Langsung ke konten

BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN

PMK No. 75 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah jumlah maksimal defisit seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam suatu tahun anggaran. 1. Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah jumlah maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah dalam suatu tahun anggaran. 1. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah pada tahun anggaran tertentu. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. 1. Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama yang dibiayai dari pembiayaan utang Daerah. 1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 1. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. --- 1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan negara. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 1. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025.

Pasal 3

**(1) Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025** ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: - sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat tinggi; - sebesar 3,65% (tiga koma enam lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran untuk kategori tinggi; - sebesar 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sedang; - sebesar 3,45% (tiga koma empat lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori rendah; dan - sebesar 3,35% (tiga koma tiga lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori sangat rendah. **(2) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Pasal 4

Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2025. ---

Pasal 5

**(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah** tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025. **(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Pasal 6

Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

**(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam** hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). **(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. **(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),** diberikan berdasar kan: - Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terlampaui; - Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari proyeksi PDB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui; - Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; - rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri telah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; --- - rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; - Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri telah disetujui oleh Menteri; - rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang telah mendapat persetujuan dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; - rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan 1. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. **(4) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan** keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

( 1) Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur. **(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/ a tau dokumen fisik. **(3) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas** Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: - laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 audited sampai dengan akun subrincian (level 6); - laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sampai dengan akun subrincian (level 6); - laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 unaudited sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan --- pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sebagaimana dimaksud pada huruf b belum tersedia; - rancangan peraturan Daerah mengenai APBD tahun 2025 sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 unaudited sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum tersedia; - rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; - laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; - salinan surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah; - salinan surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri; 1. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank; dan J. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang telah mendapat persetujuan dari Menteri dan telah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. **(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- Pasal9 **(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan** memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8. **(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala Daerah secara lengkap dan benar. **(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan** Keuangan memberikan penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kepala Daerah dapat mengajukan kembali permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melengkapi dan/ atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat penolakan.

Pasal 10

Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur.

Pasal 11

**(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran** 2025, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berupa: - rencana Defisit APBD tahun anggaran 2025; - realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2025;dan - realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2025, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. **(2) Penyampaian laporan berupa rencana Defisit APBD tahun** anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; dan - dalam rangka penyusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berkenaan. **(3) Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2025** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan realisasi defisit dalam APBD periode bulan Juni 2025. --- **(4) Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2025** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan realisasi defisit dalam realisasi APBD periode bulan Desember 2025. **(5) Tata cara penyampaian laporan rencana dan realisasi** defisit APBD tahun anggaran sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian informasi keuangan Daerah, laporan data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya. **(6) Ketentuan mengenai laporan berupa rencana Defisit APBD** tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum** dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

**(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah,** Pemerintah Daerah melaporkan pos1s1 kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang berjalan. **(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan** kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam