KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomm~ 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
1. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam
bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang
dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
1. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama
sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf,
teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau
cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda
tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan
transaksi elektronik.
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas Dokumen.
1. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang
penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada
Dokumen.
1. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen melalui sistem tertentu.
1. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam
sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat,
mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.
1. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat
dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem
komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak
(printer) Meterai teraan digital.
1. Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai
digital.
1. Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
1. Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai
teraan Digital.
1. Sistem Meterai Teraan Digital adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau
aplikasi terintegrasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal
Pajak dan berfungsi membuat, mendistribusikan, dan
membubuhkan Meterai Teraan Digital.
1. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea
Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
1. Distributor adalah badan usaha yang memiliki
kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung
pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui
Sistem Meterai Elektronik.
1 7. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat
Komitmen dengan pihak yang mendapatkan penugasan
dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan
penjualan Meterai.
1. Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis
antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak yang
mendapatkan penugasan, yang disusun sesuai dengan
standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang
memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang
diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian
Kemudian.
1. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disebut Pejabat DJP adalah pegawai negeri sipil
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki
jabatan pengawas dan diserahi tugas melayani permintaan
Pemeteraian Kemudian.
1. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut
Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari
Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas
negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea
Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang selanjutnya
disebut SPT Masa Bea Meterai adalah surat
pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea
Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari
Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas
negara untuk suatu Masa Pajak.
1. Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas
permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara
lengkap.
1. Deposit adalah penyetoran di muka Bea Meterai.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik
tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang
diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf
dan angka.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapa:h pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- objek, saat terutang, dan Pihak Yang Terutang Bea
Meterai;
- tata cara pembayaran Bea Meterai, pelaksanaan
pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, serta
penentuan keabsahan Meterai;
- Pemeteraian Kemudian;
- pemungutan Bea Meterai; dan
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang.
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 3
**(1) Bea Meterai dikenakan atas:**
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk
menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat
perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti
di pengadilan.
**(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) huruf a, meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,
atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk
apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk
Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan
grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan
nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
1. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
**(3) Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:**
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
1. surat penyimpanan barang;
1. konosemen;
1. surat angkutan penumpang dan barang;
1. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
1. surat pengiriman barang untuk dijual atas
tanggungan pengirim; dan
1. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan
surat sebagaimana dimaksud pada angka
1 sampai dengan angka 5;
- segala bentuk ijazah;
- tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun,
uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
dimaksud;
- tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara,
kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya
yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu yang berasal dari kas negara, kas
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya
yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan
intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau
surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada
penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya
yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau
pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada
nasabah;
- surat gadai;
1. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal
hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun; dan
J. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank
Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan
moneter.
Pasal 4
Bea Meterai terutang pada saat:
- Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
1. surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
1. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
hurufb;dan
1. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
kutipannya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2) huruf c;
- Dokumen selesai dibuat, untuk:
1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
hurufd;dan
1. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk
Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e;
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen
tersebut dibuat, untuk:
1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat
lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (2)
huruf a;
1. Dokumen lelang se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan
1. Dokumen yang menyatakan jumlah uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf g;
- Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat
di luar negeri. I
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 5
( 1) Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh
pihak yang menerima Dokumen.
**(2) Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea**
Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen
yang diterimanya.
**(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat berharga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Bea
Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat
berharga.
**(4) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb, Bea
Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
**(5) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang**
dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea
Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas
Dokumen.
**(6) Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak
menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat
atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea
Meterai.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
**(1) Pembayaran Bea Meterai dilakukan oleh Pihak Yang**
Terutang pada saat terutang Bea Meterai.
**(2) Pembayaran Bea Meterai dilaksanakan dengan**
menggunakan:
- Meterai; atau
- Surat Setoran Pajak.
**(3) Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a**
berupa:
- Meterai Tempel;
- Meterai Elektronik; atau
- Meterai Dalam Bentuk Lain.
**(4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik**
Indonesia melaksanakan:
- pencetakan Meterai Tempel; dan
- pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik,
melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
**(5) PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan**
penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Bea Meterai. I
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(6) Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan setelah**
Wajib Pajak memperoleh izin Menteri sesuai dengan
kewenangannya.
**(7) Menteri rhelimpahkan kewenangan pemberian dan**
pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk
delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kedua
Pengaturan Meterai Tempel
Pasal 7
**(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai**
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel
yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk
pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada
Dokumen yang terutang Bea Meterai.
**(2) Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh
dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan
dibubuhkan; dan
- Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas
dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan
pencantuman tanggal, bulan, dan tahun
dilakukannya penandatanganan.
Pasal 8
**(1) Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
ayat (3) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
**(2) Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan "METERAI TEMPEL";
- angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea
Meterai;
- teks mikro modulasi "INDONESIA";
- blok ornamen khas Indonesia berupa tulisan
dan/ atau gambar; dan
- tulisan "TGL. 20 ".
**(3) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Dalam hal dibutuhkan tambahan unsur pengaman dalam**
pencetakan Meterai Tempel, tambahan ciri khqsus berupa
desain, bahan, dan teknik cetak ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
**(1) Menteri menetapkan penugasan kepada:**
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan
Meterai Tempel; dan
- PT Pos Indonesia (Persero) untuk melaksanakan
distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
/
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(2) Kewenangan penetapan penugasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk
mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.
**(3) Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a minimal berupa:
- penyusunan konsep desain;
- penyediaan bahan baku;
- penentuan teknik cetak; dan
- pencetakan.
**(4) Penugasan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan secara
kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dan
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia.
**(5) Penugasan distribusi dan penjualan Meterai Tempel**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dan
PT Pos Indonesia (Persero).
**(6) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada Direktorat
Jenderal Pajak dilakukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
**(7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan
anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
**(8) Ketentuan mengenai prosedur dan contoh format**
Dokumen dalam pelaksanaan penugasan pencetakan
Meterai Tempel serta distribusi dan penjualan Meterai
Tempel secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini.
Pasal 10
**(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik**
Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak
dalam pencetakan Meterai Tempel.
**(2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, termasuk
memastikan ketepatan:
- perhitungan jumlah;
- waktu penyerahan; dan
- tempat penyerahan.
**(3) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik**
Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pencetakan
Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Pajak dengan menyediakan data dan/ atau informasi
mengenai:
- nomor seri Meterai Tempel yang dicetak; dan
- tanggalpenyerahan.
**(4) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(5) Dalam hal sistem se bagaimana dimaksud pada ayat (4)**
belum tersedia, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan
Uang Republik Indonesia harus menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa Kontrak
berakhir.
Pasal 11
**(1) PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas**
pelaksanaan Kontrak dalam distribusi dan penjualan
Meterai Tempel.
**(2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, termasuk
memastikan:
- ketersediaan Meterai Tempel; dan
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.
**(3) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Tempel**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT Pos
Indonesia (Persero) harus:
- mendistribusikan Meterai Tempel ke loket PT Pos
Indonesia (Persero) di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
- menjual Meterai Tempel yang sah dan
berlaku berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf b dilakukan dengan hargajual sebesar nilai
nominal Meterai Tempel.
**(5) Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada akhir hari
dilakukannya penjualan Meterai Tempel dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak a tau
sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat
Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(6) PT Pos Indonesia (Persero) harus melaporkan pelaksanaan**
distribusi dan penjualan Meterai Tempel kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data
dan/ atau informasi mengenai:
- penerimaan dan distribusi Meterai Tempel;
- penjualan Meterai Tempel;
- penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel; dan
- inventarisasi Meterai Tempel, termasuk Meterai
Tempel yang berada dalam penguasaannya:
1. yang masih berlaku namun dalam kondisi
rusak sehingga tidak jelas lagi ciri-ciri
keasliannya; dan/ atau
1. yang sudah dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan. •
**(7) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara terintegrasi
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. I
jdih.kemenkeu.go.id
---
**(8) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
belum tersedia, PT Pos Indonesia (Persero) harus
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Pasal 12
( 1) Terhadap pelaksanaan Kontrak dalam pencetakan Meterai
Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia berhak mendapatkan kompensasi atas setiap
keping Meterai Tempel yang dicetak.
**(2) Terhadap pelaksanaan Kontrak dalam distribusi dan**
penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, PT Pos Indonesia (Persero) berhak mendapatkan
kompensasi atas setiap keping Meterai Tempel yang dijual.
**(3) Besaran dan perubahan besaran kompensasi:**
- pencetakan per keping Meterai Tempel; dan
- distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel,
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat
pertimbangan aparat pengawasan intern Pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional.
**(4) Usulan perubahan besaran kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari:
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia, untuk kompensasi pencetakan
per keping Meterai Tempel; atau
- PT Pos Indonesia (Persero), untuk kompensasi
distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel.
Pasal 13
( 1) Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak dalam pencetakan
Meterai Tempel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak dan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
negara.
**(2) Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak dalam distribusi**
dan penjualan Meterai Tempel dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara.
Pasal 14
**(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan dan**
pengawasan atas penjualan Meterai Tempel.
**(2) Penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik
persediaan Meterai Tempel; dan
- pemusnahan Meterai Tempel yang rusak atau sudah
tidak berlaku,
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik
negara/ daerah.
**(3) Penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan data
dan/ a tau informasi yang diperoleh dari laporan
pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
**(4) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Tempel**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direkttir Jenderal
Pajak secara periodik melakukan verifikasi kesesuaian:
- nilai penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan
- jumlah persediaan Meterai Tempel berdasarkan
penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel,
dengan nilai penjualan Meterai Tempel yang dilaporkan
dalam laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan
Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (6).
**(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) terdapat nilai penjualan yang
belum dilaporkan, PT Pos Indonesia (Persero) wajib
menyetorkan Bea Meterai sebesar nilai penjualan yang
belum dilaporkan.
Pasal 15
**(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang**
Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup
melaksanakan pencetakan Meterai Tempel yang
disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat
menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan
Meterai Tempel.
**(2) Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan**
tidak sanggup melaksanakan distribusi dan/ a tau
penjualan Meterai Tempel yang disebabkan oleh keadaan
kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak
lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan
Meterai Tempel.
**(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) merupakan keadaan kahar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-urtdangan di bidang Bea
Meterai.
**(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) merupakan Wajib Pajak yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
1. surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir;
dan
1. surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; /
jdih.kemenkeu.go.id
---
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang
pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut
telah mendapatkan izin untuk menunda atau
mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana
di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti
permulaan secara terbuka, penyidikan, atau
penuntutan.
**(5) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan
Menteri.
**(6) Kewenangan pemberian persetujuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dilimpahkan dalam bentuk
mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.
**(7) Pencetakan Meterai Tempel melalui pihak lain tidak**
mengubah besaran kompensasi dan nilai Kontrak dalam
pencetakan Meterai Tempel.
**(8) Distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel melalui**
pihak lain tidak mengubah besaran kompensasi dan nilai
Kontrak dalam distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
**(9) Ketentuan mengenai prosedur pemberian persetujuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam
