TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Ditetapkan: 1996-04-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap
penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari pemberi hibah
yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang
dirupiahkan, rupiah, barang dan/ atau jasa, yang tidak perlu
dibayar kembali.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah
setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari
kreditor yang berasal dari luar negeri yang diikat oleh suatu
. perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara,
yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
/ www.jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahuhan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Petwakilan
Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
1. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah
Gubemur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk
melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi
pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan
pelindungan.
1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang
memberikan Hibah kepada pemerintah.
1. Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar negeri
yang memberikan pinjaman kepada pemerintah.
1. Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang menerima
Hibah dari Pemberi Hibah.
1. Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang
menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
1. Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman adalah Pemda
yang menerima penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman dari
Penerima Hibah atau Penerima Pinjaman.
1. Hibah Uang adalah Hibah yang diterima oleh
Kementerian/Lembaga dalam bentuk uang tunai atau uang
untuk membiayai kegiatan yang penarikannya dapat dilakukan
melalui Kuasa Bendahara Umum Negara maupun tidak melalui
Kuasa Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan sebagai
bagi.an dari APBN dan dapat diterushibahkan kepada Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjamah untuk dibelanjakan melalui
mekanisme APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Hibah Barang dan/atau Jasa adalah Hibah yang diterima oleh
Kementerian/Lembaga dalam bentuk barang dan/ ataujasa yang
dilaksanakan sebagai bagi.an dari APBN dan dapat
diterushibahkan kepada Penerima Penerusan Hibah dan/ atau
Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Nomor Register adalah nomor register sebagaimana tercantum
dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah
dan/ atau Pinjaman yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
1. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok
yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen
sejenis dengan Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atau Pemberi Hibah
barang dan/ atau jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah.
1. Pemberitahuan Kontraktor Utama adalah pemberitahuan yang
disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerirna Pinjaman, Penerima/
---
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman kepada Direktorat Jenderal
Pajak bahwa Kontraktor Utama berdasarkan kontrak ditunjuk
untuk melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hibah dan/ atau Pinjaman.
1. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Uta.ma adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas
Pemberitahuan Kontraktor Utama.
1. Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah kegiatan
meregistrasikan barang kena pajak yang akan diimpor, barang
kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean yang akan
dimanfaatkan di dalam daerah pabean, dan jasa kena pajak dari
luar daerah pabean yang akan dimanfaatkan di dalam daerah
pabean oleh Kontraktor Uta.ma sehubungan dengan pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau
Pinjaman, yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima
Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
1. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah
bukti registrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
atas pengajuan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak.
1. Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tidak Dipungut yang selanjutnya disebut Permohonan Fasilitas
PPN /PPnBM adalah permohonan pemanfaatan fasilitas berupa
pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah tidak dipungut yang disampaikan
oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan
Hibah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama kepada
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Tidak Dipungut
adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak
memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
1. Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut
Permohonan Fasilitas PPh adalah permohonan yang disampaikan
oleh Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk
dapat memanfaatkan fasilitas berupa Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah, sehubungan dengan pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau
Pinjaman.
1. Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Surat
Keterangan Fasilitas PPh adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pengajuan
Permohonan Fasilitas PPh.
1. Laporan Realisasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan yang
Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Laporan
Realisasi Fasilitas PPh adalah laporan yang disampaikan oleh
Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan
dengan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung
oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman.
---
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah kantor pelayanan pajak tempat
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah
dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama terdaftar.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan ni1ai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas
barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa kena
pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan
untuk suatu masa pajak.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas
kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang
mengatur mengenai kepabeanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal2
Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hibah dan/ atau Pinjaman dapat diberikan fasilitas di bidang
perpajakan berupa:
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut bagi:
1. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman;
1. Pemberi Hibah barang dan/ataujasa; dan/atau
1. Kontraktor Utama; dan/ atau
- Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah bagi Kontraktor
Utama.
Pasal3
**(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:**
- Hibah Uang; dan/atau
I www.jdih.kemenkeu.go.id
---
- Hi bah Barang dan/ atau Jasa.
**(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
merupakan dana pinjaman kegiatan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan
hibah.
**(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pinjaman**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
- dituangkan dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau
dokumen sejenis; dan
- telah mendapatkan surat penetapan Nomor Register,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
( 1) Proyek Pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga
dan/atau Pemda yang: I
- dibiayai dengan Hibah Uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
dan/atau
- diperoleh dari Hi bah Barang dan/ atau Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b.
**(2) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian
dari APBN atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hibah Barang**
dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa:
- barang yang diterima oleh Penerima Hibah atau
Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman
dicatat sebagai barang milik negara/ daerah yang
berasal dari perolehan lain yang sah berupa hibah;
dan/atau
- jasa yang diterima oleh Penerima Hibah atau
Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman
dicatat sebagai be ban jasa yang berasal dari hibah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 5
Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima
Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a angka 1 merupakan pihak yang
dinyatakan sebagai instansi pelaksana (implementing agency)
pada proses bisnis registrasi perjanjian Hibah dan/ atau
Pinjaman yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
Pasal 6
**(1) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a dapat diberikan atas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang kepada:
- Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau
Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atas
kegiatan:
1. perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak;
1. impor Barang Kena Pajak;
1. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;dan
1. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Kontraktor Utama, atas kegiatan:
1. impor Barang Kena Pajak;
1. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;dan
1. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa, atas kegiatan
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
dari Kontraktor Utama.
**(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
diberikan sepanjang Penerima Hibah, Penerima Pinjaman,
dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman,
Kontraktor Utama, atau Pemberi Hi bah barang dan/ atau
jasa telah memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut
sebelum saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
**(3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- impor dari luar Daerah Pabean; dan
- impor melalui pusat logistik berikat.
**(4) Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi Kontraktor Utama**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
sepanjang Kontraktor Utama telah memiliki:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
**(5) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada Kontraktor Utama
atas Pajak Penghasilan yang terutang dari penghasilan
yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama.
**(6) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat**
diberikan sepanjang Kontraktor Utama telah:
- memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh; dan
- menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh.
**(7) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah meliputi Pajak Penghasilan
yang bersifat:
- final; dan/ atau
- tidak final.
---
**(8) Dalam hal Kontraktor Utama merupakan wajib pajak**
berbentuk bentuk usaha tetap, fasilitas Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) tidak diberikan atas penghasilan bentuk usaha
tetap berupa selisih penghasilan kena pajak dengan Pajak
Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap dimaksud
yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pajak Penghasilan.
**(9) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperhitungkan
sebagai penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan.
Pasal 7
**(1) Dalam hal atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya sebagian:
- dananya yang dibiayai dari Hibah Uang dan/atau
Pinjaman; dan/ atau
- barang dan/ atau jasanya yang diperoleh dari Hi bah
Barang dan/atau Jasa,
fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a diberikan terhadap Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang atas bagian kegiatan
yang dibiayai atau barang dan/ a tau jasa yang berasal dari
Hi bah dan/ a tau Pinjaman.
**(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 ayat (5) dalam suatu tahun pajak diterima atau
diperoleh dari:
- pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hi bah dan/ a tau Pinjaman; dan
- selain pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,
fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b diberikan atas bagian Pajak Penghasilan
yang terutang atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman.
Pasal 8
**(1) Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima**
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman:
- menyampaikan Pemberitahuan Kontraktor Utama
sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan sebagai
Kontraktor Utama; dan
- melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena
Pajak untuk dapat diterbitkan Bukti Registrasi
Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak,
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor
Pelayanan Pajak dalam hal fasilitas sebagaimana
---
dimaksud dalam Pasal 2 akan dimanfaatkan oleh
Kontraktor Utama.
**(2) Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) dilakukan dengan meng1s1 clan
menyampaikan formulir Pemberitahuan Kontraktor
Utama, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
**(3) Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi
mengenai:
- Nomor Register;
- nama Proyek Pemerintah;
- tanggal efektif berlakunya perJanJ1an Hibah atau
Pinjaman;
- tanggal dimulainya clan diselesaikannya atau tanggal
perkiraan dimulainya clan diselesaikannya Proyek
Pemerintah;
- nomor perjanjian, kontrak, clan/ a tau dokumen
sejenis antara:
1. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau
Penerima Penerusan Hibah clan/ atau Pinjaman
clan Kontraktor Utama; atau
1. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa clan
Kontraktor Utama; clan
- identitas:
1. pihak yang melakukan Pemberitahuan
Kontraktor Utama, berupa nama, alamat, clan
nomor pokok wajib pajak;
1. pihak yang melakukan penerusan Hibah
clan/ atau Pinjaman dalam hal Hi bah clan/ atau
Pinjaman merupakan penerushibahan atau
peneruspinjaman, berupa nama, alamat, clan
nomor pokok wajib pajak;
1. Kontraktor Utama, berupa:
- nama;
- nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor
Utama yang merupakan wajib pajak dalam
negeri termasuk bentuk usaha tetap; clan
- tax identity number atau identitas
perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama
yang merupakan wajib pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap; clan
1. Pemberi Hibah atau Pemberi Pinjaman, berupa
nama clan alamat kedudukan di luar negeri.
**(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) berupa:**
- dokumen perjanjian Hi bah clan/ atau Pinjaman;
- ringkasan (ikhtisar) Hi bah clan/ atau Pinjaman; clan
- perjanjian, kontrak, clan/ a tau dokumen sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
**(5) Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan atas setiap perjanjian, kontrak,
clan/ atau dokumen seJen1s, untuk masing-masing
Kontraktor Utama.
