TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Treasury Dealing Room yang selanjutnya disingkat TDR
adalah unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau
kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi,
perekam dan perangkat pendukung lainnya.
1. Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh
BUN/kuasa BUN pada Bank Indonesia selain rekening kas
umum negara dan sub rekening kas umum negara.
1. Rekening Lain Bank Indonesia Kelolaan TDR adalah
rekening milik kuasa BUN yang digunakan untuk
operasional TDR.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan
---
Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-
tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi
dengan koreksi pembukuan.
1. Dana SAL BUN adalah SAL yang dimiliki oleh BUN yang
tidak dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan
tertentu.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai BUMN.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL
adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perintah
undang-undang dan/atau dibentuk oleh Pemerintah
dengan tujuan tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau
bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah
kota.
1. Pinjaman Dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas
berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan
Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah
Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah
dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai
bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN.
1. Pinjaman Likuiditas Dana SAL adalah setiap pinjaman
atas pemanfaatan Pinjaman Dana SAL.
1. Debitur adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL
penerima Pinjaman Dana SAL.
1. Pimpinan Debitur adalah pimpinan tertinggi pada
BUMN/BUMD/BHL yang dapat berupa Direktur
Utama/Ketua Dewan Direktur/Ketua Eksekutif atau
Kepala Daerah pada Pemerintah Daerah.
1. Jaminan adalah garansi berupa aset yang bertujuan
untuk memberikan kepastian pengembalian atas
Pinjaman Dana SAL, baik pokok maupun bunga/imbal
hasilnya.
1. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah direktur
jenderal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
merupakan unit eselon I pada Kementerian Keuangan
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara adalah direktur pada
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang merupakan unit
eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan
kas negara.
1. Reverse Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut
Reverse Repo adalah transaksi beli SBN dengan janji jual
kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Pasal 2
**(1) BUN dapat mengoptimalkan Dana SAL BUN melalui**
penempatan Dana SAL BUN selain di Bank Indonesia.
**(2) Optimalisasi Dana SAL BUN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk Pinjaman
Dana SAL.
Pasal 3
Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan berdasarkan amanat sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-
Perubahan.
Pasal 4
Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip:
- kehati-hatian;
- aman;
- mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau berbasis pasar
(market based); dan
- akuntabel.
Pasal 5
**(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
2 ayat (2) diberikan kepada:
- BUMN;
- BUMD;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- BHL,
yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk
melaksanakan kebijakan nasional.
**(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan penugasan yang masih berlaku berupa surat
ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan
penugasan oleh pejabat berwenang dan/atau penugasan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
**(3) Surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan**
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan minimal oleh menteri sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 6
Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(2) diberikan dalam mata uang rupiah.**
Pasal 7
**(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
6 merupakan credit line yang bersifat uncommitted.
**(2) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL secara
sekaligus atau bertahap.
**(3) Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan batas maksimal
akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL, yang
pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas.
Pasal 8
**(1) Masa Pinjaman Dana SAL merupakan tanggal dimulainya**
Pinjaman Dana SAL sampai dengan tanggal akhir
Pinjaman Dana SAL.
**(2) Tanggal akhir Pinjaman Dana SAL paling lama sampai**
dengan akhir tahun anggaran.
Pasal 9
**(1) Jangka waktu Pinjaman Likuiditas Dana SAL**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2):
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender; dan
- tidak melewati tanggal akhir Pinjaman Dana SAL.
**(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berlaku efektif sejak tanggal pencairan Pinjaman
Likuiditas Dana SAL.
**(3) Jangka waktu efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
tidak mengubah masa Pinjaman Dana SAL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8
**(4) Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan melalui TDR.
**(5) Terhadap Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), BUN memperoleh bunga/imbal
hasil dengan tingkat suku bunga/imbal hasil minimal
sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari
penempatan uang negara di Bank Indonesia.
Pasal 10
Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2) dilakukan setelah Debitur memberikan Jaminan.
---
Pasal 11
**(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa:**
- Deposito; dan/atau
- SBN.
**(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
paling sedikit bernilai 102% (seratus dua persen) dari nilai
Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal
hasil.
**(3) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling**
sedikit bernilai 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai
Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal
hasil.
**(4) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan gabungan antara:
- Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a; dan
- SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
nilai Jaminan dihitung secara proporsional atas nilai
Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal
hasil.
Pasal 12
**(1) Jaminan berupa Deposito sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria minimal
sebagai berikut:
- dalam mata uang rupiah;
- sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari
kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas
Dana SAL atau dapat dilakukan perpanjangan
tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu
jatuh tempo menjadi paling singkat 3 (tiga) hari kerja
pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL;
dan
- tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
- dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo
Deposito dalam hal Debitur tidak dapat
melaksanakan kewajibannya.
**(2) Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
11 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria minimal
sebagai berikut:
- dalam mata uang rupiah;
- sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari
kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas
Dana SAL;
- tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
- dapat diperjualbelikan.
Pasal 13
**(1) Pimpinan calon Debitur mengajukan permohonan**
Pinjaman Dana SAL secara tertulis kepada Menteri dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
**(2) Permohonan Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
---
- surat ketetapan dan/atau surat keputusan
penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang
dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- dokumen yang memuat informasi perhitungan
kebutuhan Pinjaman Dana SAL;
- dokumen perencanaan pencairan dan pengembalian
Pinjaman Likuiditas Dana SAL yang disertai dengan
analisis kemampuan membayar kembali berdasarkan
proyeksi arus kas selama periode masa Pinjaman
Dana SAL;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau
dokumen yang dipersamakan yang paling sedikit
menyatakan kewenangan:
1. untuk mewakili calon Debitur; dan
1. mengadakan perjanjian dan kontrak;
- dokumen yang memuat informasi Jaminan yang akan
diberikan, yang paling sedikit berisi bentuk, nilai,
jenis, dan tanggal jatuh tempo Jaminan;
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik/Badan Pemeriksa
Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak, yang
disusun sesuai dengan format tercantum dalam
