Langsung ke konten

TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH

PMK No. 87 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 1. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 1. Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah adalah kegiatan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo oleh pemerintah daerah di pasar sekunder. 1. Aset Sukuk Daerah adalah objek pembiayaan Sukuk Daerah dan/atau barang milik daerah yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan Sukuk Daerah dijadikan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah. 1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 1. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. 1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. 1. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. 1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. --- 1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. 1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. 1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.

Pasal 2

**(1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan** bagian dari Pembiayaan Utang Daerah dalam APBD. --- **(2) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan keberlanjutan. **(3) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan** keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang berwawasan lingkungan, sosial, dan berlandaskan keberlanjutan lainnya. **(4) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus** memenuhi persyaratan meliputi: - administrasi; - keuangan; dan - kelayakan kegiatan. **(5) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) huruf a adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(6) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) huruf b meliputi: - batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah; - rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan - batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah, yang dihitung pada saat pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. **(7) Batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. **(8) Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk** mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima). **(9) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan** keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(10) Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari** Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah. **(11) Persyaratan kelayakan kegiatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) huruf c adalah kesesuaian terhadap aspek kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah serta sikronisasi dengan pendanaan Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. ---

Pasal 3

**(1) Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah** diselenggarakan oleh Kepala Daerah. **(2) Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas: - penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, termasuk kebijakan pengendalian risiko; - perencanaan dan penetapan struktur portofolio; - penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; - Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo; - pelunasan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo; - pelaporan dan publikasi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; - pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan - aktivitas lain dalam rangka pengembangan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. **(3) Dalam pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk** Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah pada perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

**(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah** dilakukan dalam rangka: - pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah; - pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau - penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. **(2) Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah Daerah. **(3) Pengelolaan portofolio utang Daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk membiayai kembali Pembiayaan Utang Daerah yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah. **(4) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah** dalam rangka pengelolaan portofolio utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan biaya dan risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya dan risiko Pembiayaan Utang Daerah sebelumnya. **(5) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah** dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud --- pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah yang dilaksanakan melalui BUMD.

Pasal 5

**(1) Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - sesuai dengan dokumen perencanaan Daerah dan dianggarkan dalam APBD; - merupakan kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada; dan - dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. **(2) Pengelolaan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana** Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau badan layanan umum Daerah.

Pasal 6

**(1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan** melalui Pasar Modal domestik dan dalam mata uang rupiah. **(2) Penerbitan melalui Pasar Modal domestik sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme penawaran umum. **(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas segala risiko** yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. **(4) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Obligasi** Daerah dan/atau Sukuk Daerah. **(5) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas** penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Pemerintah Daerah lain.

Pasal 7

**(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk** Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum Daerah. **(2) Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening pada bank syariah. **(3) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk** Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah direncanakan.

Pasal 8

**(1) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi** Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana dimaksud ke rekening kas umum Daerah. **(2) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diutamakan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), --- meliputi penyediaan sarana dan prasarana lain yang dianggarkan dalam APBD. **(3) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah** dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.

Pasal 9

**(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pokok** dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo. **(2) Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran** pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib membayar denda keterlambatan. **(3) Dana untuk membayar kewajiban pokok dan/atau bunga** atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban. **(4) Dalam hal kewajiban pembayaran bunga atau kupon** Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, Kepala Daerah tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Realisasi kewajiban pembayaran bunga atau kupon** Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. DAERAH Bagian Kesatu Umum

Pasal 10

**(1) Kepala Daerah melaksanakan persiapan penerbitan** Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. **(2) Dalam rangka persiapan penerbitan Sukuk Daerah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menentukan jenis Akad Sukuk Daerah. **(3) Jenis Akad Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dapat berupa: - Sukuk Daerah ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah; - Sukuk Daerah mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudarabah; --- - Sukuk Daerah musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah; - Sukuk Daerah istishna’, yang diterbitkan berdasarkan Akad Istishna’; - Sukuk Daerah wakalah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Wakalah; - Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan - Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari 2 (dua) atau lebih Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f. **(4) Pemerintah Daerah menetapkan nilai bersih maksimal** Pembiayaan Utang Daerah yang bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya.

Pasal 11

**(1) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk** Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) minimal meliputi: - menentukan kegiatan yang akan dibiayai melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; - membuat kerangka acuan kegiatan; - membuat perhitungan batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah; - membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; - membuat perhitungan nilai bersih maksimal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya; - menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); - menentukan jenis Akad Sukuk Daerah, untuk persiapan penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana ### Pasal 10 ayat (2); dan - menyiapkan BMD dan/atau objek Pembiayaan Utang Daerah yang akan menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah. **(2) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah. **(3) Dalam rangka persiapan penerbitan Obligasi Daerah** dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat menerima dukungan dari Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.

Pasal 12

**(1) Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang** bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dalam 1 --- (satu) tahun anggaran terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. **(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberikan pada saat pembahasan APBD. **(3) Dalam hal kondisi darurat yang mengakibatkan perkiraan** pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan Utang Daerah melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan. Bagian Kedua Pengajuan Usulan dan Persetujuan Paragraf 1 Pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Yang Diterbitkan Tidak Melebihi Sisa Masa Jabatan Kepala Daerah

Pasal 13

Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 14

**(1) Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau** Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dengan melampirkan dokumen: - salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; - kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas internal Pemerintah Daerah; - RPJMD periode berkenaan; - RKPD tahun berkenaan; - laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; - APBD tahun anggaran berjalan; dan - rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan. **(2) Rancangan Perda sebagaimana ayat (1) huruf g** mencantumkan indikasi besaran nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta indikasi alokasi dana cadangan yang dilengkapi dengan rancangan Perda tentang dana cadangan. **(3) Surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau** Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(4) Dokumen kerangka acuan kegiatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan --- menggunakan format sebagaimana tercantum dalam