PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil
negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
1. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut JF di Bidang Keuangan Negara
adalah sekelompok JF yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kebutuhan JF adalah jumlah dan susunan yang
diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk
mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik,
efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
1. Lowongan Kebutuhan JF yang selanjutnya disingkat
LKJF adalah Kebutuhan JF yang belum terisi karena
adanya Pejabat Fungsional yang diberhentikan,
meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan
volume kerja, serta pembentukan organisasi kerja baru.
1. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya
disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat
Fungsional untuk menghasilkan keluaran dalam waktu
efektif setahun.
1. Persentase Kontribusi adalah perbandingan (rasio)
besaran kontribusi setiap jenjang JF terhadap
penyelesaian tugas/kegiatan.
1. Norma Waktu adalah waktu wajar dan nyata-nyata
digunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh
Pejabat Fungsional untuk menyelesaikan pekerjaan.
1. Unit Koordinator Pembinaan JF yang selanjutnya
disingkat UKPJF adalah unit yang melaksanakan fungsi
koordinasi pembinaan JF di Bidang Keuangan Negara
di Kementerian Keuangan, JF di Bidang Keuangan
Negara di Instansi Pengguna, dan JF yang digunakan
oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
1. Unit Pembina Teknis JF yang selanjutnya disingkat
UPTJF adalah unit yang melaksanakan fungsi
pembinaan teknis JF di Bidang Keuangan Negara dan
pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan
Negara.
1. Unit Pembina Kepegawaian JF yang selanjutnya
disingkat UPKJF adalah unit yang melaksanakan fungsi
pembinaan kepegawaian JF yang digunakan di
lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Unit Pemilik Substansi JF yang selanjutnya disingkat
UPSJF adalah unit yang melaksanakan fungsi
pembinaan internal JF di Bidang Keuangan Negara dan
konsultansi teknis berdasarkan kepakaran (subject
matter expert) dalam pelaksanaan tugas JF di Bidang
Keuangan Negara.
1. Instansi Pembina JF di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Instansi Pengguna JF di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi
pusat dan instansi daerah yang menggunakan JF di
Bidang Keuangan Negara.
Pasal 2
**(1) Pedoman penghitungan kebutuhan JF di Bidang**
Keuangan Negara dilakukan berdasarkan:
- penghitungan kebutuhan; dan
- pengusulan kebutuhan.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
**(2) Pedoman penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai acuan
teknis bagi Pejabat yang Berwenang:
- di lingkungan Kementerian Keuangan dalam
menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF di
Bidang Keuangan Negara yang digunakan di
lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- pada instansi pemerintah dalam menghitung dan
mengusulkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan
Negara yang digunakan pada instansi pemerintah.
**(3) JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- analis keuangan negara;
- pengawas keuangan negara;
- penilai; dan
- pelelang.
Pasal 3
Pedoman penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan
untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan JF
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 4
Pedoman penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip:
- akurat, yaitu suatu hasil perhitungan yang dapat
dipertanggungjawabkan setelah melalui proses
pengolahan berdasarkan data dan informasi yang
memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya;
- holistik, yaitu dalam memperhitungkan Kebutuhan JF
mempertimbangkan seluruh aspek-aspek organisasi
yang saling terkait; dan
- sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan
berurutan.
Pasal 5
**(1) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan**
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun
berdasarkan beban kerja JF yang berasal dari data
historis dan proyeksi beban kerja.
**(2) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan**
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1
(satu) tahun dengan mempertimbangkan:
- prioritas kebutuhan organisasi;
- rencana strategis organisasi; dan/atau
- dinamika perkembangan organisasi.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
Pasal 6
**(1) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan**
Negara dilaksanakan dengan pendekatan:
- tugas per tugas jabatan;
- hasil kerja;
- objek kerja;
- peralatan kerja; dan/atau
- pendekatan lain yang disesuaikan dengan
karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara.
**(2) Pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk
menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara
yang memiliki hasil kerja abstrak atau beragam dan
menggunakan jam kerja efektif sebagai pembaginya.
