Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING

PMK No. 71 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Pasal 2

Terhadap impor produk berupa: 1. H Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih, yang masuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19; dan 1. I Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih, yang masuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90, --- yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan untuk seluruh eksportir di Republik Rakyat Tiongkok dengan besaran 11,93% (sebelas koma sembilan puluh tiga persen).

Pasal 4

**(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: - bea masuk umum (most favoured nation); a tau - bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. **(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan** internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Pasal 5

**(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor H Section dan I Section yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau - tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. **(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari** kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2024 ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik PURNOMO