BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara adalah jumlah maksimal defisit
seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam
suatu tahun anggaran.
1. Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah adalah jumlah maksimal defisit anggaran
pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah
dalam suatu tahun anggaran.
1. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah
pada tahun anggaran tertentu.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan
Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang
sama yang dibiayai dari pembiayaan utang Daerah.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
1. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang
diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam
bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah
menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
---
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB
adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang
dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang
dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
Pasal 2
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2025
ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari
proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun
anggaran 2025.
Pasal 3
**(1) Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025**
ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah
dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori sangat tinggi;
- sebesar 3,65% (tiga koma enam lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran untuk
kategori tinggi;
- sebesar 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori sedang;
- sebesar 3,45% (tiga koma empat lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori rendah; dan
- sebesar 3,35% (tiga koma tiga lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori sangat rendah.
**(2) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal
Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Pasal 4
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD
tahun anggaran 2025.
---
Pasal 5
**(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah**
tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma
dua nol persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam
penyusunan APBN tahun anggaran 2025.
**(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang
digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
Pasal 6
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Batas Maksimal
Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar
pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan
peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau
gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
**(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam**
hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).
**(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) harus mendapatkan persetujuan
dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
**(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
diberikan berdasar kan:
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai
dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,20% (nol
koma dua nol persen) dari proyeksi PDB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak terlampaui;
- Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) dari
proyeksi PDB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) tidak terlampaui;
- Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan
melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah telah
mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri
telah mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
---
- rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan
lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
bukan bank yang telah mendapat pertimbangan dari
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
- Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah
pusat yang diberikan melalui Menteri telah disetujui
oleh Menteri;
- rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- rasio kemampuan keuangan Daerah dalam
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling
sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
1. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah
Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak
melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari
jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang
tidak ditentukan penggunaannya.
**(4) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan**
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
( 1) Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui
Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan
surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit
APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan
Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
atau gubernur.
**(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/ a tau
dokumen fisik.
**(3) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas**
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 audited
sampai dengan akun subrincian (level 6);
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sampai dengan akun subrincian (level 6);
- laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 unaudited
sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal
laporan realisasi anggaran laporan keuangan
---
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sebagaimana dimaksud pada huruf b belum tersedia;
- rancangan peraturan Daerah mengenai APBD tahun
2025 sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam
hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan
realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah
Daerah tahun anggaran 2024 unaudited sebagaimana
dimaksud dalam huruf c belum tersedia;
- rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali
yang disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan
Utang Daerah yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
- salinan surat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerin tahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah yang
dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala
Daerah;
- salinan surat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber
dari pemerintah pusat yang diberikan melalui
Menteri;
1. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber
dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui
penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan bukan bank; dan
J. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri dan telah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
**(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal9
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan**
memberikan persetujuan a tau penolakan atas
permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
**(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala
Daerah secara lengkap dan benar.
**(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan**
Keuangan memberikan penolakan atas permohonan
pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kepala Daerah dapat
mengajukan kembali permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD dengan melengkapi dan/ atau
menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat
penolakan.
Pasal 10
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan
Peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau
gubernur.
Pasal 11
**(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran**
2025, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berupa:
- rencana Defisit APBD tahun anggaran 2025;
- realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran
2025;dan
- realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran
2025,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
**(2) Penyampaian laporan berupa rencana Defisit APBD tahun**
anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah
melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, paling lambat bulan September tahun
anggaran berjalan; dan
- dalam rangka penyusunan perubahan APBD,
Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit
perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran
berkenaan.
**(3) Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2025**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
realisasi defisit dalam APBD periode bulan Juni 2025.
---
**(4) Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2025**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
realisasi defisit dalam realisasi APBD periode bulan
Desember 2025.
**(5) Tata cara penyampaian laporan rencana dan realisasi**
defisit APBD tahun anggaran sebagaimana pada ayat (1)
huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara penyampaian informasi keuangan Daerah, laporan
data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya.
**(6) Ketentuan mengenai laporan berupa rencana Defisit APBD**
tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum**
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
**(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah,**
Pemerintah Daerah melaporkan pos1s1 kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang
berjalan.
**(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan**
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
