PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
---
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya
disingkat DBH CHT adalah DBH pajak yang berasal dari
penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam
negeri.
1. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat RKP
DBH CHT adalah rencana kegiatan dan penganggaran
yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah
pada tahun anggaran berjalan.
1. Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang
selanjutnya disebut Sisa DBH CHT adalah selisih lebih
antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah
kepada Pemerin tah Daerah dengan realisasi penggunaan
DBH CHT yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun
anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) DBH CHT digunakan untuk mendanai program:**
- peningkatan kualitas bahan baku;
- pembinaan industri;
- pembinaan lingkungan sosial;
- sosialisasi ketentuan di bidang cukai;
- pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau
- kegiatan lainnya.
**(2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf f ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan dehgan ketentuan sebagai berikut:
---
- program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;
- program pembinaan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk mendukung:
1. bidang kesejahteraan masyarakat; dan
1. bidang penegakan hukum;
- program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c untuk
mendukung:
1. bidang kesejahteraan masyarakat; dan
1. bidang kesehatan; dan
- program sosialisasi ketentuan di bidang cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d
dan pemberantasan barang kena cukai ilegal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e
untuk mendukung bidang penegakan hukum.
Pasal 4
**(1) Dalam rangka penggunaan DBH CHT, Kepala Daerah**
menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di
wilayahnya masing-masing, meliputi:
- penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH
CHT;
- pelaksanaan penggunaan DBH CHT;
- penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan
DBH CHT; dan
- monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT.
**(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan organisasi perangkat Daerah yang memiliki
fungsi koordinasi.
**(3) Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan**
DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1
(satu) wilayah provinsi.
Bagian Kedua
Program dan Kegiatan yang Didanai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Paragraf 1
Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 5
**(1) Program peningkatan kualitas bahan baku untuk**
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi
kegiatan:
- pelatihan peningkatan kualitas bahan baku;
- penanganan panen dan pasca panen;
- penerapan inovasi teknis; dan/ a tau
- dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian
dalam rangka mendukung peningkatan kualitas
bahan baku.
---
**(2) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang**
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf b angka 1 meliputi kegiatan:
- registrasi mesin pelinting sigaret;
- pendataan industri hasil tembakau;
- penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan
baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi
industri kecil dan industri menengah;
- fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil
dan industri menengah;
- pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil
dan industri hasil tembakau menengah;
- pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan
kawasan industri hasil tembakau/ sentra industri
hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik
hasil tembakau; dan/ atau
- penyediaan/ pemeliharaan infrastruktur
konektivitas yang mendukung industri hasil
tembakau.
**(3) Program pembinaan lingkungan sosial untuk**
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1
meliputi kegiatan:
- pemberian bantuan; dan
- peningkatan keterampilan kerja.
**(4) Program pembinaan lingkungan sosial untuk**
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada:
- buruh tani tembakau;
- buruh pabrik rokok termasuk yang terkena
pemutusan hubungan kerja; dan/ atau
- anggota masyarakat lainnya termasuk petani
cengkeh dan buruh tani cengkeh.
**(5) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf a meliputi:
- bantuan langsung tunai;
- bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan
produksi tembakau bagi petani tembakau; dan/ a tau
- pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial
ketenagakerj aan.
**(6) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- pelatihan keterampilan kerja;
- bantuan modal usaha berupa barang;
- bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan
prasarana produksi kepada petani tembakau dalam
rangka diversifikasi tanaman; dan/ atau
- bantuan bibit/benih/pupuk dan/ atau sarana dan
prasarana pertanian kepada anggota masyarakat
lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani
cengkeh.
**(7) Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), program pembinaan lingkungan
sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau
---
sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau
dalam rangka diversifikasi tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c, dan program pembinaan
lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk
dan/ atau sarana dan prasarana pertanian kepada
anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh
dan buruh tani cengkeh sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian dan dengan memperhatikan capaian keluaran,
kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
**(8) Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan dengan memperhatikan capaian
keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di
Daerah.
**(9) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah minimal dengan mempertimbangkan:
- kriteria penerima bantuan;
- besaran bantuan; dan
- jangka waktu pemberian bantuan.
**(10) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah minimal dengan
mempertimbangkan:
- kriteria peserta pelatihan; dan
- jenis pelatihan.
**(11) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, huruf c,
dan huruf d ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, minimal
dengan mempertimbangkan:
- kriteria penerima bantuan; dan
- jenis bantuan.
**(12) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(9), ayat ( 10), dan ayat ( 11) berpedoman pada ketentuan**
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
keuangan Daerah dan/ atau ketentuan dari
kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan
capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas
keadilan.
Paragraf 2
Bidang Penegakan Hukum
Pasal 6
( 1) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang
penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b angka 2 meliputi kegiatan pengawasan
kepemilikan mesin pelinting sigaret.
---
**(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
( 1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dengan
memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan
ketersediaan anggaran di Daerah.
Pasal 7
**(1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk**
mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan
penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/ a tau
pemangku kepentingan.
**(2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-**
undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan dengan menggunakan forum ta tap
muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi
se bagai beriku t:
- media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster,
stiker, baliho, dan spanduk;
- media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron;
dan/atau
- media dalam jaringan seperti laman dan media sosial.
**(3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-**
undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan.
**(4) Anggaran program sosialisasi ketentuan di bidang cukai**
untuk mendukung bidang penegakan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40%
(empat puluh persen) dari anggaran DBH CHT bidang
penegakan hukum yang dianggarkan oleh Pemerintah
Daerah.
Pasal 8
**(1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk**
mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:
- pengumpulan informasi peredaran barang kena
cukai ilegal meliputi hasil tembakau yang:
1. dilekati pita cukai palsu;
1. tidak dilekati pita cukai;
1. dilekati pita cukai yang bukan haknya atau
salah personalisasi;
1. dilekati pita cukai yang salah peruntukan;
dan/atau
1. dilekati pita cukai bekas,
di peredaran atau tempat penjualan eceran;
- operasi bersama pemberantasan barang kena cukai
ilegal dengan Direktorat J enderal Bea dan Cukai
yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah;
- penyediaan sarana pendukung kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal;
- peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau
---
- penyimpanan sementara barang hasil operasi
bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
**(2) Kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena**
cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah;
- sewa kendaraan per kegiatan; dan/ a tau
- pembelian sampel rokok ilegal.
**(3) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena**
cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- pembentukan tim satuan tugas;
- honororarium berdasarkan pelaksanaan kegiatan;
- perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah;
dan/atau
- sewa kendaraan untuk operasi dan pengangkutan
hasil operasi per kegiatan.
**(4) Kepala Daerah menyampaikan informasi peredaran**
barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a kepada Direktorat J enderal Bea dan
Cukai melalui sistem aplikasi terintegrasi.
**(5) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena**
cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
pendanaannya diutamakan untuk mendukung
operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah bersama dengan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai dan instansi terkait yang mendukung tugas dan
fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
**(6) Kegiatan penyediaan sarana pendukung sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai daftar
sarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(7) Penyimpanan sementara barang hasil operasi bersama**
pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf e berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
**(1) Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan**
Cukai membahas dan menyepakati kegiatan di bidang
penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pas al 8.
**(2) Dalam membahas dan menyepakati kegiatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada petunjuk
teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka
penggunaan DBH CHT.
**(3) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam notula yang
ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan
Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
**(4) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat**
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
---
