Dalam Peratu.ran Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
1. Penilaian untuk tujuan perpajakan yang selanjutnya
disebut Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam
rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat
tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
/
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksijual beli yang terjadi secara wajar,
dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual
objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga
dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau nilai jual objek pajak pengganti.
1. Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai adalah
pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab
untuk melaksanakan Penilaian.
1. Surat Perintah Penilaian adalah surat perintah untuk
melakukan Penilaian.
1. Lapo ran Penilaian adalah laporan tertulis atas
serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas
objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional.
1. Penilaian Kantor adalah Penilaian yang dilakukan di
kantor Direktorat Jenderal Pajak tanpa peninjauan
lapangan atas objek yang dinilai.
1. Penilaian Lapangan adalah Penilaian yang dilakukan
dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.
1. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk
menentukan nilai dengan menggunakan metode Penilaian.
1. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara
tertentu dalam melakukan Penilaian.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
