PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang
Undang PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat
yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda
Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan
dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber
daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di
kendaraan maupun dari luar.
1. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely
Built-Up) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL
Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan
bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL
Berbasis Baterai Roda Empat.
1. KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap
(Completely Knocked-Down) Roda Empat yang selanjutnya
disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah
kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai
dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum
di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang
industri atau manufaktur yang memproduksi KBL
Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri
atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi
dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/ atau
industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai
Roda Empat lainnya.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan .barang kena pajak dan/atau penyerahan
jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang ini.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri
pada KBL Berbasis Baterai.
Pasal 2
**(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai**
CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung
Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
**(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis**
Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi
KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha
ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(4) KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis
Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai
pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor
dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.
**(5) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan
insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai
Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi.
Pasal 3
**(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai**
CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
**(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis**
Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi
KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang
terutang.
**(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa
Pajak Januari 2024 sampa1 dengan Masa Pajak
Desember 2024.
**(4) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dibuktikan dengan:**
- tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor
barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda
Empat tertentu; atau
- tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis
Baterai Roda Empat tertentu.
**(5) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak.
**(6) Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung**
Pemerintah atas impor atau penyerahan KBL Berbasis
Baterai Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal4
**(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat**
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:
- dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan; dan
- laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
**(2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan
mencantumkan keterangan paling sedikit informasi
berupa:
- nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan
insentif impor,
- kode fasilitas impor,
- merk,
- tipe dan varian,
- nomor rangka, dan
- kode Hannonized System (HS).
**(3) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan
dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
nilai.
Pasal 5
**(1) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat**
tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai
CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
**(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,**
harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas
penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis
Baterai lainnya dan/atau penyerahan selain KBL Berbasis
Baterai yang mendapatkan PPnBM ditanggung Pemerintah.
**(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
dengan mencantumkan:
- kode transaksi O1 (nol satu);
- keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling
sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor
rangka kendaraan; dan
- keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH
**(4) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak
pertambahan nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai roda empat
tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai
CKD Roda Empat.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 6
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa pajak
pertambahan nilai atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda
Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai
Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis
Baterai CKD Roda Empat untuk Masa Pajak Januari 2024
sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, dapat
diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b
sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Pasal 7
**(1) PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda**
Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impomya:
- tidak menggunakan pemberitahuan impor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
dan/atau
- tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
**(2) PPnBM terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda**
Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis
Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas
penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan/atau
- tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
**(3) .Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyerahan
KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari
produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai PPnBM sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang, jika
diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
- Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki surat persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/atau
KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang
diimpor dan/atau KBL Berbasis Baterai Roda Empat
tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai
CKD Roda Empat yang diserahkan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
- Impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu
dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai
CKD Roda Empat tidak sesuai dengan Masa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban:
1. membuat dokumen pemberitahuan impor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dan Pasal 5 ayat (4).
Pasal 9
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
