(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan
asal (certificate of origin) terhadap impor produk wol terak
(slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang berasal dari
negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (2).
(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi
ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
---
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of
origin) nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal
(certificate of origin) nonpreferensi dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perdagangan.