TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
---
1. Kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN berupa
kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang
diembannya.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN
pada saat tertentu.
1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang adalah pengalihan kepemilikan BMN berupa
Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara,
mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI tanpa melalui lelang dengan menerima
penggantian dalam bentuk uang.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari
daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat
yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang,
Pengguna Barang, dan/ atau kuasa Pengguna Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang
berada dalam penguasaannya.
1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat
Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya· disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional
Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompokjabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki
JF pada instansi pemerintah.
1. Kantor Pusat adalah Direktorat Jenderal.
r
---
1. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur J enderal.
1. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara
independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
1. Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah DJKN
adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang,
dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian,
termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Penilai Pemerintah pada Pengguna Barang yang
selanjutnya disebut Penilai Pemerintah K/L adalah
pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga
yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melakukan Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya
secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin
dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penilaian.
Pasal 2
**(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara**
penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang
berada pada Pengguna Barang kepada:
- Pejabat Negara;
- mantan Pejabat Negara;
- Pegawai ASN;
- Prajurit TNI; atau
- Anggota POLRI.
**(2) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
tanpa melalui lelang.
**(3) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas**
Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup penjualan kepada wakil menteri dengan
mengikuti ketentuan penjualan kepada Pejabat Negara
atau mantan Pejabat Negara.
Pasal 3
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
---
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh; dan
I. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang.
Pasal 4
**(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas**
bermotor roda empat angkutan darat milik negara yang
lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, meliputi
sedan, jeep, dan minibus.
**(2) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk
digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI.
Pasal 5
**(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak diperlukan bagi**
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara •dapat
diusulkan penjualan tanpa melalui lelang.
**(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang diusulkan penjualan**
tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah penetapan status penggunaan.
**(3) Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diusulkan setelah:
- terdapat rencana pemenuhan kebutuhan Kendaraan
Perorangan Dinas pengganti; atau
- Kendaraan Perorangan Dinas pengganti telah
tersedia.
Pasal 6
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan dari Pengelola Barang.
Bagian Kesatu
Pengelola Barang
Pasal 7
**(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:**
---
- melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian atas Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang;
- melakukan penatausahaan BMN atas objek
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang;
- menetapkan peraturan dan kebijakan teknis
pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang;
- meneliti usulan Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang dari Pengguna Barang;
- memberikan persetujuan atas usul Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
sesuai batas kewenangannya;
- memberikan persetujuan perpanjangan waktu
pembuatan perjanjian Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; dan
- melakukan tugas dan kewenangan lainnya terkait
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa
Melalui Lelang, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
- pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam
bentuk mandat.
**(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2} huruf a dilimpahkan
dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di
lingkungan Direktorat J enderal.
**(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk
mandat kepada pejabat struktural di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Pengguna Barang
Pasal 8
**(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang**
bertugas:
- melakukan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang, setelah mendapat persetujuan
dari Pengelola Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas pelaksanaan Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada
dalam penguasaannya;
- melakukan penatausahaan BMN berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang
yang berada dalam penguasaannya;
---
- melakukan Penghapusan BMN beru.pa Kendaraan
Perorangan Dinas yang telah dijual tanpa melalui
lelang;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam.
penguasaannya;
- melakukan penelitian atas usulan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang diajukan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat
Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI;
- melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada
dalam. penguasaannya kepada Pengelola Barang; dan
- melakukan tugas lainnya terkait Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan
ketentuan peraturan peru.ndang-undangan.
**(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang**
berwenang:
- menetapkan Penilai atau tim untuk melakukan
Penilaian atau taksiran atas Kendaraan Perorangan
Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang;
- melakukan perhitungan usulan harga jual atas
Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa
melalui lelang;
- menghentikan proses permohonan Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul Penjualan Kendaraan Perorangan
Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam.
penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- membuat perjanjian Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada
pada Pengguna Barang, setelah mendapat
persetujuan dari Pengelola Barang;
- mengajukan usul perpanjangan waktu pembuatan
perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang;
- menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan
Dinas yang haru.s dibayarkan oleh pembeli sebagai
penggantian atas biaya perbaikan yang telah
dikeluarkan oleh Pemerintah;
- menentukan cara pembayaran dan jangka waktu
pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam.
penguasaannya;
- menerbitkan surat keterangan pelunasan
pembayaran;
- melakukan penagihan pembayaran atas Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pembatalan perjanjian atas Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang berada dalam. penguasaannya;
,y
---
1. menerbitkan surat pencabutan hak untuk membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pengalihan hak pembelian atas
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan serah terima Kendaraan Perorangan
Dinas yang telah terjual tanpa melalui lelang;
- mengenakan sanksi yang timbul dalam Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
yang berada dalam penguasaannya;
- menetapkan peraturan dan kebijakan teknis
pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Tanpa Melalui Lelang yang berada di dalam
penguasaannya, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;
dan
- melakukan kewenangan lainnya di bidang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang**
dapat melimpahkan tugas dan wewenang Pengguna
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada pejabat di lingkungannya.
**(4) Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis**
pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Barang.
Bagian Kesatu
Penjualan Kepada Pejabat Negara
Pasal 9
**(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui**
Lelang dapat dilakukan kepada Pejabat Negara selaku
pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi
baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut
pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi.
