PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
1. Bank adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai perbankan dan
perbankan syariah.
1. Kredit adalah penyediaan uang, dana, atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam atau pembiayaan
antara satu pihak dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam atau penerima pembiayaan untuk
melunasi utang atau mengembalikan uang, dana, atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan
pembayaran lainnya, termasuk cerukan berupa saldo
negatifpada rekening giro nasabah Bank yang tidak dap/
---
dibayar lunas pada akhir hari, sewa pembiayaan,
pembiayaan konsumen, dan anjak piutang.
1. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah
penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara satu pihak dan pihak lain yang mewajibkan pihak
yang dibiayai dan/ atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin,
atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil,
transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi
pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa
sesuai dengan prinsip syariah.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan
fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
1. Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang oleh perusahaan untuk
digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang
mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas
barang yang dibiayai.
1. Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan
barang dan/ a tau jasa yang dibeli oleh debitur dari
penyedia barang dan/ atau jasa dengan pembayaran
secara angsuran.
1. Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut.
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi simpan pinjam
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai perkoperasian.
1. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor
keuangan.
1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/ atau jasa
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai perusahaan pembiayaan.
1. Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha modal ventura sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
perusahaan modal ven tura.
1. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan ,
usaha yang khusus didirikan untuk melakukan
pembiayaan pada proyek infrastruktur dan/ a tau
pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka
mendukung pembiayaan infrastruktur sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
perusahaan pembiayaan infrastruktur.
1. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan yang
melakukan usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian.
I
---
1 7. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan
mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai lembaga keuangan mikro.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai otoritas jasa keuangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
**(1) Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang**
tak tertagih melalui:
- penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang
tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; atau
- pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas
penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan
yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang,
pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.
**(2) Penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
**(3) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak,**
pembentukan cadangan se bagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha**
Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit,
sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang.
Pasal 3
**(1) Wajib Pajak usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (3) meliputi Bank Umum dan Bank
Perekonomian Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha
menyalurkan Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah.
**(2) Wajib Pajak sewa guna usaha dengan hak opsi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan
perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha Sewa
Pembiayaan, baik secara konvensional maupun
berdasarkan Prinsip Syariah.
**(3) Wajib Pajak perusahaan Pembiayaan Konsumen**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan
perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan
Konsumen, baik secara konvensional maupun
berdasarkan Prinsip Syariah.
**(4) Wajib Pajak perusahaan Anjak Piutang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan
yang melaksanakan kegiatan pembiayaan Anjak Piutang,
I
---
baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip
Syariah.
**(5) Wajib Pajak badan usaha lain sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan badan usaha selain
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selain
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) yang melaksanakan kegiatan usaha
menyalurkan Kredit dan/ a tau Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah, meliputi:
- Koperasi Simpan Pinjam yang telah terdaftar
dan/ atau memiliki izin pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- PT Perusahaan Pengelola Aset;
- Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, meliputi:
1. Perusahaan Pembiayaan;
1. Perusahaan Modal Ventura;
1. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
1. Perusahaan Pergadaian;
- Lembaga Keuangan Mikro;
- PT Permodalan Nasional Madani;
- PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
**(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),**
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf c sampai dengan huruf
h merupakan perusahaan yang telah terdaftar dan/ atau
memperoleh izin pada Otoritas Jasa Keuangan, serta
dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4
**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 boleh**
mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak
tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
**(2) Pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang diperoleh
dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada
akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang
tak tertagih awal.
**(3) Cadangan piutang tak tertagih awal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai tercatat
cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak
setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan sebagai
pengurang.
**(4) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan
piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
**(5) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir**
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
menggunakan nilai yang lebih kecil antara:
- nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia; atau
---
- nilai batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
**(6) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(7) Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
ditentukan dan dapat dilakukan penyesuaian setelah
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
**(8) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir**
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal
Tahun Pajak berikutnya.
**(9) Dalam hal hasil penghitungan biaya se bagaimana**
dimaksud pada ayat (2) bernilai lebih kecil dari nol, nilai
tersebut diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak
berjalan.
**(10) Contoh penghitungan biaya pembentukan cadangan**
piutang tak tertagih tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
**(1) Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir**
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(2) dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas**
piutang.
**(2) Kelompok kualitas piutang sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) meliputi:
- kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan
(staging); a tau
- kelompok kualitas piutang lainnya.
**(3) Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- piutang dalam tahap baik;
- piutang dalam tahap kurang baik; dan
- piutang dalam tahap buruk.
**(4) Kelompok kualitas piutang lainnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kelompok
kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas.
**(5) Kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- piutang dalam kolektibilitas lancar;
- piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus;
- piutang dalam kolektibilitas kurang lancar;
- piutang dalam kolektibilitas diragukan; dan
- piutang dalam kolektibilitas macet.
**(6) Piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat**
cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- nilai tercatat piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah pada laporan keuangan
akhir Tahun Pajak berjalan, untuk piutang yang
dikelompokkan berdasarkan tahapan (staging)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- nilai tercatat piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah pada laporan keuang/
---
akhir Tahun Pajak berjalan setelah dikurangi nilai
agunan, untuk piutang yang dikelompokkan
berdasarkan kolektibilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
**(7) Dikecualikan dari ketentuan pengurangan nilai agunan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, piutang
yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan
piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) merupakan:
- nilai tercatat piutang Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar, untuk
Bank Umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero); dan
- nilai tercatat piutang Kredit dan/ atau Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas
lancar, untuk Bank Perekonomian Rakyat, Koperasi
Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dan
Perusahaan Pergadaian.
Pasal 6
**(1) Besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai**
pengurang nilai tercatat piutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b ditetapkan sebesar:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat
likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan
lainnya.
**(2) Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dan huruf b merupakan nilai agunan berdasarkan
penilaian Wajib Pajak.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan**
menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b menggunakan nilai agunan dalam laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) J enis agunan likuid dan agunan lainnya se bagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
**(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang**
diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan
piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan piutang
Kredit dan/ atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah
dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau
terakhir yang telah dihapuskan oleh Wajib Pajak.
**(2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan
pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang/
---
mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 8
**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus**
menyampaikan dokumen berupa:
- daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;
dan
- salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih,
yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2) sebagai lampiran Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang
bersangkutan.
**(2) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), piutang yang nyata-
nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak diperhitungkan
sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak
tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3).
**(4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak**
diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan
piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak menambah nilai tercatat
piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat
cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
Pasal 9
Penerimaan kembali selama Tahun Pajak berjalan atas piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan penghasilan
pada Tahun Pajak berjalan.
Pasal 10
**(1) Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat**
Syariah yang telah ada dan belum mengalami perubahan
nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan
Bank Perekonomian Rakyat Syariah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dapat
mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak
tertagih dari penghasilan bruto sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
**(2) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih**
untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut:
- nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal
Tahun Pajak 2024 merupakan cadangan piutang tak
---
tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023, yang dihitung
sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
- nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada
akhir Tahun Pajak 2024 dihitung sesuai ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini; dan
- dalam hal terdapat selisih antara nilai tercatat
cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak
2024 sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan
cadangan piu tang tak tertagih pada akhir Tahun
Pajak 2023 yang dihitung sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang
Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang
Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau
Pemupukan • Dana Cadangan yang Boleh
Dikurangkan sebagai Biaya, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. untuk selisih lebih, diakui sebagai biaya yang
dibebankan paling lama dalam jangka waktu 2
(dua) Tahun Pajak, yaitu pada Tahun Pajak 2024
dan/ atau Tahun Pajak 2025; dan
1. untuk selisih kurang, diakui sebagai
penghasilan pada Tahun Pajak 2024.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal
1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang
Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh
Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan
Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1307), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan
piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2024.
Pasal 13
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
I
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO
---