---
Pasal 9
**(1) Atas Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf a, Direktur
Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dalam
hal pemberitahuan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
- surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan
dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
**(2) Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama atau surat**
pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah Pemberitahuan Kontraktor Utama
diterima.
Pasal 10
( 1) Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman,
dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor
Pelayanan Pajak setelah memperoleh Surat Keterangan
sebagai Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (1) huruf a.
**(2) Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denga:q.
mengisi dan menyampaikan formulir Registrasi Barang
Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, yang dilengkapi dengan
dokumen pendukung.
**(3) Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak**
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilengkapi
dengan informasi mengenai:
- Nomor Register;
- nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- nomor perJanJian, kontrak, dan/ atau dokumen
sejenis antara:
1. Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau
Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman
dan Kontraktor Utama; atau
1. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dan
Kontraktor Utama;
- identitas:
1. pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena
Pajak/ Jasa Kena Pajak, berupa nama dan nomor
pokok wajib pajak;
1. Kontraktor Utama, berupa:
- nama;
- alamat;
- nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor
Utama yang merupakan wajib pajak dalam
negeri termasuk bentuk usaha tetap; dan
- tax identity number atau identitas
perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama
yang merupakan wajib pajak luar negen
selain bentuk usaha tetap; dan
/ www.jdih.kemenkeu.go.id
---
1. pihak di luar Daerah Pabean yang menyerahkan:
- Barang Kena Pajak berwujud dari luar
Daerah Pabean;
- Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean; dan/ atau
- Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
kepada Kontraktor Utama, berupa nama dan
alamat; dan
- Barang Kena Pajak yang diimpor, atau Barang Kena
Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah
Pabean oleh Kontraktor Utama, yang meliputi:
1. nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak;
1. spesifikasi atau detail Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak;
1. jenis Barang Kena Pajak yang meliputi barang
jadi atau komponen/bahan untuk pembuatan
barang jadi yang akan diserahkan kepada:
- Penerima Hibah, Penerima Pinjaman,
dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah
dan/ atau Pinjaman; atau
- Pemberi Hibah barang; dan
1. estimasi nilai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak dalam mata uang rupiah dan mata
uang asing dalam hal nilai yang dicantumkan
dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen
sejenis yang menyatakan nilai dalam mata uang
as1ng.
Pasal 11
**(1) Atas Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak melakukan penelitian d_an menerbitkan:
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
dalam hal registrasi memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); atau
- surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan
dalam hal registrasi tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
**(2) Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak atau**
surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah Registrasi Barang Kena
Pajak/ Jasa Kena Pajak dilakukan.
BABV
Pasal 12
**(1) Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (2) diperoleh Penerima Hibah, Penerima
Pinjaman, Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman,
Kontraktor Utama, dan/ atau Pemberi Hibah atau/ www.jdih.kemenkeu.go.id
---
Pinjaman dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas
PPN/PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
kepala Kantor Pelayanan Pajak.
**(2) Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
- Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau
Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman yang
akan memanfaatkan fasilitas sehubungan dengan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
**(1) huruf a;**
- Pemberi Hibah barang dan/atau jasa melalui
Penerima Hibah dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah
dan/ atau Pinjaman dalam hal fasilitas sehubungan
dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat ( 1) huruf c akan dimanfaatkan oleh Pemberi
Hi bah barang dan/ atau jasa; a tau
- Kontraktor Utama yang akan memanfaatkan fasilitas
sehubungan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b dalam hal Kontraktor
Utama merupakan subjek pajak dalam negeri.
**(3) Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi dan
menyampaikan formulir Permohonan Fasilitas
PPN/PPnBM, yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung.
**(4) Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan informasi
mengena1:
- Nomor Register;
- nomor:
1. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
dan
1. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena
Pajak,
dalam hal Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM
disampaikan oleh Kontraktor Utama;
- nomor perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen
sej enis an tara pihak se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c dan pihak yang
melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;
- identitas:
1. pihak yang menyampaikan Permohonan
Fasilitas PPN/PPnBM, berupa nama dan nomor
pokok wajib pajak;
1. Pengusaha Kena Pajak atau pihak di luar Daerah
Pabean yang melakukan penyerahan kepada
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau
Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman,
dan/ atau Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa,
berupa:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib
pajak Pengusaha Kena Pajak; atau
- nama, alamat, dan tax identity number atau
identitas perpajakan lainnya pihak di luar
Daerah Pabean,
---
dalam hal Permohonan Fasilitas PPN /PPnBM
disampaikan oleh atau melalui Penerima Hibah,
Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; dan
1. pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan
penyerahan:
- Barang Kena Pajak berwujud dari luar
Daerah Pabean;
- Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean; dan/ atau
- Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
kepada Kontraktor Utama dalam hal
Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM disampaikan
oleh Kontraktor Utama, berupa nama, alamat,
dan tax identity number atau identitas
perpajakan lainnya; dan
- Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
diperoleh, Barang Kena Pajak yang diimpor, atau
Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di
dalam Daerah Pabean oleh Penerima Hibah, Penerima
Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah
dan/ atau Pinjaman, yang meliputi:
1. nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak;
1. spesifikasi atau detail Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
1. estimasi nilai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak dalam mata uang rupiah dan mata
uang asing dalam hal nilai yang dicantumkan
dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen
sejenis yang menyatakan nilai dalam mata uang
asmg.
