JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil**
yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
terdiri atas: . .. a. jasa pengujian;
- jasa kalibrasi;
- jasa pelatihan teknis laboratorium;
- jasa uji profisiensi;
- penyediaan baku pembanding, baku mikroba, dan
hewan uji; dan
- kerja sama di bidang penelitian obat dan makanan
dengan pihak lain.
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
dengan menggunakan formula.
**(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana
tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batas
tarif tertinggi.
**(5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) huruf f dilaksanakan berdasarkan
perjanjian kerja sama.
**(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 2
**(1) Tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1**
ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan formula sebagai
berikut:
tarif jasa pengujian = biaya bahan pengujian + biaya
pengelolaan dan penggunaan fasilitas pengujian.
**(2) Biaya bahan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat**
( 1) terdiri atas biaya:
- reagen, media, dan/ atau kit;
- baku pembanding;
- bahan fungsional; dan/ atau
- hewan uji.
**(3) Biaya pengelolaan dan penggunaan fasilitas pengujian**
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas biaya:
- penggunaan listrik dan/ a tau gas;
- kalibrasi dan/ atau pemeliharaan alat;
- pemeliharaan status akreditasi;
- penyusutan alat; dan/ a tau
- sumber daya manusia pengujian.
---
Pasal3
Metodologi penghitungan tarif jasa pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Huruf B
