Langsung ke konten

TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PMK No. 82 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. 1. Periode Pembebasan adalah jangka waktu pemberian Pembebasan Cukai sesuai dengan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. 1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang jdih.kemenkeu.go.id --- kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 1. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Orang yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan. 1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. 1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. 1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. 1. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean. 1. Batasan Pembebasan Cukai adalah batasan jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai. 1. Batasan Penggunaan adalah batasan jumlah barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang dapat digunakan oleh Pengguna. 1. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang diberikan kepada Pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk melaksanakan ketentuan Pembebasan Cukai. 1. Pendaftaran Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Orang untuk ditetapkan sebagai Pengguna dan diberikan NPPP sehingga dapat menggunakan barang kena cukai sesuai dengan ketentuan Pembebasan Cukai. 1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai perizinan di bidang cukai. 1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 1. Bahan Baku adalah barang dan/ atau bahan yang akan diolah menjadi barang basil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi. 1. Bahan Penolong adalah barang dan/ atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. 1. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut BHA Bukan BKC adalah barang setengahjadi atau barangjadi yang tidak termasuk barang kena cukai yang dalam proses pembuatannya jdih.kemenkeu.go.id --- menggunakan barang kena cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong. 1. Etil Alkohol Murni adalah etil alkohol yang tidak didenaturasi, etil alkohol yang tidak dicampur dengan bahan pencampur tertentu, atau etil alkohol yang tidak dirusak dengan bahan perusak tertentu. 1. Etil Alkohol Campur adalah etil alkohol yang didenaturasi atau yang ditambahkan bahan pencampur tertentu sehingga menjadi tidak baik/tidak layak untuk diminum, namun masih baik digunakan dalam rangka Pembebasan Cukai. 1. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai Bahan Baku sampai dengan pembuatan BHA Bukan BKC. 1. Daerah Pa bean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan. 1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung bea masuk dan/ atau cukai untuk melunasi utang bea masuk dan/ atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/ atau pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam surat penetapan yang tidak dibayar pada waktunya. 1. Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga. 1. Pengangsuran adalah pembayaran utang secara bertahap. 1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai. 1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai. jdih.kemenkeu.go.id --- 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai. 1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai. 1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara, lembaga pemerintah, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 1. Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia. 1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 1. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/ atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Bagian Kesatu Jenis Pembebasan Cukai

Pasal 2

**(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena** cukai: - yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC; - yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui Proses Produksi Terpadu; - untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; - untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; jdih.kemenkeu.go.id --- - untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia; - yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan; - yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan: 1. di bidang pelayanan kesehatan; 1. bantuan bencana; dan/atau 1. peribadatan umum; dan - yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat. **(2) Pembebasan Cukai dapat juga diberikan atas barang kena** cukai tertentu yaitu: - etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan - minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean. **(3) Dal.am hal barang kena cukai yang digunakan sebagai** Bahan Baku atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b digunakan untuk kebutuhan sanitasi, pembersihan mesin produksi, dan/ atau kegiatan lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan pembuatan BHA Bukan BKC, tidak diberikan Pembebasan Cukai.

Pasal 3

( 1) J enis barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: - etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g angka 1 dan angka 2, dan huruf h; - hasil tembakau, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h; dan - minuman yang mengandung etil alkohol, untuk Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g angka 3, dan huruf h. **(2) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** terdiri atas: - Etil Alkohol Murni; dan - Etil Alkohol Campur. **(3) Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan** Cukai: - untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau impor; - untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat berasal dari Pabrik; jdih.kemenkeu.go.id --- - untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g angka 1 dan angka 2 dapat berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, impor, atau impor barang kiriman hadiah/hibah; dan - untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g angka 3, dapat berasal dari Pabrik atau impor barang kiriman hadiah/hibah.

Pasal 4

**(1) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat ( 1) huruf a dan huruf b yang pem buatannya menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, merupakan BHA Bukan BKC berupa: - obat-obatan; - produk pangan; dan/atau - BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur. **(2) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) huruf a dan huruf b yang pembuatannya menggunakan Bahan Baku atau Bahan Penolong berupa Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, minimal harus memiliki komposisi: - Etil Alkohol Campur; dan - bahan lainnya selain air dan/atau bahan pencampur tertentu yang digunakan dalam Etil Alkohol Campur sebagaimana dimaksud pada huruf a. Bagian Kedua Tahapan untuk Menggunakan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai

Pasal 5

**(1) Barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat digunakan dengan ketentuan Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dimaksud: - telah mendapatkan NPPP; - telah mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan - terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai. **(2) Etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk** diminum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat digunakan setelah Orang mendapatkan NPPP dan terdaftar dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai. **(3) Barang kena cukai yang digunakan untuk:** - keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang berasal dari impor; dan jdih.kemenkeu.go.id ✓--? --- - tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Ketentuan mengenai Pembebasan Cukai sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) untuk: - keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berasal dari impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan - tujuan sosial yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Bagian Ketiga Tahapan untuk Mendapatkan Pembebasan Cukai

Pasal 6

**(1) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. **(2) Untuk dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b dan Pasal 2 ayat **(2) huruf a, Pengusaha Pabrik harus mendapatkan** penetapan pemberian Pembebasan Cukai. **(3) Ketentuan mengenai penetapan Pembebasan Cukai atas** barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk: - keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang berasal dari impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan - tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf g yang berasal dari impor barang kiriman hadiah/hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan dan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. jdih.kemenkeu.go.id --- Bagian Kesatu Persyaratan Pendaftaran, Permohonan Pendaftaran, Pemeriksaan Lokasi, dan Pemaparan Proses Bisnis Paragraf 1 Persyaratan Pendaftaran

Pasal 7

( 1) Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai harus melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan NPPP. **(2) Dikecualikan dari ketentuan harus melakukan** Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam hal Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai memiliki izin Tempat Penimbunan Berikat. **(3) Izin Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dapat diberlakukan sebagai NPPP. **(4) Dalam hal Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c dan huruf g dan Pasal 2 ayat **(2) huruf b, Orang yang dapat melakukan Pendaftaran** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: - keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, yaitu: 1. Perguruan Tinggi; 1. Kementerian/Lembaga; dan/ atau 1. Badan U saha; - tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan, yaitu rumah sakit; - tujuan sosial berupa keperluan bantuan bencana, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Organisasi Nonpemerintah, instansi pendidikan, instansi pelayanan kesehatan masyarakat, atau badan usaha; - tujuan sosial berupa keperluan peribadatan umum, yaitu badan/lembaga keagamaan atau badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum; atau - minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean, yaitu pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan. **(5) Dalam hal barang kena cukai untuk keperluan penelitian** dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan oleh Badan Usaha untuk: - proses produksi berupa riset dan pengembangan yang bertujuan untuk menciptakan suatu produk/ jasa baru; atau jdih.kemenkeu.go.id --- - keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak diberikan Pembebasan Cukai. **(6) Dalam hal barang kena cukai untuk tujuan sosial berupa** keperluan bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan oleh badan usaha untuk: - proses produksi berupa riset dan pengembangan yang bertujuan untuk menciptakan suatu produk/jasa baru; atau - keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan tujuan sosial, tidak diberikan Pembebasan Cukai.

Pasal 8

**(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat** dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan: - fisik; dan - administratif. **(2) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a berupa: - memiliki tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai di dalam tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya; dan - memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan cukai, khusus untuk barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat ( 1) huruf b. **(3) Dikecualikan dari ketentuan memiliki tempat khusus** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal 1 (satu) Orang atau lebih yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong: - menimbun etil alkohol; dan - membuat BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati, di dalam 1 (satu) tempat atau lokasi usaha yang telah mendapat izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. **(4) Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan barang** kena cukai yang digunakan oleh 1 (satu) Orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: - melakukan pencatatan atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil alkohol dengan Pembebasan Cukai untuk setiap Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai; dan - mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Pejabat Bea dan Cukai. jdih.kemenkeu.go.id --- **(5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b untuk: - jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b minimal berupa: 1. NPWP; 1. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid; 1. dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam