PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disingkat DBH Pajak
adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak
---
penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil
tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya
disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan
penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu
bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, perikanan,
dan perkebunan sawit.
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut
Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi
penyaluran DBH.
1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih
Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan
negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran
DBH.
Pasal 2
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam
Peraturan Menteri ini terdiri atas:
- Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023;
dan
- Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023.
Pasal 3
Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar
Rp56.216.476.230.000 (lima puluh enam triliun dua ratus
enam belas miliar empat ratus tujuh puluh enam juta dua
ratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
- Kurang Bayar DBH pajak sampai dengan tahun anggaran
2023 sebesar Rp19.675.314.036.000 (sembilan belas triliun
enam ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus empat belas
juta tiga puluh enam ribu rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran
2023 sebesar Rp36.541.161.958.000 (tiga puluh enam
triliun lima ratus empat puluh satu miliar seratus enam
puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu
rupiah).
Pasal 4
**(1) Kurang Bayar DBH Pajak sampai dengan tahun anggaran**
2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri
atas:
- Kurang Bayar DBH pajak penghasilan sebesar
Rp6.457.297.339.000 (enam triliun empat ratus lima
puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta
tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Kurang Bayar DBH pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp12.713.461.613.000 (dua belas triliun tujuh ratus
tiga belas miliar empat ratus enam puluh satu juta
enam ratus tiga belas ribu rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH cukai hasil tembakau sebesar
Rp504.555.084.000 (lima ratus empat miliar lima ratus
lima puluh lima juta delapan puluh empat ribu rupiah).
**(2) Kurang Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran**
2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri
---
atas:
- Kurang Bayar DBH SDA minyak bumi dan gas bumi
sebesar Rp4.504.121.896.000 (empat triliun lima ratus
empat miliar seratus dua puluh satu juta delapan ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Kurang Bayar DBH SDA mineral dan batubara sebesar
Rp30.947.001.544.000 (tiga puluh triliun sembilan
ratus empat puluh tujuh miliar satu juta lima ratus
empat puluh empat ribu rupiah);
- Kurang Bayar DBH SDA panas bumi sebesar
Rp880.763.410.000 (delapan ratus delapan puluh
miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta empat ratus
sepuluh ribu rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH SDA kehutanan sebesar
Rp209.275.108.000 (dua ratus sembilan miliar dua
ratus tujuh puluh lima juta seratus delapan ribu
rupiah).
Pasal 5
Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar
Rp13.626.830.614.000 (tiga belas triliun enam ratus dua puluh
enam miliar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus empat
belas ribu rupiah), terdiri atas:
- Lebih Bayar DBH pajak sampai dengan tahun anggaran
2023 sebesar Rp2.193.920.249.000 (dua triliun seratus
sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta
dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); dan
- Lebih Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran
2023 sebesar Rp11.432.910.556.000 (sebelas triliun empat
ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta
lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Pasal 6
Lebih Bayar DBH pajak sampai dengan tahun anggaran 2023
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- Lebih Bayar DBH pajak penghasilan sebesar
Rp250.592.233.000 (dua ratus lima puluh miliar lima ratus
sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu
rupiah);
- Lebih Bayar DBH pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp1.814.597.697.000 (satu triliun delapan ratus empat
belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam
ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); dan
- Lebih Bayar DBH cukai hasil tembakau sebesar
Rp128.730.319.000 (seratus dua puluh delapan miliar
tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan belas ribu
rupiah).
Pasal 7
Lebih Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2023
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- Lebih Bayar DBH SDA minyak bumi dan gas bumi sebesar
Rp4.030.902.308.000 (empat triliun tiga puluh miliar
sembilan ratus dua juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
- Lebih Bayar DBH SDA mineral dan batubara sebesar
---
Rp4.384.487.674.000 (empat triliun tiga ratus delapan
puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta
enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Lebih Bayar DBH SDA panas bumi sebesar
Rp66.722.087.000 (enam puluh enam miliar tujuh ratus
dua puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- Lebih Bayar DBH SDA kehutanan sebesar
Rp563.505.543.000 (lima ratus enam puluh tiga miliar lima
ratus lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- Lebih Bayar DBH SDA perikanan sebesar
Rp754.946.287.000 (tujuh ratus lima puluh empat miliar
sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus delapan
puluh tujuh ribu rupiah); dan
- Lebih Bayar DBH perkebunan sawit sebesar
Rp1.632.346.657.000 (satu triliun enam ratus tiga puluh
dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus
lima puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 8
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai
dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 untuk daerah pemekaran di wilayah Papua dihitung
secara proporsional:
- berdasarkan jumlah penduduk untuk DBH Pajak
penghasilan; dan
- berdasarkan luas wilayah untuk DBH selain DBH Pajak
penghasilan.
Pasal 9
**(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun**
anggaran 2023 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota
dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara.
**(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada Daerah**
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
**(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun**
anggaran 2023 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang
Bayar DBH dengan mempertimbangkan paling tinggi 75%
(tujuh puluh lima persen) dari penyaluran Kurang Bayar
DBH.
**(2) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Rincian atas Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai
dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
