DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK SINERGI PENDANAAN OLEH PEMERINTAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom
provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau
wali kota bagi daerah otonom kota.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah
dan selain anggaran pendapatan dan belanja Daerah dalam
rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau
Daerah.
1. Rencana Sinergi Pendanaan adalah dokumen rencana
pelaksanaan Sinergi Pendanaan yang ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung
---
jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial
masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Pembiayaan Utang Daerah yang selanjutnya disingkat PUD
adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Kerja sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerja sama antara
pemerintah daerah dan badan usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
Kepala Daerah selaku Penanggung Jawab Proyek
Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya
menggunakan sumber daya badan usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula
yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 2
**(1) Dalam rangka percepatan penyediaan Infrastruktur**
dan/atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan
yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
melakukan Sinergi Pendanaan.
**(2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat**
**(1) dapat dilaksanakan melalui sumber pendanaan APBD**
dan selain APBD.
**(3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dapat bersumber dari pendapatan asli Daerah, TKD,
dan/atau penerimaan pembiayaan Daerah.
**(4) Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan/atau dukungan pendanaan dari pihak lain.
**(5) Pendanaan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) dapat bersumber dari:**
- Pemerintah berupa belanja kementerian/lembaga;
- swasta;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik Daerah;
- Pemerintah Daerah lain;
- masyarakat; dan/atau
- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilaksanakan untuk mendanai 1 (satu) atau lebih
kegiatan dalam pencapaian target pembangunan pada:
- wilayah tertentu, yang terletak di dalam suatu Daerah
dan/atau berbatasan/beririsan dengan Daerah lain yang
memiliki potensi untuk memberikan manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya kepada Daerah;
dan/atau
- tematik tertentu, sesuai dengan prioritas Daerah yang
telah ditetapkan sebelumnya dan diusulkan untuk
dibiayai melalui Sinergi Pendanaan.
---
**(7) Pemerintah dapat memberikan dukungan untuk Sinergi**
Pendanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas:**
- prakarsa sendiri; atau
- rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah.
Pasal 4
**(1) Rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(2) Dalam rangka menyusun rekomendasi Sinergi Pendanaan**
dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi
dengan unit terkait di Kementerian Keuangan dan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah; dan
- menteri/pimpinan lembaga terkait.
**(3) Penyusunan rekomendasi Sinergi Pendanaan dari**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan hasil kesepakatan forum
perencanaan dan penganggaran, serta pencapaian target
prioritas nasional dan/atau keselarasan dengan kebijakan
nasional.
**(4) Hasil penyusunan rekomendasi Sinergi Pendanaan dari**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu
Perencanaan dan Pengusulan
Pasal 5
**(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Sinergi Pendanaan**
dalam rangka melakukan Sinergi Pendanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
**(2) Rencana Sinergi Pendanaan mengacu pada dokumen**
perencanaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) minimal memuat:
- kerangka strategis;
- kerangka acuan kerja;
- dukungan yang dibutuhkan dari pihak yang terlibat; dan
---
- pengelolaan keuangan program.
**(4) Kerangka strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a, minimal memuat:
- wilayah atau tematik;
- program dan kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
- target pembangunan jangka pendek dan menengah yang
akan dicapai.
**(5) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf b, minimal memuat:
- jangka waktu pelaksanaan program dan kegiatan;
- jumlah dana yang dibutuhkan;
- kegiatan yang akan dikerjakan;
- dampak terhadap lingkungan sosial, ekonomi, dan
lingkungan hidup; dan
- sinergi program dan kegiatan lintas organisasi perangkat
daerah.
**(6) Dukungan yang dibutuhkan dari pihak yang terlibat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat:
- komitmen kontribusi pendanaan dari APBD dan selain
dari APBD; dan/atau
- komitmen lainnya dari pihak yang terlibat.
**(7) Pengelolaan keuangan program sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf d meliputi:
- pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan atas
pelaksanaan program dan kegiatan;
- pengelolaan sumber keuangan;
- pengelolaan aset; dan
- pengelolaan keuangan lainnya.
**(8) Rencana Sinergi Pendanaan ditetapkan dengan Peraturan**
Kepala Daerah.
Pasal 6
**(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan dukungan untuk**
Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (7) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah; dan
- menteri/pimpinan lembaga terkait.
**(2) Dukungan Sinergi Pendanaan yang diusulkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan pada Daerah
pengusul dan/atau Daerah lain yang terkait dengan Sinergi
Pendanaan yang dilakukan oleh Daerah pengusul.
**(3) Dalam hal dukungan Sinergi Pendanaan yang diusulkan**
meliputi kegiatan pada Daerah lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), usulan dukungan Sinergi Pendanaan harus
diketahui dan disetujui oleh masing-masing Kepala Daerah
yang terkait dengan Sinergi Pendanaan yang dilakukan oleh
Daerah pengusul.
**(4) Sinergi Pendanaan yang diusulkan untuk mendapatkan**
dukungan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat:
---
- melibatkan sumber pendanaan dari PUD dan/atau
KPDBU; dan
- belum masuk tahap pelaksanaan atau konstruksi.
**(5) PUD dan/atau KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf a dilaksanakan dalam rangka pembangunan
Infrastruktur Daerah.
Pasal 7
**(1) Usulan dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima mulai tanggal 1
November sampai dengan tanggal 15 Desember tahun
anggaran berjalan.
**(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau
cuti bersama, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) merupakan hari kerja pertama setelah libur nasional atau**
cuti bersama.
Pasal 8
**(1) Usulan dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan melalui surat
Kepala Daerah.
**(2) Surat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal dilampiri dengan:
- Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1);
- ringkasan eksekutif mengenai bentuk, biaya, jadwal
rencana konstruksi, dan sumber pendanaan kegiatan
dalam Rencana Sinergi Pendanaan, termasuk kegiatan
yang diharapkan sebagai dukungan dari Pemerintah;
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun berikutnya,
dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan
melalui sistem informasi keuangan daerah; dan
- surat pernyataan mengetahui usulan dukungan Sinergi
Pendanaan dari masing-masing Kepala Daerah terkait,
dalam hal dukungan Sinergi Pendanaan yang diusulkan
meliputi kegiatan pada beberapa Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
**(3) Dalam hal belum ditetapkan, Peraturan Daerah tentang**
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat
disampaikan secara terpisah dan paling lambat diterima
pada tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
**(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau
cuti bersama, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) merupakan hari kerja pertama setelah libur nasional atau**
cuti bersama.
**(5) Dalam hal Peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) tidak diterima sesuai batas waktu
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
ayat (4), usulan dukungan Sinergi Pendanaan tidak dapat
diproses lebih lanjut.
Bagian Kedua
Penilaian dan Dukungan Pemerintah
---
Pasal 9
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran
usulan dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
**(2) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pemerintah Daerah pengusul paling lambat
tanggal 20 Desember tahun anggaran berkenaan.
**(3) Dalam hal hasil verifikasi yang disampaikan kepada**
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyatakan usulan dukungan Sinergi Pendanaan belum
lengkap dan/atau belum benar, Pemerintah Daerah
melengkapi kekurangan dan/atau memperbaiki usulan
dukungan Sinergi Pendanaan.
**(4) Kelengkapan atas kekurangan dan/atau perbaikan usulan**
dukungan Sinergi Pendanaan harus sudah diterima oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyampaian
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(5) Dalam hal kelengkapan atas kekurangan dan/atau**
perbaikan usulan dukungan Sinergi Pendanaan tidak
diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), usulan dukungan Sinergi Pendanaan tidak
dapat diproses lebih lanjut.
Pasal 10
**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi**
dengan unit terkait di Kementerian Keuangan dan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri; dan
- menteri/pimpinan lembaga terkait
dalam rangka melakukan penilaian atas usulan dukungan
Sinergi Pendanaan yang sudah lengkap dan benar.
**(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan mempertimbangkan:
- kesesuaian kegiatan terhadap pencapaian target prioritas
nasional;
- Kapasitas Fiskal Daerah;
- karakteristik wilayah;
- jumlah pihak yang terlibat dalam Sinergi Pendanaan;
- besaran porsi APBD dalam pendanaan Sinergi
Pendanaan; dan
- kelayakan teknis terkait kegiatan yang diusulkan menjadi
dukungan Pemerintah.
**(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)**
dilakukan dalam forum pembahasan yang dikoordinasikan
oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(4) Penilaian atas usulan dukungan Sinergi Pendanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
- persetujuan usulan dukungan Sinergi Pendanaan beserta
rekomendasi bentuk dan rencana waktu pemberian
dukungan; atau
---
- penolakan usulan dukungan Sinergi Pendanaan beserta
alasan penolakan.
**(5) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Pemerintah Daerah pengusul.
Pasal 11
**(1) Dalam hal hasil penilaian menyetujui dukungan Sinergi**
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
huruf a, dukungan yang diberikan dapat berupa
rekomendasi:
- pengalokasian TKD; dan/atau
- belanja kementerian/lembaga.
**(2) Dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) digunakan untuk kegiatan di luar objek kegiatan
yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU.
Pasal 12
**(1) Dalam hal usulan dukungan Sinergi Pendanaan disetujui**
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah memasukkan
dukungan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah untuk
dibahas dalam forum perencanaan dan penganggaran sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pemerintah memasukkan persetujuan dukungan Sinergi**
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
huruf a sebagai salah satu prioritas dalam:
- pengalokasian TKD; dan/atau
- perencanaan kegiatan kementerian/lembaga terkait.
**(3) Pengalokasian TKD dan/atau belanja kementerian/lembaga**
terkait untuk dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan memperhatikan
Kapasitas Fiskal Daerah.
**(4) Perencanaan, pengalokasian, penganggaran, dan**
pelaksanaan TKD dan/atau belanja kementerian/lembaga
untuk dukungan Sinergi Pendanaan dilakukan sesuai siklus
penyusunan APBN dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Dukungan berupa TKD dan/atau belanja kementerian/**
lembaga paling cepat diberikan pada tahun setelah tahun
rencana selesainya pembangunan objek kegiatan yang
didanai dari PUD dan/atau KPDBU.
Pasal 13
**(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan kegiatan yang**
didanai dari PUD dan/atau KPDBU dalam Sinergi
Pendanaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah; dan
---
- menteri/pimpinan lembaga terkait.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal**
memuat perkembangan realisasi keluaran kegiatan Sinergi
Pendanaan.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:**
- setiap bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk periode
pelaporan bulan Januari sampai dengan Juni tahun
anggaran berjalan; dan
- setiap bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk
periode pelaporan bulan Juli sampai dengan Desember
tahun anggaran berjalan.
**(4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan**
pada suatu periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), realisasi keluaran kegiatan dinyatakan masih sama
dengan realisasi keluaran kegiatan pada laporan terakhir
yang pernah disampaikan.
**(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum pernah menyampaikan**
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), realisasi
keluaran dinyatakan masih 0% (nol persen).
**(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
disinergikan dengan laporan dukungan TKD dan/atau
belanja kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
dan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah; dan
- menteri/pimpinan lembaga terkait
secara bersama atau sendiri-sendiri melakukan pemantauan
dan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
**(2) Dalam hal diperlukan pendalaman informasi dan/atau**
pengecekan secara fisik, pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
langsung ke Daerah bersangkutan.
**(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam rangka menentukan keberlanjutan
dukungan Sinergi Pendanaan.
Pasal 15
**(1) Dalam hal pada tahun yang direncanakan selesai, realisasi**
keluaran kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU
belum mencapai 50% (lima puluh persen), dilakukan
pembatalan dukungan Sinergi Pendanaan.
**(2) Tahun yang direncanakan selesai sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan tahun rencana selesainya kegiatan
yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU berdasarkan
---
Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (8).
**(3) Dalam hal tahun rencana selesainya kegiatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan perubahan, perubahan
tersebut disampaikan melalui surat Kepala Daerah kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat bulan Juni setahun sebelum tahun rencana
selesainya kegiatan berdasarkan Rencana Sinergi
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).
**(4) Capaian realisasi keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) didasarkan pada laporan yang disampaikan oleh**
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3).
**(5) Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan atas dukungan Sinergi Pendanaan yang berupa
TKD, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghentian penyaluran TKD yang
menjadi dukungan Sinergi Pendanaan.
**(6) Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan atas dukungan Sinergi Pendanaan yang berupa
belanja kementerian/lembaga, Menteri melalui Direktur
Jenderal Anggaran melakukan pemblokiran atau pergeseran
anggaran belanja yang menjadi dukungan Sinergi
Pendanaan.
**(7) Tata cara penghentian penyaluran TKD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dan pemblokiran atau pergeseran
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
