Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN

PMK No. 88 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 1. Treasury Dealing Room yang selanjutnya disingkat TDR adalah unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya. 1. Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh BUN/kuasa BUN pada Bank Indonesia selain rekening kas umum negara dan sub rekening kas umum negara. 1. Rekening Lain Bank Indonesia Kelolaan TDR adalah rekening milik kuasa BUN yang digunakan untuk operasional TDR. 1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan --- Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun- tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan. 1. Dana SAL BUN adalah SAL yang dimiliki oleh BUN yang tidak dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu. 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. 1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 1. Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang dan/atau dibentuk oleh Pemerintah dengan tujuan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota. 1. Pinjaman Dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN. 1. Pinjaman Likuiditas Dana SAL adalah setiap pinjaman atas pemanfaatan Pinjaman Dana SAL. 1. Debitur adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL penerima Pinjaman Dana SAL. 1. Pimpinan Debitur adalah pimpinan tertinggi pada BUMN/BUMD/BHL yang dapat berupa Direktur Utama/Ketua Dewan Direktur/Ketua Eksekutif atau Kepala Daerah pada Pemerintah Daerah. 1. Jaminan adalah garansi berupa aset yang bertujuan untuk memberikan kepastian pengembalian atas Pinjaman Dana SAL, baik pokok maupun bunga/imbal hasilnya. 1. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. 1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara. --- 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah direktur jenderal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Direktur Pengelolaan Kas Negara adalah direktur pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang merupakan unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara. 1. Reverse Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut Reverse Repo adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Pasal 2

**(1) BUN dapat mengoptimalkan Dana SAL BUN melalui** penempatan Dana SAL BUN selain di Bank Indonesia. **(2) Optimalisasi Dana SAL BUN sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk Pinjaman Dana SAL.

Pasal 3

Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan amanat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN- Perubahan.

Pasal 4

Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip: - kehati-hatian; - aman; - mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berbasis pasar (market based); dan - akuntabel.

Pasal 5

**(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2 ayat (2) diberikan kepada: - BUMN; - BUMD; - Pemerintah Daerah; dan/atau - BHL, yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional. **(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan penugasan yang masih berlaku berupa surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- **(3) Surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan** penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan minimal oleh menteri sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2) diberikan dalam mata uang rupiah.**

Pasal 7

**(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 6 merupakan credit line yang bersifat uncommitted. **(2) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL secara sekaligus atau bertahap. **(3) Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan batas maksimal akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL, yang pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas.

Pasal 8

**(1) Masa Pinjaman Dana SAL merupakan tanggal dimulainya** Pinjaman Dana SAL sampai dengan tanggal akhir Pinjaman Dana SAL. **(2) Tanggal akhir Pinjaman Dana SAL paling lama sampai** dengan akhir tahun anggaran.

Pasal 9

**(1) Jangka waktu Pinjaman Likuiditas Dana SAL** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2): - paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender; dan - tidak melewati tanggal akhir Pinjaman Dana SAL. **(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berlaku efektif sejak tanggal pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL. **(3) Jangka waktu efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** tidak mengubah masa Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 **(4) Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan melalui TDR. **(5) Terhadap Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), BUN memperoleh bunga/imbal hasil dengan tingkat suku bunga/imbal hasil minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara di Bank Indonesia.

Pasal 10

Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (2) dilakukan setelah Debitur memberikan Jaminan. ---

Pasal 11

**(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa:** - Deposito; dan/atau - SBN. **(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** paling sedikit bernilai 102% (seratus dua persen) dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil. **(3) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling** sedikit bernilai 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil. **(4) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan gabungan antara: - Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan - SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, nilai Jaminan dihitung secara proporsional atas nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil.

Pasal 12

**(1) Jaminan berupa Deposito sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut: - dalam mata uang rupiah; - sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL atau dapat dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu jatuh tempo menjadi paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL; dan - tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan - dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo Deposito dalam hal Debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya. **(2) Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut: - dalam mata uang rupiah; - sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL; - tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan - dapat diperjualbelikan.

Pasal 13

**(1) Pimpinan calon Debitur mengajukan permohonan** Pinjaman Dana SAL secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. **(2) Permohonan Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: --- - surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); - dokumen yang memuat informasi perhitungan kebutuhan Pinjaman Dana SAL; - dokumen perencanaan pencairan dan pengembalian Pinjaman Likuiditas Dana SAL yang disertai dengan analisis kemampuan membayar kembali berdasarkan proyeksi arus kas selama periode masa Pinjaman Dana SAL; - anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau dokumen yang dipersamakan yang paling sedikit menyatakan kewenangan: 1. untuk mewakili calon Debitur; dan 1. mengadakan perjanjian dan kontrak; - dokumen yang memuat informasi Jaminan yang akan diberikan, yang paling sedikit berisi bentuk, nilai, jenis, dan tanggal jatuh tempo Jaminan; - laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik/Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian; dan - surat pernyataan tanggung jawab mutlak, yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam