Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 73 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil** yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas: . .. a. jasa pengujian; - jasa kalibrasi; - jasa pelatihan teknis laboratorium; - jasa uji profisiensi; - penyediaan baku pembanding, baku mikroba, dan hewan uji; dan - kerja sama di bidang penelitian obat dan makanan dengan pihak lain. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula. **(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batas tarif tertinggi. **(5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) huruf f dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama. **(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 2

**(1) Tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1** ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: tarif jasa pengujian = biaya bahan pengujian + biaya pengelolaan dan penggunaan fasilitas pengujian. **(2) Biaya bahan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) terdiri atas biaya: - reagen, media, dan/ atau kit; - baku pembanding; - bahan fungsional; dan/ atau - hewan uji. **(3) Biaya pengelolaan dan penggunaan fasilitas pengujian** se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas biaya: - penggunaan listrik dan/ a tau gas; - kalibrasi dan/ atau pemeliharaan alat; - pemeliharaan status akreditasi; - penyusutan alat; dan/ a tau - sumber daya manusia pengujian. --- Pasal3 Metodologi penghitungan tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Huruf B