**(3) Pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung
Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan
mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja JF yang
bersifat fisik/kebendaan atau hasil kerja JF yang
bersifat non fisik yang dapat diperhitungkan secara
kuantitatif.
**(4) Pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c digunakan untuk menghitung
Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara berdasarkan
beban kerja JF yang bergantung pada jumlah objek
yang harus dilayani.
**(5) Pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menghitung
Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang jumlah
beban kerjanya bergantung pada peralatan kerja yang
tersedia.
**(6) Pendekatan lainnya yang disesuaikan dengan**
karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang
Keuangan Negara yang dalam mengidentifikasi beban
kerjanya tidak dapat menggunakan salah satu dari
empat pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a sampai dengan huruf d.**
**(7) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan**
Negara dengan pendekatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan:
- SKR;
- Norma Waktu; dan/atau
- Persentase Kontribusi,
menggunakan jam kerja efektif yang berlaku di
lingkungan instansi masing-masing.
**(8) SKR, Norma Waktu, dan Persentase Kontribusi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri
Keuangan.
**(9) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan**
Negara dilakukan dengan mempertimbangkan
indikator terkait pengelolaan keuangan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
**(10) Tata cara penghitungan Kebutuhan JF di Bidang**
Keuangan Negara dengan pendekatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
**(1) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara diperoleh**
berdasarkan hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan
JF di Bidang Keuangan Negara optimum untuk dapat
menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama
5 (lima) tahun.
**(2) Hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF di Bidang**
Keuangan Negara optimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperoleh dari penghitungan beban kerja
tertinggi atau beban kerja tahun kelima.
**(3) Berdasarkan jumlah Kebutuhan JF di Bidang**
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penghitungan LKJF di Bidang Keuangan
Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang
Keuangan Negara.
**(4) Penghitungan LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima)**
tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan cara menghitung jumlah Kebutuhan JF di
Bidang Keuangan Negara untuk 5 (lima) tahun
dikurangi dengan jumlah persediaan pegawai
(bezetting) pejabat fungsional yang menduduki JF di
Bidang Keuangan Negara, dengan memperhatikan
jumlah JF di Bidang Keuangan Negara yang akan naik
jenjang jabatan, mutasi, dan pensiun pada tahun yang
dihitung.
**(5) Hasil penghitungan LKJF di Bidang Keuangan Negara**
untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan
sebagai dasar pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan
Negara per tahun dengan mempertimbangkan JF di
Bidang Keuangan Negara yang diberhentikan dari
jabatannya dan beban kerja pada tahun berkenaan.
**(6) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKJF di Bidang
Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang
JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan pemenuhan LKJF di Bidang
Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disusun dalam tabel Kebutuhan JF di
Bidang Keuangan Negara dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
Bagian Kesatu
Waktu Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara
Pasal 8
**(1) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara**
mengikuti periode rencana strategis organisasi.
**(2) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dapat**
dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
**(3) Penyesuaian Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
pengusulan dengan tetap mengikuti periode rencana
strategis organisasi.
Bagian Kedua
Proses Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara yang Digunakan oleh Instansi
Pembina
Pasal 9
**(1) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di**
Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap
jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan
pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per
tahun yang disusun dalam tabel Kebutuhan JF di
Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (6) disampaikan oleh:
- pimpinan unit organisasi setingkat jabatan
pimpinan tinggi pratama untuk kantor pusat;
- kepala kantor wilayah atau kantor vertikal lain
yang setingkat;
- kepala kantor pelayanan dan unit pelaksana
teknis;
- pimpinan unit organisasi pada unit non eselon
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Keuangan;
- pimpinan unit non eselon yang tidak menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
dan yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
melalui unit jabatan pimpinan tinggi madya; dan
- pimpinan unit non eselon yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum dan
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit
jabatan pimpinan tinggi madya,
yang akan menggunakan JF di Bidang Keuangan
Negara, secara berjenjang kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada
masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya
atau unit non eselon yang membidangi kesekretariatan
---
--- Page 8 ---
- 8 -
pada unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
**(2) Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi**
kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan
pimpinan tinggi madya atau unit non eselon yang
membidangi kesekretariatan pada unit non eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan melakukan:
- verifikasi dan kompilasi atas Kebutuhan JF di
Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang
Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap
jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan
pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per
tahun yang disampaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan
- analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan
anggaran atas implementasi JF di Bidang
Keuangan Negara berkenaan,
yang hasilnya disampaikan kepada UPSJF.