**(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan pemegang tetap atas:
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan
sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan
sebagai Pejabat Negara;
---
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
**(3) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat mengajukan permohonan pembelian
Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang.
**(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui**
lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu)
orang Pejabat Negara, untuk setiap penjualan yang
dilakukan.
Pasal 10
**(1) Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan**
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-
turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi
Pejabat Negara; dan
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut melakukan
tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
**(2) Masa kerja atau masa pengabdian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi
yang sama dan/ a tau pada instansi yang berbeda secara
berkelanjutan.
Pasal 11
**(1) Pejabat Negara yang pemah membeli Kendaraan**
Perorangan Dinas hanya dapat membeli lagi 1 (satu) unit
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian
pertama.
**(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas oleh**
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktif
sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan.
**(3) Pejabat Negara yang menjalani masa jabatan secara**
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi masa jabatan Pejabat Negara pada instansi yang
sama dan/ atau pada instansi yang berbeda.
**(4) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
termasuk:
- pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat
menjabat sebagai Pejabat Negara sesuai dengan
---
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN / daerah;
- pembelian terhadap barang milik daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
pada saat menjabat sebagai pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau mantan pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pengelolaan barang milik daerah; dan/ atau
- pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat
menjabat sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau
Anggota POLRI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN / daerah.
Bagian Kedua
Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
Pasal 12
( 1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui
Lelang dapat dilakukan kepada mantan Pejabat Negara
selaku pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas.
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi
baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut
pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi.
**(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan pemegang tetap atas:
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan
oleh mantan Pejabat Negara selama masa jabatan
sebagai Pejabat Negara;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota
POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN,
Prajurit TN!, atau Anggota POLRI; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota
POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN,
Prajurit TN!, atau Anggota POLRI.
**(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui**
lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu)
orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang
dilakukan.
**(4) Mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas
kepada Pengguna Barang.
---
**(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhimya
masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
**(1) Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan**
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi
persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-
turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi
Pejabat Negara sampai dengan berakhimya masa
jabatan;
- tidak pemah membeli Kendaraan Perorangan Dinas
tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan
menjabat sebagai Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari
jabatannya.
**(2) Masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun**
atau lebih secara berturut-turut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi
yang sama dan/atau pada instansi yang berbeda secara
berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Penjualan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia,
atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 14
**(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui**
Lelang kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI selaku pemegang tetap kendaraan dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi
baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut
pada angka 1; dan
- sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi.
**(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) yaitu Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota
POLRI yang sedang atau pemah menggunakan Kendaraan
Perorangan Dinas.
**(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui**
lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu)
orang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI,
untuk setiap penjualan yang dilakukan.
---
Pasal 15
**(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dapat**
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui
lelang harus memenuhi syarat:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara
berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan
sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI;
- paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut
telah mendudukijabatan pimpinan tinggi utamayang
bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan
tinggi madya, JF keahlian utama pada
kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang
setara pada TNI atau POLRI; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
**(2) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI:**
- yang mempunyai kedudukan dan/ atau pangkat yang
lebih tinggi; atau
- pemegang Kendaraan Perorangan Dinas,
dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
Pasal 16
**(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang**
pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas hanya
dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan
Dinas tan pa melalui lelang setelah jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak pembelian pertama.
**(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
tersebut masih mendudukijabatan pimpinan tinggi utama
yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan
tinggi madya, JF keahlian utama pada
kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara
pada TNI/POLRI secara berkelanjutan.
**(3) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
termasuk pembelian terhadap BMN / daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN / daerah.
BABN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
**(1) Tata cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa**
Melalui Lelang meliputi:
- persiapan permohonani
---
- penilaian;
- permohonan;
- penelitian;
- persetujuan; dan
- tindak lanjut persetujuan.
**(2) Proses pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan**
Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pejabat Negara,
mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI dapat dilaksanakan secara elektronik.
Bagian Kedua
Persiapan Permohonan
Paragraf 1
Permohonan oleh Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara,
Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
kepada Pengguna Barang
Pasal 18
**(1) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,**
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli
Kendaraan Perorangan Dinas mengajukan permohonan
pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna
Barang.
**(2) Permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
- asli surat pernyataan bermeterai cukup dari Pejabat
Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dengan ketentuan:
1. untuk penjualan kepada mantan Pejabat Negara,
surat pernyataan minimal menyatakan:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang;
- tidak sedang atau tidak pemah dituntut
tindak pidana dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara
berturut-turut;
- telah berhenti menduduki jabatan terakhir
sebagai Pejabat Negara tidak lebih dari 1 (satu)
tahun sejak berakhimya masajabatan; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari
jabatannya; atau
1. untuk penjualan kepada Pejabat Negara,
Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI,
surat pernyataan minimal menyatakan:
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu)
kali;
---
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut
tindak pidana dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama:
1. 4 (empat) tahun atau lebih secara
berturut-turut untuk Pejabat Negara; atau
1. 15 (lima belas) tahun atau lebih secara
berturut-turut untuk Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan
- telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
utama yang bukan merupakan Pejabat
Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF
keahlian utama pada kementerian/lembaga
negara, atau jabatan yang setara pada TNI
atau POLRI, paling singkat 5 (lima) tahun
secara berturut-turut, untuk Pegawai ASN,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI,
sebagaimana format yang tercantum dalam
