TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan
Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
merupakan imbalan atas barang dan/ atau jasa layanan
yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang
Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian
Kesehatan kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal 3
**(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a terdiri atas tarif:
- layanan inspeksi preventif perawatan
(maintenance);
---
- layanan kalibrasi alat ukur standar;
- layanan uji produk;
- layanan dosimetri;
- layanan inspeksi sarana dan prasarana;
- layanan pengujian kalibrasi alat kesehatan;
- layanan proteksi radiasi/uji kesesuaian/kalibrasi
alat ukur sinar-X;
- layanan sertifikasi Standar Nasional Indonesia alat
kesehatan;
1. layanan uji banding;
J. layanan uji profisiensi atau interkomparasi; dan
- layanan bimbingan teknis.
**(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian**
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- kebutuhan bahan atau peralatan pengujian;
- Jen1s pengguna;
- biaya operasional;
- tarif kompetitor;
- lokasi pengujian;
- jenis layanan; dan/ atau
- durasi pemberian layanan.
**(4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) untuk layanan yang dilakukan di luar wilayah**
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan
Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan atau
melebihi standar waktu layanan yang ditetapkan tidak
termasuk biaya transportasi dan/ atau akomodasi.
**(5) Biaya transportasi dan/ atau akomodasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada pengguna
layanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
( 1) dibagi berdasarkan penetapan zona.
**(7) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
- penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana
kesenian;
- penggunaan peralatan dan mesin;
- penggunaan laboratorium;
- penggunaan sarana transportasi;
- penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, dan
konsultansi;
- percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
- kekayaan intelektual; dan
1. penjualan produk lainnya.
---
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana
kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan
tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya
per unit layanan, minimal berupa:
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu, fasilitas; dan/ atau
- harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit
layanan, minimal berupa:
- bahan pengujian;
- bahan habis pakai;
- alat laboratorium; dan/ a tau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya
per unit layanan, minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/ atau
- harga pasar.
Pasal 8
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan tarif
pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, dan konsultansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f,
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/ atau
- transportasi.
Pasal 9
Tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g
memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur / tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/ atau
- transportasi.
Pasal 10
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf h memperhitungkan nilai ekonomis.
---
Pasal 11
**(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 huruf i ditetapkan sebesar harga pokok
produksi ditambah margin atau memperhatikan harga
pasar.
**(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat
dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
untuk menghasilkan produk.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan
Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat
memberikan jasa layanan di bidang pengamanan alat dan
fasilitas kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan
kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja
sama.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan
Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat
melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan barang dan/ atau jasa di bidang
pengamanan alat dan fasilitas kesehatan melalui kontrak
kerja sama.
Pasal 14
( 1) Tarif jasa layanan di bidang pengamanan alat dan
fasilitas kesehatan kepada pengguna layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan tarif
layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan
dalam kontrak kerja sama antara Pemimpin Badan
Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas
Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dan pihak lain.
**(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan.
Pasal 15
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
- perusahaan asing;
- warga negara asing; dan
- pengguna layanan yang menginginkan layanan dengan
durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal,
dikenakan tarif paling rendah 110% (seratus sepuluh
persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2.
Pasal 16
**(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau**
kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai
---
dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Pengguna layanan tertentu dan/ atau kegiatan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- industri mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pengguna layanan yang terdampak kondisi kahar;
- penanganan kejadian luar biasa;
- layanan untuk daerah terpencil, tertinggal, terluar,
dan bermasalah kesehatan;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk
kegiatan yang bersifat strategis;
- layanan untuk mendukung pos pelayanan
kesehatan haji; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol**
rupiah) sebagaimana dimaksud pada. ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan
Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian
Kesehatan.
Pasal 17
( 1) Badan Layanan U mum Bidang Pengamanan Alat dan
Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat
memberikan tarif layanan dalam bentuk paket
dan/atau kombinasi beberapa layanan.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 14, Pasal 15,
### Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Pemimpin Badan
Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas
Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada
Kementerian Kesehatan dan pihak pengguna layanan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau
kontrak kerja sama.
Pasal 20
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang**
Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada
Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan
keuangan badan layanan umum setelah berlakunya
Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam
Peraturan Menteri ini.
---
**(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang**
Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada
Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan
tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan badan layanan umum.
**(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (7).
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO
---
