TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan
utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
1. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip
syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk
Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
1. Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah adalah kegiatan pembelian Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo oleh
pemerintah daerah di pasar sekunder.
1. Aset Sukuk Daerah adalah objek pembiayaan Sukuk
Daerah dan/atau barang milik daerah yang memiliki nilai
ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun
selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka
penerbitan Sukuk Daerah dijadikan sebagai dasar
penerbitan Sukuk Daerah.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
1. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang
berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan
transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
---
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/wali kota.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
pembangunan 5 (lima) tahun.
Pasal 2
**(1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan**
bagian dari Pembiayaan Utang Daerah dalam APBD.
---
**(2) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan keberlanjutan.
**(3) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan**
keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang
berwawasan lingkungan, sosial, dan berlandaskan
keberlanjutan lainnya.
**(4) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus**
memenuhi persyaratan meliputi:
- administrasi;
- keuangan; dan
- kelayakan kegiatan.
**(5) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf a adalah dokumen yang dipersyaratkan
dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(6) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf b meliputi:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah,
yang dihitung pada saat pengajuan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah.
**(7) Batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan jumlah sisa
Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah Pembiayaan
Utang Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun
sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
**(8) Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk**
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan paling sedikit
2,5 (dua koma lima).
**(9) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan**
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(10) Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari**
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD,
batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal
kumulatif Pembiayaan Utang Daerah.
**(11) Persyaratan kelayakan kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) huruf c adalah kesesuaian terhadap aspek
kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah
serta sikronisasi dengan pendanaan Pembiayaan selain
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
---
Pasal 3
**(1) Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah**
diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
**(2) Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, termasuk
kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio;
- penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah sebelum jatuh tempo;
- pelunasan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
pada saat jatuh tempo;
- pelaporan dan publikasi Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah;
- pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah; dan
- aktivitas lain dalam rangka pengembangan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
**(3) Dalam pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk**
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Daerah dibantu oleh unit yang menyelenggarakan fungsi
pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah pada perangkat
Daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan
keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
**(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah**
dilakukan dalam rangka:
- pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah;
- pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
- penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal
kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
**(2) Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah
yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah
Daerah.
**(3) Pengelolaan portofolio utang Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk
membiayai kembali Pembiayaan Utang Daerah yang
sebelumnya digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana
dan prasarana Daerah.
**(4) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah**
dalam rangka pengelolaan portofolio utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
mempertimbangkan biaya dan risiko yang lebih kecil
dibandingkan dengan biaya dan risiko Pembiayaan Utang
Daerah sebelumnya.
**(5) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah**
dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan
modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud
---
pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk kegiatan
penyediaan sarana dan prasarana Daerah yang
dilaksanakan melalui BUMD.
Pasal 5
**(1) Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan dokumen perencanaan Daerah dan
dianggarkan dalam APBD;
- merupakan kegiatan baru atau pengembangan
kegiatan yang sudah ada; dan
- dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
**(2) Pengelolaan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana**
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau
badan layanan umum Daerah.
Pasal 6
**(1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan**
melalui Pasar Modal domestik dan dalam mata uang
rupiah.
**(2) Penerbitan melalui Pasar Modal domestik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme
penawaran umum.
**(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas segala risiko**
yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah.
**(4) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Obligasi**
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
**(5) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas**
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Pemerintah Daerah lain.
Pasal 7
**(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk**
Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang
merupakan bagian dari rekening kas umum Daerah.
**(2) Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening pada
bank syariah.
**(3) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk**
Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah yang telah direncanakan.
Pasal 8
**(1) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi**
Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh kegiatan
terlaksana, Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana
dimaksud ke rekening kas umum Daerah.
**(2) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diutamakan digunakan untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
---
meliputi penyediaan sarana dan prasarana lain yang
dianggarkan dalam APBD.
**(3) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah**
dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan
pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah
bertanggung jawab untuk menutup kekurangan
pendanaan kegiatan dimaksud.
Pasal 9
**(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pokok**
dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo.
**(2) Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran**
pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah wajib membayar denda
keterlambatan.
**(3) Dana untuk membayar kewajiban pokok dan/atau bunga**
atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda
keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya
kewajiban.
**(4) Dalam hal kewajiban pembayaran bunga atau kupon**
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah jatuh
tempo melebihi dana yang dianggarkan, Kepala Daerah
tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban
yang telah jatuh tempo tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Realisasi kewajiban pembayaran bunga atau kupon**
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan
APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi
anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
**(1) Kepala Daerah melaksanakan persiapan penerbitan**
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
**(2) Dalam rangka persiapan penerbitan Sukuk Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah
menentukan jenis Akad Sukuk Daerah.
**(3) Jenis Akad Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat berupa:
- Sukuk Daerah ijarah, yang diterbitkan berdasarkan
Akad Ijarah;
- Sukuk Daerah mudarabah, yang diterbitkan
berdasarkan Akad Mudarabah;
---
- Sukuk Daerah musyarakah, yang diterbitkan
berdasarkan Akad Musyarakah;
- Sukuk Daerah istishna’, yang diterbitkan berdasarkan
Akad Istishna’;
- Sukuk Daerah wakalah, yang diterbitkan berdasarkan
Akad Wakalah;
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan Akad
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah; dan
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih Akad sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f.
**(4) Pemerintah Daerah menetapkan nilai bersih maksimal**
Pembiayaan Utang Daerah yang bersumber dari Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya.
Pasal 11
**(1) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk**
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
minimal meliputi:
- menentukan kegiatan yang akan dibiayai melalui
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- membuat kerangka acuan kegiatan;
- membuat perhitungan batas maksimal Pembiayaan
Utang Daerah;
- membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan
Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang
Daerah;
- membuat perhitungan nilai bersih maksimal Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya;
- menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja,
dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- menentukan jenis Akad Sukuk Daerah, untuk
persiapan penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana
### Pasal 10 ayat (2); dan
- menyiapkan BMD dan/atau objek Pembiayaan Utang
Daerah yang akan menjadi dasar penerbitan Sukuk
Daerah.
**(2) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan
dalam hal penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah
dalam rangka pembiayaan pembangunan Infrastruktur
Daerah.
**(3) Dalam rangka persiapan penerbitan Obligasi Daerah**
dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Daerah dapat menerima dukungan dari
Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
Pasal 12
**(1) Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang**
bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dalam 1
---
(satu) tahun anggaran terlebih dahulu mendapat
persetujuan DPRD.
**(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan pada saat pembahasan APBD.
**(3) Dalam hal kondisi darurat yang mengakibatkan perkiraan**
pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari APBD, Kepala Daerah dapat
melakukan Pembiayaan Utang Daerah melebihi nilai
bersih maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan dilaporkan sebagai perubahan
APBD tahun yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengajuan Usulan dan Persetujuan
Paragraf 1
Pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Yang
Diterbitkan Tidak Melebihi Sisa Masa Jabatan Kepala Daerah
Pasal 13
Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Pasal 14
**(1) Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau**
Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, dengan melampirkan
dokumen:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan
reviu dari aparat pengawas internal Pemerintah
Daerah;
- RPJMD periode berkenaan;
- RKPD tahun berkenaan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa
Keuangan;
- APBD tahun anggaran berjalan; dan
- rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan.
**(2) Rancangan Perda sebagaimana ayat (1) huruf g**
mencantumkan indikasi besaran nominal Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah serta indikasi alokasi dana
cadangan yang dilengkapi dengan rancangan Perda
tentang dana cadangan.
**(3) Surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau**
Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Dokumen kerangka acuan kegiatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan
---
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
