjabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas
melebihi 5 (lima) hari kerja.
**(6) Penunjukan:**
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan/atau
- pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),
berakhir dalam ha! Direktur Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/ a tau dapat
melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
**(7) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan
tanggungjawab yang sama dengan KPA BUN.
**(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan**
penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum
kepada Menteri.
**(9) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 5
**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
- mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN
TKD untuk DBH Sawit kepada Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- menyusun RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit
beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak
terkait;
- menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk DBH
Sawit beserta dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
- menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk DBH
Sawit yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya
kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
- menyusun DIPA BUN TKD untuk DBH Sawit;
- menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi
penyaluran, penghentian penyaluran, dan/ atau
penyaluran kembali TKD untuk DBH Sawit kepada
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan/atau
- menyampaikan rencana penyaluran DBH Sawit
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
**(2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH
Sawit kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui
aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
- menyusun proyeksi penyaluran DBH Sawit sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum melalui aplikasi Cash Planning Information
Network; dan
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
- melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan
dengan penyaluran DBH Sawit;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melakukan verifikasi terhadap rekomendasi
penyaluran dan pengenaan pemotongan penyaluran,
penundaan penyaluran, penghentian penyaluran,
dan penyaluran kembali DBH Sawit;
- melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran
kembali DBH Sawit berdasarkan rekomendasi
1 jdih.kemenkeu.go.id
---
penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran DBH Sawit kepada PPA BUN Pengelolaan
TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
menggunakan aplikasi online monitoring sistem
perbendaharaan anggaran negara dalam rangka
pertanggungjawaban penyaluran DBH Sawit; dan
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran DBH Sawit melalui aplikasi
sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu
bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan
pera.turan perundang-undangan.
**(4) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) huruf e menggunakan aplikasi yang disediakan oleh**
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 6
PPA BUN Pengelolaan TKD, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer
Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formil
dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH
Sawit oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 7
**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan**
usulan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit kepada
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
**(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana
DBH Sawit.
**(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan**
Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal
Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran
sebelumnya.
**(4) Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan
minimal:
- penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor yang
dibagihasilkan pada tahun anggaran sebelumnya;
dan/atau
- Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH Sawit tahun-tahun
sebelumnya.
**(5) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana**
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
**(3) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai**
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
l jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Kesatu
Penyediaan Data Penerimaan Sawit yang Dibagihasilkan
Pasal 8
**(1) Berdasarkan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan permohonan
penyampaian data berupa:
- realisasi penerimaan bea keluar, kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- realisasi penerimaan pungutan ekspor, kepada
Direktorat Jenderal Anggaran;
- luas lahan perkebunan sawit tahun sebelumnya, data
produktivitas lahan sawit tahun sebelumnya yang
dirinci menurut kabupaten/kota, dan data tingkat
kemiskinan menurut provinsi dan kabupaten/kota,
kepada Badan Pusat Statistik dan Kementerian
Pertanian;
- daftar daerah yang telah memiliki rencana aksi daerah
kelapa sawit berkelanjutan, kepada Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- batas wilayah menurut kabupaten/kota, kepada
Kementerian Dalam Negeri.
**(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyampaikan data realisasi penerimaan bea keluar 1
(satu) tahun sebelumnya.
**(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran
menyampaikan data realisasi penerimaan pungutan ekspor
1 (satu) tahun sebelumnya.
**(4) Dalam hal realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat digunakan
perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun
anggaran.
**(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c, Badan Pusat Statistik dan Kementerian
Pertanian menyampaikan data berupa data luas lahan
perkebunan sawit tahun sebelumnya, data produktivitas
lahan sawit tahun sebelumnya yang dirinci menurut
kabupaten/kota, dan data tingkat kemiskinan menurut
provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing pihak.
**(6) Dalam hal data tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) belum tersedia, digunakan data tahun
terakhir yang tersedia.
**(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf d, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian menyampaikan daftar Daerah yang telah
memiliki rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(8) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf e, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan
data batas wilayah menurut kabupaten/kota.
**(9) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat**
**(5), ayat (7), dan ayat (8) disampaikan kepada Kementerian**
Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat minggu kedua bulan September tahun
anggaran sebelumnya.
