Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap
penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari pemberi hibah
yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang
dirupiahkan, rupiah, barang dan/ atau jasa, yang tidak perlu
dibayar kembali.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah
setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari
kreditor yang berasal dari luar negeri yang diikat oleh suatu
. perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara,
yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
/ www.jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahuhan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Petwakilan
Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
1. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah
Gubemur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk
melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi
pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan
pelindungan.
1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang
memberikan Hibah kepada pemerintah.
1. Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar negeri
yang memberikan pinjaman kepada pemerintah.
1. Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang menerima
Hibah dari Pemberi Hibah.
1. Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang
menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
1. Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman adalah Pemda
yang menerima penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman dari
Penerima Hibah atau Penerima Pinjaman.
1. Hibah Uang adalah Hibah yang diterima oleh
Kementerian/Lembaga dalam bentuk uang tunai atau uang
untuk membiayai kegiatan yang penarikannya dapat dilakukan
melalui Kuasa Bendahara Umum Negara maupun tidak melalui
Kuasa Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan sebagai
bagi.an dari APBN dan dapat diterushibahkan kepada Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjamah untuk dibelanjakan melalui
mekanisme APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Hibah Barang dan/atau Jasa adalah Hibah yang diterima oleh
Kementerian/Lembaga dalam bentuk barang dan/ ataujasa yang
dilaksanakan sebagai bagi.an dari APBN dan dapat
diterushibahkan kepada Penerima Penerusan Hibah dan/ atau
Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Nomor Register adalah nomor register sebagaimana tercantum
dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah
dan/ atau Pinjaman yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
1. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok
yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen
sejenis dengan Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atau Pemberi Hibah
barang dan/ atau jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah.
1. Pemberitahuan Kontraktor Utama adalah pemberitahuan yang
disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerirna Pinjaman, Penerima/
---
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman kepada Direktorat Jenderal
Pajak bahwa Kontraktor Utama berdasarkan kontrak ditunjuk
untuk melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hibah dan/ atau Pinjaman.
1. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Uta.ma adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas
Pemberitahuan Kontraktor Utama.
1. Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah kegiatan
meregistrasikan barang kena pajak yang akan diimpor, barang
kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean yang akan
dimanfaatkan di dalam daerah pabean, dan jasa kena pajak dari
luar daerah pabean yang akan dimanfaatkan di dalam daerah
pabean oleh Kontraktor Uta.ma sehubungan dengan pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau
Pinjaman, yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima
Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
1. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah
bukti registrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
atas pengajuan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak.
1. Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tidak Dipungut yang selanjutnya disebut Permohonan Fasilitas
PPN /PPnBM adalah permohonan pemanfaatan fasilitas berupa
pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah tidak dipungut yang disampaikan
oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan
Hibah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama kepada
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Tidak Dipungut
adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak
memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
1. Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut
Permohonan Fasilitas PPh adalah permohonan yang disampaikan
oleh Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk
dapat memanfaatkan fasilitas berupa Pajak Penghasilan
ditanggung oleh pemerintah, sehubungan dengan pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau
Pinjaman.
1. Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Surat
Keterangan Fasilitas PPh adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pengajuan
Permohonan Fasilitas PPh.
1. Laporan Realisasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan yang
Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Laporan
Realisasi Fasilitas PPh adalah laporan yang disampaikan oleh
Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan
dengan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung
oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman.
---
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah kantor pelayanan pajak tempat
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah
dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama terdaftar.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan ni1ai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas
barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa kena
pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan
untuk suatu masa pajak.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas
kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang
mengatur mengenai kepabeanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal2
Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Hibah dan/ atau Pinjaman dapat diberikan fasilitas di bidang
perpajakan berupa:
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut bagi:
1. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman;
1. Pemberi Hibah barang dan/ataujasa; dan/atau
1. Kontraktor Utama; dan/ atau
- Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah bagi Kontraktor
Utama.
Pasal3
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- Hibah Uang; dan/atau
I www.jdih.kemenkeu.go.id
---
- Hi bah Barang dan/ atau Jasa.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan dana pinjaman kegiatan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan
hibah.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
- dituangkan dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau
dokumen sejenis; dan
- telah mendapatkan surat penetapan Nomor Register,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
