PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERAS!
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk
menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diti atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
/
---
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama
antaranggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa
anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian
bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban
terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun.
1. Anggota KSO yang selanjutnya disebut Anggota adalah
orang pribadi atau Badan termasuk bentuk usaha tetap
yang melakukan perjanjian kerja sama KSO.
1 7. Pelanggan adalah orang pribadi atau Badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahari barang
dan/ ataujasa dari KSO atau Anggota, dan yang membayar
atau seharusnya membayar harga barang dan/ atau
membayar atau seharusnya membayar penggantian atas
j asa terse but.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ a tau
pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek
pajak, dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian
tahun pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu masa pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
- perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan. sebagai
Pengusaha Kena Pajak; dan
- perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
/
---
Bagian Kesatu
Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha
Pasal 3
( 1) KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal
perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja
samanya memenuhi kriteria bahwa KSO:
- melakukan penyerahan barang dan/ a tau jasa;
- menerima atau memperoleh penghasilan; dan/ atau
- mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan
kepada pihak lain,
atas nama KSO.
**(2) Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor**
Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada kantor pelayanan pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(3) Tempat kedudukan KSO sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan tempat tinggal atau tempat
kedudukan salah satu Anggota yang berada di dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditunjuk dalam:
- perjanjian kerja sama KSO; atau
- surat penunjukan,
untuk mewakili KSO.
**(4) Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor**
Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat:
- pendirian KSO, dalam hal di dalam perjanjian kerja
sama KSO menunjukkan adanya kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dalam hal di
dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan
adanya kriteria tersebut.
Pasal 4
**(1) KSO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang**
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dalam hal:
- KSO telah melebihi batasan Pengusaha kecil
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak
Pertambahan Nilai; dan/ a tau
---
- 1 (satu) atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
**(2) Tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai**
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
**(3) Contoh pelaksanaan kewajiban KSO mendaftarkan diri**
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Bagian Kedua
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 6
**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak**
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) yang
dilakukan oleh:
- Anggota kepada KSO; dan
- KSO kepada Pelanggan,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak**
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu pada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak
dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada Pelanggan.
**(3) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena**
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh Anggota kepada KSO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
menggunakan nilai lain berupa nilai kontribusi yang
disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam
perjanjian kerja sama dan/ a tau dokumen kesepakatan.
**(4) Besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap**
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci
berdasarkanjenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang diserahkan oleh Anggota.
**(5) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena**
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada
Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menggunakan dasar pengenaan pajak sesuai deng.i
---
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(6) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b, KSO yang merupakan Pengusaha Kena Pajak
wajib membuat Faktur Pajak kepada Pelanggan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(7) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a, Anggota yang merupakan Pengusaha Kena Pajak
wajib membuat Faktur Pajak paling lambat pada saat KSO
membuat Faktur Pajak atas penyerahan kepada Pelanggan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
**(8) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak**
dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean, dapat dikreditkan oleh
Anggota atau KSO sepanjang memenuhi ketentuan
pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(9) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) yang termasuk dalam jenis Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah 1 (satu) kali pada saat penyerahan dari
KSO kepada Pelanggan.
( 10) KSO dan tiap Anggota wajib menyetorkan dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(11) Contoh perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak**
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah bagi KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Perlakuan Pajak Penghasilan
Pasal 7
**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari
Pelanggan, merupakan penghasilan bagi KSO.
**(2) Jenis penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan:
- tidak bersifat final; atau
- bersifat final,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(3) Pajak Penghasilan tidak bersifat final sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan cara
menerapkan tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Kena Pajak.
**(4) Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b dihitung dengan cara menerapkan
/ www.jdih.kemenkeu.go.id
---
tarif Pajak Penghasilan bersifat final atas dasar pengenaan
pajak.
Pasal 8
**(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
penghasilan dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
**(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara**
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
biayayang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh
KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan
kontribusi Anggota kepada KSO.
