PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Pasal 2
Terhadap impor produk berupa:
1. H Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak
dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik
panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan
puluh milimeter) atau lebih, yang masuk dalam pos
tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19; dan
1. I Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak
dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik
panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan
puluh milimeter) atau lebih, yang masuk dalam pos
tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90,
---
yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea
Masuk Antidumping.
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dikenakan untuk seluruh eksportir di Republik
Rakyat Tiongkok dengan besaran 11,93% (sebelas koma
sembilan puluh tiga persen).
Pasal 4
**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); a tau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
**(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan**
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk
Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk
dalam perjanjian atau kesepakatan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pasal 5
**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor H Section
dan I Section yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
**(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari**
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan
dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat
penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO
