KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
jdih.kemenkeu.go.id
---
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.
1. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi
lingkungan hidup.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas
penyerahan barang clan/ atau jasa yang dilakukan oleh
pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951
tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang
Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak
Penjualan 1951.
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, clan/ atau
Pajak Penghasilan Pasal 22.
1. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak,
penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak
berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud,
clan/ atau ekspor jasa kena pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak
karena perolehan barang kena pajak clan/ atau
perolehan jasa kena pajak clan/ atau pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean clan/ atau pemanfaatan jasa kena pajak dari
luar daerah pabean clan/ atau impor barang kena pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, clan pemungut pajak,
yang mempunyai hak clan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak clan/ atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
clan/ atau pembayaran pajak, objek pajak clan/ atau
bukan objek pajak, clan/ atau harta clan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak clan memenuhi kewajiban
perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib
Pajak clan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik
yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak
dengan memanfaatkan teknologi informasi clan
komunikasi.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah clan
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
1. Waktu Indonesia Barat adalah waktu Indonesia barat
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang
pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 3 (tiga)
wilayah waktu.
1. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan,
penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data,
dan/ atau informasi terkait pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun
dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok
wajib pajak.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange, surat elektronik (electronic maiij,
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat
ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih
bayar.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah
desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta
memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan
anggaran.
1. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi
kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan
perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
1. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan
umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan
belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi
dan menyusun laporan keuangan sesuai standar
akuntansi pemerintahan.
1. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja
perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat
daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan
umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan
dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai
standar akuntansi pemerintahan.
1. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi
penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna
anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa
bunga dan/ a tau denda.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administratif, dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan
Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya
tidak terutang.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya
pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok
Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda
administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
4 7. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat
Tagihan Pajak, surat keputusan pembetulan, surat
keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan
sanksi administratif, surat keputusan penghapusan
sanksi administratif, surat keputusan pengurangan
ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan
ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan
pemberian imbalan bunga, surat pemberitahuan pajak
terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan
pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam persetujuan bersama.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan
atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar, surat pemberitahuan pajak terutang,
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan
pajak oleh pihak ketiga.
1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- pengurangan sanksi administratif sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
- penolakan atas permohonan pengurangan sanksi
administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- penghapusan sanksi administratif sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
- penolakan atas permohonan penghapusan sanksi
administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
berisi mengenai:
- pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
atau
- penolakan atas permohonan pengurangan denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- pengurangan atas materi penetapan yang tidak
benar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, atau Surat Tagihan Pajak;
- pengurangan atas jumlah pajak yang tidak benar
dalam surat pemberitahuan pajak terutang;
- pengurangan jumlah pokok pajak, jumlah selisih
pokok pajak, dan/ atau denda administratif yang
tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan; atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
- penolakan atas permohonan pengurangan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
yang terutang kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
- pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
atau
- penolakan atas permohonan pembatalan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan
bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak adalah surat keputusan yang digunakan sebagai
dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar
kelebihan pajak.
1. Segel Elektronik adalah data elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik untuk
menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi
Elektronik dan/ a tau Dokumen Elektronik yang
digunakan oleh badan usaha atau instansi.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia
asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai
warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu)
jdih.kemenkeu.go.id
---
atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan
tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor
identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat
menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
1. Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi
Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah
surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang
menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia
memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar
negen.
1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari
administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda,
atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan
pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure) adalah prosedur administratif yang diatur
dalam persetujuan penghindaran pajak berganda
untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam
bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa
termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar daerah pabean.
1. Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-
working space), yang selanjutnya disebut Kantor
Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan
fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor
yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual
untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan,
tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara
bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang
atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat
pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk
jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor
(serviced office).
1. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa
kena pajak.
1. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah
tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian darijangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan
negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
1. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa objek
pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem
administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan satuan kerja khusus
pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
atau badan pengelola migas Aceh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online
Single Submission adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal.
1. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas objek pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/ atau
bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi,
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan
sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak
Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak
Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran
surat pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan surat pemberitahuan
Objek Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik adalah
Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam bentuk
Dokumen Elektronik.
1. Pendataan adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak
untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan
data Objek Pajak dan/ atau Wajib Pajak, termasuk
informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan
administrasi perpajakan.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai
dan/ atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara
pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
jdih.kemenkeu.go.id
1'
---
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi
Pemerintah tersebut.
1. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran,
dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam
### Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan
pajak atas banding terhadap Surat Keputusan
Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak
atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara pembahasan akhir hasil
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang
disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan
sanksi administratif.
1. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan
Mahkamah Agung atas permohonan pemnJauan
kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh
Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding
atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dihasilkan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
bendahara umum negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan untuk membayar seluruh
pengeluaran negara.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas
yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara
pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas dokumen.
1. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi
penerimaan negara yang mencantumkan nomor
transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi
bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga
persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
1. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah surat
setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor
berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan
pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa
pekerjaan, bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor, Pajak Pertambahan Nilai Impor, serta Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Impor.
1. Bukti Pemindahbukuan adalah bukti yang
menunjukkan bahwa telah dilakukan
pemindahbukuan.
1. Pemindahbukuan adalah suatu proses
memindahbukukan penerimaan pajak untuk
dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
1. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh kantor pelayanan
perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara
umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
berdasarkan surat perintah membayar kelebihan pajak
atau surat perintah membayar imbalan bunga.
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi adalah satuan kerja
penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.
1. Badan Pengelola Migas Aceh adalah suatu badan
pemerintah yang dibentuk untuk melakukan
pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha
hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12
mil laut).
1. Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum
merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau Jasa,
jdih.kemenkeu.go.id
---
yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode
Tahun Pajak tersebut.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
berlaku undang-undang yang mengatur mengenai
kepabeanan.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Bank Persepsi Valas adalah bank devisa yang ditunjuk
oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk
menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang
asing dari dalam negeri dan/ atau luar negeri.
1. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak adalah surat
perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada
kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai
dasar kompensasi Utang Pajak dan/ a tau dasar
pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak
kepada Wajib Pajak.
1. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang
diterima dan/ atau diperoleh dari kegiatan usaha dan
dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan
retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai
dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum
dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean adalah
surat 'penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan
sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean
adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai
pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan
cukai.
1. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea
Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak
Dalam Rangka Impor adalah formulir penagihan untuk
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga,
dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak atau kurang
dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat
penimbunan sementara, pengusaha tern pat
penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan
cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang
bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan
Pajak Dalam Rangka Impor.
1. Surat Penetapan Pabean adalah surat penetapan
pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara
penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif,
serta penetapan Direktur J enderal Bea dan Cukai a tau
pejabat bea dan cukai.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda oleh pejabat berwenang dari pemerintah
Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah
mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama
(Mutual Agreement Procedure) yang telah dilaksanakan.
1. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang di bidang perpajakan (competent
authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi
status domisili (resident) subjek pajak luar negeri
dengan menggunakan formulir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga adalah surat
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
atas nama Menteri untuk membayar imbalan bunga
kepada Wajib Pajak.
1. Arsip Data Komputer adalah arsip data dalam bentuk
softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan
digital.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah
instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan
yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara
untuk melaksanakan se bagian fungsi kuasa bendahara
umum negara.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan
oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk
melaporkan kewajiban pemotongan dan/ a tau
pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas
pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan,
dan/ a tau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak
Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
jdih.kemenkeu.go.id
-
---
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas
bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik
penyerahan (custody transfer point).
1. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan
yang ada di atasnya.
1. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak investasi
kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pasar modal.
1. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran
Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk
suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
1. Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
peng1s1an Surat Pemberitahuan dan lampiran-