**(3) Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan**
kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota
yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO
dan/ atau dokumen kesepakatan; dan
- harus dirinci berdasarkanjenis barang dan/ataujasa
yang diserahkan oleh Anggota.
**(4) Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO:
- menerima atau memperoleh penghasilan dari
Pelanggan; dan
- mengakui pembebanan biaya yang berasal dari
kontribusi Anggota.
Pasal 9
**(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara •**
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tidak dapat
dibebankan sebagai biaya oleh KSO.
**(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara**
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
biayayang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh
KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan
kontribusi Anggota kepada KSO.
**(3) Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan**
kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota
yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO
dan/ atau dokumen kesepakatan; dan
- harus dirinci berdasarkanjenis barang dan/ataujasa
yang diserahkan oleh Anggota.
**(4) Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO
menerima atau memperoleh penghasilan dari Pelanggan.
Pasal 10
**(1) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (3) setelah dikurangi dengan Pajak
Penghasilan, atau laba atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) setelah dikurangi dengan
Pajak Penghasilan bersifat final, merupakan bagian '/
---
atau sisa hasil .usaha yang dibagikan oleh KSO kepada
Anggota.
**(2) Bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) dari KSO kepada Anggota yang merupakan:
- subjek pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan
bukan merupakan objek pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan; atau
- subjek pajak luar negeri, merupakan objek
pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak
Penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(3) Dalam hal bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diterima atau
diperoleh bentuk usaha tetap tidak ditanamkan kembali di
Indonesia, bagian laba atau sisa hasil usaha dimaksud
merupakan objek Pajak Perighasilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
**(4) Bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a dilaporkan oleh tiap Anggota dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai
penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak
Penghasilan.
**(5) Contoh perlakuan Pajak Penghasilan berupa penentuan**
besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1), biaya yang dikeluarkan sesuai
dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (4), dan bagian laba atau sisa hasil usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
**(1) Dalam hal penghasilan KSO setelah dikurangi biaya untuk**
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat
dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat
dikompensasikan dengan penghasilan Anggota, termasuk
kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan.
**(2) Dalam hal penghasilan Anggota setelah dikurangi biaya**
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya
dapat dikompensasikan oleh Anggota dan tidak dapat
dikompensasikan dengan penghasilan KSO.
**(3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk**
kerugian Anggota yang berasal dari penghasilan dan biaya
tidak dalam rangka perjanjian kerja sama KSO.
Pasal 12
KSO dan Anggota wajib melunasi dan melaporkan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
---
Bagian Keempat
Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan
Pajak Penghasilan
Pasal 13
( 1) Dalam hal KSO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat ( 1), menerima atau memperoleh penghasilan,
melakukan pembelian atau impor, dan/atau melakukan
ekspor, yang merupakan objek pemotongan dan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan atau pembayaran atau
penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, dilakukan:
- pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak
Penghasilan; atau
- pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak
Penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(2) Pajak Penghasilan yang dipotong dan/ atau dipungut atau**
dibayar atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan:
- kredit pajak bagi KSO, untuk menghitung Pajak
Penghasilan terutang pada Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, dalam hal Pajak
Penghasilan tidak bersifat final; dan/ atau
- pelunasan Pajak Penghasilan bersifat final bagi KSO,
dalam hal Pajak Penghasilan bersifat final.
**(3) Dalam hal KSO menerima atau memperoleh penghasilan**
dari usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran
sendiri Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan tarif Pajak Penghasilan yang
paling tinggi dari Anggota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Pasal 14
KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal 15
( 1) Penghasilan Anggota se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) tidak dipotong
dan/ atau dipungut Pajak Penghasilan oleh KSO.
**(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):**
- dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-
Undang Pajak Penghasilan, dalam hal penghasilan
Anggota dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat
final; atau
- dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan cara
disetor sendiri oleh Anggota, dalam hal penghasilan
Anggota dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final.