**(10) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum**
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September
tahun anggaran sebelumnya, dapat digunakan data yang
disampaikan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Kedua
Perhitungan Alokasi DBH Sawit Menurut Daerah Provinsi dan
Kabupaten/ Kota
Pasal9
Data penerimaan bea keluar dan penerimaan pungutan ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) atau
data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
digunakan untuk menghitung pagu DBH Sawit yang
dibagihasilkan kepada Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 10
**(1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9**
digunakan untuk menghitung besaran rincian alokasi DBH
Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota
dengan ketentuan sebagai berikut:
- 50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit
dialokasikan berdasarkan luas lahan perkebunan
sawit; dan
- 50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit
dialokasikan berdasarkan produktivitas lahan sawit.
**(2) Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan indikator luas**
lahan perkebunan sawit per kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
secara proporsional terhadap luas lahan perkebunan sawit
secara nasional.
**(3) Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan indikator**
produktivitas lahan sawit per kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
sesuai nilai produktivitas dengan ketentuan sebagai
berikut:
- kategori sangat rendah, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas kurang dari 1.000 kg/ha (seribu kilogram
per hektar) mendapatkan nilai produktivitas 10%
(sepuluh persen);
- kategori rendah, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas 1.000 kg/ha (seribu kilogram per hektar)
sampai dengan kurang dari 2.000 kg/ha (dua ribu
kilogram per hektar) mendapatkan nilai produktivitas
15% (lima belas persen);
jdih.kemenkeu.go.id
---
- kategori sedang, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas 2.000 kg/ha (dua ribu kilogram per
hektar) sampai dengan kurang dari 3.000 kg/ha (tiga
ribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai
produktivitas 20% (dua puluh persen);
- kategori tinggi, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas 3.000 kg/ha (tiga ribu kilogram per
hektar) sampai dengan kurang dari 4.000 kg/ha (empat
ribu) mendapatkan nilai produktivitas 25% (dua puluh
lima persen); dan
- kategori sangat tinggi, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas lebih dari atau sama dengan 4.000 kg/ha
(empat ribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai
produktivitas 30% (tiga puluh persen).
**(4) Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan indikator**
produktivitas perkebunan sawit per kabupaten/kota
penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara proporsional terhadap total nilai produktivitas
secara nasional.
**(5) Dalam hal data produktivitas lahan sawit tidak tersedia**
untuk suatu kabupaten/kota penghasil, penghitungan
DBH Sawit untuk kabupaten/kota tersebut dilakukan
berdasarkan rata-rata produktivitas lahan sawit di provinsi
yang bersangkutan.
**(6) Dalam hal data rata-rata produktivitas lahan sawit di**
provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak tersedia, kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam
nilai produktivitas dengan kategori sangat rendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 11
**(1) Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10**
ayat (1) dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh
persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh
persen); dan
- kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh
persen).
**(2) Pembagian besaran persentase alokasi DBH Sawit kepada**
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, dilakukan berdasarkan tingkat
eksternalitas negatifyang dialami masing-masing Daerah.
**(3) Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian negara/lembaga
terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
**(4) Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, besaran persentase
alokasi DBH Sawit dibagikan secara merata kepada
seluruh kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil.
jdih.kemenkeu.go.id l
---
**(5) Data batas wilayah untuk menentukan kabupaten/kota**
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
pengbasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber
dari Kementerian Dalam Negeri.
**(6) Dalam bal suatu kabupaten/kota merupakan**
kabupaten/kota pengbasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) buruf b dan kabupaten/kota yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota pengbasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) buruf c, alokasi untuk
kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- alokasi DBH sawit yang disalurkan merupakan alokasi
terbesar antara alokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) buruf b dan ayat (1) buruf c; dan
- alokasi DBH sawit terkecil antara alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) buruf b dan ayat (1) buruf c
tidak disalurkan dan menjadi akumulasi sisa alokasi
DBH Sawit.
**(7) Akumulasi sisa alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) buruf b seprovinsi dialokasikan secara merata
kepada kabupaten/kota pengbasil dan/atau
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota pengbasil dalam provinsi yang sama.
Pasal 12
**(1) Alokasi DBH Sawit dibitung sebagai berikut:**
- berdasarkan persentase bagi basil dan penetapan
Daerab pengbasil; dan
- berdasarkan kinerja Pemerintab Daerah.
**(2) Alokasi DBH Sawit berdasarkan persentase bagi basil dan**
penetapan Daerah pengbasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) buruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan pulub
persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat ( 1).
**(3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja Pemerintah Daerab**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b yang
selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10%
(sepulub persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1).
**(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang
mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 13
**(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat**
**(3) dibitung berdasarkan indikator:**
- penurunan tingkat kemiskinan; dan/ atau
- ketersediaan rencana aksi daerab kelapa sawit
berkelanjutan.
**(2) Perbitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator**
penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) buruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
---
- bagi provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota
penghasil menggunakan indikator penurunan tingkat
kemiskinan dengan bo bot se besar 50% (lima puluh
persen) dan indikator ketersediaan rencana aksi
daerah kelapa sawit berkelanjutan dengan bobot
se besar 50% (lima puluh per sen); dan
- bagi kabupaten/kota yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil menggunakan
indikator penurunan tingkat kemiskinan.
**(3) Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) merupakan persentase penurunan tingkat
kemiskinan 1 (satu) tahun sebelumnya dibandingkan
dengan tingkat kemiskinan 2 (dua) tahun sebelumnya.
**(4) Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) diurutkan mulai dari nilai terendah hingga
nilai tertinggi dan dikelompokkan menjadi 5 (lima) kategori
dengan ketentuan sebagai berikut:
- kategori sangat rendah terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota dengan penurunan tingkat
kemiskinan pada urutan 20% (dua puluh persen)
terbawah secara nasional;
- kategori rendah terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota dengan penurunan tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 20% (dua puluh
persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen)
terbawah secara nasional;
- kategori sedang terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota dengan penurunan tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 40% (empat puluh
persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen)
terbawah secara nasional;
- kategori tinggi terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota
dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan
lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan
80% (delapan puluh persen) terbawah secara nasional;
dan
- kategori sangat tinggi terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota dengan penurunan tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 80% (delapan puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) secara
nasional.
**(5) Berdasarkan kategori penurunan tingkat kemiskinan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
d engan k e t en t uan se b aga1. b en"kut
Persentase terhadap alokasi kinerja pada Kategori pasal 12 ayat (3} Penurunan
Tingkat Kabupaten/ Kota Kabupaten/Kota Provinsi Kemiskinan penghasil berbatasan
Sangat rendah 20% 10% 10%
Rendah 40% 20% 20%
Sedang 60% 30% 30%
Tinggi 80% 40% 40%
Sangat Tinggi 100% 50% 50%
jdih.kemenkeu.go.id l
---
**(6) Alokasi kinerja berdasarkan indikator ketersediaan**
rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tersedia
rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan
dihitung sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
dan
- provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tidak
tersedia rencana aksi daerah kelapa sawit
berkelanjutan dihitung sebesar 0% (nol persen) dari
alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3).
**(7) Selisih lebih atas penghitungan alokasi kinerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dapat
digunakan untuk:
- perubahan alokasi DBH;
- penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
- penetapan alokasi minimum.
**(8) Alokasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
huruf c merupakan batas terendah alokasi DBH Sawit
untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 14
**(1) Hasil penghitungan alokasi DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau alokasi
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8)
disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau
Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
disetujui menjadi pagu DBH Sawit.
**(2) Berdasarkan pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditetapkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
**(3) Berdasarkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi**
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi
DBH Sawit melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
**(4) Alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi dan**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.
Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH Sawit
Pasal 15
**(1) Perubahan alokasi DBH Sawit dapat dilakukan dalam hal**
terdapat:
- perubahan APBN; dan/atau
- perubahan realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan dalam tahun berjalan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Dalam ha! dilakukan perubahan alokasi DBH Sawit,**
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan perubahan alokasi DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi dan
kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan data
alokasi DBH Sawit dalam APBN tahun anggaran berjalan.
**(3) Perubahan alokasi menurut provinsi dan kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
BABV
Bagian Kesatu
Kegiatan yang Didanai DBH Sawit
Pasal 16
**(1) DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan:**
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan;
dan/atau
- kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di
luar area perkebunan, terdiri atas:
- penanganan jalan, meliputi:
1. rekonstruksi/peningkatan struktur;
1. pemeliharaan berkala; dan/atau
1. pemeliharaan rutin; dan/ atau
- penanganan jembatan, meliputi:
1. rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan;
1. penggantian jembatan; dan/ atau
1. pembangunan jembatan.
**(4) Penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah yang
tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah
tentang Penetapan Status Jalan Daerah;
- diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik.
pengangkutan sawit; dan/ atau
- diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei
kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum
pengusulan.
**(5) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b terdiri atas:
- pendataan perkebunan sawit rakyat;
- penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit
berkelanjutan;
- pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi
indonesian sustainable palm oil;
- rehabilitasi hutan dan lahan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
- perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang
belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
termasuk kegiatan penunjang yang terdiri atas:
- pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan
kontraktual; dan/ a tau
- perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan.