**(3) Atas hasil verifikasi dan kompilasi Kebutuhan JF di**
Bidang Keuangan Negara serta analisis implikasi dan
proyeksi ketersediaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), UPSJF melakukan:
- reviu atas Kebutuhan JF di Bidang Keuangan
Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima)
tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan
Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan
Negara per tahun sebagaimana dimaksud
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud
pada huruf a kepada UKPJF dengan melampirkan
dokumen:
1. proposal Kebutuhan JF di Bidang Keuangan
Negara yang paling sedikit memuat latar
belakang dan pemetaan proses bisnis
sebelum dan setelah diimplementasikan JF di
Bidang Keuangan Negara, untuk JF di Bidang
Keuangan Negara yang akan
diimplementasikan pertama kali atau dalam
hal terdapat perubahan organisasi yang
mengakibatkan perubahan komposisi JF di
Bidang Keuangan Negara pada unit tersebut;
1. data dukung proyeksi arah organisasi,
analisis jabatan, dan beban kerja selama 5
(lima) tahun; dan
1. analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan
anggaran atas implementasi JF di Bidang
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b.
**(4) UKPJF melakukan validasi atas Kebutuhan JF di**
Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan
Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang
Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang
Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
---
--- Page 9 ---
- 9 -
**(5) Dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4), UKPJF dapat melakukan pembahasan
bersama dengan unit jabatan pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing
unit jabatan pimpinan tinggi madya, unit non eselon
yang membidangi kesekretariatan pada unit non eselon
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan, UPTJF, UPSJF, UPKJF,
dan/atau unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang
menangani penyusunan anggaran Kementerian
Keuangan.
**(6) UKPJF menyampaikan hasil validasi atas Kebutuhan**
JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang
Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang
JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF
di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk rekomendasi
Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara serta
analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada:
- UPKJF; dan
- unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang
menangani penyusunan anggaran Kementerian
Keuangan,
serta ditembuskan kepada UPTJF dan UPSJF.
**(7) UPKJF menyusun konsep surat Sekretaris Jenderal**
atas nama Menteri Keuangan untuk menyampaikan
Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara.
**(8) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan**
menyampaikan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi, dan
- kepala lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian negara, dalam hal
diperlukan.
**(9) Alur pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan**
Negara yang digunakan oleh Instansi Pembina
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Proses Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara yang Digunakan oleh Instansi
Pengguna
Pasal 10
**(1) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara,**
LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk
setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan
pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per
tahun disampaikan oleh:
- Instansi Pengguna yang akan menggunakan JF di
Bidang Keuangan Negara pertama kali; atau
---
--- Page 10 ---
- 10 -
- Instansi Pengguna yang telah memiliki izin prinsip
penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara.
**(2) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara,**
LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk
setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan
pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per
tahun oleh Instansi Pengguna yang akan menggunakan
JF di Bidang Keuangan Negara pertama kali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan dengan tahapan:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pengguna
menyampaikan permohonan izin prinsip
penggunaan JF beserta permintaan rekomendasi
Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, yang
paling sedikit memuat:
1. latar belakang;
1. proyeksi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta
peta jabatan; dan
1. penghitungan Kebutuhan JF di Bidang
Keuangan Negara dan LKJF di Bidang
Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap
jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan
pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara
per tahun,
kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi
dan Ketatalaksanaan selaku UKPJF.
- UKPJF melakukan reviu atas permohonan izin
prinsip penggunaan JF di Bidang Keuangan
Negara pada Instansi Pengguna sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
- Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Biro
Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku UKPJF
atas nama Sekretaris Jenderal:
1. menyampaikan persetujuan izin prinsip
penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pengguna; dan
1. meneruskan permintaan rekomendasi
Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara,
LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima)
tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang
Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF per
tahun kepada UPTJF.
- Dalam hal permohonan tidak disetujui, Kepala
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku
UKPJF atas nama Sekretaris Jenderal
menyampaikan tanggapan kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pengguna.
---
--- Page 11 ---
- 11 -
**(3) Dalam proses Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang**
Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5
(lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang
Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang
Keuangan Negara per tahun oleh Instansi Pengguna
yang telah memiliki izin prinsip penggunaan JF di
Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna
menyampaikan:
- permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang
Keuangan Negara;
- LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun
untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan
Negara;
- pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per
tahun; dan
- peta jabatan,
kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
selaku UPTJF c.q. Pusat Pembinaan Jabatan
Fungsional dan Penjaminan Mutu.
**(4) UPTJF melakukan verifikasi dan validasi atas**
permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang
Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5
(lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang
Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang
Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan ayat (3).
**(5) UPTJF dalam melakukan proses verifikasi dan validasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat meminta
masukan atau pertimbangan teknis dari UKPJF
dan/atau UPSJF.
**(6) Terhadap permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di**
Bidang Keuangan Negara yang telah dilakukan
verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
dan Penjaminan Mutu atas nama Badan Pendidikan
dan Pelatihan Keuangan selaku UPTJF menerbitkan
Surat Rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan
Negara dan disampaikan kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada
Instansi Pengguna dan ditembuskan kepada UKPJF,
UPSJF, dan UPKJF.
**(7) Alur pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan**
Negara yang digunakan oleh Instansi Pengguna
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
--- Page 12 ---
- 12 -
Pasal 11
Pengangkatan ke dalam JF di Bidang Keuangan Negara
dilakukan berdasarkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan
Negara yang telah disetujui oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
dan ditetapkan melalui surat keputusan pengangkatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan mencantumkan nomenklatur, bidang tugas JF, dan
ruang lingkup kegiatan apabila diperlukan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Kebutuhan JF Analis Anggaran, JF Analis Keuangan
Pusat dan Daerah, JF Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan, JF Analis Pengelola Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, JF Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, JF Penata
Laksana Barang, JF Penilai Pemerintah, JF Penilai
Pajak, JF Asisten Penilai Pajak, JF Penyuluh Pajak, JF
Asisten Penyuluh Pajak, JF Pelelang, JF Pemeriksa
Pajak, JF Asisten Pemeriksa Pajak/Pemeriksa Pajak
kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pemeriksa
Bea dan Cukai, JF Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai/
Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan, JF
Analis Perbendaharaan Negara, JF Pembina Teknis
Perbendaharaan, JF Pembina Profesi Keuangan, dan JF
Asisten Pembina Profesi Keuangan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi tetap dapat digunakan sebagai Kebutuhan JF
di Bidang Keuangan Negara sampai dengan ditetapkan
Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang baru;
dan
- penyesuaian Kebutuhan JF Analis Anggaran, JF Analis
Keuangan Pusat dan Daerah, JF Analis Pembiayaan
dan Risiko Keuangan, JF Analis Pengelola Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, JF Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
JF Penata Laksana Barang, JF Penilai Pemerintah, JF
Penilai Pajak, JF Asisten Penilai Pajak, JF Penyuluh
Pajak, JF Asisten Penyuluh Pajak, JF Pelelang, JF
Pemeriksa Pajak, JF Asisten Pemeriksa
Pajak/Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, Jabatan
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, JF Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai/ Pemeriksa Bea dan Cukai
kategori keterampilan, JF Analis Perbendaharaan
Negara, JF Pembina Teknis Perbendaharaan, JF
---
--- Page 13 ---
- 13 -
Pembina Profesi Keuangan, dan JF Asisten Pembina
Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a pada suatu unit organisasi, dilakukan melalui
penghitungan kembali dan diusulkan penetapan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi setelah mendapatkan
rekomendasi dari Instansi Pembina JF di Bidang
Keuangan Negara.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020 tentang
Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan
Jabatan Fungsional pada Kementerian Keuangan (Berita
Negara Tahun 2020 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 14 ---
- 14 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHIsecaraSADEWAelektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
--- Page 15 ---
- 15 -
