Langsung ke konten

TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA

PMK No. 77 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. --- 1. Kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. 1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu. 1. Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang adalah pengalihan kepemilikan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tanpa melalui lelang dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. 1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN. 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya· disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. 1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 1. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN. 1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompokjabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah. 1. Kantor Pusat adalah Direktorat Jenderal. r --- 1. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur J enderal. 1. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 1. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. 1. Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah DJKN adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Penilai Pemerintah pada Pengguna Barang yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah K/L adalah pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penilaian.

Pasal 2

**(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara** penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang berada pada Pengguna Barang kepada: - Pejabat Negara; - mantan Pejabat Negara; - Pegawai ASN; - Prajurit TNI; atau - Anggota POLRI. **(2) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui lelang. **(3) Penjualan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas** Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penjualan kepada wakil menteri dengan mengikuti ketentuan penjualan kepada Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara.

Pasal 3

Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi: - Presiden dan Wakil Presiden; - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; --- - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; - Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc; - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; - Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; - Menteri dan jabatan setingkat Menteri; - Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan I. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

Pasal 4

**(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas** bermotor roda empat angkutan darat milik negara yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, meliputi sedan, jeep, dan minibus. **(2) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.

Pasal 5

**(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak diperlukan bagi** penyelenggaraan tugas pemerintahan negara •dapat diusulkan penjualan tanpa melalui lelang. **(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang diusulkan penjualan** tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penetapan status penggunaan. **(3) Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diusulkan setelah: - terdapat rencana pemenuhan kebutuhan Kendaraan Perorangan Dinas pengganti; atau - Kendaraan Perorangan Dinas pengganti telah tersedia.

Pasal 6

Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. Bagian Kesatu Pengelola Barang

Pasal 7

**(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:** --- - melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; - melakukan penatausahaan BMN atas objek Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; - menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; - meneliti usulan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dari Pengguna Barang; - memberikan persetujuan atas usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai batas kewenangannya; - memberikan persetujuan perpanjangan waktu pembuatan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; dan - melakukan tugas dan kewenangan lainnya terkait Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada: - Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan - pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. **(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal** sebagaimana dimaksud pada ayat (2} huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat J enderal. **(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan. Bagian Kedua Pengguna Barang

Pasal 8

**(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang** bertugas: - melakukan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; - melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya; - melakukan penatausahaan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang yang berada dalam penguasaannya; --- - melakukan Penghapusan BMN beru.pa Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual tanpa melalui lelang; - melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya; - melakukan penelitian atas usulan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang diajukan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; - melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya kepada Pengelola Barang; dan - melakukan tugas lainnya terkait Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan peru.ndang-undangan. **(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang** berwenang: - menetapkan Penilai atau tim untuk melakukan Penilaian atau taksiran atas Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang; - melakukan perhitungan usulan harga jual atas Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang; - menghentikan proses permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya; - mengajukan usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya kepada Pengelola Barang; - membuat perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; - mengajukan usul perpanjangan waktu pembuatan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; - menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang haru.s dibayarkan oleh pembeli sebagai penggantian atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah; - menentukan cara pembayaran dan jangka waktu pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya; - menerbitkan surat keterangan pelunasan pembayaran; - melakukan penagihan pembayaran atas Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya; - melakukan pembatalan perjanjian atas Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam. penguasaannya; ,y --- 1. menerbitkan surat pencabutan hak untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang berada dalam penguasaannya; - melakukan pengalihan hak pembelian atas Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang yang berada dalam penguasaannya; - melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas yang telah terjual tanpa melalui lelang; - mengenakan sanksi yang timbul dalam Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya; - menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada di dalam penguasaannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN; dan - melakukan kewenangan lainnya di bidang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang** dapat melimpahkan tugas dan wewenang Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pejabat di lingkungannya. **(4) Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis** pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang. Bagian Kesatu Penjualan Kepada Pejabat Negara

Pasal 9

**(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tan pa Melalui** Lelang dapat dilakukan kepada Pejabat Negara selaku pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas: - telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: 1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1; dan - sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi. **(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan pemegang tetap atas: - Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan sebagai Pejabat Negara; - Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan sebagai Pejabat Negara; --- - Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan - Kendaraan Perorangan Dinas yang pemah digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI. **(3) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang. **(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(5) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui** lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara, untuk setiap penjualan yang dilakukan.

Pasal 10

**(1) Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan** Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan - tidak sedang atau tidak pemah dituntut melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. **(2) Masa kerja atau masa pengabdian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi yang sama dan/ a tau pada instansi yang berbeda secara berkelanjutan.

Pasal 11

**(1) Pejabat Negara yang pemah membeli Kendaraan** Perorangan Dinas hanya dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama. **(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas oleh** Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan. **(3) Pejabat Negara yang menjalani masa jabatan secara** berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa jabatan Pejabat Negara pada instansi yang sama dan/ atau pada instansi yang berbeda. **(4) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** termasuk: - pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai Pejabat Negara sesuai dengan --- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / daerah; - pembelian terhadap barang milik daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pengelolaan barang milik daerah; dan/ atau - pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / daerah. Bagian Kedua Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara

Pasal 12

( 1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dapat dilakukan kepada mantan Pejabat Negara selaku pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas. - telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: 1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1; dan - sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi. **(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan pemegang tetap atas: - Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan oleh mantan Pejabat Negara selama masa jabatan sebagai Pejabat Negara; - Kendaraan Perorangan Dinas yang sedang digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI; dan - Kendaraan Perorangan Dinas yang pernah digunakan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI, jika Pejabat Negara berasal dari Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI. **(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui** lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan. **(4) Mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang. --- **(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhimya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

**(1) Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan** Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan: - telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara sampai dengan berakhimya masa jabatan; - tidak pemah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Negara; - tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan - tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. **(2) Masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun** atau lebih secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi masajabatan pada instansi yang sama dan/atau pada instansi yang berbeda secara berkelanjutan. Bagian Ketiga Penjualan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 14

**(1) Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui** Lelang kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI selaku pemegang tetap kendaraan dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas: - telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun: 1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1; dan - sudah tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi. **(2) Pemegang tetap kendaraan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) yaitu Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI yang sedang atau pemah menggunakan Kendaraan Perorangan Dinas. **(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui** lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, untuk setiap penjualan yang dilakukan. ---

Pasal 15

**(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dapat** membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi syarat: - telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; - paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut telah mendudukijabatan pimpinan tinggi utamayang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF keahlian utama pada kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara pada TNI atau POLRI; dan - tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. **(2) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI:** - yang mempunyai kedudukan dan/ atau pangkat yang lebih tinggi; atau - pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

Pasal 16

**(1) Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang** pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas hanya dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tan pa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama. **(2) Pembelian lagi atas Kendaraan Perorangan Dinas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tersebut masih mendudukijabatan pimpinan tinggi utama yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF keahlian utama pada kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara pada TNI/POLRI secara berkelanjutan. **(3) Pembelian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** termasuk pembelian terhadap BMN / daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / daerah. BABN Bagian Kesatu Umum

Pasal 17

**(1) Tata cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa** Melalui Lelang meliputi: - persiapan permohonani --- - penilaian; - permohonan; - penelitian; - persetujuan; dan - tindak lanjut persetujuan. **(2) Proses pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan** Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dapat dilaksanakan secara elektronik. Bagian Kedua Persiapan Permohonan Paragraf 1 Permohonan oleh Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Pengguna Barang

Pasal 18

**(1) Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,** Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengguna Barang. **(2) Permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: - asli surat pernyataan bermeterai cukup dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dengan ketentuan: 1. untuk penjualan kepada mantan Pejabat Negara, surat pernyataan minimal menyatakan: - tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; - tidak sedang atau tidak pemah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; - memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut; - telah berhenti menduduki jabatan terakhir sebagai Pejabat Negara tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak berakhimya masajabatan; dan - tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya; atau 1. untuk penjualan kepada Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, surat pernyataan minimal menyatakan: - tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; - tidak pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu) kali; --- - tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; - memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama: 1. 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pejabat Negara; atau 1. 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI; dan - telah menduduki jabatan pimpinan tinggi utama yang bukan merupakan Pejabat Negara, jabatan pimpinan tinggi madya, JF keahlian utama pada kementerian/lembaga negara, atau jabatan yang setara pada TNI atau POLRI, paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut, untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI, sebagaimana format yang tercantum dalam