**(5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) berupa perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis**
antara Kontraktor Utama dengan pihak di luar Daerah
Pabean yang melakukan penyerahan barang dan/ atau
Jasa.
Pasal 13
( 1) Atas Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian dan menerbitkan:
- Surat Keterangan Tidak Dipungut dalam hal
permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
- surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
**(2) Surat Keterangan Tidak Dipungut atau surat**
pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM
diterima.
**(3) Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a:
/
---
- berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan
tanggal 31 Desember dari tahun kalender
diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Dipungut,
dalam hal permohonan Surat Keterangan Tidak
Dipungut diajukan pada bulan Januari sampa1
dengan bulan November; dan
- berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan
tanggal 31 Desember dari 1 (satu) tahun kalender
setelah diajukannya permohonan Surat Keterangan
Tidak Dipungut, dalam hal permohonan Surat
Keterangan Tidak Dipungut diajukan pada bulan
Desember.
**(4) Surat Keterangan Tidak Dipungut atas Permohonan**
Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 ayat (2) hurufb, diterbitkan untuk Pemberi Hibah
barang dan/ataujasa.
Pasal 14
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan**
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada:
- Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau
Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman;
dan/atau
- Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa,
yang memanfaatkan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c, wajib membuat
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa
Kena Pajak; atau
- saat diterimanya pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum dilakukannya
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak.
**(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib**
diisi secara benar, lengkap dan jelas, dan memuat
informasi berupa:
- identitas Penerima Hibah, Penerima Pinjaman,
Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau
Pemberi Hibah barang dan/atau jasa, yang
memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak, berupa:
1. nama;
1. alamat; dan
1. nomor pokok wajib pajak dalam hal pihak yang
memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak memiliki nomor pokok wajib pajak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
di bidang perpajakan;
- nama dan uraian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sesuai dengan Surat Keterangan Tidak
Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1);
I
---
- Nomor Register pada pengisian kolom referensi
Faktur Pajak; dan
- nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
**(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus**
diberikan keterangan "PPN atau PPN dan PPnBM tidak
dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1995".
**(5) Dalam hal keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) tidak tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak,**
Pengusaha Kena Pajak melakukan pemutakhiran aplikasi
pembuatan Faktur Pajak.
**(6) Atas 1 (satu) nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dapat
digunakan untuk pembuatan 1 (satu) Faktur Pajak.
**(7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib**
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 15
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima
Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama
yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan atas impor barang harus
mencantumkan nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam
dokumen pemberitahuan pabean yang dibuat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
**(1) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a diperoleh Kontraktor Utama
dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
**(2) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor Utama dengan mengisi
dan menyampaikan formulir Permohonan Fasilitas PPh,
yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
**(3) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) minimal dilengkapi dengan informasi mengenai:
- Nomor Register;
- nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- identitas:
1. Kontraktor Utama berupa:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib
pajak bagi Kontraktor Utama yang
merupakan wajib pajak dalam negen
termasuk bentuk usaha tetap; atau
---
- nama, alamat, dan tax identity number atau
identitas perpajakan lainnya bagi
Kontraktor Utama yang merupakan wajib
pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;
1. nama dan nomor pokok wajib pajak Penerima
Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; dan
1. nama dan alamat Pemberi Hibah dalam hal
pelaksanaan Proyek Pemerintah diperoleh dari
Hi bah Barang/ Jasa; dan
- nomor • perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen
sejenis antara:
1. Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau
Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman
dan Kontraktor Utama; atau
1. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dan
Kontraktor Utama.
**(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) berupa perjanjian, kontrak, dan/ a tau dokumen sejenis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
**(5) Dalam hal Kontraktor Utama merupakan subjek pajak**
luar negeri selain bentuk usaha tetap, Permohonan
Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Kontraktor Utama melalui Penerima
Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan
Hibah dan/atau Pinjaman ke Kantor Pelayanan Pajak
tern pat Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau
Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman terdaftar.
Pasal 17
**(1) Atas permohonan fasilitas PPh sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian dan menerbitkan:
- Surat Keterangan Fasilitas PPh dalam hal memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (2); a tau
- surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
**(2) Surat Keterangan Fasilitas PPh atau surat pemberitahuan**
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima.
**(3) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a berlaku sejak tanggal diterbitkan
sampai dengan tanggal berakhirnya Proyek Pemerintah
sebagaimana tercantum dalam perJanJ1an, kontrak,
dan/ atau dokumen sejenis.
**(4) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian, kontrak,**
dan/ atau dokumen sejenis yang mengakibatkan adanya
perubahan j angka waktu pelaksanaan Proyek Pemeriritah,
Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku sampai dengan jangka waktu sesuai
dalam perubahan perjanjian, kontrak, dan/ a tau dokumen
seJen1s.
---
**(5) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) harus dimiliki oleh Kontraktor Utama
sebelum diterima atau diperolehnya penghasilan dari
pelaksanaan Proyek Pemerintah.
**(6) Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh**
Kontraktor Utama merupakan objek pemotongan
dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, Kontraktor
Utama harus menyerahkan Surat Keterangan Fasilitas
PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman.
**(7) Surat Keterangan Fasilitas PPh atas Permohonan Fasilitas**
PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5)
diterbitkan untuk Kontraktor Utama.
Pasal 18
**(1) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b harus:
- disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan
Pajak sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas
Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah dalam
1 (satu) tahun pajak; dan
- dilampirkan dalam surat pemberitahuan Pajak
Penghasilan Kon traktor U tama.
**(2) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) dilampiri dengan lembar penghitungan
jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
**(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) dan ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa dianggap
sebagai Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal penghasilan Kontraktor
Utaina dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
**(4) Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) meliputi:
- Surat Pemberitahuan Masa Kontraktor Utama dalam
hal pelunasan Pajak Penghasilan terutang atas
penghasilan Kontraktor Utama dilakukan dengan
penyetoran sendiri oleh Kontraktor Utama; dan/ atau
- Surat Pemberitahuan Masa Penerima Hibah,
Penerima Pinjaman dan/ atau Penerima Penerusan
Hibah dan/ atau Pinjaman dalam hal pelunasan Pajak
Penghasilan terutang atas penghasilan Kontraktor
Utama dilakukan melalui pemotongan dan/ atau
pemungutan oleh Penerima Hibah, Penerima
Pinjaman dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah
dan/ atau Pinjaman.
**(5) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
- nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh;
- identitas:
1. nama dan nomor pokok wajib pajak Kontraktor
Utama;
---
1. nama dan nomor pokok wajib pajak Penerima
Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima
Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman; dan
1. nama dan alamat Pemberi Hibah atau Pemberi
Pinjaman dalam hal pelaksanaan Proyek
Pemerintah diperoleh dari Hibah Barang
dan/atau Jasa;
- tahun pajak;
- jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final
yang terutang dan ditanggung oleh pemerintah; dan
- status pelaporan atas Laporan Realisasi Fasilitas PPh.
**(6) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) atau ayat (3) harus disampaikan paling
lambat sampai dengan batas waktu penyampaian surat
pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak atau
masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(7) Laporan Realisasi Fasilitas PPh yang tidak disampaikan**
dan/ atau tidak dilampirkan dalam surat pemberitahuan
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), harus disampaikan dan dilampirkan dalam surat
pemberitahuan Pajak Penghasilan paling lambat:
- akhir masa pajak berikutnya setelah batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa untuk
masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan
dalam hal Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- akhir bulan November tahun pajak berikutnya
setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya
penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan yang
bersifat tidak final,
untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah pada masa pajak atau tahun
pajak bersangkutan.
**(8) Dalam hal terdapat perubahan nilai Pajak Penghasilan**
terutang yang ditanggung oleh pemerintah yang telah
dilaporkan sebelumnya, Kontraktor Utama dapat
menyampaikan pembetulan Laporan Realisasi Fasilitas
PPh dan pembetulan surat pemberitahuan Pajak
Penghasilan paling lambat pada batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
**(9) Pajak Penghasilan yang diberikan fasilitas Pajak**
Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) yaitu sebesar jumlah
Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah yang
tercantum pada Laporan Realisasi Fasilitas PPh atau
pembetulannya dan dilampirkan dalam surat
pemberitahuan atau pembetulannya yang dilaporkan
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), ayat (7), atau ayat (8).
( 10) Dalam hal Laporan Realisasi Fasilitas PPh tidak memenuhi
ketentuan ayat (6), ayat (7), atau ayat (8), atas penghasilan
Kontraktor Utama tidak diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
---
**(11) Atas Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana**
dimaksud pada ayat (10) tidak dianggap sebagai Laporan
Realisasi Fasilitas PPh.
**(12) Dalam hal Kontraktor Utama menyampaikan pembetulan**
atas Laporan Realisasi Fasilitas PPh dan pembetulan surat
pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan melebihi batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang
mengakibatkan jumlah Pajak Penghasilan menjadi lebih
besar, jumlah Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh
pemerintah yaitu sebesar jumlah Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah yang tercantum pada Laporan
Realisasi Fasilitas PPh dan dilampirkan dalam surat
pemberitahuan tahunan sampai dengan batas waktu
dimaksud.
**(13) Kontraktor Utama wajib melakukan penyetoran sendiri ke**
kas negara atas:
- jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 10); a tau
- selisih kurang jumlah Pajak Penghasilan akibat
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (12),
sesuai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, kecuali atas Pajak Penghasilan yang
bersifat final dari penghasilan sehubungan dengan
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hibah Uang dan/ atau Pinjaman.
**(14) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (13)**
huruf b atas Pajak Penghasilan yang bersifat final dari
penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang dan/atau
Pinjaman dilunasi dengan cara pemotongan dan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan dan penyetoran ke kas
negara oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman,
dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman
sesuai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 19
Fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang:
- dibiayai dengan Hibah Uang dan/ atau Pinjaman,
dilakukan dengan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah atas Pajak Penghasilan yang
dilakukan pemotongan dan/ a tau pemungutan oleh
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima
Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman pada saat
terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Kontraktor Utama; dan/ atau
- diperoleh dari Hibah Barang dan/ atau Jasa, dilakukan
dengan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah atas Pajak Penghasilan
terutang sehubungan dengan pelaksanaan Proyek
Pemerintah dimaksud yang dilakukan melalui/ www.jdih.kemenkeu.go.id
---
penghitungan dan penyetoran sendiri oleh Kontraktor
Utama dalam Surat Pemberitahuan Masa pada masa pajak
diterima atau diperolehnya penghasilan.
Pasal 20
**(1) Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima**
Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman yang melakukan
pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a wajib:
- membuat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan;
- menyerahkan bukti pemotongan dan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada Kontraktor Utama;
dan
- melaporkan bukti pemotongan dan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dalam Surat Pemberitahuan
Masa,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(2) Dalam hal:**
- bukti pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak
Penghasilan tidak dibuat dan Surat Pemberitahuan
Masa tidak disampaikan; atau
- bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak
Penghasilan telah dibuat tetapi Surat Pemberitahuan
Masa tidak disampaikan,
sesuai dengan batas waktu se bagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau
Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman membuat
bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak
Penghasilan dan/ a tau melaporkannya dalam Surat
Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a.
**(3) Dalam hal:**
- terdapat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan yang tidak dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan; atau
- terdapat kesalahan dalam pembuatan bukti
pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak
Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Masa yang
telah dilaporkan,
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima
Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman melakukan
pembetulan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan dan melaporkannya dalam pembetulan
Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8).
**(4) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) mengakibatkan selisih lebih jumlah pemotongan**
dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, atas selisih
lebih dimaksud tidak dapat diajukan permohonan
pengembalian pajak oleh Penerima Hibah, Penerima
Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau
Pinjaman, atau Kontraktor Utama.
---
Pasal 21
**(1) Kontraktor Utama wajib melaporkan Pajak Penghasilan**
terutang yang dilakukan penghitungan dan penyetoran
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b
dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa pajak
diterima atau diperolehnya penghasilan bersangkutan
sesuai dengan batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(2) Dalam hal terdapat Pajak Penghasilan terutang yang**
belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kontraktor Utama dapat
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat
pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (7) huruf a.
**(3) Dalam hal terdapat perubahan jumlah Pajak Penghasilan**
terutang yang telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa sebelumnya, Kontraktor Utama
dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan
Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8).
**(4) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) mengakibatkan selisih lebih jumlah Pajak
Penghasilan, atas selisih lebih dimaksud tidak dapat
diajukan permohonan pengembalian pajak oleh
Kontraktor Utama.
Pasal 22
**(1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh**
pemerintah atas penghasilan yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat tidak final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b sehubungan
dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan Hibah Uang atau Pinjaman, dilakukan melalui:
- pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan
oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau
Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman
kepada Kontraktor Utama;
- pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang
dilakukan oleh Kontraktor Utama; dan/ atau
- penyampaian Laporan Realisasi Fasilitas PPh atas
pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung
oleh pemerintah oleh Kontraktor Utama dalam
1 (satu) tahun pajak yang dilampirkan dalam surat
pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
**(2) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh**
pemerintah atas penghasilan yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat tidak final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b sehubungan
dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang diperoleh
dari Hibah Barang dan/atau Jasa, dilakukan melalui:
---
- pembebasan dari pemotongan clan/ a tau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa clan Direktorat
Jenderal Bea clan Cukai atas impor barang yang
dilakukan oleh Kontraktor Utama; clan/ a tau
- penyampaian Laporan Realisasi Fasilitas PPh atas
pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung
oleh pemerintah oleh Kontraktor Utama dalam
1 (satu) tahun pajak yang dilampirkan dalam surat
pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
**(3) Pembebasan dari pemotongan clan/ atau pemungutan**
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a clan huruf b serta ayat (2) huruf a, meliputi:
- Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas impor
barang; clan/ a tau
- Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan
yang merupakan objek pemotongan clan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(4) Pembebasan dari pemotongan clan/ atau pemungutan**
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diberikan dalam hal Kontraktor Utama memiliki:
- Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sebelum
dilakukannya kegiatan impor barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a; clan/ a tau
- Surat Keterangan Fasilitas PPh sebelum diterima
atau diperolehnya penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b.
**(5) Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima**
Penerusan Hi bah clan/ atau Pinjaman yang melakukan
pembayaran kepada Kontraktor Utama sehubungan
dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan Hibah Uang atau Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) wajib:
- membuat bukti pemotongan clan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan atas penghasilan Kontraktor
Utama yang dibebaskan dari pemotongan clan/ a tau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a;
- menyerahkan bukti pemotongan clan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada Kontraktor Utama;
clan
- melaporkan bukti pemotongan clan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dalam Surat Pemberitahuan
Masa,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(6) Dalam hal Kontraktor Utama tidak memiliki Surat**
Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a, atas kegiatan impor tidak dapat diberikan
pembebasan dari pemotongan clan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b clan ayat (2) huruf a.
---
**(7) Dalam hal Kontraktor Utama tidak memiliki Surat**
Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Kontraktor Utama tidak dapat diberikan:
- pembebasan pemotongan dan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a; dan
- fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh
pemerintah atas penghasilan dimaksud.
**(8) Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh**
pemerintah dalam 1 (satu) tahun pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat 2 huruf b
dihitung berdasarkan:
- besarnya perbandingan antara bagian penghasilan
neto yang berasal dari Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman dengan
seluruh penghasilan neto yang dikalikan dengan
jumlah Pajak Penghasilan terutang atas seluruh
penghasilan kena pajak dalam 1 (satu) tahun pajak,
bagi Kontraktor Utama wajib pajak orang pribadi;
atau
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan yang dikalikan dengan
penghasilan kena pajak yang berasal dari Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau
Pinjaman, bagi Kontraktor Utama wajib pajak badan.
**(9) Dalam hal Kontraktor Utama wajib pajak badan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan
wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31E Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan, penghasilan kena pajak yang berasal dari
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf a dapat memperoleh fasilitas berupa pengurangan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E Undang-
Undang mengenai Pajak Penghasilan, dengan terlebih
dahulu memperhitungkan bagian penghasilan kena pajak
yang berasal dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
**(10) Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (2) wajib:
- menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, bagi
wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan
pembukuan; atau
- melakukan pencatatan secara terpisah, bagi wajib
pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan
pembukuan,
an tara penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerin tah
yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
untuk setiap proyek dan penghasilan dari selain
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2) huruf b.
---
( 11) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdapat
biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan oleh
Kontraktor Utama dalam rangka penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak atas penghasilan dari
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2) huruf a dengan penghasilan dari selain
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2) huruf b, pembebanan biaya bersama
dimaksud dialokasikan secara proporsional.
**(12) Kerugian selama pelaksanaan suatu Proyek Pemerintah**
dikompensasikan dengan penghasilan dari pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang sama pada tahun pajak
berikutnya.
**(13) Sisa kerugian pada tahun pajak berakhirnya suatu Proyek**
Pemerin tah dikom pensasikan dengan penghasilan selain
dari pelaksanaan Proyek Pemerintah.
**(14) Tata cara kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (12) dan ayat (13) mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 23
( 1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak
Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung pemerintah.
**(2) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja
subsidi Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh
pemerintah dan pendapatan Pajak Penghasilan yang
ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 24
**(1) Dalam hal Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang akan memanfaatkan
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau
Pajak Penghasilan merupakan subjek pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
pemanfaatan fasilitas dimaksud dilakukan melalui
mekanisme Pemberitahuan Kontraktor Utama
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Registrasi
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
**(2) Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan**
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dan/ a tau Pajak Penghasilan,
Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak perlu:
- memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut;
---
- memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh; dan
- menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh.
**(3) Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dan Bukti**
Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
dipersamakan sebagai Surat Keterangan Tidak Dipungut
bagi Kontraktor Utama yang merupakan subjek pajak luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penggantian,**
pembatalan, dan/ atau pencabutan atas:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
- Surat Keterangan Tidak Dipungut; dan/ atau
- Surat Keterangan Fasilitas PPh,
berdasarkan permohonan atau secara jabatan setelah
melakukan penelitian.
**(2) Permohonan penggantian, pembatalan, dan/ atau**
pencabutan diajukan oleh pihak yang melakukan
pemberitahuan, registrasi, atau permohonan untuk
memperoleh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor**
Pelayanan Pajak.
**(3) Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat diajukan dalam hal terdapat:
- kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hi tung dengan
disertai alasan; atau
- perubahan perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen
sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
**(4) yang mengakibatkan adanya perubahan jangka**
waktu pelaksanaan Proyek Pemerintah.
**(4) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a tidak termasuk perubahan Kontraktor Utama,
atau penambahan jenis dan jumlah barang dan/ a tau jasa.
**(5) Atas permohonan penggantian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama
pengganti, Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak pengganti, Surat Keterangan Tidak
Dipungut pengganti, atau Surat Keterangan Fasilitas
PPh pengganti; atau
- surat penolakan permohonan disertai alasan
penolakan,
dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima.
**(6) Atas penggantian secara jabatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
dokumen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a.
**(7) Dokumen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf a dan ayat (6) berlaku sejak tanggal diterbitkannya
dokumen yang pertama kali dilakukan penggantian.
---
**(8) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilakukan dalam hal:
- surat penetapan Nomor Register dibatalkan;
- pihak yang memanfaatkan fasilitas perpajakan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5); dan/atau
- terdapat informasi dan/ atau dokumen yang
disampaikan dalam Pemberitahuan Kontraktor
Utama, Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena
Pajak, Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM, atau
Permohonan Fasilitas PPh yang tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(9) Pencabutan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dalam hal diperoleh data dan/atau
informasi bahwa Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hi bah dan/ atau Pinjaman dihentikan.
**(10) Ketentuan dan/atau tata cara mengenai penerbitan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku
mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan
pembatalan dan pencabutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(11) Pencabutan mengakibatkan dokumen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku sampai dengan
tanggal penghentian Proyek Pemerintah.
**(12) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengakibatkan fasilitas di bi dang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat
diberikan.
Pasal26
**(1) Direktur Jenderal yang mempunyai tugas**
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko
keuangan negara memberikan data dan/atau informasi
registrasi Hibah dan/atau Pinjaman kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui sistem pertukaran data yang
tersedia di lingkungan Kernen terian Keuangan un tuk
dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan
pemberian fasilitas perpajakan.
**(2) Penyampaian data dan/ atau informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara elektronik.
Pasal 27
**(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem**
penyampaian secara elektronik, penyampaian:
- Pemberitahuan Kontraktor Utama;
- Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
- Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM;
- Permohonan Fasilitas PPh;
---
- Laporan Realisasi Fasilitas PPh; atau
- permohonan penggantian, pencabutan, dan/ a tau
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 ayat (1),
dilakukan melalui saluran elektronik.
**(2) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem**
penerbitan secara elektronik, penerbitan:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena
Pajak;
- Surat Keterangan Tidak Dipungut; atau
- Surat Keterangan Fasilitas PPh,
dilakukan melalui saluran elektronik.
**(3) Penggunaan sistem penyampaian secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sistem
penerbitan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan melalui pemberitahuan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
**(4) Dalam hal sistem penyampaian secara elektronik tidak**
dapat diakses yang disebabkan oleh keadaan kahar,
penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara langsung kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak.
**(5) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 28
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan kepada
kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat
**(1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1).**
Pasal 29
Contoh format:
- Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat ( 1);
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1);
- Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1);
- Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1);
- Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1);
- Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (1);
- Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1);
1. surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11
ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1);
J. Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1);
---
- Lembar penghitungan jumlah Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2);
1. dokumen:
1. permohonan penggantian, pembatalan, atau
pencabutan;
1. surat penolakan permohonan se bagaimana dimaksud
pada angka 1; dan
1. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama
pengganti, Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa
Kena Pajak pengganti, Surat Keterangan Tidak
Dipungut Pengganti, atau Surat Keterangan Fasilitas
PPh pengganti, pencabutan, atau pembatalan yang
diterbitkan:
- berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud pada angka 1; atau
- secara jabatan,
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
dan contoh penghitungan Pajak Penghasilan ditanggung oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BABX
Pasal 30
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor**
Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau
Pinjaman yang memenuhi ketentuan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 239/KMK.01 / 1996 ten tang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea
Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak
Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/ 1996
tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana
Pinjaman Luar Negeri, yang terutang Pajak Penghasilan
yang bersifat tidak final untuk tahun pajak 2024 yang
belum berakhir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
maka:
- Kontraktor Utama harus menyampaikan Permohonan
Fasilitas PPh setelah memperoleh Surat Keterangan
sebagai Kontraktor Utama, sebelum tanggal 31
Desember 2024;
- Kontraktor Utama harus menyampaikan Laporan
Realisasi PPh dan melampirkannya pada saat
---
penyampaian surat pemberitahuan tahunan tahun
pajak 2024; dan
- fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh
pemerintah diberikan atas Pajak Penghasilan yang
dilaporkan dalam Laporan Realisasi Fasilitas PPh
dalam surat pemberitahuan tahunan tahun pajak
2024 dan disampaikan paling lambat tanggal
30 November 2025.
**(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor**
Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang diperoleh dari Hi bah Barang dan/ atau
Jasa sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024 yang dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final, pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah dilakukan melalui penyetoran
sendiri oleh Kontraktor Utama dalam Surat
Pemberitahuan Masa masa pajak Juli 2025 yang
disampaikan paling lambat tanggal 30 November 2025.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995
Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman
Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995
Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman
Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO
---