**(3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 9 ayat (4) merupakan penghasilan yang diterima
a tau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tan/
---
dan/ a tau bangunan beserta perubahannya, Pajak
Penghasilan yang disetor sendiri se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) hurufb merupakan pelunasan atas
Pajak Penghasilan Anggota.
**(4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) diterima atau diperoleh
Anggota yang merupakan subjek pajak luar negeri,
penghasilan tersebut merupakan objek pemotongan Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 16
KSO dan Anggota wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang
telah dibayar atau disetor sendiri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Kelima
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi KSO yang Melakukan
Pengalihan Hak atas Tanah dan/ a tau Bangunan
Pasal 17
**(1) Dalam hal Pajak Penghasilan yang disetor sendiri**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b
merupakan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatanjual
beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta
perubahannya, KSO harus menyampaikan permohonan
penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak
Penghasilan.
**(2) Penyampaian permohonan penelitian sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan tata cara penelitian bukti pemenuhan
kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau
bangunan beserta perubahannya.
**(3) Dalam rangka proses balik nama hak atas tanah dan/atau**
bangunan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan
tata ruang, KSO harus melampirkan:
- surat keterangan yang merupakan hasil dari
permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
- salinan perjanjian kerja sama KSO atau akta
pendirian sebagai bentuk KSO, sesuai dengan
aslinya.
**(4) Contoh pemotongan dan/atau pemungutan Pajak**
Penghasilan dan/ atau penyetoran sendiri Pajak
Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14,
dan Pasal 15 serta penelitian bukti pemenuhan kewajiban
penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. / www.jdih.kemenkeu.go.id
---
KENA PAJAK
Bagian Kesatu
Pendaftaran Diri dan Pelaporan Usaha
Pasal 18
**(1) KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh**
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal perjanjian kerja sama
KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
**(2) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib**
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
**(3) Contoh pelaksanaan KSO yang tidak wajib mendaftarkan**
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 19
KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pada
tiap Anggota.
Bagian Kedua
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 20
**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak**
yang dilakukan oleh Anggota kepada Pelanggan dikenai
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak**
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(3) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena**
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
Anggota yang merupakan Pengusaha Kena Pajak waj/
---
membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(5) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak**
dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean, dapat dikreditkan oleh
Anggota sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(6) Anggota wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak**
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-U:ndangan di
bidang perpajakan.
Bagian Ketiga
Perlakuan Pajak Penghasilan
Pasal 21
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam rangka KSO sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (1) dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan
dilaporkan oleh Anggota sesuai dengan proporsi yang
disepakati dalam perjanjian kerja sama KSO, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Bagian Keempat
Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan
Pajak Penghasilan
Pasal 22
**(1) Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak**
Penghasilan dalam perJanJ1an kerja sama KSO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dilaksanakan oleh tiap Anggota, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(2) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menerima atau memperoleh penghasilan, melakukan
pembelian atau impor, dan/ atau melakukan ekspor, yang
merupakan objek pemotongan dan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan atau pembayaran atau penyetoran
sendiri Pajak Penghasilan, dilakukan:
- pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak
Penghasilan; atau
- pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak
Penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
**(3) Anggota wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah**
dipotong dan/ a tau dipungut a.tau dibayar atau disetor
sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
---
Pasal23
KSO yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
- mengajukan permohonan pemindahan tempat KSO
terdaftar, dalam hal tempat KSO terdaftar tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2);
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1), dalam hal KSO tersebut belum
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1);
- melakukan pemenuhan kewajiban, berupa:
1. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk
masa pajak setelah berlakunya Peraturan Menteri ini;
dan
1. pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan Pasal 14 sejak masa pajak Januari 2025; dan
- menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, sejak tahun pajak 2025.
Pasal 24
Terhadap KSO yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetapi tidak memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus
mengajukan:
- permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
- permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam
hal KSO merupakan Pengusaha Kena Pajak.
BABV
Pasal 25
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO
---
