TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN SUMBER
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan
Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian
Perindustrian merupakan imbalan atas barang dan/atau
jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada
Kementerian Perindustrian kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif seleksi penerimaan;
- tarif uang kuliah pendidikan; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
---
**(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
**(4) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dibagi berdasarkan:
- rumpun ilmu; dan
- zona.
**(5) Rumpun ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
**(7) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek-
aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
**(8) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal
mempertimbangkan kebutuhan operasional.
**(9) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan:
- akreditasi;
- kurikulum;
- durasi pemberian layanan;
- jenis pengguna; dan
- minat.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan,
dan sarana kesenian;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif poliklinik dan apotek;
- tarif laboratorium, simulator, dan bengkel;
- tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
- tarif sertifikasi, pelatihan, pengujian, penelitian, dan
pengabdian masyarakat;
- tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
- tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan
data;
- tarif pengembangan bahasa;
- tarif perpustakaan;
- tarif kekayaan intelektual; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
---
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan
sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu dan fasilitas; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif poliklinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal berupa:
- bahan medis;
- alat medis; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal berupa:
- bahan pengujian;
- bahan habis pakai;
- alat laboratorium/simulator; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif
sertifikasi, pelatihan, pengujian, penelitian, dan pengabdian
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g,
dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
---
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, tarif
pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per unit
layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf m memperhitungkan minimal berupa nilai
ekonomis.
Pasal 13
**(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 huruf n ditetapkan sebesar harga pokok
produksi ditambah profit margin atau sebesar harga
pasar.
**(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber
Daya Manusia Industri pada Kementerian
Perindustrian untuk menghasilkan produk.
Pasal 14
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya
Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian dapat
melakukan kontrak kerja sama terhadap:
- layanan barang dan/atau jasa di bidang pendidikan
kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari
pengguna layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan.
Pasal 15
**(1) Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang**
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset,
kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya
dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama
antara Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan
Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian
Perindustrian dengan pihak lain.
---
**(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara
asing dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 17
**(1) Terhadap peserta didik dan/atau pengguna layanan**
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- peserta didik dan/atau pengguna layanan teladan;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan
berprestasi nasional atau internasional;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan dari
keluarga miskin atau tidak mampu;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan
terdampak kondisi kahar;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan yang
berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal,
terdepan, dan/atau terluar;
- peserta didik dan/atau pengguna layanan yang
ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah;
- peserta didik yang sedang melaksanakan cuti
akademik; dan/atau
- peserta didik dan/atau pengguna layanan yang
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol**
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan
Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian
Perindustrian.
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 14,
### Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Pemimpin Badan
Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia
Industri pada Kementerian Perindustrian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan
Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia
Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak
pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku
---
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja
sama;
- tarif uang kuliah pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan tarif layanan
akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf c bagi peserta didik Politeknik APP
Jakarta, Politeknik STMI Jakarta, dan Politeknik STTT
Bandung sebelum angkatan tahun akademik
2026/2027, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6666) sampai dengan
peserta didik menyelesaikan masa studinya; dan
- tarif uang kuliah pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan tarif layanan
akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf c bagi peserta didik Politeknik AKA
Bogor sebelum angkatan tahun akademik 2026/2027,
tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada
Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 933) sampai dengan
peserta didik menyelesaikan masa studinya.
Pasal 20
Ketentuan mengenai tarif layanan akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan untuk peserta
didik/pengguna layanan mulai angkatan tahun akademik
2026/2027.
Pasal 21
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang**
Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada
Kementerian Perindustrian yang menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah
berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif
layanan dalam Peraturan Menteri ini.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan badan
layanan umum.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2018 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada
Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 933), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
---
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHIsecara SADEWAelektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
