Langsung ke konten

PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

PMK No. 72 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. --- 1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. 1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. 1. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat RKP DBH CHT adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan. 1. Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerin tah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang keuangan negara. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) DBH CHT digunakan untuk mendanai program:** - peningkatan kualitas bahan baku; - pembinaan industri; - pembinaan lingkungan sosial; - sosialisasi ketentuan di bidang cukai; - pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau - kegiatan lainnya. **(2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf f ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dehgan ketentuan sebagai berikut: --- - program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat; - program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk mendukung: 1. bidang kesejahteraan masyarakat; dan 1. bidang penegakan hukum; - program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c untuk mendukung: 1. bidang kesejahteraan masyarakat; dan 1. bidang kesehatan; dan - program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum.

Pasal 4

**(1) Dalam rangka penggunaan DBH CHT, Kepala Daerah** menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya masing-masing, meliputi: - penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH CHT; - pelaksanaan penggunaan DBH CHT; - penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH CHT; dan - monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT. **(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan organisasi perangkat Daerah yang memiliki fungsi koordinasi. **(3) Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan** DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) wilayah provinsi. Bagian Kedua Program dan Kegiatan yang Didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Paragraf 1 Bidang Kesejahteraan Masyarakat

Pasal 5

**(1) Program peningkatan kualitas bahan baku untuk** mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan: - pelatihan peningkatan kualitas bahan baku; - penanganan panen dan pasca panen; - penerapan inovasi teknis; dan/ a tau - dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian dalam rangka mendukung peningkatan kualitas bahan baku. --- **(2) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang** kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf b angka 1 meliputi kegiatan: - registrasi mesin pelinting sigaret; - pendataan industri hasil tembakau; - penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan industri menengah; - fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan industri menengah; - pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan industri hasil tembakau menengah; - pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/ sentra industri hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau; dan/ atau - penyediaan/ pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau. **(3) Program pembinaan lingkungan sosial untuk** mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1 meliputi kegiatan: - pemberian bantuan; dan - peningkatan keterampilan kerja. **(4) Program pembinaan lingkungan sosial untuk** mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada: - buruh tani tembakau; - buruh pabrik rokok termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/ atau - anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh. **(5) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) huruf a meliputi: - bantuan langsung tunai; - bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau; dan/ a tau - pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerj aan. **(6) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: - pelatihan keterampilan kerja; - bantuan modal usaha berupa barang; - bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman; dan/ atau - bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan prasarana pertanian kepada anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh. **(7) Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau --- sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, dan program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan prasarana pertanian kepada anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. **(8) Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. **(9) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah minimal dengan mempertimbangkan: - kriteria penerima bantuan; - besaran bantuan; dan - jangka waktu pemberian bantuan. **(10) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja** sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah Daerah minimal dengan mempertimbangkan: - kriteria peserta pelatihan; dan - jenis pelatihan. **(11) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja** sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, minimal dengan mempertimbangkan: - kriteria penerima bantuan; dan - jenis bantuan. **(12) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(9), ayat ( 10), dan ayat ( 11) berpedoman pada ketentuan** peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/ atau ketentuan dari kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. Paragraf 2 Bidang Penegakan Hukum

Pasal 6

( 1) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 meliputi kegiatan pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret. --- **(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.

Pasal 7

**(1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk** mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/ a tau pemangku kepentingan. **(2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-** undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan menggunakan forum ta tap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi se bagai beriku t: - media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk; - media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/atau - media dalam jaringan seperti laman dan media sosial. **(3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-** undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. **(4) Anggaran program sosialisasi ketentuan di bidang cukai** untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari anggaran DBH CHT bidang penegakan hukum yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 8

**(1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk** mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan: - pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau yang: 1. dilekati pita cukai palsu; 1. tidak dilekati pita cukai; 1. dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi; 1. dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan/atau 1. dilekati pita cukai bekas, di peredaran atau tempat penjualan eceran; - operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah; - penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal; - peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau --- - penyimpanan sementara barang hasil operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal. **(2) Kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena** cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah; - sewa kendaraan per kegiatan; dan/ a tau - pembelian sampel rokok ilegal. **(3) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena** cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: - pembentukan tim satuan tugas; - honororarium berdasarkan pelaksanaan kegiatan; - perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah; dan/atau - sewa kendaraan untuk operasi dan pengangkutan hasil operasi per kegiatan. **(4) Kepala Daerah menyampaikan informasi peredaran** barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a kepada Direktorat J enderal Bea dan Cukai melalui sistem aplikasi terintegrasi. **(5) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena** cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pendanaannya diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan Direktorat J enderal Bea dan Cukai dan instansi terkait yang mendukung tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai. **(6) Kegiatan penyediaan sarana pendukung sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai daftar sarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(7) Penyimpanan sementara barang hasil operasi bersama** pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

**(1) Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan** Cukai membahas dan menyepakati kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pas al 8. **(2) Dalam membahas dan menyepakati kegiatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT. **(3) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam notula yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan Direktorat J enderal Bea dan Cukai. **(4) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat** sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam ---