TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
1. Periode Pembebasan adalah jangka waktu pemberian
Pembebasan Cukai sesuai dengan penetapan pemberian
Pembebasan Cukai.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang
jdih.kemenkeu.go.id
---
kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan
Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pengguna
adalah Orang yang telah mendapatkan Nomor Pokok
Pengguna Pembebasan.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
Pabrik.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari
Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang
kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan Tempat Penyimpanan.
1. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam Daerah Pabean.
1. Batasan Pembebasan Cukai adalah batasan jumlah
barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan
Cukai.
1. Batasan Penggunaan adalah batasan jumlah barang kena
cukai dengan Pembebasan Cukai yang dapat digunakan
oleh Pengguna.
1. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya
disingkat NPPP adalah nomor yang diberikan kepada
Pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk
melaksanakan ketentuan Pembebasan Cukai.
1. Pendaftaran Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut
Pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
oleh Orang untuk ditetapkan sebagai Pengguna dan
diberikan NPPP sehingga dapat menggunakan barang
kena cukai sesuai dengan ketentuan Pembebasan Cukai.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk
menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena
cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran
di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan di bidang cukai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
1. Bahan Baku adalah barang dan/ atau bahan yang akan
diolah menjadi barang basil produksi yang mempunyai
nilai guna yang lebih tinggi.
1. Bahan Penolong adalah barang dan/ atau bahan selain
Bahan Baku yang digunakan dalam rangkaian kegiatan
pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi
membantu dalam proses produksi.
1. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena
Cukai yang selanjutnya disebut BHA Bukan BKC adalah
barang setengahjadi atau barangjadi yang tidak termasuk
barang kena cukai yang dalam proses pembuatannya
jdih.kemenkeu.go.id
---
menggunakan barang kena cukai sebagai Bahan Baku
atau Bahan Penolong.
1. Etil Alkohol Murni adalah etil alkohol yang tidak
didenaturasi, etil alkohol yang tidak dicampur dengan
bahan pencampur tertentu, atau etil alkohol yang tidak
dirusak dengan bahan perusak tertentu.
1. Etil Alkohol Campur adalah etil alkohol yang didenaturasi
atau yang ditambahkan bahan pencampur tertentu
sehingga menjadi tidak baik/tidak layak untuk diminum,
namun masih baik digunakan dalam rangka Pembebasan
Cukai.
1. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses
produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari
pembuatan etil alkohol sebagai Bahan Baku sampai
dengan pembuatan BHA Bukan BKC.
1. Daerah Pa bean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang mengenai kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan
penanggung bea masuk dan/ atau cukai untuk melunasi
utang bea masuk dan/ atau cukai, pajak pertambahan
nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),
dan/ atau pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam
surat penetapan yang tidak dibayar pada waktunya.
1. Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut
STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea
dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan
penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak
dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ atau bunga.
1. Pengangsuran adalah pembayaran utang secara bertahap.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat J enderal
Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan
Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai
kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan
undang-undang mengenai cukai.
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara,
lembaga pemerintah, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-
undangan lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
1. Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya
masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat
nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
1. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan
hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu
kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna
peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/ atau
layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan.
Bagian Kesatu
Jenis Pembebasan Cukai
Pasal 2
**(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena**
cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC;
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui
Proses Produksi Terpadu;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang
bertugas pada badan atau organisasi internasional di
Indonesia;
- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam
jumlah yang ditentukan;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa
keperluan:
1. di bidang pelayanan kesehatan;
1. bantuan bencana; dan/atau
1. peribadatan umum; dan
- yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan
Berikat.
**(2) Pembebasan Cukai dapat juga diberikan atas barang kena**
cukai tertentu yaitu:
- etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil
tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan
awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke
luar Daerah Pabean.
**(3) Dal.am hal barang kena cukai yang digunakan sebagai**
Bahan Baku atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b digunakan untuk
kebutuhan sanitasi, pembersihan mesin produksi,
dan/ atau kegiatan lainnya yang tidak berkaitan langsung
dengan pembuatan BHA Bukan BKC, tidak diberikan
Pembebasan Cukai.
Pasal 3
( 1) J enis barang kena cukai yang dapat diberikan
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) terdiri atas:
- etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf g angka 1 dan angka 2, dan huruf h;
- hasil tembakau, untuk Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
d, huruf e, huruf f, dan huruf h; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol, untuk
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g
angka 3, dan huruf h.
**(2) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
terdiri atas:
- Etil Alkohol Murni; dan
- Etil Alkohol Campur.
**(3) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan**
Cukai:
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf c
dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat berasal dari
Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor;
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2
ayat (2) huruf a, dapat berasal dari Pabrik;
jdih.kemenkeu.go.id
---
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g angka 1 dan
angka 2 dapat berasal dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan, impor, atau impor barang kiriman
hadiah/hibah; dan
- untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g angka 3,
dapat berasal dari Pabrik atau impor barang kiriman
hadiah/hibah.
Pasal 4
**(1) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat ( 1) huruf a dan huruf b yang pem buatannya
menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa
Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a, merupakan BHA Bukan BKC berupa:
- obat-obatan;
- produk pangan; dan/atau
- BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi
teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak
boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol
Campur.
**(2) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) huruf a dan huruf b yang pembuatannya
menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa
Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf b, minimal harus memiliki komposisi:
- Etil Alkohol Campur; dan
- bahan lainnya selain air dan/atau bahan pencampur
tertentu yang digunakan dalam Etil Alkohol Campur
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Bagian Kedua
Tahapan untuk Menggunakan Barang Kena Cukai dengan
Pembebasan Cukai
Pasal 5
**(1) Barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b
dapat digunakan dengan ketentuan Orang yang akan
menggunakan barang kena cukai dimaksud:
- telah mendapatkan NPPP;
- telah mendapatkan penetapan penggunaan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan
- terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan
Cukai.
**(2) Etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk**
diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dapat digunakan setelah Orang mendapatkan
NPPP dan terdaftar dalam penetapan pemberian
Pembebasan Cukai.
**(3) Barang kena cukai yang digunakan untuk:**
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c yang berasal dari impor; dan
jdih.kemenkeu.go.id ✓--?
---
- tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf g yang berasal dari impor barang
kiriman hadiah/hibah,
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(4) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan yang berasal dari impor dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pembebasan bea masuk dan
cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial yang berasal dari impor barang kiriman
hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor
barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan
ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan
dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas
impor barang kiriman hadiah/hibah untuk
kepentingan penanggulangan bencana alam.
Bagian Ketiga
Tahapan untuk Mendapatkan Pembebasan Cukai
Pasal 6
**(1) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan
huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus
mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
**(2) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat
**(2) huruf a, Pengusaha Pabrik harus mendapatkan**
penetapan pemberian Pembebasan Cukai.
**(3) Ketentuan mengenai penetapan Pembebasan Cukai atas**
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang digunakan untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c yang berasal dari impor dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pembebasan bea masuk dan
cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat ( 1) huruf g yang berasal dari impor barang
kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor
barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan
ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan
dan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas
impor barang kiriman hadiah/hibah untuk
kepentingan penanggulangan bencana alam.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Kesatu
Persyaratan Pendaftaran, Permohonan Pendaftaran,
Pemeriksaan Lokasi, dan Pemaparan Proses Bisnis
Paragraf 1
Persyaratan Pendaftaran
Pasal 7
( 1) Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai harus melakukan Pendaftaran untuk
mendapatkan NPPP.
**(2) Dikecualikan dari ketentuan harus melakukan**
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam
hal Orang yang akan menggunakan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai memiliki izin Tempat
Penimbunan Berikat.
**(3) Izin Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dapat diberlakukan sebagai NPPP.
**(4) Dalam hal Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c dan huruf g dan Pasal 2 ayat
**(2) huruf b, Orang yang dapat melakukan Pendaftaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan, yaitu:
1. Perguruan Tinggi;
1. Kementerian/Lembaga; dan/ atau
1. Badan U saha;
- tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan
kesehatan, yaitu rumah sakit;
- tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana,
yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa, Organisasi Nonpemerintah,
instansi pendidikan, instansi pelayanan kesehatan
masyarakat, atau badan usaha;
- tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum,
yaitu badan/lembaga keagamaan atau
badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah
untuk umum; atau
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil
tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan
awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke
luar Daerah Pabean, yaitu pengusaha pengangkutan
atau pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh
pengusaha pengangkutan.
**(5) Dalam hal barang kena cukai untuk keperluan penelitian**
dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan oleh Badan
Usaha untuk:
- proses produksi berupa riset dan pengembangan
yang bertujuan untuk menciptakan suatu
produk/ jasa baru; atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
- keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan,
tidak diberikan Pembebasan Cukai.
**(6) Dalam hal barang kena cukai untuk tujuan sosial berupa**
keperluan bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c digunakan oleh badan usaha untuk:
- proses produksi berupa riset dan pengembangan
yang bertujuan untuk menciptakan suatu
produk/jasa baru; atau
- keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan
tujuan sosial,
tidak diberikan Pembebasan Cukai.
Pasal 8
**(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat**
dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan:
- fisik; dan
- administratif.
**(2) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a berupa:
- memiliki tempat khusus untuk menimbun barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai di dalam
tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya; dan
- memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan
persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perizinan
cukai, khusus untuk barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai yang digunakan dalam Proses
Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat ( 1) huruf b.
**(3) Dikecualikan dari ketentuan memiliki tempat khusus**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal
1 (satu) Orang atau lebih yang akan menggunakan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol
sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong:
- menimbun etil alkohol; dan
- membuat BHA Bukan BKC berupa bahan bakar
nabati,
di dalam 1 (satu) tempat atau lokasi usaha yang telah
mendapat izin atau rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
**(4) Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan barang**
kena cukai yang digunakan oleh 1 (satu) Orang atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
- melakukan pencatatan atas penerimaan,
penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil
alkohol dengan Pembebasan Cukai untuk setiap
Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai; dan
- mendayagunakan sistem informasi persediaan
berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses
secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh
Pejabat Bea dan Cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b untuk:
- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai
yang digunakan dalam pembuatan BHA Bukan BKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a dan huruf b minimal berupa:
1. NPWP;
1. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan
status valid;
1. dokumen kuesioner mengenai sistem
pengendalian internal dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