**(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
termasuk kegiatan penunjang yang terdiri atas:
- pemberian honorarium fasilitator kegiatan DBH Sawit
yang dilakukan secara swakelola;
- penyewaan sarana dan prasarana pendukung;
- pembahasan rencana kegiatan di Pemerintah Daerah;
dan/atau
- perjalanan dinas ke dan/ a tau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan.
**(8) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan**
sebagaimana pada ayat (3) dan pemenuhan ketentuan
penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dengan memperhatikan capaian
keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di
Daerah.
**(9) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf a dan huruf c berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan
memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan
ketersediaan anggaran di Daerah.
**(10) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf b berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
**(11) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf d berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan
ketersediaan anggaran di Daerah.
**(12) Pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja**
perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf e ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima
bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian
bantuan, dan kondisi pemberian bantuan.
jdih.kemenkeu.go.idl
---
Pasal 17
**(1) Penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan pembangunan dan**
pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) minimal 80% (delapan puluh
persen) dari aloka.si DBH Sawit per Daerah provinsi dan
kabupaten/ kota.
**(2) Penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan lainnya**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari alokasi DBH Sawit per
Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
**(3) Kegiatan penunjang dalam DBH Sawit untuk kegiatan**
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan DBH
Sawit untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan.
**(4) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan,
Pemerintah Daerah dapat mengalihkan kelebihan anggaran
tersebut untuk:
- kegiatan pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3); dan/atau
- kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan
Daerah.
Pasal 18
( 1) Besaran biaya yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengacu
pada standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden
mengenai standar harga satuan regional.
**(2) Dalam pelaksanaan kegiatan DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Daerah membentuk
sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola kegiatan
DBH Sawit dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kegiatan DBH Sawit di wilayahnya.
Bagian Kedua
RKP DBH Perkebunan Sawit
Pasal 19
**(1) Berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Daerah
provinsi dan kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit
menganggarkan DBH Sawit dalam APBD.
**(2) Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyusun RKP
DBH Sawit yang berisi kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.
**(3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
minimal memuat:
- perkiraan pagu alokasi DBH Sawit;
- rincian dan lokasi kegiatan;
1
jdih.kemenkeu.go.id
---
- target keluaran kegiatan;
- rincian pendanaan kegiatan; dan
- penganggaran kembali sisa DBH Sawit yang masih
terdapat di rekening kas umum Daerah dalam ha!
Daerah masih memiliki sisa DBH Sawit.
**(4) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dibahas bersama dengan kementerian negara/lembaga
Pemerintah terkait paling lambat bulan November pada
tahun anggaran sebelumnya.
**(6) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan**
penyusunan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dengan kabupaten/kota di wilayahnya dan
kementerian negara/lembaga terkait.
**(7) Hasil pembahasan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara hasil
pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari:
- Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH Sawit
provinsi; atau
- Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk RKP
DBH Sawit kabupaten/kota.
**(8) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7), Kepala Daerah menetapkan RKP DBH Sawit dalam
APBD.
**(9) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan**
materiil atas kegiatan DBH Sawit yang tercantum dalam
RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 20
**(1) Penyaluran DBH Sawit dilakukan dengan**
pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke
rekening kas umum Daerah.
**(2) Jumlah DBH Sawit yang disalurkan ke rekening kas umum**
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
**(3) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan**
sebagai berikut:
- tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi
paling lambat bulan Mei tahun anggaran berjalan; dan
- tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi
paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 21
**(1) Dalam rangka penyaluran DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20, Gubernur menyusun laporan
realisasi penggunaan DBH Sawit yang terdiri atas:
- laporan realisasi penggunaan tahun anggaran
sebelumnya;
- laporan realisasi penggunaan semester I tahun
anggaran berjalan;
- laporan konsolidasi realisasi penggunaan tahun
anggaran sebelumnya untuk provinsi dan
kabupaten/kota di wilayahnya; dan
- laporan konsolidasi realisasi penggunaan semester I
tahun anggaran berjalan untuk provms1 dan
kabupaten/kota di wilayahnya.
**(2) Dalam rangka penyaluran DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20, Bupati/Wali kota menyusun
laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang terdiri atas:
- laporan realisasi penggunaan tahun anggaran
sebelumnya; dan
- laporan realisasi penggunaan semester I tahun
anggaran berjalan.
**(3) Laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
- Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q.
Sekretaris Jenderal;
- Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q.
Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal
Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi
Hutan; dan
- Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah.
Pasal 22
**(1) Penyaluran DBH Sawit tahap I sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dilakukan setelah Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
syarat salur berupa:
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (1) huruf a dan laporan konsolidasi
realisasi penggunaan tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c
bagi provinsi;
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (2) huruf a bagi kabupaten/kota; dan
- RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) bagi provinsi dan kabupaten/kota,
paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berjalan.
**(2) Penyaluran DBH Sawit tahap II sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan setelah Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
syarat salur berupa:
jdih.kemenkeu.go.idl
---
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit semester
pertama tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan laporan
konsolidasi realisasi penggunaan semester pertama
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (1) huruf d bagi provinsi; dan
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit semester
pertama tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b bagi
kabupaten/kota,
paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran
berjalan.
**(3) Dalam hal tanggal 30 April dan 30 September bertepatan**
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
**(2) pada hari kerja berikutnya.**
**(4) Surat penyampaian syarat salur DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh
kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 23
**(1) Dalam hal syarat salur tahap I sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 22 ayat (1) tidak diterima sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat melakukan penundaan penyaluran tahap I terhadap
DBH Sawit.
**(2) Dalam ha! RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 22 ayat (1) huruf c tidak memenuhi kesesuaian
proporsi alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 dan/atau tidak memenuhi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan, Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan
penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen)
dari nilai penyaluran tahap I terhadap DBH Sawit.
**(3) Dalam hal syarat salur tahap II sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 22 ayat (2) tidak diterima sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2),
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat melakukan penundaan penyaluran tahap II terhadap
DBH Sawit.
**(4) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH Sawit**
semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) tidak memenuhi kesesuaian proporsi
alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran
sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran tahap
II terhadap DBH Sawit.
Pasal 24
**(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
melakukan penyaluran kembali DBH Sawit tahap I yang
ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam ha!:
1 jdih.kemenkeu.go.id
---
- Daerah telah menyampaikan syarat salur tahap I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1};
dan/atau
- Daerah telah menyampaikan perbaikan RKP DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang
menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
**(2) Penyaluran kembali DBH Sawit tahap I yang ditunda**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
**(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
melakukan penyaluran kembali DBH Sawit tahap II yang
ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam hal:
- Daerah telah menyampaikan syarat salur tahap II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3};
dan/atau
- Daerah telah menyampaikan perbaikan laporan
realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) yang menunjukkan
kesesuaian proporsi alokasi kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
**(4) . Penyaluran kembali DBH Sawit tahap II yang ditunda**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
Pasal 25
**(1) Dalam hal:**
- laporan syarat salur tahap I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a; dan/atau
- perbaikan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b,
belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun
anggaran berjalan, Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian
penyaluran DBH Sawit tahap I yang ditunda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
**(2) Dalam hal:**
- laporan syarat salur tahap II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a; dan/ atau
- perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
hurufb,
belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun
anggaran berjalan, Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian
penyaluran DBH Sawit tahap II yang ditunda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
**(3) Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari**
libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
jatuh pada hari kerja berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(4) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tahun**
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) huruf a dan hurufb tidak memenuhi kesesuaian
proporsi alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH
Sawit tahap I sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai
penyaluran tahap I terhadap DBH Sawit.
**(5) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan**
Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Bagian Kesatu
Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi
Pasa126
**(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap**
alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh
pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
**(2) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi
tindak lanjut kepada:
- Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q.
Sekretaris Jenderal;
- Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q.
Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal
Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi
Hutan; dan
- Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah.
**(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk ADK (softcopy)
dan dokumen hardcopy (pindai Format Dokumen Portabel
(Portable Document Format/ PDF)).
**(4) Penyampaian dalam bentuk ADK dan pindai Format**
Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
aplikasi pada SIKD.
**(5) Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) belum tersedia, penyampaian hasil pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikirimkan melalui surat elektronik (emaiij resmi Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dan/ atau media lain yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id l
---
**(6) Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum**
dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan
Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan
evaluasi realisasi penggunaan DBH Sawit berdasarkan:
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk provinsi;
- laporan konsolidasi realisasi penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d
dan laporan realisasi penggunaan DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) untuk
kabupaten dan kota; dan/ atau
- pengamatan langsung di lapangan,
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
**(7) Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH Sawit oleh**
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
meliputi:
- kepatuhan penyampaian laporan;
- besaran penganggaran untuk masing-masing kegiatan;
- kesesuaian capaian keluaran antara RKP DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan
laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2); dan
- besaran Sisa DBH Sawit yang masih terdapat di
rekening kas umum Daerah.
**(8) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi realisasi**
penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan/atau
instansi/unit terkait.
**(9) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana**
dimaksud dalam ayat (2), Menteri dapat mengenakan
sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH
atas alokasi dan/ atau penggunaan DBH Sawit yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sisa DBH Sawit
Pasal 27
**(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH Sawit yang masih**
terdapat di rekening kas umum Daerah setelah tahun
anggaran berakhir, Pemerintah Daerah melakukan
rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit dengan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam
berita acara rekonsiliasi.
**(2) Gubernur dapat mengoordinasikan pelaksanaan**
rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Pelaksanaan rekonsiliasi Sisa DBH Sawit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilaksanakan paling
lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id 1
---
**(4) Dalam ha! rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak
dilaksanakan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menghitung Sisa DBH Sawit berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (6).
**(5) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada
Kepala Daerah paling cepat bulan Mei tahun anggaran
berikutnya.
**(6) Berdasarkan surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali Sisa DBH Sawit pada tahun
anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya
untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16.
Pasal 28
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan**
penghitungan alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH
Sawit berdasarkan:
- data realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan
- data realisasi penerimaan pungutan ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
**(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data**
realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan kepada Menteri.
**(3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi**
penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada
Menteri.
**(4) Penghitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi**
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Anggaran.
**(5) Dalam ha! alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi**
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
besar dari DBH Sawit yang telah disalurkan ke rekening
kas umum Daerah, terdapat Kurang Bayar DBH Sawit.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(6) Dalam hal alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi**
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
kecil dari DBH Sawit yang telah disalurkan ke rekening kas
umum Daerah, terdapat Lebih Bayar DBH Sawit.
**(7) Penetapan alokasi Kurang Bayar dan/atau Lebih Bayar**
DBH Sawit mempertimbangkan:
- alokasi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (8); dan/atau
- penghentian salur DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25.
**(8) Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH Sawit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 29
**(1) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit**
menyetorkan penerimaan negara yang berasal dari
pungutan ekspor tahun anggaran sebelumnya yang
menjadi realisasi DBH Sawit.
**(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dari rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit ke rekening kas umum negara melalui bank
persepsi/pos persepsi.
**(3) Dalam rangka penyetoran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditetapkan persentase pagu DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sesuai
dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja
negara.
**(4) Penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan kepada Menteri.
**(5) Besaran penyetoran oleh Badan Pengelola Dana**
Perkebunan Kelapa Sawit dihitung berdasarkan perkalian
antara persentase pagu DBH sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan realisasi penerimaan negara yang berasal
dari pungutan ekspor yang menjadi realisasi DBH Sawit
sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
**(6) Tata cara penyetoran penerimaan negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan
negara secara elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id1
---
Pasal 30
Penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun
RKP DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar
penggunaan dan penyaluran DBH Sawit.
- Penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilakukan
secara sekaligus bagi Daerah provinsi dan kabupaten/kota
yang telah menyampaikan RKP DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Penyampaian RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
huruf b dilakukan paling lambat tanggal 30 November
2023.
- Dalam ha! tanggal 30 November 2023 bertepatan dengan
hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu
penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf c
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Dalam ha! Daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak
menyampaikan RKP DBH Sawit sampai dengan tanggal 30
November 2023 sebagaimana dimaksud pada huruf c
atau hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud pada
hurufd:
1. penyaluran DBH Sawit dilakukan secara sekaligus
paling lambat 27 Desember 2023; dan
1. seluruh DBH Sawit yang disalurkan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dianggarkan dalam APBD
tahun anggaran 2024 dan RKP DBH Sawit tahun
anggaran 2024.
BABX
Pasal 31
Penyaluran DBH Sawit Tahun Anggaran 2023 bersumber dari
rupiah murni.
Pasal 32
**(1) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mulai**
melakukan penyetoran penerimaan negara yang berasal
dari pungutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
**(2) Penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) dilakukan paling lam bat 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id l
---
Pasal 33
Ketentuan mengenai:
- rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- format RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19;
- format laporan realisasi penggunaan DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan
huruf b dan Pasal 21 ayat (2);
- format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
c dan huruf d; dan
- rincian DBH Sawit tahun anggaran 2023 menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
l
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
